Berikut Ini Cara Mengaktifkan NPWP Kembali Melalui Kring Pajak

Berikut Ini Cara Mengaktifkan NPWP Kembali Melalui Kring Pajak

Konsultan Pajak Batam-Semakin banyak orang yang menggunakan jasa konsultan pajak sebagai penyelesai permasalahan audit akuntan publik, audit and tax services, audit pajak perusahaan, dan auditing & taxation yang tersedia di kota-kota besar seperti Medan, Batam, Bali, Surabaya, Jakarta dan kota lain yang masih berhubungan dengan perpajakan. Kali akan dijelaskan tentang Cara Mengaktifkan Kembali NPWP Melalui Kring Pajak, simak penjelasan selengkapnya pada artikel dibawah ini.

Sejak 21 Desember 2020, pengaktifkan kembali wajib pajak non-efektif atau NPWP yang dibekukan dapat dilakukan dari Kring Pajak, melalui nomor telepon 1500200 atau saluran live chat Kring Pajak di situs www.pajak.go.id.

Pelaksanaan pengaktifkan kembali wajib pajak nonefektif diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2020 mengenai Petunjuk Teknis dalam Pelaksanaan Administrasi NPWP, Sertifikat Elektronik, serta Pengukuhan Pengusaha yang Kena Pajak.

Permohonan pengaktifkan kembali dilaksanakan melalui 3 saluran yaitu aplikasi registrasi, contact center, dan saluran tertentu lainnya.

Pengaktifan kembali wajib pajak NE dilaksanakan apabila wajib pajak tak memenuhi kriteria sebagai wajib pajak NE. Akses www.pajak.go.id, klik ikon bertulis chat pajak di sebelah kanan bawah layar.

Setelah itu, isilah sejumlah data wajib pajak yang diminta seperti NPWP, nama wajib pajak, e-mail, dan nomor telepon. Pilihlah opsi pertanyaan untuk permohonan pengaktifan kembali wajib pajak NE. Lalu klik connect jika sudah.

Baca Juga: 3 Standar dalam Proses Pemeriksaan Pajak

Lalu tunggulah balasan chat dari petugas pajak. Apabila sudah mendapat balasan, ajukan permohonan kita pada petugas pajak tersebut. Nanti, akan diarahkan untuk mengisi sejumlah data.

Petugas pajak setelah itu akan melakukan verifikasi data itu. Kemudian, petugas pajak akan meminta kita untuk membuat pernyataan terkait permohonan pengaktifkan kembali NPWP, beserta alasannya.

Permohonan akan diproses oleh petugas pajak. Jika permohonan disetujui, kita akan mendapat pemberitahuan dari otoritas pajak melalui e-mail. Dan kita dapat menggunakan NPWP kembali demi melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *