Berikut ini yang Dimaksud Kegiatan Membangun Sendiri

Berikut ini yang Dimaksud Kegiatan Membangun Sendiri

Konsultan Pajak Batam-Semakin banyak orang yang menggunakan konsultan pajak untuk menangani permasalahan pada jasa pemeriksaan pajak, jasa pengurusan pajak, jasa penyusunan tp doc, dan jasa perpajakan yang tersedia dikota Batam, Bali, Jakarta, Medan, Surabaya dan kota lainnya yang masih berhubungan dengan pajak. Nah, kali ini akan dijelaskan apa maksud dari Kegiatan Membangun Sendiri. Simak penjelasan selengkapnya dibawah ini.

Pembangunan gedung untuk tempat usaha atau hunian semakin banyak berlangsung. Hal ini karena bangunan tersebut untuk hunian yang menjadi kebutuhan primer yang tak dapat ditinggalkan. Banyak pihak yang berupaya untuk mempunyai hunian yang nyaman dan sesuai impiannya.

Untuk mewujudkan hal tersebut tak jarang orang membangun sendiri mulai dari 0. Pembangunan gedung atau hunian secara mandiri akan dikenai PPN atas kegiatan membangun sendiri.

Pengertian

Ketentuan PPN atas kegiatan membangun sendiri tertulis dalam Pasal 16C UU PPN, Peraturan Menteri Keuangan No. 163/PMK.03/2012, Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-23/PJ/2012 s.t.d.d Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER – 25/PJ/2012, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-53/PJ/2012 s.t.d.d Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.SE-22/PJ/2013

Baca Juga: Siap-siap Kena Denda Ini Jika Tidak Lapor SPT Pajak

Pengertian Kegiatan Membangun Sendiri dijelaskan dalam Pasal 2 ayat (3) PMK 163/2012 sebagai: “Kegiatan membangun bangunan yang dilaksanakan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan, dan hasilnya digunakan sendiri atau pihak lain”.

Dalam huruf A angka 3 SE-53/PJ/2012 yang termasuk kedalam KMS adalah “Kegiatan membangun bangunan yang dilaksanakan melalui bantuan kontraktor, kegiatan membangun tersebut tidak dipungut PPN, dan kontraktor tersebut bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak”.

Berdasarkan definisi diatas dapat disimpilkan bahwa jika KMS tidak menggunakan jasa konstruksi yang sudah dikukuhkan sebagai PKP. Pihak yang melaksanakan KMS merupakan pemborong bangunan yang belum dikukuhkan sebagai PKP, karena termasuk pengusaha kecil.

Baca Juga: Pemerintah Turunkan Tarif PPh Final Jasa Konstruksi

Tidak semua KMS suatu bangunan terutang PPN. Pasal 2 ayat (4) PMK 163/2012 sudah merinci kriteria bangunan yang termasuk objek PPN atas KMS.

Bangunan PPN atas KMS yakni satu atau lebih konstruksi teknik yang dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah atau perairan yang memiliki 3 kriteria sebagai berikut.

Pertama, bahan utamanya dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis lainnya, baja. Kedua, diperuntukkan untuk tempat tinggal atau kegiatan usaha. Ketiga, luas keseluruhannya paling sedikit 200 m².

PPN yang terutang atas KMS dihitung dengan mengalikan tarif sebesar 10 % dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP). DPP PPN atas KMS sebesar 20 % dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk membangun bangunan, dan tidak termasuk harga perolehan tanah.

Terutang PPN atas KMS dimulai saat dibangunnya bangunan sampai bangunan selesai. Waktu pembangunannya bisa secara bertahap.

KMS secara bertahap merupakan satu kesatuan kegiatan sepanjang tempo waktu antara tahapan tersebut, waktunya tidak lebih dari 2 tahun.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *