Tahapan Validasi NIK Jadi NPWP

Tahapan Validasi NIK Jadi NPWP

PT Jovindo Solusi Batam merupakan Konsultan dibidang perpajakan yang terpercaya dan amanah. Konsultan pajak yang berdomisili di Kota batam ini telah dilengkapi sertifikat serta telah berpengalaman dalam menangani berbagai permasalahan perpajakan klien. PT Jovindo Solusi Batam siap memberikan pelayanan terbaik kepada Anda seputar perpajakan.

Wajib Pajak diharuskan untuk melaksanakan pemutakhiran dan verifikasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai arahan dari Direktorat Jenderal  Pajak (DJP). Hal ini dalam rangka pengesahan NIK sebagai NPWP.

Kebijakan ini mulai diberlakukan 1 Januari 2024 dan seterusnya, setelahnya transaksi pajak hanya akan menggunakan NIK. Kebijakan ini diharapkan dapat memudahkan wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya. Wajib Pajak nantinya cukup menghafal NIK masing-masing dalam mengelola pajaknya.

Tahapan Verifikasi NIK Menjadi NPWP

Tahapan dalam memverifikasi NIK menjadi NPWP melalui akun resmi DJP Online:

  1. Kunjungi halaman resmi DJP online yaitu https://djponline.pajak.go.id/account/login
  2. Input NPWP,  kata sandi, dan kode keamanan (Captcha) Wajib pajak untuk melakukan login
  3. Jika berhasil login,  selanjutnya masuk ke Profile di menu utama
  4. Pada menu “Profil”tersebut , nantinya akan muncul pop up “perlu update”, atau “perlu konfirmasi” mengenai validitas data utama Wajib Pajak. Status inilah yang menunjukkan bahwa NIK harus diverifikasi
  5. Masih pada halaman menu ‘Profil’ juga terdapat  ‘Data Utama’ dan  kolom ‘NIK/NPWP’ (16 digit). Wajib Pajak diharuskan memasukkan 16 digit NIK pada kolom ini
  6. Klik ‘Validasi’ jika telah selesai
  7. Sistem kemudian akan memverifikasi data yang dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Kedudukan Sipil (Dukcapil)
  8. Apabila data divalidasi, sistem akan menampilkan pemberitahuan informasi bahwa data telah ditemukan. Kemudian klik ‘OK’ pada notifikasi yang muncul.
  9. Kemudian, langkah selanjutnya adalah memilih menu Ubah Profil. Pada Area Ubah Profil juga memungkinkan Wajib Pajak untuk melengkapi porsi data klasifikasi Unit Usaha (KLU) dan Anggota Keluarga
  10. Setelah profil selesai dan diverifikasi, seterusnya Wajib Pajak dapat masuk ke DJP Online dengan NIK.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *