Perbedaan antara Hadiah Undian dan Penghargaan

Perbedaan antara Hadiah Undian dan Penghargaan

Konsultan Pajak Batam-Semakin banyak orang yang menggunakan konsultan pajak sebagai pengurus untuk permasalahan pada tax preparation accountant near me, tax service companies, tax services business, tax services for business, tax services indonesia, dan tax services singapore yang tersedia di kota Medan, Batam, Bali, Surabaya, Jakarta dan kota lain yang masih berhubungan dengan pajak. Kali ini akan dijelaskan Perbedaan antara Hadiah Undian dan Penghargaan, simak ulasan berita selengkapnya dibawah ini.

Hadiah sebagai Objek PPh

Pasal 4 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan menyebutkan bahwa hadiah dari undian, pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan adalah objek PPh. UU PPh memiliki prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian luas.

Penghasilan dalam UU PPh mempunyai arti setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh wajib pajak dari manapun dan bisa digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Baca Juga: 3 Cara Pelunasan Cukai

Tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh wajib pajak membuat penghasilan dikelompokan menjadi beberapa jenis.

Pengertian Hadiah

Agar memberi kepastian hukum dan kelancaran pelaksanaan pengenaan PPh atas hadiah dan penghargaan, Dirjen Pajak menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak No.PER-11/PJ/2015. Kebijakan ini berlaku sejak 1 Mei 2015 yang menyegmentasikan hadiah menjadi 4 jenis.

Pertama, hadiah undian, yakni hadiah dengan nama dan bentuk apapun yang didapatkan melalui undian. Kedua, hadiah atau penghargaan perlombaan, yakni hadiah atau penghargaan yang didapatkan melalui perlombaan.

Ketiga, hadiah yang berhubungan dengan pekerjaan atau kegiatan lainnya, yakni hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang didapatkan karena urusan pekerjaan dan kegiatan tertentu yang dilakukan.

Keempat, penghargaan merupakan imbalan yang diberikan atas prestasi dalam kegiatan. Pasal 4 ayat 1 huruf b UU PPh menjelaskan yang dimaksud penghargaan adalah imbalan yang diberikan atas prestasi dalam kegiatan tertentu, seperti imbalan yang diterima dengan penemuan benda-benda purbakala.

Perbedaan Perlakuan Pajak

Mengacu pada Pasal 3 ayat (1) PER-11/PJ/2015, penghasilan dalam bentuk hadiah dari undian akan dipotong PPh final sebesar 25% dari jumlah bruto hadiah. Ketentuan pengenaan PPh atas hadiah undian diatur dalam Peraturan Pemerintah No.132/2000.

PP No.132/2000 juga menerangkan bahwa hadiah undian akan dikenai PPh final sebesar 25% dari jumlah bruto nilai hadiah undian tersebut. Nilai hadiah merupakan nilai uang atau pasar jika hadiah diserahkan kepada penerima dalam bentuk natura contohnya mobil.

Hadiah atau penghargaan lomba akan dikenakan PPh yang sifatnya tidak final dengan ketentuan yang berbeda tergantung dari pihak penerimanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *