3 Cara Pelunasan Cukai

3 Cara Pelunasan Cukai

Konsultan Pajak Batam-Semakin banyak orang yang menggunakan konsultan pajak sebagai penyelesai permasalahan pada kantor akuntan pajak, kantor audit, kantor kap, dan kantor konsultan yang ada di kota Jakarta, Surabaya, Bali, Medan, Batam dan kota lain yang berkaitan dengan pajak. Kali ini akan dijelaskan tentang apa saja 3 Cara Pelunasan Cukai, simak penjelasan singkatnya pada artikel dibawah

Pelunasan cukai atas BKC impor dilakukan ketika BKC diimpor untuk digunakan. Sesuai Pasal 3 PMK 68/2018, ada 3 cara pelunasan cukai yaitu antara lain sebagai berikut.

Pertama, pembayaran. Pelunasan cukai dilaksanakan atas BKC berupa etil alkohol (EA) dan minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) yang dibuat di Indonesia dengan kadar etil alkohol 5%.

Pasal 4 ayat (2) PMK 68/2018 mengatakan bahwa pelunasan cukai atas kedua BKC dilaksanakan menggunakan dokumen cukai untuk pelunasan paling sedikit memuat identitas perusahaan, jumlah jenis barang kena cukai, dan jumlah cukai yang dibayar.

Pelunasan cukai menggunakan dokumen kepabeanan sebagai dokumen cukai. Pengusaha pabrik mendapat kemudahan dalam melakukan pembayaran secara berkala, dan ketentuan dalam pembayaran cukai atas BKC secara tunai dapat dikecualikan.

Kedua, pelekatan pita cukai. Pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 52/PMK.04/2020 menjelaskam mengenai Bentuk Fisik, Spesifik, dan Desain Pita Cukai, pita cukai mempunyai bentuk fisik, spesifikasi, dan desain tertentu. Bentuk fisik pita cukai dapat berupa kertas yang mempunya sifat atau unsur sekuriti.

Baca Juga: 3 Standar dalam Proses Pemeriksaan Pajak

Spesifikasi pita cukai berupa kertas sekuriti, hologram sekuriti, dan cetakan sekuriti paling sedikit. Dalam desain pita cukai terdapat lambang Negara Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Bea Cukai, tarif cukai, tahun anggaran, harga jual secara eceran, dan jumlah isi dalam kemasan.

Pelunasan pelekatan pita cukai dilakukan dengan melekatkan pita cukai yang sesuai. Pelekatan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan cukai. Mengacu pada Pasal 5 PMK 68/2018, pelunasan cukai dengan pelekatan pita cukai dilakukan atas BKC berupa MMEA yang dibuat di Indonesia dengan kadar EA lebih dari 5%, MMEA yang diimpor untuk digunakan dalam daerah pabean, dan hasil tembakau.

Pasal 6 PMK 68/2018 mengatur pelekatan pita cukai pada kemasan penjualan eceran untuk MMEA yang dibuat di Indonesia dengan kadar EA lebih dari 5%. Sementara MMEA impor dilaksanakan pelekatan pita cukai di negara asal BKC, tempat penimbunan sementara, ataupun tempat penimbunan berikat.

Ada 7 syaratnya yaitu sebagai berikut:

  1. Sesuai tarif cukai dan kadar EA pada isi kemasan
  2. Merupakan hak importir barang kena cukai berupa MMEA atau pengusaha pabrik yang bersangkutan
  3. Utuh, tidak rusak, dan bukan bekas pakai
  4. Tak lebih dari satu
  5. Dilekatkan di kemasan tertutup yang menutup tempat pembuka kemasan
  6. Menjadi tidak utuh atau rusak saat kemasannya dibuka
  7. Tidak lebih batas waktu pelekatan pita cukainya

Ketentuan dalam pelekatan pita cukai untuk BKC hasil tembakau yang dibuat di Indonesia atau yang diimpor mempunyai kesamaan aturan. Apabila pita cukai yang dilekatkan tak sesuai ketentuan maka dianggap tidak dilunasi.

Ketiga, pelunasan cukai dengan pembubuhan tanda pelunasan cukai. Cara pelunasan ini dilaksanakan dengan membubuhkan tanda pelunasan cukai lainnya sesuai peraturan di bidang cukai, seperti barcode dan hologram.

Baca juga : Berikut Ini Cara Mengaktifkan NPWP Kembali Melalui Kring Pajak

Pasal 7 ayat (3c) menyebutkan bahwa BKC yang dibuat di Indonesia, pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya dilaksanakan sebelum barang kena cukai dikeluarkan dari pabrik. Pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya dilakukan sebelum BKC diimpor.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *