Aset Kripto Mulai Dikenai PPN Bulan Ini, Begini Cara Penghitungannya

Aset Kripto Mulai Dikenai PPN Bulan Ini, Begini Cara Penghitungannya

Konsultan Pajak Batam-Saat ini semakin banyak masyarakat yang mau menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN,  pelaporan pajak online, atau layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya, dan juga di daerah yang terkait dengan pajak. Nah, kali ini Konsultan Pajak Batam akan berikan ulasan mengenai “Aset Kripto Mulai Dikenai PPN Bulan Ini, Begini Cara Penghitungannya

Untuk transaksi aset kripto telah resmi dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) dan juga pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 bersifat final mulai bulan ini.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 68/2022, ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas aset kripto baru berlaku pada 1 Mei 2022. Dengan begitu, terdapat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif sebesar 0,11 persen bila transaksi dilakukan pada bulan ini.

Bunyi Pasal 5 ayat (2) huruf a PMK 68/2022, “Besaran tertentu … ditetapkan 1 persen dari tarif PPN dikali dengan nilai transaksi aset kripto dalam hal penyelenggara perdagangan lewat sistem elektronik merupakan pedagang fisik aset kripto.”

Jika transaksi dilakukan lewat bursa atau exchanger aset kripto yang tak terdaftar di bursa efek, maka tarif PPN yang akan dikenakan atas penyerahan kripto tersebut naik 2 kali lipat menjadi 0,22 persen.

Tidak Hanya terkait dengan tarif PPN atas penyerahan BKP tak berwujud berupa aset kripto, exchanger pun mengenakan PPN atas jasa kena pajak (JKP) yaitu berupa sarana elektronik yang digunakan sebagai transaksi aset kripto.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 68/2022, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan dikenakan atas JKP jasa penyediaan sarana elektronik yaitu sesuai dengan tarif umum, yakni sebesar 11 persen dan juga dikenakan atas komisi atau imbalan yang diterima oleh exchanger.

Sedangkan untuk tarif PPh Pasal 22 bersifat final yang terutang atas kripto yaitu sebesar 0,1 persen. Tarif tersebut dikenakan ketika ada penghasilan baik itu berupa pembayaran dalam bentuk mata uang fiat ataupun penghasilan dari aktivitas tukar menukar aset kripto.

Jika exchanger yang digunakan oleh pedagang aset kripto adalah exchanger yang tak terdaftar di Bappebti maka untuk tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 final atas penghasilan dari transaksi aset kripto tersebut naik 2 kali lipat menjadi 0,2 persen.

Berdasarkan atas PMK 68/2022, untuk PPN final sebesar 0,11 persen dan juga PPh Pasal 22 final sebesar 0,2 persen yang terutang atas aktivitas perdagangan aset kripto wajib dipungut, disetor, dan juga dilaporkan oleh exchanger kepada Direktorat jenderal Pajak (DJP).

Sekian informasi dari Konsultan Pajak Batam, semoga ulasan di atas dapat bermanfaat untuk anda.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *