Bikin Kode Billing Dahulu Jika ingin Lapor SPT Status Kurang Bayar

Bikin Kode Billing Dahulu Jika ingin Lapor SPT Status Kurang Bayar

Konsultan Pajak Batam-Semakin banyak orang yang menggunakan konsultan pajak untuk mengurus masalah jasa pph 23, jasa spt tahunan, jasa tax & accounting services, jasa tax and accounting, jasa tax preparation, dan jasa tp doc yang tersedia di kota Jakarta, Medan, Bali, Batam, Surabaya dan kota lain yang berhubungan dengan pajak. Kali ini akan dijelaskan cara membuat Kode Billing Jika ingin Lapor SPT Status Kurang Bayar, simak ulasan berita selengkapnya di artikel ini.

Wajib pajak memerlukan kode billing sebelum melakukan pelunasan, jika ingin mendapat status kurang bayar pada saat pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan.

Contact center Ditjen Pajak, Kring Pajak, mengingatkan untuk wajib pajak tentang saluran yang dipakai untuk pembuatan kode billing. Dengan mem-follow dan me-mention @kring_pajak melalui Twitter.

“follow dan mention @kring_pajak dengan tagar #KodeBilling,” inilah respons dari Kring Pajak atas pertanyaan tentang permintaan kode billing.

Baca Juga: Pilihan Wajib Pajak Jika Tak Dapat Melunasi Kurang Bayar SPT Tahunan

Tak hanya melalui Twitter saja, wajib pajak dapat membuat kode billing menggunakan beberapa saluran, yaitu dengan DJP Online, application service provider (ASP), laman portal penerimaan negara, serta bank/ pos persepsi.

Layanan aplikasi billing DJP SSE1 dan SSE3 berhenti beroperasi pada 1 Januari 2020. SSE1 (https://sse.pajak.go.id) dan SSE3 (https://sse3.pajak.go.id) merupakan tempat untuk membuat kode billing sebagai bagian dari integrasi sistem.

Kode billing merupakan kode identifikasi yang dibuat sistem billing untuk suatu jenis pembayaran atau setoran yang dilakukan oleh wajib pajak, wajib bayar, dan wajib setor untukmelakukan proses identifikasi penerbit kode billing dalam MPNG2.

Kode billing terdiri dari 15 digit angka. Digit pertama adalah kode penerbit biling. Angka awal mulai dari 0, 1, 2, 3 yang merupakan penanda untuk sistem biling DJP. Angka awal mulai dari 4, 5, 6 untuk sistem biling Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), serta untuk angka awal mulai dari 7, 8, 9 untuk sistem biling Ditjen Anggaran (DJA).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *