Jenis – Jenis Pemeriksaan Yang Perlu Di Ketahui Wajib Pajak

Jenis – Jenis Pemeriksaan Yang Perlu Di Ketahui Wajib Pajak

Konsultan pajak batam-Banya masyarakat yang ingin menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN, pelaporan pajak online atau juga layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya, ataupun di daerah lain yang terkait dengan pajak.Kami akan memberikan penjelasan tentang”Jenis-Jenis Pemeriksaan Yang Perlu Di Ketahui Wajib Pajak”

Berbicara mengenai perpajakan, Indonesia itu merupakan negara yang menganut sistem perpajakan Self Assessment. Jadi artinya, Wajib Pajak (WP) diberikan kepercayaan  penuh untuk menghitung, menyetor, dan juga melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya.

Pemeriksaan pajak itu merupakan serangkaian dari kegiatan menghimpun serta mengolah data, keterangan, dan juga bukti yang dilaksanakan secara objektif serta profesional berdasarkan atas standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. Jadi, pemeriksaan pajak itu merupakan bagian akhir dari pengendalian proses perpajakan yang berguna untuk memastikan WP sudah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dengan benar, jelas, dan juga lengkap.Pemeriksaan ajak

pemeriksaan pajak itu sangat penting untuk dilakukan dan juga memiliki tujuan:

  • Menguji kepatuhan dari pemenuhan kewajiban perpajakan, yang meliputi:
  • SPT lebih bayar, termasuk yang sudah diberikan pengembalian pendahuluan pajak.
  • SPT rugi.
  • SPT terlambat, yakni melewati jangka waktu Surat Teguran yang telah disampaikan.
  • Melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, dan pembubaran, atau anda akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
  • Menyampaikan SPT yang sudah memenuhi kriteria seleksi berdasarkan dengan hasil analisis yang mengindikasikan adanya kewajiban perpajakan WP yang belum terpenuhi.

Jenis Pemeriksaan Pajak

Untuk menjamin Wajib Pajak itu melakukan kewajiban perpajakannya dengan jujur, benar, dan lengkap.petugas pajak harus melakukan dua jenis pemeriksaan pajak.

1.Pemeriksaan Lapangan

Pemeriksaan lapangan ini akan dilakukan di tempat tinggal, tempat usaha, ataupun tempat bekerja WP, serta pada tempat lain yang dianggap perlu. Dalam pelaksanaan pemeriksaan lapangan ini, Wajib Pajak diwajibkan untuk:

Memperlihatkan buku atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, ataupun objek yang terutang pajak.
Memberi kesempatan untuk mengakses data yang dikelola secara elektronik.
Memberi kesempatan untuk memasuki dan memeriksa ruangan, barang bergerak ataupun tidak bergerak yang diduga digunakan untuk menyimpan buku atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan, dokumen lain, uang atau barang yang memberi petunjuk penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP atau objek yang terutang pajak.
Memberi bantuan untuk kelancaran pemeriksaan,yaitu berupa:
Menyediakan tenaga dan atau peralatan atas biaya WP jika dalam mengakses data yang dikelola secara elektronik memerlukan peralatan dan atau keahlian khusus.
Memberikan kesempatan Pemeriksa Pajak membuka barang bergerak dan atau tidak bergerak.
Menyediakan ruangan khusus untuk tempat dilakukannya Pemeriksaan Lapangan untuk memeriksa buku, catatan, dan dokumen yang tidak memungkinkan dibawa ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak.
Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.
Memberikan keterangan lisan ataupun tertulis yang diperlukan.

2.Pemeriksaan Kantor

Pemeriksaan Kantor itu akan dilakukan di Kantor Direktorat Jenderal Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak.

Pada saat pelaksanaan pemeriksaan kantor ini, Wajib Pajak diwajibkan untuk:

Memenuhi panggilan menghadiri pemeriksaan sesuai waktu yang sudah ditentukan.
Memperlihatkan buku atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan dan dokumen lain termasuk data yang dikelola secara elektronik, yang berhubungan dengan penghasilan, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, atau objek yang terutang pajak.
Memberi bantuan untuk kelancaran pemeriksaan.
Menyampaikan tanggapannya secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.
Meminjamkan kertas kerja pemeriksaan yang dibuat oleh Akuntan Publik.
Memberikan keterangan lisan ataupun tertulis yang diperlukan.
Hak Wajib Pajak Selama Pemeriksaan Pajak

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *