Apa Itu Advance Ruling dan Bagaimana Manfaatnya Bagi Wajib Pajak?

Apa Itu Advance Ruling dan Bagaimana Manfaatnya Bagi Wajib Pajak?

Konsultan Pajak Batam–Banyak orang ingin memakai jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN,  pelaporan pajak online atau layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya serta daerah yang terkait dengan pajak. Nah,Kali ini Konsultan Pajak Batam akan berikan penjelasan tentang “Apa Itu Advance Ruling dan Bagaimana Manfaatnya Bagi Wajib Pajak?

Sengketa pajak adalah suatu hal yang sulit udihindari dalam sistem pajak suatu negara. Pada umumnya, sengketa pajak ini terjadi akibat adanya perbedaan penghitungan pajak ataupun perbedaan interpretasi aturan antara wajib pajak dan otoritas pajak.

Dalam beberapa kasus yang terjadi, sengketa pajak yang serius bisa saja menghambat sistem pengumpulan pajak. Keadaan tersebut menunjukkan bahwa dibutuhkannya suatu mekanisme pencegahan dan juga penyelesaian untuk sengketa pajak yang berfungsi secara efektif dan efisien.

Nah, salah satu cara yang paling efektif untuk mencegah sengketa pajak ini yaitu dengan menerapkan sistem yang bisa menginformasikan dan juga membantu wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya. Contoh, dengan menerapkan advance ruling.

Definisi

Merujuk pada OCED Glossary of Tax Terms, advance ruling merupakan pernyataan tertulis yang berisi interpretasi dan juga aplikasi dari suatu peraturan perpajakan terkait dengan keadaan tertentu yang diterbitkan oleh otoritas pajak untuk wajib pajak.

Untuk lebih lengkapnya, advance ruling ialah suatu prosedur yang diberlakukan pada banyak negara yakni berupa konfirmasi tertulis dari otoritas pajak yang bisa diperoleh wajib pajak sebelum melakukan transaksi-transaksi khusus. Konfirmasi tertulis tersebut memuat tentang konsekuensi pajak yang akan timbul pada pelaksanaan transaksi tersebut.

Pada implementasinya, otoritas pajak memberikan fasilitas yakni berupa konsultasi kepada wajib pajak mengenai aspek perpajakan yang timbul atas transaksi yang akan dilakukan oleh wajib pajak. Artinya, advance ruling ini digunakan untuk memberikan early certainty kepada Wajib Pajak (WP).

Advance ruling pun bisa membantu otoritas pajak untuk mempersiapkan penyelesaian jawaban dari isu-isu perpajakan yang kemungkinan bisa timbul pada proses pemeriksaan dan juga bisa memberikan respons secara positif untuk menyesuaikan peraturan apabila ada identifikasi anomali ataupun penyimpangan.

Penyebutan untuk istilah “advance ruling” bisa berbeda di setiap negara. Ada pula yang menyebutnya sebagai private ruling maupun letter ruling.

Tetapi, hal tersebut tidak menjadi masalah jika masih memiliki pengertian pemberian interpretasi resmi oleh otoritas pajak terkait dengan konsekuensi pajak yang akan dihadapi oleh wajib pajak terhadap transaksi yang akan dilakukannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *