Bagaimana Cara Perhitungan Lembur dan Apa Dasar Hukumnya?

Bagaimana Cara Perhitungan Lembur dan Apa Dasar Hukumnya?

PT Jovindo Solusi Batam telah bersertifikat asli dan berpengalaman di bidang perpajakan. Kami melayani konsultan pajak, jasa pembukuan dan jasa manajemen, sehingga cocok untuk jadi pendamping perpajakan Anda. Pada pembahasan ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas tentang Bagaimana Cara Perhitungan Lembur dan Apa Dasar Hukumnya?. Simak penjelasan berikut ini.

Perhitungan Lembur Karyawan pada Perusahaan

Di setiap perusahaan atau badan usaha di bidang mana pun pastinya pernah menjalani waktu lembur kerja atau bekerja di luar jam yang ditentukan pemerintah dan setiap perusahaan memiliki kebijakannya masing – masing dalam mengenai waktu perhitungan lembur. Waktu kerja yang diperbolehkan oleh pemerintah ialah 7 jam sehari atau 40 jam seminggu dan untuk 6 hari kerja dalam seminggu. Atau 8 jam sehari dan 40 jam dalam seminggu untuk 5 hari dalam seminggu. Menurut UU 13/2003 pasal 78, waktu kerja lembur hanya bisa dilakukan dengan paling banyak 3 jam dalam 1 hari dan 14 belas jam dalam 1 minggu. Jika pekerja menjalani jam kerja atau melebihi waktu kerja yang sudah diatur dalam pasal 77 UU 13/2003 maka pengusaha wajib membayar upah kerja lembur. Ketentuan tentang perhitungan lembur ini dibuat pemerintah dengan rinci dan dijelaskan pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transamigrasi (Kepmenakertrans) Nomor Kep.102/MEN/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur.

Rumus Perhitungan Lembur

Cara menghitung lembur ini mengacu pada upah atau gaji bulanan yang hitungan jamnya ialah 1/173 upah 100% sebulan yang terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.

  1. Perhitungan Lembur di Hari Kerja

Berikut ini cara perhitungan yang diatur dalam Pasal 11 Ayat (a) Kepmenakertrans No.102/MEN/VI/2004, yaitu :

  • 1 jam akan dibayar upah 1,5 kali upah sejam, rumusnya menjadi (1,5 x 1/173 x upah sebulan)
  • Di setiap jam kerja berikutnya harus dibayar upah 2 kali upah sejam, rumusnya menjadi (2 x 1/173 x upah sebulan)

Contohnya : Anna bekerja dengan waktu 8 jam sehari atau 40 jam dalam seminggu. Ia diperintahkan untuk lembur dengan waktu 2 jam per hari dalam 5 hari kerja, yang berarti waktu lembur Anna ialah 10 jam. Upah atau gaji Anna saat ini sebesar Rp4.000.000 per bulan, maka perhitungan lembur Anna ialah :

  • Lembur jam pertama: 1 jam x 1,5 x 1/173 x Rp4.000.000 = Rp34.628
  • Lembur jam selanjutnya: 9 jam x 2 x 1/173 x Rp4.000.000= Rp416.184
  • Jadi, Upah Lembur Anna sebesar Rp450.812
  1. Perhitungan Lembur di Hari Libur
  • Perhitungan Lembur dengan Jumlah Hari Kerja 5 Hari dalam Seminggu
Jam Lembur Ketentuan Upah Lembur Rumus
8 jam pertama 2x upah/jam 8 jam x 2 x 1/173 x upah dalam sebulan
Jam ke-9 3x upah/jam 1 jam x 3 x 1/173 x upah dalam sebulan
Jam ke-10 sampai ke-11 4x upah/jam 1 jam x 4 x 1/173 x upah dalam sebulan

 

  • Perhitungan Lembur dengan Jumlah Hari Kerja 6 Hari dalam Seminggu
Jam Lembur Ketentuan Upah Lembur Rumus
7 jam pertama 2x upah/jam 7 jam x 2 x 1/173 x upah dalam sebulan
Jam ke-8 3x upah/jam 1 jam x 3 x 1/173 x upah dalam sebulan
Jam ke-9 sampai ke-10 4x upah/jam 1 jam x 4 x 1/173 x upah dalam sebulan

 

  • Perhitungan Lembur di Hari Libur Nasional
Jam Lembur Ketentuan Upah Lembur Rumus
5 jam pertama 2x upah/jam 5 jam x 2 x 1/173 x upah dalam sebulan
Jam ke-6 3x upah/jam 1 jam x 3 x 1/173 x upah dalam sebulan
Jam ke-7 sampai ke-8 4x upah/jam 1 jam x 4 x 1/173 x upah dalam sebulan

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *