Kenali Apa Itu SPT Tahunan Dan Fungsinya Dalam Pembayaran Pajak

Kenali Apa Itu SPT Tahunan Dan Fungsinya Dalam Pembayaran Pajak

Konsultan pajak batam-Banyak masyarakat yang ingin menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN, pelaporan pajak online atau layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya, dan juga di daerah lain yang akan terkait dengan pajak.dibawah ini akan ada penjelasan tentang ”Kenali Apa Itu SPT Tahunan Dan Fungsinya Dalam Pembayaran Pajak”

SPT itu adalah singkatan dari Surat Pemberitahuan Tahunan. Bagi warga Negara Indonesia yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib mengisi laporan SPT tahunan. Apakah devinii dari SPT ?.SPT merupakan surat yang digunakan oleh WP untuk melaporkan penghitungan dan juga pembayaran pajak, objek pajak ataupun bukan objek pajak. SPT juga digunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan perpajakan.

Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut dengan SPT Tahunan PPh untuk suatu Tahun Pajak ataupun Bagian Tahun Pajak yang meliputi SPT Tahunan Orang Pribadi dan juga SPT Tahunan Badan.

Pelaporan SPT Tahunan itu dilakukan setiap tahunnya atas tahun pajak tahun yang sebelumnya. Batas waktu pelaporan pajaknya bagi wajib pajak pribadi atau pekerja adalah maksimalnya tiga bulan setelah tahun pajak berakhir atau pada akhir bulan Maret.

Sementara itu bagi wajib pajak badan, batas waktunya adalah empat bulan setelah tahun pajak berakhir, yaitu pada akhir bulan April. Lantas, mengapa wajib pajak itu wajib lapor SPT?

Alasan wajib pajak harus lapor SPT

Fungsi SPT adalah sebagai sarana bagi wajib pajak untuk melaporkan dan juga untuk mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terhutang dan juga pemenuhan pembayaran pajak setahun terakhir.

Secara umumnya ada 3 alasan pekerja wajib lapor SPT, yakni:

1.Amanat peraturan perundang-undangan

2.Implikasi self assessment yaitu sistem perpajakan yang memberikan kepercayaan penuh bagi setiap wajib pajak untuk mendaftar, menghitung, menyetor dan juga melaporkan pajak secara mandiri.

3.Ada kemungkinan perhitungan PPh di satu tahun pajak itu berbeda. Dengan kata lainnya, ada kemungkinan bahwa seorang pekerja memiliki lebih dari satu sumber pendapatan.

Ketentuan pengisian SPT tahunan

1.Badan usaha yang susah terdaftar sebagai Wajib Pajak yang ditandai dengan memiliki NPWP wajib menyampaikan SPT Tahunan

2.Wajib pajak tersebut harus mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan juga jelas. Pengisiannya dengan menggunakan bahasa Indonesia yakni menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan juga menandatangani serta menyampaikannya ke KPP, atau ke tempat lain yang sudah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

3.WP badan yang sudah diizinkan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan juga satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, maka wajib menyampaikan SPT PPh WP badan beserta dengan lampirannya dalam bahasa Indonesia. Kecuali lampiran tersebut  berupa laporan keuangan, dan juga menggunakan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat.

Kewajiban lapor SPT bagi pekerja

Setiap pekerja pasti akan menerima bukti potong sebagai bukti setoran pajak yang telah dipungut dan juga dilaporkan oleh pemberi kerja. Formulir bukti potong itu terbagi menjadi dua yaitu formulir 1721 A1 untuk karyawan swasta, dan juga formulir 1721 A2 untuk ASN.

Sementara itu dalam pelaporannya, formulir SPT terbagi lagi menjadi tiga yaitu 1770 SS, 1770S, dan 1770. Berikut penjelasannya:

1.SPT Tahunan 1770SS untuk wajib pajak pribadi yang berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan kotornya tidak lebih dari Rp60 juta. Di samping itu seseorang tersebut hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun.

2.SPT Tahunan 1770S untuk wajib pajak pribadi yang berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan kotornya lebih dari Rp60 juta. Atau seseorang itu bekerja di dua ataupun lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.

3.SPT Tahunan 1770 untuk wajib pajak pribadi yang mendapat penghasilan dari usaha ataupun pekerjaan bebas. Atau penghasilannya dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, dan juga penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.

SPT tahunan itu dilaporkan dengan menggunakan formulir tertentu, tergantung dari jenis pajak yang akan dilaporkan dan juga jatuh temponya. Bagi mereka yang tidak melaporkan SPT ataupun terlmbat melaporkan SPT, maka mereka akan dikenakan sanksi yang berupa denda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *