Formulir Pemindahbukuan Pajak

Formulir Pemindahbukuan Pajak

Hallo Sobat Pajak, percayakan pembayaran dan pelaporan perpajakan Anda kepada PT Jovindo Solusi Batam aja di jamin deh aman dan terhindar dari kekeliruan. PT Jovindo Solusi Batam telah berpengalaman melayani banyak client yang datang untuk menyelesaikan berbagai permasalahan  pajak, selain itu juga PT Jovindo Solusi Batam merupakan Konsultan Pajak Terpercaya dalam melakukan Pendampingan Perpajakan tentunya.

 

Penyertaan formulir Pemindahbukuan Pajak atau form Pbk pajak dibutuhkan saat melaporkan SPT pajak. Pbk pajak ini adalah langkah yang dilakukan wajib pajak saat menghadapi kondisi tertentu dalam mengelola administrasi pajak.

Pengertian Pbk Pajak

Pemindahbukuan atau Pbk Pajak adalah proses memindahkan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai saat terjadinya kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak.

Kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak ini bisa terjadi, baik dari wajib pajak, bank persepsi mauapun dari pihak DJP dan pihak lain yang bersangkutan. Jadi, kesalahan dalam penyetoran atau pembayaran pajak tersebut dapat diperbaiki melalui permohonan pemindahbukuan pajak yang diajukan ke DJP.

Pajak yang dapat dilakukan melalui pemindahbukuan adalah Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Dasar Hukum Pbk Pajak

Ketentuan pemindahbukuan pajak atau Pbk pajak diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan salah satunya yaitu :

  • PMK No. 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
  • Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-36/PJ/2021 mengenai Standar Operasional Prosedur Layanan Unggulan Bidang Perpajakan

Beberapa alasan yang mendasari kegiatan pemindahbukuan yaitu :

  1. Terdapat kejelasan Surat Setoran Pajak (SSP) sebagai hasil penelusuran yang awalnya diadministrasikan dalam Bermacam-macam Penerimaan Pajak (BPP).
  2. Terjadi kekeliruan dalam mengisi SSP, baik itu yang menyangkut WP sendiri maupun WP lain.
  3. Terdapat pemecahan setoran pajak yang berasal dari satu SSP menjadi setoran dalam beberapa jenis pajak atau setoran dari beberapa WP
  4. Terdapat pelimpahan PPh Pasal 22 dalam rangka impor atas dasar inden sebelum berlakunya KMK Nomor 539/KMK.04/1990 tentang PPh Pasal 22, PPN dan atau PPnBM untuk kegiatan usaha di bidang impor atas dasar inden.
  5. Terjadi kesalahan dalam pengisian formulir Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP), baik menyangkut Wajib Pajak sendiri maupun Wajib Pajak lain.
  6. Terjadi kesalahan dalam pengisian data pembayaran pajak yang dilakukan melalui sistem pembayaran pajak secara elektronik sebagaimana tertera dalam Bukti Penerimaan Negara (BPN).
  7. Kesalahan dalam pengisian data pembayaran pajak yang tertera dalam BPN
  8. Terjadi kesalahan perekaman atas SSP dan SSPCP, yang dilakukan Bank Persepsi, Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi lainnya.
  9. Terjadi kesalahan perekaman atau pengisian Bukti Pbk oleh pegawai DJP
  10. Pada upaya pemecahan setoran pajak dalam SSP, SSPCP, BPN, atau Bukti Pbk menjadi beberapa jenis pajak atau setoran beberapa Wajib Pajak, dan/atau objek pajak PBB
  11. Lebih besar jumlah pembayaran pada SSP, BPN, atau Bukti Pbk  daripada pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan, surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Ketetapan Pajak PBB atau Surat Tagihan Pajak PBB
  12. Lebih besar Jumlah pembayaran pada SSPCP atau Bukti Pbk daripada pajak yang terutang dalam pemberitahuan pabean impor, dokumen cukai, atau surat tagihan/surat penetapan
  13. Pemindahbukuan karena alasan lain yang diatur oleh DJP.

Tahapan permohonan pemindahbukuan pajak :

  • Mengisi formulir Pbk pajak
  • Melampirkan bukti asli SSP
  • Melaporkan surat pernyataan tidak keberatan melakukan Pbk pajak
  • Melampirkan surat pernyataan tentang kekeliruan yang dibuat pimpinan bank/kantor pos persepsi apabila kesalahan terjadi karena kekeliruan dari pihak petugas tersebut
  • Melampirkan fotocopy KTP dan bukti setoran tanpa NPWP.

Tata cara menyampaikan permohonan formulir pemindahbukuan pajak:

  1. Menggunakan surat permohonan Pemindahbukuan pajak atau formulir pemindahbukuan pajak, yang ditujukan kepada DJP.
  2. Mengantar formulir Pbk ke KPP tempat pembayaran diadministrasikan secara langsung atau melalui pos atau jasa pengiriman yang ada bukti pengirimannya.
  3. Pembayaran pajak yang tertera dalam SSP, SSPCP, BPN atau Bukti Pbk dapat diajukan permohonan Pemindahbukuan dalam hal pembayaran tersebut belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam :
  • Surat Pemberitahuan (SPT)
  • Surat Tagihan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak
  • Surat Pemberitahuan Pajak Terutang
  • Surat Tagihan atau Ketetapan Pajak PBB
  • Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
  • Dokumen cukai
  • Surat Tagihan atau Surat Penetapan

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *