4 Konsekuensi Kewajiban Pajak WNI yang Berstatus SPDN atau SPLN

4 Konsekuensi Kewajiban Pajak WNI yang Berstatus SPDN atau SPLN

Konsultan Pajak Batam-Semakin banyak orang yang menggunakan konsultan pajak untuk menangani masalah taxation and accounting services, taxes and accounting, taxes and bookkeeping, dan taxes and bookkeeping services yang tersedia di kota Medan, Bali, Jakarta, Surabaya, Batam dan kota lain yang tentunya masih ada kaitannya dengan perpajakan. Nah, kali ini akan dijelaskan tentang 4 Konsekuensi Kewajiban Pajak WNI yang Berstatus SPDN atau SPLN, simak ulasan berita selengkapnya dibawah ini.

Status warga negara Indonesia sebagai subjek pajak dalam negeri atau subjek pajak luar negeri yang akan menentukan konsekuensi kewajiban pajaknya.

Ada 4 konsekuensi dari status tersebut. Pertama, jika berstatus sebagai SPDN, basis pengenaan pajak berdasarkan penghasilan neto. Ketentuan ini berbeda apabila WNI berstatus SPLN.

“Kalau berstatus SPLN maka basis pengenaan pajaknya bruto,” ungkap Darussalam

Kedua, WNI berstatus SPDN, seluruh penghasilan yang bersumber dari dalam dan luar negeri yang di laporkan. Ini merupakan konsekuensi sistem worldwide income yang tertulis dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh.

Ketiga, SPDN dikenai pajak berdasarkan tarif Pasal 17 UU PPh atas basis net income. SPLN yang akan dikenakan pajak menurut tarif proporsional perjanjian penghindaran pajak berganda basis penghasilan bruto.

Baca Juga: Rincian Tarif PPh final Jasa Konstruksi yang akan Diturunkan Pemerintah

Keempat, bagi SPDN, pelaporan kewajiban perpajakannya melalui Surat Pemberitahuan. Bila seseorang memenuhi syarat sebagai SPLN, pelaporan pajaknya berdasarkan pemotongan final sehingga tidak perlu melaporkan SPT.

Secara prinsip, setiap negara memiliki kewenangan untuk menentukan kriteria subjek pajak masing-masing. Kriteria penentuan subjek pajak sudah tercantum dalam 2 model P3B, yaitu OECD Model dan UN Model.

Dengan kedua panduan tersebut, kriteria penentuan subjek pajak dari setiap yurisdiksi mirip antara satu sama lain. Tie breaker rule adalah kriteria penentuan subjek pajak pada OECD Model dan UN Model.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *