Perbedaan Pemotongan dan Pemungutan Pajak

Perbedaan Pemotongan dan Pemungutan Pajak

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang bergerak dibidang jasa konsultan pajak yang terpercaya dan telah bersertifikat resmi. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan informasi terkait Perbedaan Pemotongan dan Pemungutan Pajak. Berikut ini informasinya.

Pemotongan Pajak

Pemotongan yang berarti memotong atau mengurangi pembayaran dengan berkaitan pada jumlah yang diterima atau bisa dikatakan sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan atau pihak yang membayarkan dan jenis pajak yang dipotong yaitu :

  1. Pemotongan pada PPh Pasal 21 : Dilakukan pada pihak yang memberi penghasilan ke Wajib Pajak Orang Pribadi yang sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan. Contohnya pembayaran yang terkait pada upah atau gaji yang diterima karyawan akan dipotong perusahaan dengan menjadi pihak pemberi kerja.

 

  1. Pemotongan pada PPh Pasal 23 : Dilakukan pada pihak yang memberi penghasilan yang sehubungan pada pembayaran dengan berupa dividen, bunga, sewa, royalti serta jasa kepada Wajib Pajak yang berbentuk badan dalam negeri juga Bentuk Usaha Tetap (BUT).

 

  1. Pemotongan PPh Pasal 26 : Dengan dilakukan oleh pihak yang memberi penghasilan atau pihak pemberi kerja dengan sehubungan adanya pembayaran yang berupa dividen, hadiah, royalti, bunga dan penghasilan lain kepada Wajib Pajak luar negeri.

 

  1. Pemotongan PPh Final Pasal 4 Ayat (2) : Dengan dilakukan pada pihak yang memberi penghasilan yang sehubungan pada pembayaran yang berkaitan pada objek tertentu, seperti sewa tanah atau bangunan, jasa konstruksi, pengalihan hak tanah atau bangunan dan lainnya.

 

  1. Pemotongan PPh Pasal 15 : Dengan dilakukan oleh pihak yang memberikan penghasilan kepada Wajib Pajak tertentu yang menggunakan norma perhitungan khusus. Yang dimaksud dengan Wajib Pajak Tertentu yaitu seperti perusahaan pelayaran, penerbangan internasional, perusahaan asuransi luar negeri, perusahaan yang melakukan pengeboran minyak gas dan panas bumi, perusahaan dagang asing serta perusahaan yang melakukan investasi dengan bentuk bangunan guna serah.

Pemungutan Pajak

Pemungutan dengan berarti memungut atau menambah yang berkaitan pada jumlah tagihan atau jumlah yang diterima dan dilakukan oleh penerima penghasilan atau pihak yang menerima pembayaran. Sebagai contohnya yaitu pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan Bendaharawan Pemerintah. Jenis pajak yang dipungut yaitu :

  1. Pemungutan PPh Pasal 22 : Dilakukan oleh pihak tertentu yang sesuai pada penunjukkan dengan dilakukan oleh Menteri Keuangan dan meliputi :
  • Pembelian barang yang dilakukan instansi pemerintah
  • Kegiatan impor barang
  • Kegiatan produksi barang tertentu, misal baja, kertas, rokok dan otomotif
  • Pembelian bahan untuk keperluan industri ataupun ekspor yang dilakukan pada badan usaha industri atau eksportir
  • Pemungutan atas penjualan barang tergolong sangat mewah

 

  1. Pemungutan PPN dan PPnBM : Dengan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau pemungut yang ditunjuk atas penyerahan barang atau jasa kena pajak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *