3 Standar dalam Proses Pemeriksaan Pajak

3 Standar dalam Proses Pemeriksaan Pajak

Konsultan Pajak Batam-Semakin banyak orang yang menggunakan konsultan pajak dalam menangani permasalahan pada services provided by tax consultants, tarif jasa konsultan pajak, tarif jasa konsultasi pajak, dan tax accountant services yang ada di kota Jakarta, Medan, Batam, Surabaya, Bali dan kota-kota lain yang ada kaitan dengan pajak. Kali ini akan dijelaskan mengenai 3 Standar dalam Proses Pemeriksaan Pajak, simak ulasan berita selengkapnya berikut ini.

Standar pemeriksaan merupakan ukuran mutu pemeriksaan dan pencapaian minimum yang ingin dicapai dalam pemeriksaan, meliputi standar umum pemeriksaan, standar pelaksanaan pemeriksaan, dan standar pelaporan hasil pemeriksaan.

Sesuai Pasal 7 PMK 17/2013 jo PMK 18/2021, standar umum pemeriksaan adalah standar yang sifatnya pribadi dan berhubungan dengan syarat pemeriksa pajak. Pemeriksa pajak harus memenuhi syarat-syarat berikut ini.

Pertama, adanya pendidikan dan pelatihan teknis. Kedua, menggunakan keterampilan dengan baik. Ketiga, jujur dari tindakan tercela serta mengutamakan kepentingan negara. Keempat, taat terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Sesuai Pasal 8 PMK 17/2013 jo PMK 18/2021, pelaksanaan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan sesuai standar pelaksanaan pemeriksaan, meliputi hal-hal berikut ini.

Pertama, mula-mula pelaksanaan harus disiapkan yang baik sesuai tujuan pemeriksaan. Persiapan meliputi kegiatan mengumpulkan dan mempelajari data wajib pajak, menyusun rencana pemeriksaan, menyusun program pemeriksaan, dan mendapat pengawasan yang seksama.

Baca Juga: Ini Dia Cara Melakukan Pengisian SPT Tahunan Menggunakan Formulir 1770 SS

Kedua, pemeriksaan dilakukan dengan melakukan pengujian berdasarkan metode dan teknik pemeriksaan sesuai program pemeriksaan yang disusun.

Ketiga, temuan hasil pemeriksaan didasari bukti kompeten dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Keempat, pemeriksaan dilakukan oleh tim pemeriksa pajak yaitu supervisor, ketua tim, dan anggota tim. Ketua tim dapat merangkap sebagai anggota tim dalam keadaan tertentu.

Kelima, tim pemeriksa pajak dibantu seorang atau lebih yang memiliki kemampuan, baik dari DJP atupun instansi lain yang ditunjuk dirjen pajak.

Keenam, pemeriksaan dilakukan secara bersama dengan tim pemeriksa dari instansi lainnya.

Ketujuh, pemeriksaan dilakukan di kantor DJP, tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas wajib pajak serta tempat lain yang sedang membutuhkan pemeriksa pajak.

Baca Juga: Berikut ini yang Dimaksud Kegiatan Membangun Sendiri

Kedelapan, pemeriksaan dilakukan pada jam kerja dan dilanjutkan di luar jam kerja. Terakhir, pemeriksaan didokumentasikan dalam bentuk kertas kerja pemeriksaan (KKP).

KKP wajib disusun oleh pemeriksa pajak. KKP sebagai bukti pemeriksaan dilaksanakan sesuai standar pelaksanaan pemeriksaan, bahan dalam melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan wajib pajak tentang temuan hasil pemeriksaan, dan dasar pembuatan laporan hasil pemeriksaan (LHP).

KKP sebagai sumber data informasi yang menjadi penyelesai keberatan yang diajukan wajib pajak dan referensi untuk pemeriksaan selanjutnya. Sesuai Pasal 9 PMK 17/2013 jo PMK 18/2021, KKP harus memberi gambaran prosedur pemeriksaan yang dilakukan seperti data, keterangan, bukti yang diperoleh, pengujian yang dilakukan dan simpulan yang dianggap berkaitan dengan pemeriksaan.

Sesuai Pasal 10 PMK 17/2013 jo PMK 18/2021, kegiatan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib dilaporkan dalam bentuk LHP yang disusun sesuai standar pelaporan hasil pemeriksaan, yaitu sebagai berikut.

Pertama, LHP disusun dengan ringkas dan jelas, memuat ruang lingkup yang diperiksa, memuat simpulan pemeriksa yang ada atau tidaknya penyimpangan peraturan perundang-undangan perpajakan, serta memuat pengungkapan informasi lain yang berhubungan dengan pemeriksaan sesuai tujuan pemeriksaan.

Kedua, LHP memuat hal-hal berikut ini yaitu: penugasan pemeriksaan, identitas wajib pajak, pembukuan wajib pajak, pemenuhan kewajiban perpajakan, informasi, dokumen yang dipinjam, materi yang diperiksa, uraian hasil dari pemeriksaan, ikhtisar hasil dari Pemeriksaan, penghitungan pajak terutang dan simpulan pemeriksa pajak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *