Bagaimana Cara Perhitungan Lembur dan Apa Dasar Hukumnya?

Bagaimana Cara Perhitungan Lembur dan Apa Dasar Hukumnya?

PT Jovindo Solusi Batam telah bersertifikat asli dan berpengalaman di bidang perpajakan. Kami melayani konsultan pajak, jasa pembukuan dan jasa manajemen, sehingga cocok untuk jadi pendamping perpajakan Anda. Pada pembahasan ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas tentang Bagaimana Cara Perhitungan Lembur dan Apa Dasar Hukumnya?. Simak penjelasan berikut ini.

Perhitungan Lembur Karyawan pada Perusahaan

Di setiap perusahaan atau badan usaha di bidang mana pun pastinya pernah menjalani waktu lembur kerja atau bekerja di luar jam yang ditentukan pemerintah dan setiap perusahaan memiliki kebijakannya masing – masing dalam mengenai waktu perhitungan lembur. Waktu kerja yang diperbolehkan oleh pemerintah ialah 7 jam sehari atau 40 jam seminggu dan untuk 6 hari kerja dalam seminggu. Atau 8 jam sehari dan 40 jam dalam seminggu untuk 5 hari dalam seminggu. Menurut UU 13/2003 pasal 78, waktu kerja lembur hanya bisa dilakukan dengan paling banyak 3 jam dalam 1 hari dan 14 belas jam dalam 1 minggu. Jika pekerja menjalani jam kerja atau melebihi waktu kerja yang sudah diatur dalam pasal 77 UU 13/2003 maka pengusaha wajib membayar upah kerja lembur. Ketentuan tentang perhitungan lembur ini dibuat pemerintah dengan rinci dan dijelaskan pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transamigrasi (Kepmenakertrans) Nomor Kep.102/MEN/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur.

Rumus Perhitungan Lembur

Cara menghitung lembur ini mengacu pada upah atau gaji bulanan yang hitungan jamnya ialah 1/173 upah 100% sebulan yang terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.

  1. Perhitungan Lembur di Hari Kerja

Berikut ini cara perhitungan yang diatur dalam Pasal 11 Ayat (a) Kepmenakertrans No.102/MEN/VI/2004, yaitu :

  • 1 jam akan dibayar upah 1,5 kali upah sejam, rumusnya menjadi (1,5 x 1/173 x upah sebulan)
  • Di setiap jam kerja berikutnya harus dibayar upah 2 kali upah sejam, rumusnya menjadi (2 x 1/173 x upah sebulan)

Contohnya : Anna bekerja dengan waktu 8 jam sehari atau 40 jam dalam seminggu. Ia diperintahkan untuk lembur dengan waktu 2 jam per hari dalam 5 hari kerja, yang berarti waktu lembur Anna ialah 10 jam. Upah atau gaji Anna saat ini sebesar Rp4.000.000 per bulan, maka perhitungan lembur Anna ialah :

  • Lembur jam pertama: 1 jam x 1,5 x 1/173 x Rp4.000.000 = Rp34.628
  • Lembur jam selanjutnya: 9 jam x 2 x 1/173 x Rp4.000.000= Rp416.184
  • Jadi, Upah Lembur Anna sebesar Rp450.812
  1. Perhitungan Lembur di Hari Libur
  • Perhitungan Lembur dengan Jumlah Hari Kerja 5 Hari dalam Seminggu
Jam Lembur Ketentuan Upah Lembur Rumus
8 jam pertama 2x upah/jam 8 jam x 2 x 1/173 x upah dalam sebulan
Jam ke-9 3x upah/jam 1 jam x 3 x 1/173 x upah dalam sebulan
Jam ke-10 sampai ke-11 4x upah/jam 1 jam x 4 x 1/173 x upah dalam sebulan

 

  • Perhitungan Lembur dengan Jumlah Hari Kerja 6 Hari dalam Seminggu
Jam Lembur Ketentuan Upah Lembur Rumus
7 jam pertama 2x upah/jam 7 jam x 2 x 1/173 x upah dalam sebulan
Jam ke-8 3x upah/jam 1 jam x 3 x 1/173 x upah dalam sebulan
Jam ke-9 sampai ke-10 4x upah/jam 1 jam x 4 x 1/173 x upah dalam sebulan

 

  • Perhitungan Lembur di Hari Libur Nasional
Jam Lembur Ketentuan Upah Lembur Rumus
5 jam pertama 2x upah/jam 5 jam x 2 x 1/173 x upah dalam sebulan
Jam ke-6 3x upah/jam 1 jam x 3 x 1/173 x upah dalam sebulan
Jam ke-7 sampai ke-8 4x upah/jam 1 jam x 4 x 1/173 x upah dalam sebulan

 

 

 

Penjelasan Lengkap Mengenai Piutang

Penjelasan Lengkap Mengenai Piutang

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang berdiri di bidang perpajakan. Kami melayani konsultan pajak, jasa pembukuan serta jasa manajemen. Kami telah berpengalaman atas client yang datang dari berbagai kota di Indonesia. Pada pembahasan kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas informasi terkait Apa Itu Piutang? Dan Apa Perbedaan Piutang dengan Utang?. Berikut informasinya.

Pengertian Piutang

Piutang merupakan suatu hak pembayaran milik perusahaan terhadap suatu pihak karena telah menerima produk atau jasa, tetapi belum membayar dengan lunas (accounts receivable). Dalam akuntansi, piutang ialah hak pembayaran yang legal ditagih atas produk atau jasa dengan pembayaran tidak tuntas di periode tutup buku. Proses pembayarannya harus jelas dan sesuai tempo. Jika perusahaan dengan sangat terpaksa tidak bisa mengklaim piutangnya, maka pihak keuangan berkewajiban memasukkan piutang ke dalam jurnal tersendiri, yaitu jurnal piutang tak tertagih. Adapun pengertian piutang menurut para ahli, diantaranya yaitu :

  1. Rusdi Akbar (2004: 199)

Piutang adalah sebagai hak atau klaim perusahaan dalam menerima sejumlah kas, barang, atau jasa di masa depan sebagai akibat dari kesepakatan di masa lalu.

  1. Soemarso (2004: 338),

Piutang merupakan sebuah bentuk kelonggaran pembayaran yang diberikan perusahaan saat proses penjualan produk.

Ciri – Ciri Piutang

  1. Adanya Tanggal Jatuh Tempo

Yaitu dengan berdasarkan kesepakatan pihak debitur (yang terhutang) dan kreditur (pemberi hutang). Tanggal jatuh tempo untuk menjaga stabilitas arus kas perusahaan.

  1. Terdapat Bunga

Perusahaan (pihak kreditur) bisa menentukan apakah piutang yang dikeluarkan memiliki bunga atau tidak. Jika perusahaan mewajibkan piutang dengan bunga, maka pelaporan dalam jurnal wajib disendirikan.

  1. Terdapat Konsekuensi Jika Telat Pembayaran

Jenis – Jenis Piutang

  1. Piutang Usaha atau Dagang (Account Receivable)

Yaitu karena penundaan pembayaran oleh konsumen yang menerima produk atau jasa. Piutang dagang atau usaha tidak selalu terjadi karena konsumen membeli secara kredit.

  1. Piutang Wesel (Notes Receivable)

Yaitu terjadi karena pihak debitur menjanjikan pembayaran di waktu tertentu melalui surat formal terlampir, masa jatuh tempo berlangsung cukup lama

  1. Piutang Lain – Lain

Adapun jenis piutang lain-lain, diantaranya yaitu :

  • Piutang Lancar
  • Piutang Tidak Lancar
  • Piutang yang Dihapuskan
  • Piutang Dicadangkan

Contoh Pernyataan dari Piutang

  1. Pernyataan Saldo Akhir Bulan

Yaitu yang berupa jumlah sisa hutang perlu dibayarkan debitur di periode berikutnya. Selain sebagai tanda pembayaran, pernyataan saldo akhir bulan akan digunakan sebagai pengingat jumlah sisa hutang dan tanggal jatuh tempo hutang wajib lunas.

  1. Faktur Belum Dibayar

Yaitu faktur yang dikeluarkan perusahaan untuk distributor atau konsumen dengan piutang dagang.

  1. Saldo Berjalan

Yaitu yang dibuat akuntan khusus untuk internal perusahaan. Dengan melalui pencantuman piutang sebagai saldo berjalan, pihak stakeholder perusahaan bisa memantau progres pelunasan piutang dan memperkirakan kapan piutang tersebut lunas dibayar.

  1. Pernyataan Satuan

Yaitu piutang yang di dalamnya memuat kewajiban debitur di awal bulan, rincian transaksi selama sebulan (kredit dan debit), serta menampilkan saldo yang wajib dibayarkan oleh debitur pada akhir bulan.

Perbedaan Piutang dan Hutang

Hutang yaitu berarti kewajiban pembayaran jasa yang telah diterima, sementara untuk piutang yang berarti sebaliknya. Tetapi dalam proses pelaporan keuangan, perbedaan hutang dan piutang harus dilihat dari berbagai aspek. Jika hutang harus dibayar dalam waktu kurang dari 1 tahun, maka disebut liabilitas jangka pendek. Dengan sebaliknya, apabila jatuh tempo hutang lebih dari 1 tahun, maka sebutannya adalah liabilitas jangka panjang.

Sedangkan untuk piutang ialah hak pembayaran atas jasa yang sudah dilakukan perusahaan. Pencatatannya akan masuk ke dalam akun kredit dan akunnya pun dipindah menjadi debit.

Apa Itu Faktur Pembelian dan Perlakuan Perpajakannya

Apa Itu Faktur Pembelian dan Perlakuan Perpajakannya

PT Jovindo Solusi Batam ialah konsultan pajak yang terpercaya dan akurat. Selain kami telah bersertifikat asli, kami juga berpengalaman dan memiliki pemahaman. Pada kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan Faktur Pembelian dan Perlakuan Perpajakannya. Berikut penjelasannya.

Pengertian Faktur Pembelian

Faktur Pembelian merupakan konsumen atau PKP pembeli yang membuat purchase order BKP/JKP, yang kemudian akan diserahlan ke PKP penjual dan akan menyiapkan barang dan faktur penjualan. PKP wajib dalam membuat faktur pajak di setiap hal berikut ini, diantaranya yaitu :

  1. Penyerahan BKP/JKP
  2. Ekspor BKP tidak berwujud dan Ekspor JKP
  3. Sudah dikenai pajak diluar harga aslinya

Adapun fungsi faktur pajak ini, yaitu :

  1. Sebagai Pengendalian Akuntansi
  2. Sebagai Kontrol Internal
  3. Sebagai Kredit PPN
  4. Melakukan Pembetulan, Apabila di Masa Mendatang Terjadi Kesalahan

Adapun kegunaan dari faktur pembelian ini, diantaranya yaitu :

  1. Menjadi bukti fisik tertulis
  2. Bukti informasi nilai tagihan dan termin pembayaran yang wajib dibayar konsumen atau PKP pembelli
  3. Sebagai dokumen yang memperkuat klaim konsumen atau PKP pembeli
  4. Menjadi bukti yang valid
  5. Menjadi dokumen yang sah untuk di catatkan di pembukuan
  6. Sebagai dokumen yang menunjukkan banyaknya perssedian barang setelah dilakukannya pembelian

Faktur Pajak Penjualan

Yaitu dokumen yang dibuat oleh PKP penjual yang telah memungut PPN pada melakukan transaksi atau penjualan barang atau jasa kena pajak. Diterbitkan PKP penjual dan dokumen pajak ini menjadi Faktur Pajak Keluaran bagi PKP penjual.

Faktur Pajak Pembelian

Yaitu dokumen yang diterima PKP pembeli atau pengusaha kena pajak yang membeli barang atau jasa kena pajak. Ada 9 jenis Faktur Pajak yang harus diketahui tiap PKP, diantaranya yaitu :

  1. Pengertian Faktur Pajak Keluaran

Yaitu diterbitkan PKP penjual di saat melakukan transaksi atas BKP/JKP

  1. Pengertian Faktur Pajak Masukan

Yaitu didapat PKP pembeli saat membeli BKP/JKP dari PKP lain

  1. Pengertian Faktur Pajak Pengganti

Yaitu dokumen pengganti e-Faktur yang telah diterbitkan sebelum terjadi kesalahan dalam pengisian

  1. Pengertian Faktur Pajak Gabungan

Yaitu PKP penjual yang mencakup dengan seluruh penyerahan terhadap pembelian BKP/JKP yang sama selama 1 bulan kalender

  1. Pengertian Faktur Pajak Cacat

Yaitu faktur yang tida diisi lengkap dan jelas atau ada kesalahan di kode dan nomor seri

  1. Pengertian Faktur Pajak Batal

Yaitu e-Faktur yang dibatalkan dikarenakan oleh transaksi yang batal

  1. Pengertian Faktur Pajak Standar

Yaitu dengan bentuk kuarto dengan dibuat sesuai dengan aturan yang berlaku dan memenuhi syrat formal atau material

  1. Pengertian Faktur Pajak Sederhana

Yaitu diterbitkan PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP ke pembeli BKP/JKP yang tidak diketahui dengan lengkap identitasnya atas penyerahan BKP/JKP

  1. Pengertian Faktur Pajak Digunggung

Yaitu penerbitan e-Faktur yang boleh dibuat oleh pedagang eceran atau pajak retail dan tidak berisi identitas nama pembeli dengan tanda tangannya.

Komponen Faktur Pembelian

  1. Nama perusahaan atau identitas PKP penjual, dengan mencakup nama, logo serta alamat perusahaan
  2. Nama konsumen atau PKP pembeli
  3. Nomor seri atau transaksi
  4. Tanggal faktur
  5. Detail transaksi
  6. Nominal yang dibayarkan
  7. Nama-tanda tangan kasir dan nama-tanda tangan konsumen
Penjelasan Mengenai Natura Pajak

Penjelasan Mengenai Natura Pajak

PT Jovindo Solusi Batam adalah perusahaan yang bergerak dibidang perpajakan, kami melayani konsultan pajak, jasa pembukuan dan jasa manajemen. Kami bekerja dengan professional dan telah bersertifikat asli, sehingga sangat cocok menjadi pendamping perpajakan Anda. Nah kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan informasi tentang Natura Pajak. Berikut penjelasannya.

Pengertian Natura Pajak

Natura merupakan istilah yang terkait dengan pemberian dari seseorang ke orang lain, tapi tidak dengan bentuk uang. Biasanya merujuk ke pemilik usaha dan karyawannya dan di tiap perusahaan memiliki peraturan yang berbeda tentang natura. Yang pada dasarnya perusahaan yang mempekerjakan seorang karyawan akan memberikanimbalan atas jasa karyawan yang berupa gaji atau tunjangan dengan bentuk uang. Adapun beberapa perusahaan yang memberikan imbalan dengan bentuk yang berbeda, tapi tidak seluruhnya. Maka dari itu hal ini bisa juga disebut sebagai natura. Selain dengan bentuk uang bisa juga dengan bentuk barang atau fasilitas maupun kenikmatan yang di tawarkan. Dengan pelaksanaan pajak natura ini memiliki aturan hukum yan telah ditetapkan oleh pemerintah. Berguna untuk menyamankan aturan yang harus dijalankan baik dengan lembaga perpajakan, profesionalpajak juga petugas pajak.

Dasar Hukum Pemberlakuan Natura

  1. Menurut Pasal 9 ayat (1) E UU Nomor 36 Tahun 2008 terkait Perubahan Keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
  2. PMK-83/PMK.03/2009 terkait Penyediaan Makanan atau Minuman untuk Seluruh Pegawai Serta Natura atau Kenikmatan di Daerah Tertentu.
  3. PMK No. 167/PMK.03/2018 terkait Penyediaan Makanan dan Minuman untuk Seluruh Pegawai Serta Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah tertentu yang Berkaitan dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja.

Jenis – Jenis Natura

Ada 2 jenis natura, diantaranya yaitu :

  1. Natura Pajak yang Tidak Dikenakan Pajak

Diketahui jenis ini sesuai dengan UU HPP, yang meliputi :

  • Bahan makanan dan minuman yang diperuntukkan bagi semua pegawai
  • Natura atau kenikmatan yang tersedia di daerah tertentu
  • Natura atau kenikmatan yang tersedia dengan rangka pelaksanaan pekerjaan
  • Natura atau kenikmatan yang diberikan dengan biaya dari APBN atau APBD dan lainnya
  • Natura atau kenikmatan yang memiliki batasan dan jenis yang tertentu
  1. Natura Ialah Objek Pajak

Dengan menurut UU HPP Pasal 4 Ayat (1), bahwa yang bisa dikenakan sebagai objek pajak, yang meliputi beberapa bentuk imbalan atau kenikmatan yang memiliki nilai ekonomis yang tinggi.

Cara Menghitung Natura

Berikut ini adapun contoh natura serta perhitungannya yang bisa di jadikan referensi, yaitu :

Andi ialah seorang pekerja di PT Jaya dengan gaji tiap bulan Rp. 6.000.000. Sedangkan perusahaan ini termasuk ke dalam wajib pajak yang dibebankan PPh final. Tiap bulan selain mendapatkan gaji, Andi juga memperoleh beras 10 kg dan gula 2 kg. Untuk harga beras senilai Rp. 10.000 dan gula rp. 6.000 tiap kilonya. Andi adalah orang yang sudah menikah dan belum memiliki anak. Untuk perhitungan pajak natura atas PPh 21, yaitu :

  • Gaji perbulan : Rp. 6.000.000
  • Beras per bulan : Rp. 100.000
  • Gula per bulan : Rp. 16.000
  • Bruto per bulan : Rp. 6.116.000

Pengurangan

  • Fee jabatan : Rp. 6.116.000 x 5% = Rp. 305.800
  • Iuran dana pensiun : Rp. 200.000
  • Jumlah pengurangan : Rp. 505.800

Penghasilan Neto

  • 6.116.000 – Rp. 505.800 = Rp. 5.610.200

Penghasilan Neto per Tahun

  • 12 x Rp. 5.610.200 = Rp. 67.322.400

Untuk jumlah PTKP atau penghasilan yang tidak kena pajak, yaitu :

  • Perorangan = Rp. 54.000.000
  • Sudah menikah = Rp. 4.500.000

Jadi, total PTKP yang dibebankan kepada Andi ialah jumlah antara keduanya, yaitu Rp 58.500.000. Dapat diketahui untuk jumlah penghasilan yang dikenakan pajak dalam setahun ialah Rp 67.322.400 dikurangi Rp 58.500.000 = Rp 8.822.000. Pajak natura ini dalam setahun adalah 5% dikali dengan Rp. 8.822.000 yaitu sebesar Rp. 441.100.

Berikut Ini Cara Mengatasi e-Form Pajak yang Tidak Bisa Dibuka

Berikut Ini Cara Mengatasi e-Form Pajak yang Tidak Bisa Dibuka

PT Jovindo Solusi Batam ialah perusahaan yang bergerak di bidang perpajakan dan berdomisili di Kota Batam. Kami bisa memberikan Anda solusi yang terbaik, sehingga terjamin jadi pendamping perpajakan Anda. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan Cara Mengatasi e-Form Pajak yang Tidak Bisa Dibuka. Berikut Penjelasannya.

Penyebab e-Form Pajak Tidak Bisa Dibuka

Penyebabnya ialah :

  • Pada perangkat computer tersebut belum terinstall Adobe PDF Reader
  • Pada saat membuka file e-Form pdf tidak menggunakan Adobe Reader DC

Maka, pastikan terlebih dahulu computer Anda sudah terinstall Adobe Acrobat PDF Reader Dc.

Adapun keterangan yang muncul pada saat file e-Form tidak bisa dibuka, yaitu :

  • Please wait…
  • If this message is not eventually replaced by the proper contents of the document, your PDF viewer may not be able to display this type of document.
  • You can upgrade to the latest version of Adobe Reader for Windows, Mac, or Linux by visiting http://www.adobe.com/go/reader_download.
  • For more assistance with Adobe Reader visit http:///www.adobe.com/acrreader.

Cara Mengatasi e-Form Pajak yang Tidak Bisa Dibuka

Adapun cara – cara untuk mengatasi e-Form yang tidak bisa dibuka, diantaranya yaitu :

  1. Jika Adobe Acrobat PDF Reader DC sudah terinstall, buka file e-Form dengan Adobe Acrobat PDF Reader DC. Jika belum terinstall, adapun cara untu menginstall Adobe PDF Reader di perangkat komputer, yaitu :
  • Masuk ke akun DJP Online
  • Pilih e-Form PDF dengan (Versi Baru)
  • Setelah masuk ke halaman e-Form pdf, klik menu “Unduh Adobe PDF Reader”.
  • Lalu muncul viewer dengan keterangan “Untuk membuka dokumen formulir elektronik SPT, Anda perlu menginstal viewer terlebih dahulu di komputer Anda. Silakan klik gambar di bawah ini”. Maka klik logo dengan keterangan “Adobe Acrobat Reader DC”.
  • Lanjutkan dengan mengisi pilihan sistem operasi yang sesuai dengan perangkat komputer Anda di step 1, pilihan penggunaan bahasa pada di 2, dan terakhir isi versinya di step 3. Kemudian klik “Download Acrobat Reader”.
  • Kemudian buka folder download pada komputer Anda, klik “Adobe Acrobat Reader DC” yang sudah diunduh tadi. Maka akan mulai proses instalasinya.
  • Jika proses instalasi sudah selesai, klik “Finish”.
  • Kemudian pada layar komputer Anda, buka aplikasi Adobe Acrobat Reader DC yang sudah terpasang tersebut, dan siap untuk digunakan membuka e-Form.
  1. Setelah Adobe Acrobat PDF Reader DC terpasang pada komputer, Anda bisa membuka e-Form untuk menyampaikan SPT.
  2. Apabila sudah download Adobe PDF Reader tapi e-Form pdf tetap tidak bisa dibuka, maka cara mengatasinya, yaitu :
  • Membuka file e-Form menggunakan Adobe Reader DC
Bagaimana Tahapan Pengenaan Sanksi Pajak? Simak Penjelasannya

Bagaimana Tahapan Pengenaan Sanksi Pajak? Simak Penjelasannya

PT Jovindo Solusi Batam akan membantu dan memberikan solusi dalam urusan perpajakan Anda, sehingga sangat dijamin PT Jovindo Solusi Batam menjadi pendamping perpajakan Anda. Nah kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan informasi yang terkait Tahapan Pengenaan Sanksi Pajak. Simak Penjelasannya.

Aturan Baru pada Tarif Sanksi Pajak

Sesuai UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang diubah terakhir dalam UU KUP No 28 Tahun 2007, tarif sanksi pajak yang berlaku tarif tunggal sebesar 2% per bulan. Besar tarif administrasi pajak ini bersifat fluktuatif dengan mengikuti suku bunga Bank Indonesia (BI).

  1. Sanksi pajak yang dikenakan bagi WP di kondisi tersebut, diantaranya yaitu :
  • Terlambat melaporkan SPT Masa PPh
  • Telat dalam menyampaikan SPT Tahunan PPh
  • Terlambat bayar SPT Masa
  • Telat dalam bayar PPh Pasal 29 SPT Tahunan
  • Tidak bayar pajak
  • Kurang dalam membayar yang dikarenakan pembetulan SPT Tahunan atau Masa
  • Membuat pembetulan SPT dan hasil utang pajak lebih besar
  • Tidak melunasi pajak yang kurang bayar serta mendapat SKPKB
  1. Sanksi pajak yang tidak mengacu di tarif bunga sanksi administrasi pajak yang berdasarkan suku bunga acuan BI, diantaranya yaitu :
  • Sanksi mengisi SPT dengan tidak benar dalam tindak pidana
  • Sanksi penghentian penyidikan

Tarif Pajak Terbaru

  1. Sanksi denda yang terkait Surat Pemberitahuan (SPT)

Rumusnya, yaitu : (Tarif bunga sanksi pajak + 5% : 12). Sanksi denda akan dikenakan pada Wajib Pajak (WP) yang :

  • Membuat pembetulan SPT sendiri dan membuat utang pajak jadi lebih besar
  • Kurang bayar karena pembetulan SPT Tahunan atau Masa
  • Terlambat dalam membayar PPh Pasal 29 SPT Tahunan
  • Terlambat dalam membayar SPT Masa
  1. Sanksi denda yang tidak melunasi SPT kurang bayar

Rumusnya, yaitu : (Tarif bunga sanksi pajak + 10% : 12)

  1. Sanksi denda yang tidak melunasi pajak kurang bayar dan mendapat SKPKB

Rumusnya, yaitu : (Tarif bunga sanksi pajak + 15% : 12). Sanksi denda ini akan dikenakan pada WP yang tidak melunasi pajak kurang bayar dan sudah mendapatkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

  1. Sanksi denda yang terkait tindak pidana, karena pengungkapan ketidakbenaran

Tarif sanksi denda ini tidak menggunakan tarif fluktuatif yang mengacu di suku bunga acuan BI. Dikarenakan pengungkapan ketidakbenaran atau ketidaksesuaian data dalam konteks tindak pidana perpajakan, maupun melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, yang sebesar 100% dari jumlah pajak yang kurang bayar pada saat pengungkapan pelaporan pajak tidak benar.

  1. Penghentian Penyidikan

Hanya dilakukan setelah WP melunasi utang pajak yang tidak/kurang bayar/yang seharusnya dikembalikan dan ditambah dengan sanksi administrasi dengan berupa denda sebesar 3 kali jumlah pajak yang tidak/kurang dibayar, atau yang tidak seharusnya dikembalikan.

Pemeriksaan Sebelum Pengenaan Sanksi Pajak

Pemeriksaan ini merupakan kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, atau bukti yang dilakukan DJP dengan objektif dan profesional yang berdasarkan standar pemeriksaan. Dengan tujuannya, yaitu :

  • Untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban pada perpajakan, seperti pemeriksaan khusus dan rutin
  • Penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara jabatan
  • Penghapusan NPWP dan/atau pencabutan pengukuhan PKP berdasarkan permohonan WP
  • Penentuan saat produksi dimulai
  • Penentuan WP berlokasi di daerah terpencil
  • Penetapan besarnya biaya pada tahapan eksplorasi
  • Dasar Penagihan pajak
  • Pengumpulan bahan guna penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Bruto (NPPN)

Adapun jenis pemeriksaan pajak, diantaranya yaitu :

  1. Pemeriksaan Lapangan

Dengan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 4 bulan dan bisa diperpanjang paling lama 8 bulan dari mulai sejak tanggal Surat Perintah Pemeriksaan sampai tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan.

  1. Pemeriksaan Kantor

Dengan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 bulan dan bisa diperpanjang paling lama 6 bulan dari mulai tanggal WP memenuhi surat panggilan dengan rangka Pemeriksaan Kantor sampai tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan

Adapun kewajiban WP disaat pemeriksaan pajak, diantaranya yaitu :

  1. Tepat waktu pada panggilan pemeriksaan dengan sesuai waktunya
  2. Menunjukkan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang termasuk data dikelola secara elektronik, berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, atau objek yang terutang pajak.
  3. Membolehkan petugas pajak yang berwenang dan memberikan kesempatan untuk memeriksa masuk ke tempat atau ruang yang dianggap perlu dan bisa memberi bantuan lain demi kelancaran pemeriksaan.
  4. Memberikan keterangan lain, baik dalam lisan atau tulisan yang diperlukan
  5. Harus menyampaikan tanggapan dengan tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.

Sebagai WP juga memiliki hak – hak dalam pemeriksaan pajak ini, diantaranya yaitu :

  1. Meminta Pemeriksa Pajak untuk :
  • Melihat tanda pengenal pemeriksanya serta Surat Perintah Pemeriksaan
  • Melihat Surat Pemberitahuan pemeriksaan lapangan dan surat dengan berisi perubahan tim pemeriksa jika ada perubahan
  • Mendapat penjelasan mengenai maksud dan tujuan pemeriksaan
  1. Menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP)
  2. Tepat waktu dalam pembahasan akhir pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan
  3. Mengajukan permohonan Quality Assurance Pemeriksaan
  4. Mengisi kuesioner terkait pelaksanaan pemeriksaaan.

Hasil Pemeriksaan di dalam Proses Pengenaan Sanksi Pajak

Hasil pemeriksaan harus diberitahukan kepada WP dengan melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), dengan dilampiri daftar temuan hasil pemeriksaan dan mencantumkan dasar hukum atas temuan. DJP membuat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan jenis ketetapan pajak yang dikeluarkan yang berupa, yaitu :

  • Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
  • Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
Penjelasan Lengkap Mengenai Piutang

Penjelasan Lengkap Mengenai Piutang

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang berdiri di bidang perpajakan. Kami melayani konsultan pajak, jasa pembukuan serta jasa manajemen. Kami telah berpengalaman atas client yang datang dari berbagai kota di Indonesia. Pada pembahasan kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas informasi terkait Apa Itu Piutang? Dan Apa Perbedaan Piutang dengan Utang?. Berikut informasinya.

Pengertian Piutang

Piutang merupakan suatu hak pembayaran milik perusahaan terhadap suatu pihak karena telah menerima produk atau jasa, tetapi belum membayar dengan lunas (accounts receivable). Dalam akuntansi, piutang ialah hak pembayaran yang legal ditagih atas produk atau jasa dengan pembayaran tidak tuntas di periode tutup buku. Proses pembayarannya harus jelas dan sesuai tempo. Jika perusahaan dengan sangat terpaksa tidak bisa mengklaim piutangnya, maka pihak keuangan berkewajiban memasukkan piutang ke dalam jurnal tersendiri, yaitu jurnal piutang tak tertagih. Adapun pengertian piutang menurut para ahli, diantaranya yaitu :

  1. Rusdi Akbar (2004: 199)

Piutang adalah sebagai hak atau klaim perusahaan dalam menerima sejumlah kas, barang, atau jasa di masa depan sebagai akibat dari kesepakatan di masa lalu.

  1. Soemarso (2004: 338),

Piutang merupakan sebuah bentuk kelonggaran pembayaran yang diberikan perusahaan saat proses penjualan produk.

Ciri – Ciri Piutang

  1. Adanya Tanggal Jatuh Tempo

Yaitu dengan berdasarkan kesepakatan pihak debitur (yang terhutang) dan kreditur (pemberi hutang). Tanggal jatuh tempo untuk menjaga stabilitas arus kas perusahaan.

  1. Terdapat Bunga

Perusahaan (pihak kreditur) bisa menentukan apakah piutang yang dikeluarkan memiliki bunga atau tidak. Jika perusahaan mewajibkan piutang dengan bunga, maka pelaporan dalam jurnal wajib disendirikan.

  1. Terdapat Konsekuensi Jika Telat Pembayaran

Jenis – Jenis Piutang

  1. Piutang Usaha atau Dagang (Account Receivable)

Yaitu karena penundaan pembayaran oleh konsumen yang menerima produk atau jasa. Piutang dagang atau usaha tidak selalu terjadi karena konsumen membeli secara kredit.

  1. Piutang Wesel (Notes Receivable)

Yaitu terjadi karena pihak debitur menjanjikan pembayaran di waktu tertentu melalui surat formal terlampir, masa jatuh tempo berlangsung cukup lama

  1. Piutang Lain – Lain

Adapun jenis piutang lain-lain, diantaranya yaitu :

  • Piutang Lancar
  • Piutang Tidak Lancar
  • Piutang yang Dihapuskan
  • Piutang Dicadangkan

Contoh Pernyataan dari Piutang

  1. Pernyataan Saldo Akhir Bulan

Yaitu yang berupa jumlah sisa hutang perlu dibayarkan debitur di periode berikutnya. Selain sebagai tanda pembayaran, pernyataan saldo akhir bulan akan digunakan sebagai pengingat jumlah sisa hutang dan tanggal jatuh tempo hutang wajib lunas.

  1. Faktur Belum Dibayar

Yaitu faktur yang dikeluarkan perusahaan untuk distributor atau konsumen dengan piutang dagang.

  1. Saldo Berjalan

Yaitu yang dibuat akuntan khusus untuk internal perusahaan. Dengan melalui pencantuman piutang sebagai saldo berjalan, pihak stakeholder perusahaan bisa memantau progres pelunasan piutang dan memperkirakan kapan piutang tersebut lunas dibayar.

  1. Pernyataan Satuan

Yaitu piutang yang di dalamnya memuat kewajiban debitur di awal bulan, rincian transaksi selama sebulan (kredit dan debit), serta menampilkan saldo yang wajib dibayarkan oleh debitur pada akhir bulan.

Perbedaan Piutang dan Hutang

Hutang yaitu berarti kewajiban pembayaran jasa yang telah diterima, sementara untuk piutang yang berarti sebaliknya. Tetapi dalam proses pelaporan keuangan, perbedaan hutang dan piutang harus dilihat dari berbagai aspek. Jika hutang harus dibayar dalam waktu kurang dari 1 tahun, maka disebut liabilitas jangka pendek. Dengan sebaliknya, apabila jatuh tempo hutang lebih dari 1 tahun, maka sebutannya adalah liabilitas jangka panjang.

Sedangkan untuk piutang ialah hak pembayaran atas jasa yang sudah dilakukan perusahaan. Pencatatannya akan masuk ke dalam akun kredit dan akunnya pun dipindah menjadi debit.

Apa Saja Perbedaan SSP dan SSE?

Apa Saja Perbedaan SSP dan SSE?

PT Jovindo Solusi Batam ialah konsultan pajak terpercaya yang berdomisili di Batam. Kami telah bersertifikat dan berpengalaman dalam bidang perpajakan. Pada kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas informasi terkait Perbedaan SSP dan SSE. Berikut ini pembahasannya.

Pengertian Surat Setoran Pajak (SSP)  

Surat Setoran Pajak (SSP) merupakan tanda bukti wajib pajak yang telah melakukan pembayaran pajak. Setoran yang dilakukan wajib pajak yaitu mengisi formulir khusus penerimaan negara yang telah dilakukan pada salah satu tempat pembayaran yang sudah disetujui atau ditunjuk oleh Kementerian Keuangan. Adapun fungsi Surat Setoran Pajak (SSP), diantaranya yaitu :

  • Sebagai tanda bukti bahwa wajib pajak telah melakukan penyetoran pajak
  • Sebagai bukti validasi bagi pihak yang berwenang
  • Sebagai bukti bagi wajib pajak dalam pemotongan pajak
  • Sebagai bukti pengesahan pihak berwenang mengenai penerima pembayaran dari pajak
  • Sebagai bentuk sarana administrasi wajib pajak dalam melaksanakan pembayaran pajak.

Jenis Surat Setoran Pajak (SSP)

Adapun jenis – jenis dari Surat Setoran Pajak (SSP), diantaranya yaitu :

  1. SSP Standar

Yang memiliki fungsi untuk wajib pajak didalam melakukan kewajibannya untuk membayar pajak terutang ke Kantor Penerima Pembayaran.

  1. SSP Khusus

Bisa digunakan sebagai bukti wajib pajak dalam penyetoran pajak yang terutang ke Kantor Penerima Pembayaran.

  1. Surat Setoran Pabean , Cukai, dan Pajak dalam Rangka Impor

Yaitu digunakan khusus untuk wajib pajak importer atau untuk wajib pajak dalam rangka impor

  1. Surat Setoran Cukai Atas Barang Kena Cukai dan PPN Hasil Tembakau Buatan dalam Negeri (SSCP)

Yaitu digunakan bagi wajib pajak yang sebagai pengusaha atas barang yang dikenai cukai dan PPN hasil tembakau buatan dalam negeri.

Formulir Surat Setoran Pajak (SSP)

Berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor Per-38/PJ/2009 mengenai Bentuk Formulir dari SSP. Ada 4 rangkap yang diserahkan kepada pihak yang memiliki kepentingan dalam hal ini, diantaranya yaitu :

  1. Wajib Pajak.
  2. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
  3. Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
  4. Kantor Penerima Pembayaran atas Pajak.

Pengertian Surat Setoran Elektronik (SSE)

Pengertian dari SSP dan SSE ialah sebenarnya sama, yang membedakan ialah SSP dilakukan secara manual, sedangkan SSE dilakukan secara elektronik atau online. Penetapan dari penggunaan SSE sudah dilakukan sejak tahun 2016 yang lalu yang dapat memberikan dampak baik serta keuntungan untuk wajib pajak. Surat Setoran Elektronik (SSE) mempunyai 3 versi yang berbeda, pada tahun 2016 SSE mendapat banyak pembaharuan versinya yang seiring untuk meningkatkan layanan kepada wajib pajak agar dilakukan dengan lebih mudah. Yang dimaksud 3 versi itu, ialah :

  1. SSE Pajak 1

Yaitu Surat Setoran Elektronik Pajak versi pertama yang diluncurkan atau bisa dikatakan sebagai e-billing pertama. Adapun cara pendaftarannya, ialah :

  • Pengguna hanya mengakses website sse.pajak.go.id
  • Setelah itu, klik tombol Daftar Baru.
  • Masukkan NPWP, nama dan email. Periksa kembali saat semuanya sudah terisi.
  1. SSE Pajak 2

Yaitu Surat Setoran Elektronik Pajak versi kedua yang diluncurkan atau bisa dikatakan sebagai DJP Online. Untuk mendaftarkannya, pengguna harus memerlukan EFIN (Electronic Filing Identification Number) terlebih dahulu. Kode tersebut dapat dilakukan dengan permohonan aktivasi EFIN di kantor pelayanan pajak terdekat untuk wajib pajak pribadi. Sementara, untuk wajib pajak badan akan melakukan aktivasi di kantor pelayanan pajak terdaftar. Adapun cara daftar akun SSE tersebut, diantaranya yaitu :

  • Buka situs djp.online.go.id
  • Klik tombol Daftar di Sini.
  • Pengguna wajib mengisi NPWP dan EFIN. Periksa kembali saat semuanya sudah terisi.
  • Setelahnya, Anda akan mendapatkan link aktivasi melalui email.
  1. SSE Pajak 3

Yaitu Surat Setoran Elektronik Pajak versi ketiga atau e-billing ketiga atau pada saat ini dikatakan sebagai versi alternatif dari SSE.

Perbedaan Surat Setoran Pajak (SSP) dan Surat Setoran Elektronik (SSE)

Berdasarkan aturan terbaru, DJP telah mengubah daftar kode akun dan kode jenis pajak, agar kode akun maupun kode jenis pajak sesuai dengan perkembangan aturan di bidang perpajakan.

Dalam aturannya itu, DJP mengakomodasi tata cara pengisian SSP dengan melalui aplikasi billing yang dimiliki DJP yang dikenal dengan Surat Setoran Elektronik (SSE) atau e-Billing, ataupun sistem penerbitan kode billing lainnya yang telah terintegrasi dengan sistem billing DJP.

Dalam ketentuan yang lama, mekanisme penyampaian SSP melalui billing system tidak diatur. Tetapi, tidak ada perbedaan antara SSP, SSE, atau e-Billing. Ketiganya itu sama yang merupakan surat atau formulir yang digunakan untuk membayar pajak.

Penjelasan Lengkap Mengenai Petty Cash

Penjelasan Lengkap Mengenai Petty Cash

PT Jovindo Solusi Batam merupakan konsultan pajak yang terpercaya dan dapat menangani berbagai permasalahan pajak Anda. Sehingga terjamin PT Jovindo Solusi Batam ini menjadi pendamping perpajakan Anda. Nah kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan informasi mengenai Petty Cash. Simak penjelasan berikut ini.

Pengertian Petty Cash

Petty cash (kas kecil) merupakan alat pembayaran harian yang sifatnya rutin untuk kebutuhan operasional perusahaan, berbentuk uang tunai dengan jumlah sedikit yang khususnya untuk biaya kebutuhan perusahaan sehari-hari. Transaksi pembelanjaan suatu barang yang menggunakan petty cash bisa dikelola oleh asisten bendahara maupun sekretaris dan mereka bertugas untuk mencatat keluar masuknya dana.

Petty cash mempunyai ciri khas yaitu jumlah dananya yang terbatas dan sudah ditetapkan oleh pihak manajemen. Biasanya, nominal dana kas kecil tergantung dari kebijakan pihak perusahaan yang disesuaikan dengan berdasarkan skala operasionalnya.

Tujuan Adanya Petty Cash

  • Untuk menangani masalah pembiayaan yang terkait perlengkapan atau perbekalan relatif kecil dan rutin di perusahaan.
  • Untuk menciptakan cara bayar yang lebih ekonomis, karena pengeluaran yang jumlahnya relatif kecil dan mendadak.
  • Memudahkan karyawan untuk memberikan pelayanan secara maksimal, termasuk relasi pimpinan perusahaan.
  • Meminimalkan terjadinya kesalahan alokasi pembayaran.
  • Untuk mempercepat penentuan kebijakan karena masalah mendadak.

Metode Pengelolaan Petty Cash

  1. Metode Tetap (Imprest Fund System)

Yaitu jumlah dana pada rekening atau kas kecil akan tetap sama. Perubahan yang terjadi dalam kas akan langsung digantikan dengan sejumlah dana yang dilakukan dengan kurun waktu tertentu, contohnya 1 minggu atau 1 bulan sekali. Pada umumnya, saat terjadi transaksi kas kecil, penggunanya tidak akan dilakukan pencatatan secara langsung. Tetapi, penggunanya akan mengumpulkan bukti transaksinya terlebih dulu. Adapun langkah – langkah dalam pengelolaan kas kecil di metode tetap, diantaranya yaitu :

  • Pengadaan kas kecil dengan nominal tertentu dengan jangka waktu tertentu.
  • Kas kecil akan digunakan untuk pembayaran sejumlah pengeluaran.
  • Setelah dana kas kecil hampir habis atau habis total, maka kas kecil akan kembali diadakan dengan sejumlah nominal dari pengeluaran.
  1. Metode Berubah (Fluctuating Fund System)

Yaitu suatu metode dengan pengisian dan pengendalian petty cash dengan jumlah atau nominalnya selalu berubah dan tergantung kebutuhan perusahaan.Terjadi karena adanya ketimpangan antara pengeluaran dengan pemasukan. Bisa saja dana yang keluar lebih besar dari saldo ataupun sebaliknya. Adapun pengelolaan kas kecil yang mengguankan metode fluktuasi, diantaranya yaitu :

  • Pengadaan dana kas kecil, kemudian dicatat di akun kas kecil.
  • Bukti pengeluaran kas kecil akan dicatat dalam buku jurnal kas kecil dengan cara mendebitkan akun – akun yang terkait penggunaan kredit kas kecil.

Hal – Hal yang Harus Diperhatikan dalam Penggunaan Petty Cash

  1. Tentukan Jumlah yang Wajar

Yaitu usahakan untuk menentukan dengan jumlah yang wajar dan untuk tidak terlalu kecil, tetapi tidak juga terlalu besar nominalnya. Lalu, pastikan dana dalam kas kecil sudah mencukupi dengan jangka waktu tertentu.

  1. Tetapkan Pengeluaran yang Diperbolehkan

Yaitu perusahaan harus menetapkan kebijakan tentang kas kecil yang boleh dan tidak boleh dibelanjakan. Karena hal ini dilakukan untuk mencegah karyawan membelanjakan kas kecil untuk kegiatan non bisnis. Buat kebijakan kas kecil secara tertulis dan berikan beberapa contoh pengeluaran yang sesuai.

  1. Simpan Bukti Transaksi

Yaitu mencakup barang yang dibeli, tanggal pembelian, dan jumlahnya. Jangan lupa untuk meninjau mesin kas kecil sebelum mengisi kembali dana kas kecil dan buatlah catatannya.

Apa Saja Dokumen yang Dibutuhkan dalam Penggunaan Petty Cash?

Tujuannya yaitu supaya transaksi bisa dipercaya, dipertanggungjawabkan, dan menjadi bukti konkret yang telah terjadi sehingga terhindar dari potensi perilaku penyelewengan dana. Adapun beberapa dokumen yang harus disiapkan dalam pencatatan transaksi dari petty cash ini, diantaranya yaitu :

  1. Bukti Transaksi (Kas Keluar)

Yaitu pada sistem petty cash, bukti kas keluar bisa dijadikan sebagai bahan evaluasi dan dibutuhkan untuk pengisian ulang pada saldonya.

  1. Cek

Cek adalah alat pembayaran perusahaan yang dilakukan dengan melalui jasa bank karena pembayaran tunai dianggap tidak efisien sekarang ini.

  1. Permintaan Pengeluaran dari Kas Kecil

Jika jumlah dana yang tersedia pada kas sudah tak lagi mencukupi untuk memenuhi kebutuhan, maka penggunanya bisa melakukan pengajuan permintaan pengeluaran. Namun, dokumen ini harus diisi sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan dan memang rasional.

  1. Bukti Pengeluaran

Yaitu berguna untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana kas kecil, walaupun nominalnya sekecil apa pun. Dokumen ini bisa dijadikan sebagai bukti konkret mengenai pengeluaran apa saja yang telah dilakukan serta penggunaannya.

  1. Permintaan Mengisi Kas Kecil

Yaitu dilakukan pengisian kembali saat dananya sudah tidak lagi mencukupi dan dengan cara memberikan dokumen permintaan mengisi kas kecil yang berguna sebagai bukti agar bagian utang dapat memberikan sejumlah dana keluar untuk kebutuhan pengisian petty cash ini.