Definisi Pajak Restoran dan Hotel
Pajak Restoran
Menurut Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD), pajak restoran merupakan pajak atas pelayanan yang diberikan oleh restoran.
Yang dimaksud dengan restoran di sini adalah fasilitas yang menyediakan makanan dan minuman dengan biaya tertentu. Berikut yang termasuk dengan restoran yakni:
- Rumah makan
- Kafetaria
- Kantin
- Warung
- Bar
- Sejenisnya termasuk jasa katering
Pajak Hotel
Pajak hotel adalah pajak yang dikenakan atas pelayanan yang diberikan oleh hotel.Sedangkan hotel adalah suatu fasilitas yang menyediakan jasa penginapan termasuk jasa terkait lainnya yang dipungut bayaran, seperti:
- Motel
- Losmen
- Gubuk pariwisata
- Wisma pariwisata
- Pesanggrahan
- Rumah penginapan dan sejenisnya
- Rumah kos yang jumlah kamarnya lebih dari 10
Tarif Pajak Restoran dan Hotel
Tarif Pajak Restoran
PB1 yang dibebankan ke restoran kurang dari biaya layanan yang juga dibebankan ke konsumen. Pasal 40 ayat (1) UU PDRD menegaskan tarif pajak restoran maksimal 10% dari DPP.
Pasal UU PDRD memberikan kewenangan kepada setiap pemerintah daerah untuk menetapkan tarif PB1 di wilayahnya. Namun tarif pajak restoran tidak boleh melebihi batas tarif pajak PB1 yang diatur dalam UU PDRD.
Tarif Pajak Hotel dan Dasar Pengenaan Pajaknya
- Dasar Pengenaan Pajak Hotel
Dasar pengenaan Pajak Hotel yaitu jumlah yang dibayar atau yang seharusnya dibayar kepada Hotel
- Tarif Pajak Hotel
Tarif Pajak Hotel juga ditentukan oleh pemerintah daerah, namun umumnya sebesar 10%.
Objek, Subjek Pajak Restoran dan Hotel
Objek, Subjek dan Pajak Restoran
- Objek Pajak Restoran PB1
Menurut Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) UU PDRD, pajak restoran berlaku atas makanan dan minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain ataupun di bawa pulang.
- Subjek Pajak Restoran PB1
Subjek Pajak Restoran adalah subjek yang dikenakan PB1, yaitu pembeli jasa yang disediakan oleh restoran. Pembeli adalah individu, organisasi, atau bisnis yang menggunakan Layanan Restoran. Oleh karena itu, PB1 sebenarnya tidak dikenakan kepada pemilik restoran, melainkan kepada pembeli atau konsumen.
Objek, Subjek dan Pajak Hotel
- Objek Pajak Hotel
Objek Pajak Hotel yakni setiap pelayanan yang disediakan oleh hotel, meliputi:
a. Fasilitas penginapan atau fasilitas jangka pendek, seperti:
- Penginapan pariwisata, motel, pesanggrahan, rumah penginapan dll.
- Rumah kos dengan 10 kamar atau lebih pada satu lokasi atau beberapa lokasi yang dikelola oleh Wajib Pajak.
b. Fasilitas penunjang penginapan, seperti:
- Telepon, faksimil, teleks, internet, fotokopi, pelayanan cuci, setrika, transportasi.
- Fasilitas serupa lainnya yang disediakan oleh hotel.
c. Jasa penyewaan ruangan untuk acara atau pertemuan di hotel.
- Subjek Pajak Hotel
Subjek pajak hotel yakni orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel.
Objek yang Tidak Kena Pajak
Berikut ini objek pajak hotel dan restoran yang tidak dikenakan pajak yakni:
- Pelayanan yang berikan restoran yang penjualannya tidak melebihi batas tertentu yang ditetapkan dengan peraturan daerah setempat. Dengan ini, mewajibkan setiap kabupaten/kota untuk menentukan besaran omzet penjualan restoran yang tidak dikenai pajak restoran.
- Pelayanan yang disediakan oleh restoran atau rumah makan yang berada di awah manajemen yang sama dengan hotel.
- Objek pajak lainnya yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
PT.Jovindo menawarkan anda jasa konsultasi dan akuntasi perpajakan anda. Atasi masalah perpajakan anda bersama Jovindo. Dengan bersama kami anda dapat berkonsultasi secara online ataupun offline. Untuk info lebih lanjut silahkan hubungi : 0778-4162512 /0811-7777088.