Mau Lapor SPT Tahunan, Tapi Belum Validasi NIK- NPWP. Berikut Penjelasan dari DJP

Mau Lapor SPT Tahunan, Tapi Belum Validasi NIK- NPWP. Berikut Penjelasan dari DJP

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang bergerak dibidang jasa konsultasi perpajakan yang telah terpercaya dan bersertifikat asli. Kami telah berpengalaman atas permasalahan dalam perpajakan serta memiliki pemahaman yang luas dibidang pajak. Pada pembahasan ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan terkait Penjelasan DJP yang mengenai Lapor SPT, tetapi belum validasi NIK-NPWP.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menyatakan, bahwa Wajib Pajak bisa melaporkan SPT Tahunan walaupun belum validasi data NIK menjadi NPWP orang pribadi. Neilmaldrin Noor mengatakan, Wajib Pajak tidak diharuskan untuk melakukan validasi NIK sebagai NPWP yang sebelum bisa melaporkan SPT Tahunan. Tetapi, proses pelaporan SPT Tahunan ini akan lebih nyaman apabila Wajib Pajak telah memvalidasikan datanya.

Integrasi NIK sebagai NPWP telah diatur dalam Undang – Undang No. 7 Tahun 2021 yang mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kebijakan tersebut telah dimulai sejak 14 Juli 2022 dan berlaku dengan menyeluruh pada 1 Januari 2024, yang artinya Wajib Pajak harus melakukan validasi dengan paling lambat 31 Desember 2023

Dalam melakukan validasi ini dapat dilakukan dengan online yang melalui situs DJP Online. Maka dari itu, disarankan untuk melakukan validasi NIK sebagai NPWP terlbeih dahulu supaya dapat mengisi SPT Tahunan dengan lebih nyaman. Neilmaldrin juga menjelaskan, Undang – Undang Ketentuan Umu dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mengatur penyampain SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi yang paling lambat untuk dilaporkan yaitu 3 bulan setelah Tahun Pajak berakhir atau tanggal 31 Maret 2023.

Wajib Pajak bisa melakukan pelaporan SPT Tahunan ini dengan manual atau secara online yang melalui e-filing atau e-form. Neilmaldrin juga menyarankan Wajib Pajak segera untuk mengakses DJP Online untuk melakukan validasi NIK sebagai NPWP yang sekaligus lapor SPT Tahunan 2022, apabila terlambat dalam penyampaian SPT Tahunan ini maka akan dikenakan sanksi administraisi yang berupa denda dengan senilai Rp100.000

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *