Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Tak Perlu Cemas, Begini Cara Mengurus NPWP Rusak atau Hilang dengan Mudah.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas resmi yang diterbitkan otoritas perpajakan kepada setiap Wajib Pajak. Nomor ini berfungsi sebagai alat administrasi dalam berbagai urusan perpajakan, mulai dari pembayaran hingga pelaporan.
Namun, tidak jarang muncul kendala ketika kartu NPWP rusak atau hilang. Kondisi kartu yang patah, buram, atau tulisannya tidak terbaca tentu bisa menghambat penggunaannya.
Kabar baiknya, pemerintah telah menyediakan layanan untuk cetak ulang NPWP, baik secara langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) maupun melalui sistem online.
Mengapa NPWP Rusak Harus Segera Diganti?
NPWP tidak hanya diperlukan dalam urusan perpajakan, tetapi juga dibutuhkan dalam berbagai kegiatan administrasi lain, seperti:
- Pengajuan pinjaman ke bank.
- Pembukaan rekening bank.
- Pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
- Pengurusan dokumen perusahaan.
Jika kartu NPWP rusak, data yang tidak terbaca bisa menimbulkan masalah dan berisiko ditolak saat digunakan. Oleh karena itu, setiap Wajib Pajak berkewajiban menjaga kelengkapan dokumen agar administrasi berjalan lancar.
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Cetak Ulang NPWP
Untuk mengganti NPWP yang rusak, dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga.
- Kartu NPWP lama yang sudah rusak.
Untuk NPWP badan atau perusahaan, biasanya ditambahkan dokumen lain seperti fotokopi akta pendirian perusahaan, NPWP direktur, serta surat kuasa jika diurus oleh pihak lain.
Cara Mengurus NPWP Rusak di Kantor Pajak
Mengurus NPWP rusak di KPP dapat dilakukan dengan langkah berikut:
Datangi KPP terdekat dengan membawa dokumen yang dipersiapkan.
- Isi formulir permohonan cetak ulang NPWP.
- Tempelkan meterai Rp10.000 pada formulir.
- Ambil nomor antrean layanan cetak ulang.
- Serahkan formulir dan dokumen pendukung ke petugas.
- Petugas akan melakukan pemrosesan dan menerbitkan kembali NPWP yang baru.
- Pastikan seluruh data di kartu baru sudah sesuai sebelum meninggalkan KPP.
Cara Mengurus NPWP Rusak Secara Online
Selain datang langsung, tersedia juga opsi cetak ulang NPWP dalam bentuk elektronik melalui sistem online. Caranya:
- Login ke situs resmi perpajakan dengan akun terdaftar.
- Isi formulir pengajuan cetak ulang.
- Unggah dokumen yang diminta.
- Kirim permohonan secara online.
- NPWP elektronik akan dikirim melalui email yang terdaftar.
Cara Mengurus NPWP Rusak melalui Sistem Coretax
Bagi yang menggunakan layanan Coretax, langkahnya sebagai berikut:
Login dengan menggunakan NIK dan kata sandi yang telah terdaftar.
Masuk ke menu Informasi NPWP.
Pilih opsi untuk mendapatkan kembali NPWP, baik dengan cara mengunduh versi elektronik atau mengirimkannya ke email yang terdaftar.
Gunakan Kembali NPWP Anda dengan Mudah
Setelah proses cetak ulang selesai, baik dalam bentuk kartu fisik maupun elektronik, NPWP yang rusak sudah tergantikan dan dapat digunakan kembali untuk berbagai kebutuhan administrasi.
Dengan adanya layanan digital, Wajib Pajak kini lebih dimudahkan dalam menghitung, membayar, hingga melaporkan kewajiban perpajakan hanya dalam satu sistem.
Maka dari itu, jangan menunda pengurusan NPWP yang rusak atau hilang. Pastikan dokumen perpajakan Anda selalu dalam kondisi baik agar urusan administrasi berjalan tanpa hambatan.





