Apa Itu Biaya Entertainment? Simak Penjelasan Berikut Ini

Apa Itu Biaya Entertainment? Simak Penjelasan Berikut Ini

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan di bidang jasa konsultan pajak yang berdomisili di Kota Batam. Kami siap menangani permasalahan perpajakan Anda, jadi tunggu apa lagi? PT Jovindo Solusi Batam menjadi pilihan yang tepat untuk Anda berkonsultasi di bidang perpajakan. Di kesempatan kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas informasi tentang Apa Itu Biaya Entertaiment?. Simak pembahasannya.

Pengertian Biaya Entertaiment

Biaya entertainment adalah biaya pengurang dari penghasilan bruto untuk menghitung besaran dari penghasilan yang kena pajak. Wajib pajak menemukan perhitungan ini disaat melakukan pelaporan SPT Tahunan Badan. Biaya entertainment ini dikeluarkan untuk keperluan hiburan yang jumlahnya tidak kecil. Biaya entertainment ini bersifat terbuka yang dalam sudut pandang peraturan perpajakannya, dengan mencakup biaya dikeluarkan untuk jaminan atau representasi, hiburan serta fasilitas yang lainnya.

Aturan dalam Biaya Entertainment

Pada Undang – Undang Pajak Penghasilan 1986 Pasal 6 ayat (1) huruf a, yang pada dasarnya bisa jadi pengurang penghasilan bruto yang dipergunakan untuk mendapatkan, menagih serta memelihara penghasilan yang objek pajaknya serta bisa dibuktikan kebenarannya. Dengan dibuktikan kebenarannya Wajib Pajak perlu menunjukkan biaya – biaya tersebut yang telah dikeluarkan da nada hubungannya di kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih, serta memelihara penghasilan perusahaan. Komponen biaya pengurang penghasilan bruto juga bisa disebut dengan deductible expense, termasuk biaya – biaya berikut ini, yaitu :

  1. Biaya dengan secara langsung atau tidak langsung yang terkait kegiatan usaha. Contoh : biaya pembelian lahan dan biaya promosi serta penjualan yang diatur dengan berdasarkan PMK No. 02/PMK/03/2010
  1. Biaya penyusutan atas pengeluaran yang memperoleh harta berwujud
  2. Iuran ke dana pensiun dengan pendirian yang telah disahkan Menteri Keuangan
  3. Kerugian penjualan atau pengalihan harta perusahaan untuk 3M
  4. Biaya penelitian
  5. Biaya beasiswa, pelatihan dan magang
  6. Piutang yang tidak bisa ditagih
  7. Sumbangan penanggulan bencana nasional
  8. Sumbangan penelitian
  9. Sumbangan biaya pembangunan
  10. Sumbangan fasilitas pendidikan
  11. Sumbangan pembinaan olahraga

Untuk mengurangi biaya dari penghasilan bruto, Wajib Pajak perlu melampirkan daftar nominatif  di Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Tahunan. Berikut ini daftar nominatifnya, yaitu :

  1. Nomor urut
  2. Tanggal entertainment yang telah diberikan ke rekan bisnis
  3. Nama tempat, alamat, jenis dan jumlah yang telah diberikan ke rekan bisnis
  4. Relasi usaha yang diberikan entertainment

Besaran Biaya Entertainment

Perusahaan sering melakukan koreksi fiskal positif di biaya entertainment di laporan keuangan fiskalnya, mereka pun akan membayar pajak 30% lebih besar dari biaya total entertainment yang dikoreksi positif. Perusahaan bisa mengurangi beban pajak dengan membuat daftar nominatif dan melampirkan di SPT Tahunan PPh Badan, serta menyimpan bukti pendukung pengeluaran entertainmentnya, yang dapat menghemat pajak sebesar 30% dari biaya entertainment yang boleh dikurangkan.

Ditahun 2021, lampiran Wajib Pajak yang mengurangkan biaya dari penghasilan bruto harus mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No. 02/PMK. 03/2010. Terdapat pada Pasal 2 yang menyatakan, yaitu besarnya biaya promosi yang bisa dikurangkan dari penghasilan bruto ialah akumulasi dari jumlah biaya periklanan di semua media baik cetak atau elektronik, biaya pameran produk, biaya pengenalan produk baru, serta biaya sponsorship yang terkait promosi produk.Pada Pasal 3 yang mengatur biaya yang tidak termasuk biaya promosi, yaitu pemberian imbalan yang berupa uang atau fasilitas, yang nama dan dalam bentuk apa pun, ke pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi, serta biaya promosi untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan objek pajak dan yang dikenai pajak bersifat final.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *