Bank Kustodian dalam Pasar Modal, Ini Fungsi dan Tugasnya

Konsultan Pajak Batam – Kini makin banyak masyarakat memakai layanan untuk memecahkan masalah layanan pelaporan PPN, layanan pengembalian pajak online dan layanan pelaporan tahunan, Jakarta, Bali dan Surabaya dan di daerah yang terkait dengan perpajakan. Kali ini akan menjelaskan tentang “Bank Kustodian dalam Pasar Modal, Ini Fungsi dan Tugasnya.’’

Memahami Bank Kustodian

Penargetan dari Wikipedia, Bank Kustodian atau yang biasa dikenal dengan kustodian, adalah lembaga yang membantu dan bertanggung jawab untuk mengelola administrasi, keamanan dan aset keuangan perusahaan atau seseorang.

Kustodian adalah pihak yang memberikan efek efek dan aset lain yang terkait dengan efek dan layanan lain, termasuk menerima dividen., Minat dan hak-hak lain, operasi judul lengkap, , dan mewakili pemegang akun yang merupakan nasabah.

Sedangkan dalam peraturan Otoritas Layanan Keuangan (JJK) Nomor 24 / POJK.04 / 2017, Bank Kustodian adalah bank komersial yang telah memperoleh persetujuan dari kekuatan layanan keuangan untuk melakukan kegiatan komersial sebagai kostodian.

Atas dasar pemahaman ini, apakah kustodian berbeda dari bank komersial? Tugasnya berbeda karena Kustodian bertindak sebagai bagian yang menyediakan layanan penyimpanan berbagi dan aset lainnya. Namun, bank komersial dapat menjadi wali ketika mereka telah menerima persetujuan OJK.

Karena bank ini bertindak untuk mengelola efek kliennya, seperti:

  • Menerima pembayaran dividen yang yaitu hak nasabah mereka, juga termasuk kepentingan obligasi, seperti saham bonus, warrant, dan hak-hak lainnya.
  • Transaksi penuh efek dan proses transfer efek dan kumpulkan pembayaran kepada pembeli jika efek pelanggan dijual kembali.
  • Kelola pajak yang terkait dengan penerimaan dividen, saham bonus, minat kewajiban dan hak-hak lainnya, termasuk pengelolaan perkiraan pajak ganda untuk pelanggan asing yang negaranya memiliki perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dengan Indonesia dan menyelesaikan pengembalian pajak.
  • Menjadi perwakilan dari nasabahnya untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) emiten yang sahamnya dimiliki oleh nasabah (ini dengan kuasa dari nasabah).

Fungsi Kustodian di Pasar Modal

Fungsi Kustodian sepenuhnya dijelaskan dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-47/PM/1997. Berikut adalah daftar fungsi yang harus dimasukkan:

  • Lakukan penyimpanan kolektif dan penyimpanan semua dokumen yang berguna yang berkaitan dengan kontrak investasi kolektif aset dan aset aktif.
  • Lakukan penyimpanan dana yang merupakan aset keuangan dalam portofolio investasi komunitas aset.
  • Terima aset keuangan untuk kepentingan kontrak investasi kolektif aset.
  • Buat pembayaran semua transaksi pada pesanan manajer investasi untuk kontrak investasi kolektif dari efek yang didukung oleh aset.
  • Menerapkan akuntansi masalah yang terkait dengan kontrak investasi kolektif yang didukung aset.
  • Mencatat serta melakukan daftar pemegang aset backholder dan merekam transfer properti properti atau menunjuk Kantor Administrasi Efek untuk melakukan layanan ini berdasarkan persetujuan manajer investasi.

Tugas dan Tanggung Jawab Bank Kustodian

Setelah mengetahui tugas-tugas Bank Kustodian, apa tugasnya?

  • wajib mengeluarkan deklarasi setiap tahun tahun yang berisi bahwa Perusahaan yang dimaksud memiliki polis asuransi yang disebutkan pada titik-titik sebelumnya.
  • Bertanggung jawab atas validitas efek yang tunduk pada bagian lain, secara fisik dan ditransfer.
  • wajib menyiapkan, mendaftarkan, dan memelihara catatan, akun akuntansi, atau informasi tertulis yang berkaitan dengan efek yang disetorkan.
  • wajib melapor ke JJK jika Anda ingin membuka cabang layanan penjaga sebelum kantor baru bekerja.
  • Buat kontrak manajemen reksa dana terbuka dalam bentuk kontrak investasi kolektif (KIK) dengan Manajer Investasi.
  • Mungkin tidak berafiliasi dengan manajer investasi yang mengelola reksa dana.
  • Efek Setoran dalam Akun Efek atas nama Bank Kustodian terhadap Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
  • wajib menyerahkan laporan aktivitas tentang JOK.
  • wajib menyimpan semua kekayaan reksa dana.

Tanggung jawab untuk Nasabah

Bank bertanggung jawab untuk menjaga efek klien, perekaman, dan akuntansi untuk perubahan posisi efek yang disimpan.

Namun, bank hanya dapat menghilangkan atau memindahkan efek yang dicatat berdasarkan tatanan tertulis pelanggannya atau bagian yang diberikan oleh kekuatan untuk bertindak atas namanya.

Tanggung jawab untuk penyimpanan judul kolektif

kustodian bertanggung jawab atas pengelolahan setiap efek yang disimpan terhadap pihak lain dengan membawa nama bank, tanpa mengangkut nama Nasabah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *