Mengenal Bentuk Usaha Tetap Beserta Jenisnya

Mengenal Bentuk Usaha Tetap Beserta Jenisnya

PT Jovindo Solusi Batam siap untuk membantu dan memberikan solusi terbaik atas permasalahan perpajakan Anda. Kami telah berpengalaman dan memiliki pemahaman yang luas dibidang perpajakan. Pada pembahasan ini, PT Jovindo Solusi Batam akan mengenalkan kepada audiens tentang Bentuk Usaha Tetap Beserta Jenisnya. Simak informasi berikut ini.

Pengertian Bentuk Usaha Tetap (BUT)

Bentuk Usaha Tetap (BUT) merupakan sebuah usaha yang dipergunakan pada subjek pajak luar negeri, baik itu orang pribadi atau badan guna menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Dalam PMK No.35/2019 menjelaskan bahwa pengertian dari orang pribadi atau badan asing sebagai subjek pajak luar negeri, yaitu :

  • Orang pribadi asing : Adalah warga yang tidak berada atau tidak bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang berada di Indonesia dengan selama 12 bulan guna menjalankan atau melakukan kegiatan usaha di Indonesia.

 

  • Badan asing : Adalah badan yang tidak didirikan di Indonesia guna menjalankan atau melakukan kegiatan di Indonesia.

 

Adapun kriteria usaha atau kegiatan yang tergolong dalam Bentuk Usaha Tetap (BUT), diantaranya yaitu :

  • Terdapat suatu tempat usaha di Indonesia
  • Tempat usaha dengan sifatnya yang permanen
  • Tempat usaha digunakan oleh orang pribadi asing atau badan hukum guna menjalankan kegiatan usaha

Ada 16 usaha yang termasuk dalam jenis dan contoh Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia yang menurut UU No. 36/2008, diantaranya yaitu :

  1. Tempat kedudukan pada manajemen
  2. Cabang perusahaan
  3. Kantor perwakilan
  4. Gedung kantor
  5. Pabrik
  6. Bengkel
  7. Gudang
  8. Ruang untuk promosi dan penjualan
  9. Pertambangan dan penggalian SDA
  10. Wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi
  11. Pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan dan kehutanan
  12. Proyek konstruksi dan instalasi
  13. Pemberian jasa oleh pegawai atau orang lain
  14. Orang atau badan dengan bertindak selaku agen, maka kedudukannya tidak bebas
  15. Agen ataupun pegawai perusahaan asuransi yang tidak didirikan di Indonesia
  16. Komputer atau lainnya yang disewa, dimiliki atau digunakan pada penyelenggara transaksi elektronik

Pada Pasal 5 UU No. 10 Tahun 1994, objek pajak BUT atau jenis penghasilan yang diterima BUT yang dikenakan pajak, diantaranya yaitu :

  1. Penghasilan BUT dari Attribution Rule : Yaitu penghasilan dari usaha BUT serta dari harta yang dimiliki.

 

  1. Penghasilan BUT dari Force of Attraction : Yaitu penghasilan kantor pusat yang dari, penjualan barang atau pemberian jasa, usaha ataupun kegiatan serta sejenisnya yang dijalankan atau dilakukan BUT di Indonesia.

 

  1. Penghasilan BUT dari Effectively Connected : Yaitu penghasilan yang diterima atau diperoleh kantor pusat, yang sepanjang adanya hubungan efektif dengan BUT harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan.

Terdapat jenis biaya yang bisa digunakan untuk mengurangi penghasilan kena pajak BUT, yaitu :

  1. Biaya dengan langsung atau tidak langsung yang berkaitan pada kegiatan usaha, seperti :
  • Biaya pembelian bahan
  • Biaya yang berkenaan pada pekerjaan atau jasa
  • Bunga, sewa dan royalti
  • Biaya perjalanan
  • Biaya pengolahan limbah
  • Biaya administrasi
  • Biaya promosi dan penjualan dengan diatur atau berdasarkan PMK
  • Premi asuransi
  • Pajak yang kecuali pajak penghasilan

 

  1. Biaya penyusutan dalam pengeluaran agar memperoleh harta yang berwujud serta amortisasi dalam pengeluaran agar memperoleh hak dan biaya lain dengan memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun.

 

  1. Iuran kepada dana pensiun dengan pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan.

 

  1. Kerugian, yang dikarenakan penjualan atau pengalihan harta yang digunakan pada perusahaan atau untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan.

 

  1. Kerugian selirih kurs mata uang asing.

 

  1. Biaya penelitian dan pengembangan pada perusahaan

 

  1. Biaya beasiswa, magang dan pelatihan

 

  1. Piutang yang nyata tidak bisa ditagih

 

  1. Sumbangan dengan rangka penanggulangan bencana nasional

 

  1. Sumbangan dengan rangka penelitian dan pengembangan

 

  1. Biaya pembangunan infrastruktur sosial

 

  1. Sumbangan fasilitas pendidikan

 

  1. Sumbangan dengan rangka pembinaan olahraga

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *