Hari Ini Terakhir Lapor SPT Tahunan dan Realisasi Investasi Dividen

Hari Ini Terakhir Lapor SPT Tahunan dan Realisasi Investasi Dividen

Konsultan Pajak Batam-Semakin banyak orang yang menggunakan konsultan pajak untuk mengurus permasalahan pada Jasa transfer pricing pajak, kantor akuntan, kantor akuntan pajak, kantor audit, kantor kap, dan kantor konsultan yang ada di kota Medan, Batam, Bali, Surabaya, Jakarta dan kota lainnya yang masih ada hubungannya dengan pajak. Kali ini akan dijelaskan tentang Hari Ini Terakhir Lapor SPT Tahunan dan Realisasi Investasi Dividen. Berikut ulasan berita selengkapnya.

Wajib pajak tak perlu datang ke kantor pajak jika ingin melapor SPT Tahunan. Wajib pajak bisa menggunakan e-filing. Dengan menggunakan e-filing, pelaporan dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja.

Tak hanya tentang pelaporan SPT Tahunan saja, adapun pembahasan tentang penunjukan 4 perusahaan sebagai pemungut PPN produk digital. Kemudian, terdapat imbauan yang berhubungan dengan penyampaian laporan realisasi investasi dividen.

Berikut penjelasan selengkapnya.

  • Sanksi Administrasi

Berdasarkan pasal 7 ayat (1) Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), SPT yang terlambat disampaikan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Pengenaan denda ini untuk kepentingan tertib administrasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban untuk menyampaikan SPT tepat pada waktunya.

Untuk SPT Tahunan PPh orang pribadi, denda sebesar Rp100.000 dan untuk SPT Tahunan PPh badan sebesar Rp.1 juta. Ada pula SPT Masa PPN dan SPT Masa lainnya yang memuat denda sebesar Rp.500.000 dan Rp.100.000 apabila terlambat menyampaikannya.

Sanksi administrasi tak akan dikenakan dalam beberapa kondisi dari wajib pajak. Ada 8 wajib pajak yang bebas dari denda apabila terlambat dalam melaporkan SPT.

Baca Juga: Bikin Kode Billing Dahulu Jika ingin Lapor SPT Status Kurang Bayar

  • Naik 13,8%

DJP mencatat total SPT Tahunan yang masuk sebanyak 9,9 juta. Jumlah ini merupakan peningkatan sampai 13,8% dibanding periode tahun lalu yang mencapai 8,7 SPT.

Surat Pemberitahuan Tahunan pada wajib pajak orang pribadi masuk sebanyak 9,6 juta dan naik sebanyak 13,6% secara tahunannya. Sedangkan pada SPT Tahunan wajib pajak badan masuk sebanyak 299.838 dan naik sebanyak 17,5% tahunannya.

Jumlah wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT tahun 2020 dan 2021 sebanyak 19 juta. Rasio kepatuhan formalnya sampai 30 Maret 2021 yang mencapai 52,3%, lebih tinggi dari periode tahun lalu sebesar 46%.

  • Pengawasan Melalui CRM

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat menjelaskan bahwa otoritas melakukan berbagai upaya untuk dapat meningkatkan pelaporan SPT. Yakni dengan melakukan sosialisasi dan pengiriman imbauan melalui email.

  • Pemungut PPN Produk Digital

Dirjen pajak menunjuk perusahaan menjadi pemungut PPN produk digital. Ada 4 perusahaan yang telah memenuhi kriteria pemungut PPN perdagangan sistem elektonik (PMSE) atas produk digital yang dijual kepada pelanggan yang ada di Indonesia.

4 pelaku usaha ini antara lain Amazon.com.ca, Inc.; Image Future Investment (HK) Limited; Dropbox International Unlimited Company; serta Freepik Company S.L. Pemungutan PPN dimulai sejak 1 April 2021. Jumlah total pemungut PPN PMSE yang ditunjuk dirjen pajak sebanyak 57 badan usaha.

  • Laporan Investasi Dividen

DJP menghimbau kepada wajib pajak yang menerima dividen dari dalam dan luar negeri serta penerima penghasilan dari luar negeri dalam bentuk usaha tetap (BUT) dan bukan BUT untuk menyampaikan laporan realisasi investasi.

Dividen dikecualikan dari objek PPh apabila wajib pajak menginvestasikan di Indonesia dan melapor pada DJP. Hanya wajib pajak badan yang memperoleh dividen dari dalam negeri saja yang dikecualikan PPh-nya tanpa diinvestasikan.

Baca Juga: Pilihan Wajib Pajak Jika Tak Dapat Melunasi Kurang Bayar SPT Tahunan

  • Instruksi Presiden

Presiden menginstruksikan pada 19 kementerian, 2 badan, Kejaksaan Agung, BPJS Ketenagakerjaan, Pemda, dan Dewan Jaminan Sosial Nasional untuk mengoptimalkan pelaksanaan program jaminan sosial kesejahteraan.

Jokowi memberi instruksi pada Menteri Keuangan agar dapat menyinergikan pemanfaatan data perpajakan dengan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *