Mengetahui Solusi Terhadap Penerbitan BPE Yang Tertunda

Mengetahui Solusi Terhadap Penerbitan BPE Yang Tertunda

PT Jovindo Solusi Batam menyediakan layanan jasa konsultan perpajakan, pembukuan, dan manajemen pajak. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menyajikan informasi terkait Solusi Terhadap penerbitan BPE yang tertunda. Simak informasinya berikut ini.

Bukti Penerimaan Elektronik merupakan dokumen digital yang diterbitkan oleh DJP. Bukti penerimaan elektronik juga merupakan bukti pelaksanaan efiling. Sedangkan Peraturan DJP Nomor PER-01/PJ/2017 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Secara Elektronik mendefinisikan BPE sebagai informasi yang memuat nama Wajib Pajak, NPWP, tanggal, jam, dan Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) yang tertera pada hasil. Dalam hal penyampaian SPT secara elektronik melalui website DJP, diperlukan bukti penerimaan dalam bentuk kertas.

Sementara itu, apabila penyampaian SPT elektronik melalui penyalur SPT elektronik, maka Bukti Penerimaan Elektronik adalah keterangan cetakan tanda terima yang memuat nama Wajib Pajak, NPWP, tanggal, waktu, NTTE, dan Nomor Transaksi Penyerahan, serta nama dari penyalur SPT elektronik.

 

Kendala Dalam Penerbitan BPE

Wajib Pajak yang mengajukan secara elektronik berharap dapat segera memperoleh Tanda Terima Elektronik. Sebab jika BPE tidak diterima maka tidak mungkin diketahui apakah SPT yang disampaikan sudah benar atau gagal.

Bukti Penerimaan Elektronik yang belum diterima juga tidak bisa disimpan. Padahal, arsip-arsip tersebut diperlukan jika nantinya wajib pajak dilakukan pemeriksaan pajak. Bagi Anda yang sering mengajukan pajak secara online, kemungkinan besar akan mengalami kendala akibat lambatnya penerbitan BPE. Oleh karena itu, berikut beberapa kendala yang sering dihadapi dalam pembuatan Bukti Penerimaan Elektronik menggunakan DJP Online:

  1. Bukti penerimaan elektronik dalam proses antrian

Wajib pajak di Indonesia mempunyai kecenderungan untuk melaporkan pajaknya sebelum batas waktu pelaporan pajak (deadline). Faktanya, DJP selaku penerbit BPE saat ini memiliki keterbatasan kapasitas server dan kemampuan sistem. Akibat panjangan kunjungan, proses penerbitan BPE melalui DJP Online menjadi terhambat. Keadaan ini dikenal dengan istilah “BPE dalam proses antrian” dalam dunia perpajakan.

  1. Tidak muncul di email

Biasanya BPE langsung dikirimkan ke akun email Anda ketika Anda mengklik tombol “Kirim SPT”. Namun, dalam banyak situasi, wajib pajak tidak mendapatkan email Tanda Terima Elektronik setelah memeriksa emailnya beberapa kali.

Alasan yang mendasari permasalahan ini tetap sama: tingginya beban DJP yang disebabkan oleh peningkatan konsumsi pada saat yang bersamaan. Jika Anda mengalami masalah ini, ada beberapa solusi praktis yang bisa Anda coba. Caranya dengan masuk ke menu arsip SPT pada program DJP Online. Setelah Anda menemukan SPT yang Anda cari, kirimkan kembali BPE tersebut ke email Anda.

  1. Tidak ditemukan pada arsip SPT

Meski sudah mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik melalui email, BPE mungkin tidak ditampilkan dalam arsip SPT dalam beberapa situasi. Hal ini tentunya akan menjadi masalah di kemudian hari jika Kwitansi Elektronik email tersebut terhapus. Akibatnya, Wajib Pajak tidak dapat mengirimkan kembali Tanda Terima Elektronik ke alamat emailnya.

  1. Tanggal laporan BPE tidak sama dengan tanggal klik

Meski sudah melaporkan pajak tepat waktu, sejumlah wajib pajak yang menggunakan DJP Online untuk melakukan e-file bisa saja menerima BPE dengan tanggal pelaporan berbeda. Hal ini mungkin disebabkan oleh salah satu dari dua faktor. Pertama, ada permasalahan pada system penerbitan Bukti Penerimaan Elektronik. Kedua, ada masalah pada file CSV. Sebaiknya Anda tidak langsung mengklik “Lapor”, melainkan keesokan harinya setelah batas waktu.

BPA Online Pajak Sebagai Solusi Jangka Panjang

Sebagai wajib pajak yang bertanggung jawab, tentu Anda tidak ingin terusik dengan permasalahan keterlambatan penerbitan Kwitansi Elektronik yang sering terjadi. Karena ada hal lain yang harus Anda lakukan selain menunggu bukti laporan pajak ini diberikan. Menyadari hal tersebut, OnlinePajak memberikan solusi berupa Bukti Penerimaan ASP (BPA).

Tujuan utama BPA adalah sebagai bukti bahwa Anda berhasil melakukan e-filing di OnlinePajak. File pelaporan Anda dipastikan telah diterima oleh OnlinePajak dan sedang dalam proses antrian masuk ke server DJP dengan dikeluarkannya BPA. BPA juga memastikan tanggal pelaporan SPT sesuai dengan tanggal klik “Laporkan” pada program e-filing OnlinePajak.

Karena BPA memuat informasi tanggal dan jam e-filling, serta nomor transaksi pengiriman SPT Anda. Namun BPA hanya dapat diakses apabila prosedur penerbitan BPE DJP gagal. Hal ini menandakan jika BPE sudah diterbitkan maka BPA sudah tidak terlihat lagi.

Status BPE

Apabila penerbitan atau status BPE tertunda karena adanya gangguan pada layanan DJP, maka BPA Anda akan dilepas. Pilihan “Lihat BPA” akan berubah menjadi “Lihat BPE” setelah BPE dipublikasikan dengan benar. Biasanya, setelah menekan tombol “Laporkan”, Anda akan langsung menerima BPE. Penyelesaian pelaporan e-Filing sangat penting dilakukan jauh sebelum batas waktu pelaporan pajak untuk menghindari kendala atau kesalahan teknologi.

Mengetahui Cara Ganti Email e-Filing

Mengetahui Cara Ganti Email e-Filing

PT Jovindo Solusi Batam adalah konsultan pajak terpercaya yang telah bekerja dengan berbagai klien dari berbagai kota di Indonesia. Kami siap menangani berbagai permasalahan perpajakan Anda. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Mengetahui cara ganti email e-Filing. Simak informasinya berikut ini.

Wajib Pajak yang kehilangan alamat email harus memahami cara memperbarui alamat email e-Filing. Tidak sulit untuk memperbarui alamat email e-Filing Anda. Wajib Pajak dapat mengganti e-Filing melalui akun aplikasi e-Filing. Sehingga, wajib pajak tidak perlu datang ke KPP untuk mendapatkan emailnya. Tahap-tahapnya akan diuraikan di bawah ini.

Masuk ke Laman Login DJP Online

Pertama, masuk ke laman login DJP Online. Saat Anda masuk, Anda akan melihat sejumlah opsi, termasuk opsi “lupa password “, “Anda belum mendaftar?” Apakah Anda belum mendapatkan tautan aktivasi? Dan Anda masih belum menerima NPWP? Jika Anda memilih opsi lupa password, Anda akan masuk ke laman setel ulang password, di mana Anda dapat mencentang check box jika Anda lupa alamat email Anda. Masukkan juga NPWP dan EFIN. Jika Anda lupa EFIN Anda, Anda dapat menanyakannya ke kantor pajak setempat.

Masukkan Alamat Email Baru

Anda kemudian akan dikirim ke halaman di mana Anda dapat memasukkan alamat email baru. Jika email baru telah dimasukkan, klik submit. Kemudian, periksa email Anda untuk permintaan reset password dan persetujuan penggantian alamat email dari DJP.

Ketika Anda mengklik link di email, Anda akan masuk ke laman baru di mana Anda dapat mengubah kata sandi Anda. Anda sekarang dapat menggunakan email dan kata sandi baru Anda dengan mengklik submit atau simpan.

Untuk login, Anda masih memerlukan nomor NPWP Anda

Silakan masukkan NPWP dan kata sandi yang telah diperbarui sebelumnya untuk masuk kembali ke akun Anda. Email tidak lagi diperlukan untuk login, namun dapat digunakan untuk verifikasi.

Bagaimana jika EFIN yang dimiliki tidak dapat digunakan?

EFIN diwajibkan untuk melakukan transaksi online seperti e-Filing dan ebiling. Namun, ada satu faktor yang menghalangi EFIN kami untuk digunakan di masa mendatang. Penyebabnya adalah karena Anda tidak memasukkan EFIN ke dalam aplikasi pengajuan pajak. EFIN yang Anda miliki harus diaktifkan dalam waktu satu bulan (30 hari) setelah menerimanya. Alhasil, Anda harus mengurus EFIN sekali lagi untuk mendapatkannya. Begini caranya:

Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat

Cara pertama adalah mendatangi KPP. Anda tidak perlu kembali ke KPP tempat Anda mendaftar EFIN. Sebab, KPP mana pun bisa melayani situasi ini. Ingatlah untuk membawa KTP dan NPWP saat datang ke KPP. Sesampainya di KPP, Anda harus masuk antrian yang telah ditentukan untuk layanan EFIN.

Perlu diketahui bahwa antrean ini berbeda dengan antrian pengajuan pajak. Setelah itu, Anda harus melengkapi formulir EFIN yang disediakan. Hal ini dapat memudahkan staf KPP untuk mencetak ulang EFIN.

Prosesnya juga tidak memakan waktu lama. Hanya satu jam yang diperbolehkan. Namun, jika antreannya panjang, mungkin diperlukan waktu lebih dari satu jam. Oleh karena itu, disarankan untuk datang lebih awal saat menangani hal ini.

Anda juga dapat memanfaatkan fitur chat Pajak

Jika Anda tidak bisa keluar rumah/kantor, cukup gunakan fitur chat perpajakan DJP. Fitur ini dapat diakses melalui laman pajak.go.id. Saat Anda tiba di situs web, lihat logo Obrolan Pajak di kanan bawah. Ketika Anda mengklik logo tersebut, Anda akan diarahkan langsung ke opsi live chat dengan petugas pajak. Petugas akan membantu Anda mendapatkan kembali EFIN Anda. Namun fungsi ini tidak tersedia 24 jam sehari, tujuh hari seminggu. Fungsi ini hanya tersedia selama jam dan hari kerja.

Prosedur Pengisian SPT 1771 Lampiran 2A Wajib Pajak Badan

Prosedur Pengisian SPT 1771 Lampiran 2A Wajib Pajak Badan

PT Jovindo Solusi Batam memiliki pengalaman yang luas di bidang perpajakan, termasuk jasa konsultan pajak. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan informasi terkait Prosedur pengisian SPT 1771 lampiran 2A wajib pajak badan. Simaklah informasi berikut ini.

Pembayaran dan pemungutan pajak merupakan sumber penerimaan pemerintah yang paling penting. Perpajakan merupakan kontribusi yang diwajibkan secara hukum kepada negara. Semua orang yang menghasilkan uang di Indonesia harus membayar pajak. Tidak hanya itu, pajak dikenakan atas seluruh penghasilan yang diperoleh atau diterima orang Indonesia dari luar negeri.

Wajib pajak secara garis besar dibedakan menjadi 2 jenis, yakni: wajib pajak dalam negeri dan wajib pajak luar negeri. Wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan, warisan yang belum terbagi menjadi satu kesatuan menggantikan yang berhak, dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) merupakan kategori wajib pajak dalam negeri. Perpajakan baik bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan disetarakan dengan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Wajib Pajak Badan

Kewajiban Wajib Pajak ditentukan dengan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sebagaimana ditentukan dalam Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. NPWP ini akan digunakan sebagai tanda pengenal atau identitas oleh Wajib Pajak dalam melaksanakan tugas perpajakannya.

Namun sesuai dengan program reformasi perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak bekerja sama dengan Menteri Kependudukan untuk menyediakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK ini nantinya akan dikukuhkan dan disamakan dengan NPWP sehingga mengurangi penghindaran pajak dengan tidak melaksanakan bea pajak

Ingatlah bahwa sistem perpajakan Indonesia adalah self-assessment system, yang berarti bahwa individu mempunyai kemampuan untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya. Upaya ini sejalan dengan upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Hal inilah yang menjadi tugas fiskus dalam menyampaikan edukasi perpajakan.

Karena wajib pajak telah diberikan kewenangan untuk melaksanakan tugas perpajakannya, maka akan terjadi disparitas pajak yang terutang antara wajib pajak dan fiskus. Kesenjangan ini muncul karena masyarakat tidak mengetahui peraturan perpajakan terkini, sehingga terjadi kesalahan dalam mengakui pendapatan dan biaya, yang akan ditangani oleh otoritas pajak. Perubahan ini dapat mengakibatkan kurang atau lebih bayarnya pajak.

Jika perhitungan pajaknya salah maka pembayaran dan pelaporannya juga salah. Sebelum otoritas pajak melakukan pemeriksaan, wajib pajak diberikan pilihan untuk mengubah pelaporan yang salah dan membayar kekurangan pajak.

Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Bagi Orang Pribadi dan Badan

Setelah melakukan penyetoran pajak, ingatlah untuk mencantumkannya dalam SPT Tahunan baik bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha. Bentuk SPT Tahunan ada beberapa jenis, antara lain:

A. SPT Tahunan PPh WP OP

  • SPT 1770

SPT ini digunakan oleh Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha komersial dan/atau Wajib Pajak yang melakukan pekerjaan lepas.

  • SPT 1770 S

SPT ini diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan dari lebih dari satu pemberi kerja dan mempunyai penghasilan bruto tahunan lebih dari Rp60 juta.

  • SPT 1770 SS

SPT ini diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan bruto tahunan kurang dari Rp60 juta dari satu pekerjaan.

B. SPT Tahunan PPh Badan

Wajib pajak badan mengisi Formulir SPT 1771 untuk mengungkapkan pajaknya. Formulir ini berbeda dengan formulir untuk Wajib Pajak Orang Pribadi karena formulir ini memuat beberapa lampiran yang sangat kompleks dan terperinci.

  • SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

SPT ini dirancang untuk membantu Pengusaha Kena Pajak dalam melaporkan pajak yang dipungut dan terutang dalam satu masa pajak. Berbeda dengan PPh, pada PPN pelaporan SPT hanya dilakukan setiap masa pajak, sedangkan pada PPh pelaporan pajak dilakukan per periode bagi pemotong pajak dan setiap tahun bagi wajib pajak yang dipotong.

SPT 1771 Wajib Pajak Badan

SPT ini terdiri atas lampiran umum dan lampiran khusus yang wajib diisi oleh Wajib Pajak. Meskipun jumlah lampiran pada formulir ini sangat banyak, namun wajib pajak hanya mengisi formulir yang berkaitan dengan kegiatan usaha dan pelaporan yang dilakukan. Berikut jenis-jenis formulir pada SPT 1771. Lampiran umum terdiri atas:

  1. Form utama 1771
  2. Formulir utama 1771 halaman 2
  3. Lampiran Formulir 1771-I
  4. Lampiran Formulir 1771-II
  5. Lampiran Formulir  1771-III
  6. Lampiran Formulir 1771-IV
  7. Lampiran Formulir 1771-V
  8. Lampiran Formulir 1771-VI

Sedangkan lampiran khusus antara lain:

  1. 1A: informasi penyusutan dan amortisasi fiskal
  2. 2A: informasi untuk menghitung kompensasi kerugian fiskal
  3. 3A: informasi transaksi yang melibatkan pihak terkait
  4. 3A-1: keterangan mengenai laporan transaksi dalam persekutuan istimewa
  5. 3A-2: data transaksi dengan penduduk negara tax haven
  6. 4A: keterangan daftar sarana penanaman modal
  7. 5A: informasi tentang daftar cabang perusahaan
  8. 6A: informasi yang berkaitan dengan penghitungan; PPh Pasal 26 ayat (4),
  9. 7A: informasi kredit pajak luar negeri
  10. 8A-1: informasi mengenai transkrip laporan keuangan perusahaan di industri manufaktur
  11. 8A-2: materi yang berkaitan dengan transkrip laporan keuangan usaha perdagangan
  12. 8A-3: materi tentang transkrip laporan keuangan bank tradisional
  13. 8A-4: Informasi transkrip laporan keuangan bank syariah
  14. 8A-5: data yang berkaitan dengan transkrip laporan keuangan perusahaan asuransi
  15. 8A-6: informasi transkrip laporan keuangan perusahaan yang tidak memenuhi syarat
  16. 8A-7: materi mengenai transkrip laporan keuangan perusahaan dana pensiun
  17. 8A-8: informasi mengenai transkrip laporan keuangan perusahaan pembiayaan.

Untung atau rugi merupakan hal yang sering terjadi dalam praktik lapangan. Apabila perusahaan mengalami kerugian maka harus melengkapi formulir lampiran khusus 2A.

Lampiran 2A SPT1771

Wajib Pajak yang menderita kerugian mempunyai waktu lima tahun sejak tahun kerugian untuk meminta ganti rugi. Kompensasi kerugian ini khusus ditujukan untuk kegiatan bisnis di Indonesia dan tidak mencakup kerugian yang timbul saat menjalankan bisnis di luar Indonesia melalui BUT atau non-BU. Hal ini diatur dalam KMK No. 164/KMK.03/2002 dan SE-03/PJ.31/2004.

Petunjuk Pengisian Lampiran 2A SPT 1771

  1. Besarnya nilai kompensasi setiap tahun setelah terjadinya kerugian fiskal dimasukkan ke dalam kolom kompensasi kerugian.
  2. Wajib Pajak yang melakukan pembukuan dalam mata uang selain Rupiah, khususnya dolar Amerika, harus mengetahui ketentuan kompensasi dalam PMK 196/PMK.03/2007 sampai dengan PMK 24/PMK.011/2012.
  3. Pada kolom nomor (8) isi angka kompensasi tahun pajak ini.
  4. Pada kolom 9 isi angka kompensasi tahun pajak berjalan.

Pengisian ini menuntut ketelitian agar dapat mengurangi kesalahan perhitungan ganti kerugian. Silakan lihat lampiran PER 19/PJ/2014 untuk penjelasan lebih lengkap.

Mengenal Aspek Pajak Terhadap Bisnis Jastip

Mengenal Aspek Pajak Terhadap Bisnis Jastip

PT Jovindo Solusi Batam memiliki pengalaman luas di bidang perpajakan, termasuk jasa konsultasi pajak. Kami selalu siap menangani permasalahan perpajakan Anda dan memberikan solusi terbaik. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Mengenal aspek pajak terhadap bisnis jastip. Simak informasinya berikut ini.

Produk luar negeri seperti skincare, kosmetik, obat-obatan, tas, dan pakaian kini dapat dengan mudah dibeli di Indonesia melalui jastip (jasa titip). Bisnis jastip melakukan perdagangan, mengimpor, dan menggunakan barang dari luar Indonesia (dari luar daerah pabean).

Pajak Bisnis Jastip

Bisnis jastip tidak perlu hadir secara fisik (permanent establishment) karena dapat dilakukan melalui media sosial seperti Instagram, WhatsApp, dan LINE. Selain itu, usaha jastip juga banyak dilakukan oleh perorangan yang bepergian ke luar negeri, dan penyerahan barang titipan ke luar negeri dilakukan secara cash on delivery.

Lalu, bagaimana aspek pajak terhadap bisnis jasa titip?

Berikut aspek perpajakan atas jasa titip yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 Tahun 2017, Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Diangkut oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. Fasilitas impor bebas bea tidak dapat dimanfaatkan untuk alasan komersil. Berdasarkan aturan ini, perusahaan jasa kurir wajib membayar bea masuk atas barang yang melebihi US$500 dan dikenakan bea masuk sebesar 10% dari harga produk setelah dikurangi US$500.

Selain itu, pelaku usaha jasa titip memerlukan dokumen kepabeanan dan dokumen pemberitahuan (Pemberitahuan Barang Impor Khusus) yang mempunyai unsur perpajakan yaitu PPN atas impor Barang Kena Pajak sebesar 10% dan pajak penghasilan (PPh 22) dengan berbagai variasi tarif. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.011/2013, terdapat tarif PPh Pasal 22 sebesar 7,5% untuk komoditas tertentu seperti parfum, cairan, pewangi, perlengkapan rumah tangga, karpet, dan sebagainya.

Sementara itu, jika barang yang dititipkan termasuk barang mewah, maka pajak penjualan atas barang mewah seperti tas branded dan perhiasan akan dikenakan pajak, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM yang mengatur tarif pajak penjualan atas barang tersebut. barang yang tergolong barang mewah sebesar 10% dan dapat mencapai 200%.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.044/2018 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman, batasan tidak dikenakan bea masuk tergantung pada FoB (Freight on Board) yang diterbitkan. FoB meliputi biaya-biaya yang digunakan pada saat barang dari luar negeri diangkut ke alat pengangkut ke Indonesia, biaya bongkar muat ke alat pengangkut, dan harga barang. Pajak impor tidak dikenakan jika nilai FOB tidak melebihi US$75 dan kurang dari US$1.500.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan kini memperkenalkan program Electronic Customs Declaration (ECD) yang akan memudahkan lembaga jasa titipan untuk memenuhi kewajiban perpajakan.

Bagaimana kewajban untuk pajak bisnis jasa titipan yang dijalankan oleh orang pribadi?

Kewajiban perpajakan meliputi penghitungan, penyetoran, dan pelaporan pajak yang terutang sebagai hasil perolehan uang dari bisnis jasa titipan. Tarif pajak bagi orang yang menyelenggarakan usaha jasa penitipan dihitung sebagai berikut:

Apabila peredaran bruto dalam satu tahun pajak melebihi Rp4.800.000,- maka diperlukan pembukuan, dan tarif pajak progresif sampai dengan 30%, sesuai Pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

Sementara itu, Anda dapat menerapkan Peraturan Pemerintah Pajak Penghasilan Final Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha dengan Penghasilan Bruto Tertentu dengan tarif 0,5% dari peredaran/penghasilan kotor untuk peredaran bruto kurang dari Rp 4.800.000 dalam satu tahun pajak.

Wajib pajak akan membayar pajak dan menyetorkan pajak yang terutang setelah mempelajari tarif pajak dan menghitung tarif pajak. Untuk menghemat waktu, lakukan pembayaran pajak menggunakan TaxPay yang tersedia melalui situs OnlinePajak.

Untuk lapor pajak, Wajib Pajak harus melengkapi Formulir SPT (Surat Pemberitahuan) 1770. Formulir 1770 digunakan oleh Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan usaha, terutang Pajak Penghasilan Final, atau mempunyai penghasilan final yang berasal dari dalam atau luar negeri.

Mengenal dan Mengetahui Cara Hitung PPh Pasal 21 Atas Uang Pesangon

Mengenal dan Mengetahui Cara Hitung PPh Pasal 21 Atas Uang Pesangon

PT Jovindo Solusi Batam adalah Konsultan Pajak terpercaya dengan keahlian luas dalam menangani masalah perpajakan klien. Kami bekerja secara professional, teliti, dan memiliki pemahaman yang luas di bidang perpajakan. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan informasi terkait Mengenal dan mengetahui cara hitung PPh 21 atas uang pesangon. Berikut penjelasannya.

Apa itu PPh Pasal 21 atas uang pesangon?

Penghasilan atas uang pesangon dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 (PP 68/2009), PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan yang diperoleh atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan bentuk apa pun, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Pajak Penghasilan. Uang pesangon, uang pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua merupakan contoh pendapatan yang dimaksud.

Sementara yang dimaksud pesangon adalah penghasilan yang dibayarkan kepada pekerja oleh pemberi kerja, termasuk pengelola dana pesangon tenaga kerja, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau pemutusan hubungan kerja (PHK), termasuk uang untuk penghargaan layanan dan kompensasi hak. Pasal 21 Pemotongan PPh dilakukan oleh pemberi kerja atau badan pengelola dana pesangon dan disetorkan ke kas negara setiap bulan.

Menurut pemerintah, PPh Pasal 21 tentang pesangon bisa bersifat final atau non-final, tergantung cara pembayaran pesangon yang diberikan kepada karyawan. Berikut rinciannya:

1. Pemotongan Pajak Penghasilan Apabila uang pesangon dibayarkan seluruhnya sekaligus atau bertahap dalam jangka waktu paling lama dua tahun kalender, maka Pasal 21 bersifat final. Hal ini berdasarkan Pasal 2 ayat (1) PP 68/2009 yang menyebutkan bahwa uang yang diterima atau diperoleh pekerja berupa pesangon, tunjangan pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, dibayarkan sekaligus adalah semacam pendapatan yang diterima atau diperoleh pegawai, kecuali PPh Pasal 21 yang bersifat final.

 

“Penghasilan berupa pesangon, tunjangan pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua dianggap dibayarkan sekaligus apabila pembayarannya sebagian atau seluruhnya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun kalender.” sesuai hukum.

 

2. Apabila pesangon dibayarkan secara angsuran dalam jangka waktu lebih dari dua tahun kalender, pemotongan PPh Pasal 21 tidak bersifat final dan harus dilaporkan sebagai bagian dari penghasilan kena pajak tahunan. Artinya, apabila sebagian penghasilan terutang atau dibayar pada tahun ketiga dan berikutnya, maka tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan dipotong dari jumlah bruto seluruh penghasilan yang terutang atau dibayarkan kepada pekerja pada tahun tersebut. setiap tahun kalender. Selain itu, jika penerima pesangon tidak memiliki NPWP, pemerintah akan mengenakan biaya tambahan sebesar 20%.

Berapa Tarif Pesangon PPh Pasal 21?

Berdasarkan PP 68/2009, besaran PPh Pasal 21 untuk santunan pesangon ditetapkan secara progresif, artinya semakin tinggi penghasilan maka semakin besar pula tarifnya, semakin tinggi tarif pajak maka semakin besar pula pajak yang harus dibayar. Tarif progresif ini berbeda dengan tarif PPh Pasal 21 atas penghasilan kena pajak tahunan yang diatur dalam UU Pajak Penghasilan Pasal 17 ayat (1) huruf a.

Tarif progresif PPh Pasal 21 atas santunan pesangon ditetapkan sebagai berikut:

  • 0% atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50 juta.
  • 5% dari pendapatan bruoto antara Rp 50 juta hingga Rp 100 juta.
  • 15% dari pendapatan bruto antara Rp 100 juta hingga Rp 500 juta.
  • 25% dari total keuntungan di atas Rp 500 juta.

Besarnya santunan pesangon sebelum pajak disebut sebagai penghasilan bruto. Apabila uang pesangon diterima secara penuh, maka penghasilan bruto sama dengan besarnya uang pesangon. Apabila pesangon diberikan secara bertahap, maka penghasilan bruto adalah seluruh jumlah yang dibayarkan dalam satu tahun takwim.

Bagaimana cara hitung PPh Pasal 21 atas pesangon?

Wajib Pajak harus menyesuaikan cara pembayaran pesangon, baik dilakukan sekaligus atau bertahap selama lebih dari dua tahun, untuk menentukan pajak yang terutang. Berikut ini contohnya:

  1. Contoh penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas uang pesangon sekaligus.

Bapak Surya menghabiskan 30 tahun sebagai karyawan tetap di PT Bersinar Maju. Dengan dibentuknya Dana Pensiun PT Bersinar Maju, PT Bersinar Maju telah menetapkan program pensiun bagi seluruh pekerjanya. Pak Surya mendapat tawaran pensiun dini dari perusahaan pada Januari 2021 dengan besaran pesangon sebesar Rp300 juta.

Penghasilan Bruto = Rp 300.000.000

Pasal 21 UU Pajak Penghasilan terutang:

0% x Rp 50.000.000 =Rp 0

5% x Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000

15% x Rp 200.000.000 =Rp 30.000.000

Jumlah PPh yang dipotong Pasal 21 = Rp 32.500.000

 

  1. Contoh penghitungan PPh Pasal 21 atas pesangon bertahap.

Pak Mulya menerima uang pesangon dari PT Terbit Jaya secara bertahap, seperti dibawah ini:

PPh Pasal 21 terutang:

  1. Januari 2021 Rp 50.000.000
  2. Januari 2022 Rp 125.000.000
  3. Januari 2023 Rp 100.000.000

– Bulan Januari 2021:

0% x 50.000.000 = Rp 0

– Bulan Januari 2022:

5% x 50.000.000 = Rp 2.500.000

15% x 75.000.000 = Rp 11.250.000

Total pembayaran final PPh Pasal 21 bulan Januari 2022: Rp 13.750.000

– Bulan Januari 2023:  

Karena pesangon kini sudah memasuki tahun ketiga, maka tarif PPh Pasal 21 atas pesangon yang diterima pada Januari 2023 adalah tarif Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 17 ayat (1) huruf a dan belum bersifat final.

Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bulan Januari 2023:

5% dari Rp 60.000.000 = Rp 3.000.000.

15% dari Rp 40.000.000 =Rp 6.000.000.

Pada bulan Januari 2023, total PPh Pasal 21 non final = Rp 9.000.000

Fungsi dan Bagaimana Cara Cek NTPN Ketika Tidak Terbaca

Fungsi dan Bagaimana Cara Cek NTPN Ketika Tidak Terbaca

PT Jovindo Solusi Batam adalah perusahaan yang menyediakan jasa konsultasi perpajakan, kami akan memberi Anda solusi terbaik atas permasalahan perpajakakan Anda. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas Fungsi dan bagaimana cara cek NTPN ketika tidak terbaca. Simak penjelasannya dibawah ini.

NTPN merupakan gabungan rangkaian alfanumerik yang diterbitkan oleh Modul Penerimaan Negara (MPN) yang dapat ditemukan pada bukti penerimaan negara setelah penyetoran pajak berhasil. Langkah pelaporan pajak memerlukan rangkaian alfanumerik ini. Jika ada permasalahan pada NTPN, wajib pajak dapat mencoba menyelesaikannya melalui situs resmi seperti DJP Online.

Apa itu NTPN?

Nomor Transaksi Penerimaan Negara disingkat NTPN, ini merupakan serangkaian gabungan dari 16 digit angka dan huruf milik BPN.

Menurut peraturan perundang-undangan lain, NTPN adalah nomor bukti pembayaran atau penyetoran ke kas negara yang diterbitkan oleh Modul Penerimaan Negara (MPN) atau sistem penerimaan negara yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Fungsi NTPN

NTPN pada hakikatnya berfungsi sebagai bukti konfirmasi transaksi perpajakan yang telah selesai. Alhasil, petugas pajak akan menerima NTPN yang tertera di BPN, Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Elektronik (SSE), atau surat lainnya. Selain itu, NTPN juga menjadi kebutuhan wajib dalam pengajuan pajak.

NTPN Bermasalah?

Tidak jarang wajib pajak mengalami kendala pada NTPN-nya, misalnya NTPN tidak ditulis dengan benar atau NTPN cepat memudar sehingga nomornya tidak terbaca. Jika Anda tidak bisa membaca NTPN dan memasukkan urutan yang salah, prosedur pelaporan pajak akan terhambat.

Cek Nomor Transaksi Penerimaan Negara

Jika Anda kesulitan memahami nomor transaksi penerimaan negara yang Anda dapatkan, ada banyak pilihan bagi Wajib Pajak untuk memeriksanya, antara lain melalui website DJP Online, SSP e-Billing DJP, dan SSE.

1. Cek Melalui Situs DJP Online

Wajib Pajak dapat melakukan verifikasi NTPN dengan mengunjungi situs resmi DJP Online dan mengikuti langkah-langkah di bawah ini:

  • Kunjungi www.pajak.go.id untuk mengakses halaman web DJP Online.
  • Gunakan user credentials wajib pajak untuk login.
  • Klik menu “Rumah Konfirmasi Dokumen” setelah memilih menu “Layanan”.
  • Pilih “Konfirmasi NTPN” berdasarkan kode billing yang Anda miliki.
  • Masukkan kode penagihan, lalu captcha, lalu klik “Cari”.
  • Situs kemudian akan menampilkan informasi penting seperti kode billing, NTPN, dan sebagainya.

2. Cek Melalui SSP e-Billing

Dengan melihat SSP e-Billing, bisa jadi wajib pajak juga memeriksa NTPN yang tidak terlihat jelas. Halaman ini sering kali menyertakan tanda validasi dari bank, yang dibuat menggunakan peralatan pencetakan laser untuk memastikan keterbacaan.

3. Cek Melalui SSE Pajak

Untuk cek NTPN, wajib pajak juga bisa menggunakan situs SSE Pajak. Begini cara melakukannya:

  • Kunjungi http://sse.pajak.go.id dan login menggunakan user credentials wajib pajak.
  • Setelah login, pilih opsi “View Data” dan kemudian ke menu “Konfirmasi NTPN”.
  • Silahkan filter berdasarkan “Billing/NTPN” untuk melihat data wajib pajak di situs.
  • Wajib Pajak dapat menggunakan cara ini untuk memeriksa NTPN yang tidak terbaca.

NTPN adalah singkatan dari Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang merupakan kombinasi 16 digit angka dan huruf yang tertera pada BPN. Wajib Pajak mungkin sering menemukan NTPN di BPN, SSP, dan SSE. Rangkaian nomor ini berfungsi sebagai bukti keaslian transaksi perpajakan yang telah terjadi. Lebih lanjut, NTPN menjadi syarat yang harus ada saat mengajukan pajak.