Pilihan Wajib Pajak Jika Tak Dapat Melunasi Kurang Bayar SPT Tahunan

Pilihan Wajib Pajak Jika Tak Dapat Melunasi Kurang Bayar SPT Tahunan

Konsultan Pajak Batam-Semakin banyak orang yang menggunakan konsultan pajak untuk mengurus masalah income tax advisory services, income tax and accounting, income tax companies, income tax companies near me, dan income tax consultant yang tersedia di kota-kota besar seperti Jakarta, Medan, Surabaya, Bali, Batam dan kota lain yang ada kaitannya dengan perpajakan. Pembahasan kali ini menjelaskan tentang Pilihan Wajib Pajak Jika Tak Dapat Melunasi Kurang Bayar SPT Tahunan, mari disimak penjelasan selengkapnya pada artikel dibawah ini.

Wajib pajak yang tak mampu membayar kekurangan pembayaran pajak pada Surat Pemberitahuan Tahunan bisa mengajukan permohonan untuk menunda pembayaran pajak.

Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 242/2014 s.t.d.d PMK 18/2021 yang mengatur mengenai kekurangan pembayaran pajak terutang berdasarkan SPT Tahunan yang sebenarnya yang akan dibayar lunas sebelum SPT Tahunan tersebut disampaikan.

Wajib pajak mempunyai pilihan alternatif pada situasi ini, yakni dapat mengangsur pembayaran kekurangan pajak tersebut.

“Wajib pajak bisa mengajukan permohonan pada Dirjen Pajak untuk mengangsur kekurangan pembayaran pajak jika wajib pajak mengalami kesulitan likuiditas atau keadaan di luar kekuasaan wajib pajak sehingga tak mampu memenuhi kewajiban pajak tepat waktu,” Pasal 20 PMK 242/2014 s.t.d.d PMK 18/2021.

Wajib pajak perlu mengajukan surat permohonan pengangsuran pembayaran pajak agar mendapat fasilitas pengangsuran.

Surat permohonan dilampiri jumlah utang pajak yang pembayarannya ingin diangsur. Surat permohonan juga dilampiri alasan dan bukti kesulitan likuiditas atau keadaan di luar kekuasaan seperti Pasal 20.

Baca Juga: Perbedaan antara Hadiah Undian dan Penghargaan

Dibuktikan dengan laporan keuangan, laporan keuangan interim, serta catatan peredaran bruto dan penghasilan bruto. Surat permohonan pengangsuran pembayaran pajak disampaikan paling lambat saat SPT Tahunan tersebut disampaikan.

Pasal 22 ayat (1) menyebutkan wajib pajak yang mengajukan pengangsuran pembayaran pajak harus memberikan jaminan berupa aset berwujud. Aset berwujud milik penanggung pajak dan tak dijadikan jaminan atas utang penanggung pajak.

Sesudah dilakukan penelitian terhadap kelengkapan permohonan dan mempertimbangkan jaminan dari penanggung pajak, Dirjen Pajak kemudian akan menerbitkan keputusan dalam waktu 7 hari mulaidari permohonan tersebut diterima.

Keputusan berupa menyetujui jumlah angsuran atau lama penundaan sesuai permohonan wajib pajak, menyetujui sebagian, atau menolak permohonan wajib pajak.

Pengangsuran atau penundaan pembayaran kurang bayar pada SPT Tahunan diberikan paling lambat sampai batas waktu penyampaian SPT Tahunan tahun pajak selanjutnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *