Apa itu Rasio Pajak?

Apa itu Rasio Pajak?

Definisi Rasio Pajak (Tax Ratio)

Tax ratio atau rasio pajak adalah perbandingan antara penerimaan pajak suatu pemerintah terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

PDB adalah nilai pasar seluruh barang dan jasa akhir yang diproduksi oleh suatu negara selama periode tertentu, dan PDB terdiri dari belanja konsumen, pengeluaran pemerintah, investasi, dan ekspor bersih.

Tax ratio berperan untuk mengetahui kemampuan pemerintah dalam mengumpulkan penerimaana pajak dari negara.

Faktor yang memengaruhi tax ratio suatu negara antara lain keadaan perekonomiannya, kepatuhan wajib pajak pajak, dan kebijakan fiskal pemerintah.

Semakin tinggi rasio pajak suatu negara, maka perekonomian akan semakin baik karena semakin besar presentase pendapatan masyarakat yang digunakan untuk penerimaan pajak.

Manfaat Rasio Pajak

Mengingat peran tax ratio dalam perekonomian dan kemampuan suatu Negara untuk mengelola anggarannya. Berikut manfaat dari rasio pajak yakni:

  • Mengukur kinerja penerimaan pajak
  • Membandingkan kinerja perpajakan antar negara
  • Menganalisis efektivitas sistem perpajakan
  • Mengidentifikasi potensi masalah dalam sistem perpajakan
  • Membantu pemerintah dalam merumuskan kebijakan perpajakan

 

Jenis-Jenis Pajak yang Menjadi Komponen Tax Ratio

Merujuk Buku Belanja dan Pendapatan Pusat Kajian Anggaran, komponen untuk menghitung tax ratio dapat dibedakan menjadi dua kategori tergantung definisinya, yakni berdasarkan rasio pajak dalam arti sempit dan dalam arti luas.

Berikut pajak yang menjadi komponen perpajakan dalam penghitungan tax ratio yaitu:

  1. Pajak Pemerintahan Pusat
  • Pajak Penghsilan (PPh).
  • Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah
  • Penerimaan Cukai.
  • Penerimaan Pajak lainnya
  • Bea Masuk (BM)
  • Bea Keluar (BK)

 

  1. Penerimaan Negara Bukan Pajaka (PNBP)
  • PNBP Sumber Daya Alam (SDA) Migas
  • PNBP Mineral dan Batubara (Minerba)

 

PT.Jovindo menawarkan anda jasa konsultasi dan akuntasi perpajakan anda. Atasi masalah perpajakan anda bersama Jovindo. Dengan bersama kami anda dapat berkonsultasi secara online ataupun offline. Untuk info lebih lanjut silahkan hubungi : 0778-4162512 /0811-7777088.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *