Transfer Pricing Documentation, Wajib Dibuat Perusahaan?

Transfer Pricing Documentation, Wajib Dibuat Perusahaan?

Konsultan pajak batam-Banyak  masyarakat yang mau menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN,  pelaporan pajak online dan juga layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya, dan di daerah lain yang terkait dengan  pajak. Nah,dibawah ini akan ada informasi mengenai”Transfer Pricing Documentation, Wajib Dibuat Perusahaan?”

Wajib pajak badan itu berpotensi harus membuat transfer pricing documentation,jika wajib pajak badan melakukan transaksi dengan pihak afiliasi atau pihak yang memiliki hubungan istimewa. Hubungan istimewa yang dimaksud tersebut adalah wajib pajak badan yang mempunyai pernyertaan modal langsung ataupun tidak langsung paling rendahnya 25% pada wajib pajak lainnya, menguasai wajib pajak tersebut secara langsung ataupun tidak langsung, misalnya seperti penguasaan manajemen perusahaan dan juga teknologi, serta ada hubungan keluarga sedarah ataupun semenda pada wajib pajak lain sesuai dengan Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Nomor.36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Secara sederhananya, transferpricing adalah pendefinisian harga transfer antara satu grup perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa. Makna transfer pricing ini tidak ditujukan sekedar untuk meminimalisir beban pajak saja dengan mengalihkan profit ke Negara lain yang tarif pajaknya lebih rendah, akan tetapi supaya terjadi sinergi grup perusahaan dan juga efisiensi dalam bisnis.

Transaksi hubungan istimewa yakni (tidak kumulatif) pemberian jasa intra grup (contohnya pembayaran accounting fee kepada pihak afiliasi), pengalihan dan .juga pemanfaatan harta tak berwujud (contohnya royalti fee,merk, know-how),pembayaran bunga, penjualan ataupun pembelian saham, penjualan, pembelian, pengalihan dan juga pemanfaatan harta berwujud sebagai mana yang diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-50/PJ/2013 yakni tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Memiliki Hubungan Istimewa.

Lalu, bagaimanakah cara untuk menentukan apakah wajib pajak badan itu harus membuat transfer pricing documentation?

  1. Terdapat aktivitas bisnis transaksi afiliasi atau hubungan istimewa dan juga dengan peredaran bruto usaha lebih dari Rp 50.000.000.000,- pada tahun pajak sebelumnya.
  2. Transaksi afiliasi yakni berupa barang berwujud (jual-beli) lebih dari Rp 20.0000.000.000,- pada tahun sebelumnya.
  3. Terjadi transaksi afiliasi dalam pembayaran jasa, bunga, dan juga barang tidak berwujud yakni masing-masing senilai lebih dari Rp 5.000.000.000,-.
  4. Transaksi bersifat cross-border dan juga melibatkan pihak di Negara lain yang tarif pajaknya lebih rendah dari pada tarif pajak progresif di Indonesia.

Jika salah satu syarat tersebut telah terpenuhi, maka wajib pajak badan wajib untuk membuat transfer pricing documentation (localfile dan master file) sebagaimana yang telah diatur dalam PMK 213/2016.

Lebih lanjutnya, masterfile itu berisi operasi global multinational enterprise dan juga kebijakan penetapan harga. Sedangkan, localfile itu tentang operasi bisnis secara spesifik, laporan keuangan, transaksi afiliasi,dan juga analisa transferpricing sesuai dengan PMK 213/2016 yang merupakan satu aksi dalam proyek Base Erotion and Profit Shifting yang di nahkodai sendiri oleh OECD.

Selain membuat local file dan juga master file terdapat juga kewajiban tambahan untuk membuat laporan per Negara yakni Country by Country Reporting apabila entitas induk dengan peredaran bruto konsolidasi melebihi dari Rp11.000.000.000.000,-. Jadi, ada 3 dokumentasi transfer pricing yakni localfile, master file, dan juga Country by Country Reporting. Ayo,buat dokumentasi transfer pricing untuk meminimalisir koreksi fiskal!!

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *