NPWP Resmi Jadi Persyaratan Pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR)

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang menyediakan layanan jasa konsultan pajak, pembukuan, dan jasa pembukuan serta jasa manajemen kepada klien . Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memaparkan informasi NPWP resmi jadi persyaratan pengajuan kredit usaha rakyat (KUR).

Pemerintah kembali memperbarui kebijakan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan menambahkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) sebagai salah satu syarat administrasi. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 13 Januari 2026.

Kebijakan tersebut menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kualitas penyaluran KUR agar lebih terdata, akuntabel, dan mendukung formalitas usaha pelaku UMKM.

Latar Belakang Kebijakan

Perubahan aturan KUR dilakukan untuk:

  • Meningkatkan kesempatan UMKM untuk memperoleh dukungan pembiayaan.
  • Meningkatkan kapasitas serta keberlanjutan usaha produktif.
  • Mendorong penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi nasional.
  • Memperkuat basis data debitur melalui integrasi dengan sistem perpajakan.

Dengan adanya kewajiban NPWP, pemerintah berharap pelaku usaha yang menerima KUR dapat lebih tertib administrasi dan siap berkembang ke skala yang lebih besar.

Jenis Penerima KUR yang Wajib Memiliki NPWP

Kepemilikan NPWP wajib dipenuhi oleh calon debitur KUR dengan kriteria berikut:

  • KUR Mikro dengan plafon pembiayaan di atas Rp50 juta.
  • KUR Khusus dengan plafon lebih dari Rp50 juta.
  • KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) apabila nilai kredit melebihi Rp50 juta.
  • Seluruh penerima KUR Kecil, tanpa melihat besaran plafon secara bertahap.

Sementara itu, pengajuan KUR mikro dengan plafon hingga Rp50 juta masih dapat dilakukan tanpa NPWP, sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketentuan KUR Kecil

KUR Kecil diberikan kepada pelaku usaha dengan plafon pembiayaan di atas Rp100 juta hingga maksimal Rp500 juta per debitur per akad kredit. Dana KUR ini dapat dimanfaatkan untuk:

  • Modal kerja
  • Investasi usaha produktif

Pada skema ini, NPWP menjadi dokumen wajib yang harus disiapkan sejak awal pengajuan kredit.

Arah Penyaluran KUR

Selain penambahan persyaratan NPWP, pemerintah juga menegaskan fokus penyaluran KUR ke sektor-sektor produktif, seperti:

  • Pertanian dan perkebunan
  • Perikanan dan kelautan
  • Industri pengolahan
  • Usaha berorientasi ekspor dan padat karya

Penyaluran KUR juga didukung oleh sistem informasi terpadu guna memastikan kredit diberikan secara tepat sasaran dan berkelanjutan.

Ketentuan Lama Dicabut

Dengan berlakunya Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026, maka seluruh ketentuan sebelumnya terkait KUR, termasuk aturan dalam Permenko Nomor 1 Tahun 2022 beserta perubahannya, dinyatakan tidak berlaku.

Kesimpulan

Pemberlakuan NPWP sebagai syarat pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) menegaskan upaya pemerintah dalam menata penyaluran pembiayaan UMKM agar lebih tertib, terdata, dan berkelanjutan. Kewajiban ini terutama berlaku bagi pengajuan KUR dengan plafon di atas Rp50 juta serta seluruh skema KUR Kecil. Melalui kebijakan ini, pemerintah tidak hanya mendorong akses permodalan usaha, tetapi juga meningkatkan kepatuhan administrasi perpajakan dan kesiapan pelaku usaha untuk berkembang ke skala yang lebih formal dan kompetitif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *