Mengenal Tax Treaty Beserta Prosedur Penerapannya

Mengenal Tax Treaty Beserta Prosedur Penerapannya

PT Jovindo Solusi Batam memiiki banyak keahlian dibidangnya yaitu perpajakan yang salah satunya ialah jasa konsultan pajak. Di pembahasan ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan informasi terkait Tax Treaty Beserta Prosedur Penerapannya. Simak pembahasan berikut ini.

Pengertian Tax Treaty

Tax Treaty adalah sebagai kebijakan dua negara yang berbentuk perjanjian berisikan mengatur pembagian alokasi pajak dari penghasilan yang timbul dari transaksi di dua negara tersebut. Kebijakan perpajakan antara satu negara dan negara lainnya sudah pasti berbeda yang tergantung pada perjanjian yang disepakati serta nominal transaksi yang terjadi. P3B tidak hanya untuk bagi pengusaha yang mempunyai bisnis di luar negeri tetapi juga tenaga kerja dan mahasiswa.

Pada penerapan kebijakan pembebasan pajak ini sangat menguntungkan untuk pebisnis. Disamping terbebas dari pajak berganda, adapun aturan yang jelas mengenai perjanjian dua negara tersebut. Maka, pengusaha dapat langsung mengetahui besar beban pajak yang harus dibayarkan. Terdapat tujuan utama dari menerapkan Tax Treaty ini, diantaranya yaitu :

  1. Menciptakan Kedudukan Setara dalam Hal Perpajakan
  2. Mencegah Pemajakan Berganda
  3. Mendatangkan Modal dari Luar Negeri
  4. Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia
  5. Mencegah Pengelakan Pajak

Prosedur Penerapan Tax Treaty

Terdapat tahapan penerapan perjanjian Tax Treaty, yaitu :

  1. Melakukan pengecekan, apakah sebjek pajak, objek pajak, negara dan peraturan P3B yang dibahas sesuai dengan ruang lingkup penghindaran pajak bagi subjek pajak tersebut. Tidak semua subjek pajak dapat dikenai kebijakan P3B, hanya yang memenuhi ketentuan saja
  2. Menganalisa jenis penghasilan yang dibahas, apakah akan dimasukkan ke dalam ketentuan P3B atau substantive pasal yang tepat. Penghaslan yang dibebaskan dari pajak perlu memenuhi kriteria yang tertentu sesuai dengan perjanjian kedua negara
  3. Menentukan negara yang akan menerima hak perpajakan yang berdasarkan pasal substantif yang dikenakan pada penghasilan tersebut
  4. Menghilangkan beban pajak berganda apabila di dalam pasal substantive yang digunakan tersebut menyebutkan jika masing-masing mendapatkan hak perpajakan. Hal ini negara domisili diwajibkan untuk memberikan keringanan pajak yang melalui metode kredit atau metode pembebasan
  5. Jika masih ada perbedaan dan belum mencapai kata sepakat antar kedua negara, maka yang akan diterapkan ialah dengan menyelesaikan masalah perpajakan berganda yang melalui kesepakatan bersama

Intinya ialah harus saling menguntungkan baik itu bagi negara sumber penghasilan atau negara domisili dan Wajib Pajak dikenai kebijakan P3B yang hanya dikenai kewajiban membayar pajak di salah satu negara sesuai dengan kesepakatan yang disetujui.

Model Tax Treaty

Terdapat dua model P3B yang bisa digunakan sebagai perjanjian penghindaran pajak berganda, yaitu :

  1. Model UN : Memiliki cakupan tujuan yang luas seperti sebagai saran untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan social di negara berkembang. Adapun tujuannya yaitu meningkatkan investasi sehingga perekonomian negara berkembang lebih maju.
  2. Model OECD : Tujuannya untuk memecahkan masala perekonomian beberapa negara anggota yang terutama berkaitan dengan perpajakan berganda. OECD ini singkatan dari Organization for Economic Cooperation and Deveploment yang anggotanya terdiri 26 negara. Perjanjiannya disusun dan dibentuk oleh komite yang merupakan gabungan dari negara anggotanya dan dirumuskan bahwa tujuan utama untuk meningkatkan arus perdagangan antara negara yang menerapkan P3B dengan cara menghapus perpajakan berganda.

Kedua model tersebut digunakan di beberapa negara yang menerapkan perjanjian P3B, tetapi adapun negara yang menciptakan model P3B sendiri, contohnya Tax Treaty Indonesia yang sengaja dibuat dengan menyesuaikan kondisi perdagangan dalam negeri. Model P3B ini diberi nama Model Indonesia dan sistem perjanjiannya ialah penggabungan antara Model UN dan Model OECD.

Syarat Memanfaatkan Tax Treaty

  1. Penerima Penghasilan Bukan Subjek Pajak Dalam Negeri : Jika perusahaan atau perorangan yang menerima penghasilan ialah subjek pajak dalam negeri, maka dikenakan pemotongan PPh yang sesuai dengan pasal 4 ayat 2, pasal 21 dan pasal 23. Akan tetapi, sebaliknya bila pihak yang menerima penghasilan ialah subjek pajak luar negeri. Aturan pemotongan pajak dikenakan dengan sebesar 20%, Wajib Pajak dapat menggunakan ketentuan yang lain yakni perjanjian penghapusan pajak berganda.
  2. Adanya Perbedaan Antara Aturan yang Ada pada UU PPh dengan P3B : Mengapa pada kebijakan P3B ini sangat menguntungkan bagi pengusaha yang termasuk dalam subjek pajak luar negeri? Yaitu karena tarif yang dikenakan ialah lebih rendah dari beban pajak PPh. Jika hal ini terjadi, maka tarif pajak yang dikenakan ialah sesuai dengan perjanjian P3B. Bila ingin memanfaatkan tarif ini, maka subjek pajak luar negeri perlu menunjukkan surat keterangan domisili. Jika tarif P3B yang dibebankan lebih tinggi dari PPh, maka aturan yang digunakan harus menyesuaikan pada perjanjian Tax Treaty.
  3. Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) Menyertakan Surat Keterangan Domisili yang Telah Memenuhi Persyaratan Administratif : Pada tarif P3B ini hanya dpaat dimanfaatkan jika Wajib Pajak Luar Negeri menyertakan surat keterangan domisili dan surat ini sudah memenuhi beberapa persyaratan seperti memakai form DGT. Untuk jenis form ini ialah lampiran yang diisi oleh WPLN disaat telah menyelesaikan DTC (Double Taxation Convention) dengan negara domisili dan pengisian formulir ini harus dilakukan dengan benar dan lengkap serta dibubuhi dengan tanda tangan juga disertifikasi oleh pihak yang berwenang yaitu kantor pajak resmi di negara penerima penghasilan.
  4. Tidak Terdapat Penyalahgunaan P3B : Teradapat batasan yang perlu dipatuhi, yaitu :
  • Kegiatan bisnis dikelola oleh manajemen sendiri yang mempunyai kewenangan untuk melakukan kegiatan transaksi
  • Yaitu substansi ekonomi dalam pendirian entitas pelaksanaan transaksi
  • Mempunyai aset tetap dan tidak tetap dengan jumlah yang cukup untuk menjalankan usaha dengan negara mitra P3B. Aset ini bukanlah aset yang mendatangkan penghasilan dari negara domisili
  • Memiliki pegawai dengan jumlah yang cukup dan memadai dan harus memiliki keterampilan dan keahlian yang sesuai dengan bidang usaha yang ditekuni perusahaan
  • Yaitu bisnis dengan kegiatan atau usaha aktif selain mendapatkan penghasilan yang berupa dividen, royalti, atau bunga yang berasal dari negara domisili
  1. Penerima Penghasilan Merupakan Pemilik Manfaat : Untuk WPLN yang berbentuk badan, selain tida berstatus sebagai agen perlu memenuhi persyaratan berikut ini supaya dianggap sebagai pemiliki manfaat, diantaranya yaitu :
  • Mempunyai Kendali Memanfaatkan Aset
  • Tidak Memiliki Kewajiban untuk Meneruskan Aset ke Pihak Lain
  • Penghasilan untuk Memenuhi Kewajiban ke Pihak Lain Tak Lebih dari 50%
Mengapa Tarif Pada PPh Badan dan Tarif Pada PPh Perusahaan Terbuka itu Berbeda?

Mengapa Tarif Pada PPh Badan dan Tarif Pada PPh Perusahaan Terbuka itu Berbeda?

PT Jovindo Solusi Batam ialah perusahaan yang bergerak dibidang jasa konsultan pajak, kami juga melayani jasa pembukuan dan jasa manajemen. PT Jovindo Solusi Batam bekerja dengan professional, teliti serta akurat. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas informasi terkait Mengapa Tarif PPh Badan dan Tarif PPh Perusahaan Terbuka itu Berbeda?. Simak pembahasan berikut ini.

Tarif PPh Badan

Tarif dikenakan secara umum ialah sebesar 25% dari Penghasilan Kena Pajak (PKP) dengan berdasarkan Pasal 17 Ayat (1) bagian b UU No. 36 Tahun 2008 mengenai Pajak Penghasilan. Wajib Pajak Badan dalam negeri mendapatkan tarif yang lebih rendah bila memenuhi ketentuan, yaitu :

  • Badan atau perusahaan yang berupa perseroan terbuka
  • Wajib Pajak menguasai yang setidaknya 40% dari seluruh jumlah saham yang disetorkan dan diperdagangkan di bursa efek Indonesia
  • Tarif yang dibebankan 5% lebih rendah dari tarif normalnya

Adapun contoh untuk menghitung PPh Badan, yaitu :

Besaran Penghasilan Kena Pajak suatu perusahaan sebesar Rp5.000.000.000, jadi tarif PPh yang wajib untuk dibayarkan ialah 25% x Rp5.000.000.000 = Rp1.250.000.000. Sebagai catatan untuk penghasilan yan dipotong dengan PPh Final tidak mengikuti ketentuan ini, Tarif PPh Final mempunyai aturannya sendiri yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah.

Tarif PPh Badan Perusahaan Terbuka (Tbk)

Dengan Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2020 yang mengenai Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbatas, tarif PPh untuk WP badan perusahaan terbuka turun. Dalam Pasal 2 PP No. 30/2020, tarif PPh Badan Wajib Pajak Badan Usaha Tetap atau tariff BUT pajak, diantaranya yaitu :

  • 22% berlaku pada 2020 dan 2021
  • 20% berlaku pada 2022

Terdapat syarat perusahaan yang dapat menikmati penurunan tarif ini, yaitu :

  • Wajib Pajak Dalam Negeri
  • Berbentuk Perseroan Terbuka (Tbk)
  • Jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan di bursa efek Indonesia yang paling sedikit 40%
  • Memenuhi persyaratan yang tertentu

Sebelumnya, pemerintah juga memberikan tambahanpenuruna pada tarif PPh Badan Perusahaan Tbk yaitu 3% dari tarif yang sebelunya telah diturunkan. Sudah tercantum dalam Pasal 3 Ayat (1) bagian c, badan yang bisa memenuhi syarat tertentu akan bisa mendapatkan penurunan tarif yang sebesar 3% dari tarif yang tercantum dalam Pasal 2. Dengan tambahan pengurangan tarif pajak penghasilan badan ini sebesar 3% dari tariff yang sebelumnya sudah diterapkan, maka perusahaan bisa memperoleh tarif pajak penghasilan badan sampai 19% di tahun pajak 2020 dan 2021 serta 17% di tahun pajak 2022. Adapun syarat-syarat tertentu agar bisa mendapatkan penurunan tarif pajak penghasilan badan yang sebesar 3% dari 22% dan 20% menurut Pasal 3 Ayat (2) :

  1. Saham dikuasai yang setidaknya 300 pihak
  2. Setiap pihak dalam Perseroan Terbuka ini hanya diizinkan untuk menguasai saham dibawah 5% dari keseluruhan saham yang diperdagangkan dan disetor penuh
  3. Saham yang diperdagangkan dan disetorkan pada bursa efek wajib dipenuhi dengan kurun waktu yang paling sedikit183 hari kalender selama jangka waktu 1 tahun pajak
  4. Membuat laporan kepada DJP

Dalam Pasal 3 Ayat (3) beleid bahwa ada kriteria perusahaan yang tidak mendapatkan penurunan tarif PPh Badan, yaitu :

  • Perusahaan Tbk yang membeli kembali sahamnya
  • Perusahaan Tbk yang memiliki hubungan istimewa yang diatur dalam UU PPh dengan Wajib Pajak Perseroan Terbuka
Mengenal Fiskus Beserta Tugas dan Wewenang Aparatur Pajak

Mengenal Fiskus Beserta Tugas dan Wewenang Aparatur Pajak

PT Jovindo Solusi Batam telah bersertifikat asli serta berpengalaman dalam menangani permasalahan perpajakan. Pada kesemapatan kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan informasi terkait Fiskus Beserta Tugas dan Wewenang Aparatur Pajak. Simak pembahasan berikut ini.

Apa Itu Fiskus?

Fiskus adalah istilah latin yang berarti “kerajang” atau “kantong uang”. Arti lain dari fiskus ialah merujuk proses pembayaran atau urusan keuangan dikenadalikan oleh satu orang pemimpin. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sering kali disangkut pautkan dengan fiskus, karena aparatur pajak yang tugasnya untuk melakukan pemungutan iuran Wajib Pajak yang berada dibawah naungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dengan kewenangannya diatur dalam peraturan perundang-undangan yang didalamnya mengatur sesuatu yang berkaitan dengan perpajakan.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) istilah kata fiskus ini berarti pegwai atau aparatur pemerintah yang mempunyai wewenang untuk mengurus dan memungut iuran Wajib Pajak. Walaupun sering digunakan untuk menyebut aparatur pemungut pajak, istilah fiskus ini tidak tercantum dalam peraturan perpajakan, tetapi jika istilah fiskus ini dikaitkan dengan perpajakan daerah maka yang dirujuk oleh istilah fiskus tersebut ialah aparatur pajak dalam perangkat daerah, karena merekalah yang melakukan penarikan iuran Wajib Pajak.

Dalam iuran Wajib Pajak yang telah dipungut ini akan dikelola dan masuk ke kas negara serta digunakan untuk pengeluaran pembelanjaan negara dengan tujuan untuk membangun negeri dan untuk penyelenggaraan pemerintahan yang berjalan. Terdapat aparatur pajak atau fiskus yang berwenang dalam mengelola dan melakukan pemungutan iuran Wajib Pajak di Indonesia, yaitu :

  • Badan Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Badan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
  • Pimpinan Wilayah (Bupati atau Gubernur atau Wali Kota)
  • Aparatur pajak yang sudah ditunjuk negara untuk melakukan pengelolaan serta pemungutan iuran Wajib Pajak yang berdasarkan undang-undang

Tugas dan Wewenang Aparatur Pajak (Fiskus)

  1. Melakukan pembuatan Surat Ketetapan Pajak : Dalam pembuatan atau penerbitan Surat Ketetapan Pajak yang terkait penyetoran atau penagihan iuran Wajib Pajak, baik pajak negara atau pajak daerah. Tetapi, fiskus tidak bisa melakukan peneribitan surat jika berkaitan dengan Bea Materai, Bea Masuk dan Bea Cukai.
  2. Melakukan pembuatan Surat Tagihan Pajak : Digunakan pejabat pajak dalam melakukan penagihan iuran Wajib Pajak atau sanksi administrasi dan denda ke Wajib Pajak.
  3. Menerbitkan Surat Keputusan : Memiliki wewenang dalam menerbitkan keputusan yang berkaitan dengan pengelolaan iuran Wajib Pajak negara (pusat) atau pajak daerah.
  4. Melakukan Pemeriksaan Aset : Dilakukan dengan serangkaian kegaiatn agar bisa mencari, mengumpulkan, mengolah atau lainnya yang ada kaitannya dengan pemenuhan kepatuhan Wajib Pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya atau dalam melaksanakan ketentuan yang berlaku pada Undang-Undang perpajakan.
  5. Melakukan Penyegalan Aset : Dengan tujuan untuk mengamankan dan mencegah hilangnya bukti, catatan, data atau dokumen yang berhbungan dengan ketentuan perpajakan. Biasanya dilakukan jika ditemukan ketidakpatuhan yang dilaksanakan Wajib Pajak dengan ketentuan dalam Undang-Undang perpajakan yang berlaku.
  6. Mengangkat Pejabat untuk Melaksanakan Peraturan Undang-Undang Perpajakan : Diharapkan bisa meningkatkan efisiensi kerja sehingga pelaksanaan kegiatan perpajakan bisa erjalan dengan baik dan optimal.

Hak Fiskus

  1. Melakukan pengukuhan pada Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara jabatan dan melakukan penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  2. Melakukan penerbitan surat tagihan pajak
  3. Melakukan pemeriksaan dan penyegelan
  4. Melakukan penyidikan
  5. Melakukan penerbitan surat paksa dan melaksanakan penyitaan

Kewajiban Fiskus

  1. Umum : Wajib dalam memberikan bimbingan, penerangan serta penyuluhan kepada Wajib Pajak agar Wajib Pajak ini memiliki pengetahuan dan keterampilan yang bisa digunakan dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
  2. Khusus :
  • Fiskus wajib untuk menerbitkan NPWP sementara dengan waktu paling lambat 3 hari setelah formulir permohonan pendaftran diterima
  • Fiskus wajib untuk menerbitkan NPWP yang paling lambat 3 bulan setelah formulir permohonan pendaftaran diterima
  • Fiskus wajib untuk melakukan penerbitan surat keputusan atas pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) denganwaktu yang paling lambat 7 hari setelah formulir permohonan pendaftaran diterima
  • Fiskus wajib dalam melakukan penerbitan surat keputusan kelebihan pajak yang paling lambat 1 bulan setelah tanggal diajukannya surat kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak
  • Fiskus wajib untuk melakukan penerbitan surat perintah membayar kelebihan pajak dengan waktu paling lambat 1 bulan setelah diajukan surat keputusan kelebihan pembayaran pajak
  • Fiskus wajib dalam melakukan penerbitan surat keputusan angsuran atau penundaan pembayaran pajak yang paling lambat 3 bulan, berkaitan dengan surat ketetapan pajak tambahan, angsuran atau penundaan surat ketetapan pajak dan surat pemberitahuan pajak serta berkaitan dengan pengurangan angsuran pajak penghasilan yang paling lambat dilakukan ialah selama 10 hari
  • Fiskus wajib untuk melakukan penerbitan surat keputusan atas keberatan yang telah diajukan Wajib Pajak yang paling lambat selama 3 bulan sejak diterimanya surat permohonan keberatan
  • Fiskus wajib untuk memberikan keputusan yang berkaitan dengan pegurangan atau penghapusan denda, bunga serta kenaikan dan pengurangan atau pembatalan terkait dengan ketetapan pajak yang paling lambat selama 3 bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan
  • Fiskus wajib untuk menjaga rahasia data atau informasi yang ada kaitannya dengan Wajib Pajak
Apa Perbedaan Antara Masa Pajak, Tahun Pajak dan Bagian Tahun Pajak?

Apa Perbedaan Antara Masa Pajak, Tahun Pajak dan Bagian Tahun Pajak?

PT Jovindo Solusi Batam siap dalam menangani berbagai permasalahan perpajakan Anda. Kami bekerja dengan professional, akurat serta teliti. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan informasi terkait Apa Perbedaan Antara Masa Pajak, Tahun Pajak dan Bagian Tahun Pajak?. Simak pembahasan berikut ini.

Pengertian Masa Pajak, Tahun Pajak dan Bagian Tahun Pajak

Masa Pajak merupakan jangka waktu yang dasar bagi Wajib Pajak dalam menghitung, menyetor serta melaporkan pajak terutang dengan suatu jangka waktu tertentu yang ditentukan dalam Undang-Undang.

Tahun Pajak merupakan jangka waktu 1 tahun kalender yang kecuali jika Wajib Pajak memakai tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.

Bagian Tahun Pajak merupakan bagian jangka waktu 1 Tahun Pajak.

Terdapat penggunaannya dalam ketiga jangka waktu tersebut, yaitu :

  1. Penggunaan Masa Pajak

Pada Pasal 2A U No. 28/2007 bahwa, Masa Pajak ini sama dengan 1 bulan kalender atau jangka waktu lainnya yang diatur Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang paling lama 3 bulan kalender. Dapat diartikan bahwa sebagai jangka waktu sebulan yang konteks perpajakannya ialah pajak bulanan. Contohnya, yaitu :

  • Masa Pajak Januari
  • Masa Pajak Februari
  • Masa Pajak Maret
  • Masa Pajak April
  • Masa Pajak Mei dan seterusnya

Dalam masa pajak ini dgunakan untuk jangka waktu yang pengelolaan perpajakannya seperti :

  • Pelaporan SPT Masa : Pada jangka waktu masa pajak digunakan dalam penentuan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) dan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan memiliki batas waktu penyampaian SPT Masa yang paling lama 20 hari setelah akhir Masa Pajak.
  • Bayar atau Setor Pajak : Digunakan sebagai jangka waktu pembayaran atau penyetoran PPh Masa seperti PPh 4 Ayat 2, 15, 19, 21, 22, 23, 25 dan 26. Selain itu, digunakan untuk menentukan jangka waktu bayar atau setor PPN atas transaksi barang atau jasa kena pajak maupun PPnBM.
  • Penghitungan PPh dan PPN Terutang : Dalam perhitungan PPh dan PPN Terutang ini menjadi kewajiban Wajib Pajak yang melakukan transaksi barang atau jasa dan lainnya yang kena PPh atau PPN. Dalam perhitungannya dengan secara bulanan atau dalam pajak masa.
  • Penghitungan Sanksi dan Denda Pajak : Digunakan untuk menetukan perhitungan sanksi dan denda pajak yang karena terlambat atau tidak melaporkan pajak, kurang bayar dan lain-lain. Wajib Pajak yang tidak lapor atau telambat dalam melaporkan SPT PPh atau PPN, maka akan dikenakan sanksi administrasi dengan berupa denda yang sebesar 1% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
  • Penghitungan Imbalan Bunga Pajak : Digunakan untuk melalukan perhitungan pemberian imbalan bunga kepada Wajib Pajak jika hasil pemeriksaan yang ternyata ada kelebihan pembayaran pajak atau telah dipungut pajak yang tidak seharusnya dikenakan, tetapi DJP belum memberikan pengembalian, maka Wajib Pajak akan mendapatkan imbalan bunga yang sebesar tariff imbalan bunga per bulan yang ditetapkan Menteri Keuangan dari masa pajak yang seharusnya dibayrakan DJP ke Wajib Pajak.

 

  1. Penggunaan Tahun Pajak

Digunakan sebagai penentu jangka waktu pelaporan, pembayaran atau penghitungan pajak dengan kurun waktu setahun atau 12 bulan atau sama dengan tahun kalender maupun tidak sama dengan tahun kalender. Contohnya, yaitu :

  • Tahun Pajak sama dengan tahun kalender : yaitu pembukuan pada periode pajak yang selama tahun 2022 dimulai 1 Januari 2022 dan berakhir 31 Desember 2022.
  • Tahun Pajak tidak sama dengan tahun kalender : yaitu pembukuan yang dimulai dari 1 Februari 2022 dan berakhir 28 Februari 2022.

Pada Pasal 3 Ayat (3) huruf b dan c UU No. 28/2007 bahwa batas waktu dalam penyampaian SPT ialah :

  • SPT PPh Wajib Pajak Orang Pribadi : yaitu paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak
  • SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan : yaitu paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak

 

  1. Penggunaan Bagian Tahun Pajak

Pada bagian tahun pajak ini berupa 1 bulan kalender atau beberapa bulan kalender. Sama dengan masa atau tahun pajak yang digunakan sebagai acuan untuk penghitungan, pembayaran, pengenaan sanksi pajak dan lain-lain. Tetapi, bagian tahun pajak ini ialah tahun pajak yang tidak sama dengan tahun kalender.

Apa Perbedaan Pajak, Retribusi dan Sumbangan?

Apa Perbedaan Pajak, Retribusi dan Sumbangan?

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang bergerak dibidang jasa konsultan pajak, kami siap dalam menangani atas permasalahan perpajakan dari klien. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan informasi terkait Apa Perbedaan Pajak, Retribusi dan Sumbangan?. Simak pembahasan berikut ini.

Mengenal Pajak

Pajak adalah iuran yang harus disetorkan ke negara dan sifatnya wajib, apabila iuran tidak disetorkan maka akan dikenakan sanksi atas ketidakdataan penyetoran pajak. Dalam kontribusi wajib kepada negara harus dibayarkan oleh Wajib Pajak baik itu perorangan atau badan. Pajak dibagi menjadi 2 kategori, diantaranya yaitu :

  1. Pajak Pusat

Dipungut oleh pemerintah pusat dan sebagian besar dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak dan Kemeterian Keuangan. Dalam bentuk administrasi dengan berkaitan pajak pusat, Wajib Pajak akan diarahkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak serta Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Terdapat jenis-jenis pajak yang termasuk dalam Pajak Pusat, yaitu :

  • Pajak Penghasilan (PPh)
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • Pajak Penjualan atas Barang mewah (PPnBM)
  • Bea Materai
  1. Pajak Daerah

Diatur oleh pemerintah dari daerah yang mencakup provinsi dan kota/kabupaten. Dalam mengurus Pajak Daerah, akan diarahkan ke Kantor Dinas Pendapatan Daerah atau kantor lain yang dinaungi pemerintah daerah setempat. Terdapat macam-macam yang termasuk dalam Pajak Daerah, diantaranya yaitu :

  • Pajak Provinsi
  • Pajak Rokok
  • Pajak Kendaraan Bermotor
  • Pajak Air Permukaan
  • Pajak BBM (Bahan Bakar Kendaraan Bermotor)
  • Bea Bailk Nama Kendaraan Bermotor
  • Pajak Kota/Kabupaten
  • Pajak Air Tanah
  • Pajak Parkir
  • Pajak Hiburan
  • Pajak Hotel
  • Pajak Restoran
  • Pajak Reklame
  • Pajak Sarang Burung Walet
  • Pajak Penerangan Jalan
  • Pajak Mineral Bukan Logam atau Bebatuan
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan serta Pedesaan
  • Bea Perolehan Hak Tanah atau Bangunan

Mengenal Retribusi

Diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 mengenai Retribusi. Retribusi merupakan pungutan atas jasa atau izin yang diberikan pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi atau badan. Untuk pengelola retribusi ini ialah Dinas Pendapatan Daerah. Retribusi ini terbagi menjadi 3, diantanya yaitu :

  1. Retribusi jasa umum : yaitu retribusi pelayanan kesehatan sampai dengan pelayanan pendidikan
  2. Retribusi jasa usaha : yaitu tempat parker sampai tempat-tempat perdagangan
  3. Retribusi Perizinan : yaitu berkaitan dengan kepentingan perizinan, contohnya pendirian pembangunan

Mengenal Sumbangan

Pada sumbangan ini sifatnya tidak wajib atau tidak memaksa. Contohnya yaitu sebuah lembaga pendidikan berencana untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan sekolah dengan melakukan penggalangan dana dan diselenggarakan dengan cara sumbangan, bukan pungutan. Berarti sumbangan ini tidak memaksa atau secara sukarela.

Perbedaan Pajak, Retribusi dan Sumbangan

Pada pajak ini bersifat wajib dan ada sanksi hukum apabila Anda tidak menyetor dan melapor pajak. Timbal balik dalam pajak ini tidak akan dirasakan secara langsung karena dampak dari ketaatan Anda terhadap pajak hanya dilihat dari bagaimana berjalannya pembangunan di Indonesia. Maka, dampaknya pun tidak hanya Anda sendiri yang merasakan, tetapi masyarakat juga bisa merasakan manfaatnya dari pembayaran pajak.

Retribusi ini bersifat wajib da nada sanksi hukumnya jika tidak meyetorkan. Bagi yang memungut ini bisa dari lembaga pemerintah atau perseorangan yang dinaungi pemerintah. Dalam menyetorkan retribusi Anda, maka saat itu juga Anda merasakan manfaatnya. Contohnya, saat Anda membayar retribusi untuk pemungutan sampah, maka sampah yang telah tertimbun di rumah akan dibawa petugas pemungut sampah.

Pada sumbangan ini bersifat sukarela dan tidak memaksa serta tidak ada sanksi dalam bentuk apapun apabila Anda tidak memberikan sumbangan. Tetapi, apabila Anda berkontribusi untuk memberikan sumbangan, pastinya membawa dampak baik bagi Anda atau orang lain yang lebih membutuhkan.

Mengenal Take Home Pay (THP)

Mengenal Take Home Pay (THP)

PT Jovindo Solusi Batam siap dalam menangani berbagai permasalahan dalam perpajakan dari klien. Pada pembahasan ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan terkait Take Home Pay (THP). Simak pembahasan berikut ini.

Apa Itu Take Home Pay?

Bagi karyawan lama tentunya tidak asing dengan nama THP (Take Home Pay), karena dalam slip gaji yang Anda terima sudah tertera tulisan THP disana. Tetapi, bagi karyawan baru yang belum pernah menerima slip gaji tentunya tidak familiar dan paham akan THP ini. Definisi THP (Take Home Pay) yaitu pembayaran penuh yang diterima masing-masing karyawan dalam tempat kerjanya dengan secara bersih.

Artinya ialah besarnya nominal yang dibayar perusahaan telah ditambah dengan pendapatan rutin atau incidental, hak keyawan dan pengurangan nominal yang sesuai dengan aturan berlaku, maka THP tidak sama dengan gaji pokok. Dari segi nominal yang diterima, besarnya THP di tiap bulan bisa berbeda, karena ini bergantung dengan komponen lain yang saling berhubungan. Sementara, gaji pokok yaitu perbulannya nominalnya selalu sama.

Pengertian Gaji Pokok

Gaji pokok ialah unsur utama yang terdapat dalam penghasilan pada karyawan dan gaji pokok ini bukanlah gaji secara bersih yang diterima tenaga kerja. Sedangkan THP ialah gaji bersih yang diberikan kepada tenaga kerjanya. Maka inilah yang menjadi penyebabnya nominal keduanya berbeda.

Pada penetapan gaji pokok yaitu didasarkan dengan posisi dan jabatan masing-masing karyawan. Ketentuan gaji pokok ini diketahui dari 2 ketentuan yang berlaku. Ketentuan tersebut ialah gaji pokok yang dibayarkan tanpa tunjungan nilainya tidak boleh kurang dari UMR perusahaan berada. Selanjutnya, jika besarnya gaji pokok yang diberikan terdapat tunjungan didalamnya maka besarnya nominal dengan minimal 75% dari total gaji pokok dengan tunjangan tersebut.

Komponen Take Home Pay (THP)

  1. Upah Rutin

Yaitu besarnya gaji yang dibayarkan per bulannya kepada tenaga kerjanya. Dalam perhitungan pendapatan rutin memiliki komponen penyusunnya seperti gaji pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. Selain dari gaji pokok dalam pendapatan rutin nilainya diperoleh dari komponen lain yaitu tunjangan. Tunjangan terbagi menjadi 2 yaitu tetap dan tidak tetap. Pada tunjangan tetap, besarnya nominal yang diberikan perusahaan secara rutin. Contohnya tunjangan keluarga, tunjangan makan dan tunjangan perjalanan atas ketidakhadiran. Untuk tunjangan tidak tetap yaitu besarnya pemberian yang proses pembayarannya tidak bersamaan dengan gaji pokok.

  1. Gaji Insidental

Yaitu besarnya gaji yang bisa diterima oleh tenaga kerja yang nominalnya tidak menentu, dikarenakan gaji ini tidak tetap dan dipengaruhi waktu lembur, bonus serta lainnya. Besarnya tiap bulan tidak sama dan tidak selalu ada, antar karyawan juga bisa saja berbeda, dikarenakan kinerja dan waktu kerja masing-masing karyawan.

  1. Komponen Pemotong

Terdapat daftar komponennya, diantaranya yaitu :

  • BPJS Ketenagakerjaan

Yaitu ketetapan pemerintah yang harus dijalakan pelaku usaha seperti perusahaan. Macam-macam BPJS ini ada yang diperuntukkan sebagai jaminan tua, jaminan pension dan JKK serta JKM. Bagi BPJS jaminan hari tua dihitung dari 3.7% gaji yang ditanggung perusahaan kepada tenaga kerjanya. Untuk BPJS jaminan pension besarnya iuran ialah 3% dari gaji karyawan, untuk 2% nilainya ditanggung perusahaan dan sisanya diambil dari gaji bulanan tenaga kerja. Selanjutnya, BPJS JKK dan JKM ialah jaminan atau perlindungan terhadap tenaga kerja dari kecelakaan kerja dan kematian. Besar iurannya lebih rendah dibandingkan jenis BPJS Ketenagakerjaan lainnya. Persen iurannya ialah 0.24 dan 0.3.

  • BPJS Kesehatan

Peraturan yang mengenai BPJS Kesehatan tercantum pada Peraturan Presiden No. 75 Tahun 2019, besarnya iuran yang dibayarkan dengan berdasarkan peraturan diatas ialah 5%. Besarnya iuran dibagi yaitu 4% menjadi tanggung jawab perusahaan dan sisanya menjadi tanggung jawab tenaga kerja yang diambilkan dari gajinya.

  • PPh 21

Yaitu kewajiban yang dibebankan pada perseorangan atau suatu badan yang memiliki penghasilan. Besarnya pajak penghasilan ini menyesuaikan dengan beberapa hal seperti tunjangan, penghasilan kena pajak, gaji pokok dan lainnya.

  • Utang Karyawan

Dalam pemberian utang ke karyawan di perusahaan, pada sistem pembayarannya memakai skema potongan gaji per bulan. Pada skema potongan gaji besarnya tergantung dengan regulasi yang ditetapkan perusahaan. Oleh karena itu, jika Anda memiliki hutang maka gaji per bulan yang diterima dapat menjadi berkurang nominalnya.

  • Kelebihan Gaji

Jika ini terjadi maka di bulan selanjutnya jumlah gaji yang diterima akan dikurangi jumlahnya. Maka jangan merasa senang jika menerima kelebihan gaji, karena itu akan tetap terpantau sistem dan langsung dilakukan pemotongan ke tahap pemberian gaji berikutnya.

  • Unpaid Leave

Yaitu melakukan cuti diluar batas yang diizinkan. Di setiap karyawan memiliki jatah cuti, tetapi jika karyawan melakukan cuti diluar jatah maka akan berpengaruh terhadap gaji bulanannya.

  • Ganti Rugi Kepada Perusahaan

Ganti rugi ini sesuai dengan regulasi dalam perusahaan , tetapi nominal ganti rugi ini besar potongannya diberlakukan tidak boleh lebihh dari 50%. Biasanya penyebab Anda harus membayar ganti rugi bisa dikarenakan kesalahan menghilangkan barang atau merusakkan barang.

Rumus Perhitungan THP

Komponen pendapatan yang dapat dimasukkan dalam perhitungan THP yang meliputi upah pokok, tunjangan tetap, tunjangan tidak tetap dan gaji incidental. Pada perhitungan THP ini dilakukan dengan manual atau menggunakan software HRIS, secara manual bisa memakai bantuan aplikasi Microsoft Excel.

Contoh THP

  1. THP Dua Lajur

Pada perusahaan besar yang menggunakan THP Dua Lajur ini didalamnya menggunakan komponen pemotongan dan pendapatan dengan ragam yang banyak. Sedangkan komponen pemotongan dapat meliputi BPJS Ketenagakerjaan, PPh 21, BPJS Kesehatan, hutang dan lainnya.

  1. THP Tanpa Potongan

Tampilannya lebih sederhana dan nominalnya yang diperoleh dari total keseluruhan komponen pendapatan.

  1. THP dengan Pengurangan PPh 21

Pada slip THP yang didalamnya menyertakan perhitungan PPh 21 yang tampilannya menjadi tidak sederhana.

Tips Mengelola Take Home Pay yang Diterima

  1. Membuat Rencana Keuangan
  2. Melakukan Investasi
  3. Selesaikan Cicilan dan Hutang
  4. Terapkan Penggunaan Uang dengan Metode 40:30:20:10
  5. Prioritaskan Kebutuhan Dibandingkan Keinginan
Bagaimana Proses dalam Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi?

Bagaimana Proses dalam Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi?

PT Jovindo Solusi Batam memiliki berbagai keahlian dibidang perpajakan dan kami melayani jasa konsultan pajak, jasa pembukuan serta jasa manajemen. Kami bekerja secara professional, teliti serta akurat. Pada pembahasan kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan informasi terkait Bagaimana Proses dalam Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi?. Simak pembahasan berikut ini.

SPT Tahunan Orang Pribadi merupakan surat pemberitahuan yang dikeluarkan DJP dengan berisi informasi tentang jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi di tahun pajak yang bersangkutan. Terdapat dua jenis SPT Tahunan Orang Pribadi, diantaranya yaitu :

  1. SPT Tahunan Orang Pribadi yang Memiliki NPWP

Yaitu SPT yang dikeluarkan DJP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah memiliki NPWP dan memiliki penghasilan yang kena pajak sebesar Rp4.800.000 per tahun atau lebih. Formulir yang digunakan yaitu formulir SPT 1107.

  1. SPT Tahunan Orang Pribadi yang Tidak Memiliki NPWP

Yaitu SPT yang dikeluarkan DJP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak memiliki NPWP dan memiliki penghasilan yang kena pajak sebesar Rp4.800.000 per tahun atau lebih. Formulir yang digunakan yaitu SPT 1111.

Terdapat beberapa tahap untuk melaporkan SPT dengan online, diantaranya yaitu :

  1. Mempersiapkan Dokumen Bukti Potong

Pada karyawan atau PNS harus meminta bukti potong 1721 A1/A2 ke kantor tempat WP bekerja. Apabila karyawan dari perusahaan swasta, maka bkti potong WP yaitu A1 dan bila PNS, maka bukti potongnya yaitu A2.

  1. Mengunjungi Website DJP Online

Dalam pengisian formulir pelaporan SPT secara online yang melalui website DJP Online. Sebelumnya, para WP harus memiliki akun DJP Online terlebih dahulu dan mengaktivasi electronic filling identification number (EFIN).

  1. Memilih e-Filing atau e-Form Untuk Pelaporan
  2. Menjawab Pertanyaan di Website
  3. Pajak yang Dipungut
  4. Harta Wajib Pajak
  5. Selanjutnya, WP diminta untuk mengisi harta atau kekayaan yang dimiliki oleh WP dengan jujur dan benar karena yang akan menentukan keberhasilan dari pelaporan SPT yang ada. Berikutnya, WP akan ditanya mengenai jumlah utang yang dimiliki baik kredit tanpa agunan (KTA), kredit kepemilikan rumah (KPR), atau lainnya (kecuali kartu kredit), serta beberapa pertanyaan lain yang harus dilengkapi.
  6. Kewajiban Perpajakan Suami Istri

Berikutnya, WP diminta untuk mengisi status perkawinan antara “kawin atau tidak kawin”. Jika sudah kawin, WP diminta untuk mengisi jumlah tanggungan yang dimiliki serta menjawab pertanyaan lain yang tertera, begitu pun yang “tidak kawin”.

  1. Pajak Penghasilan (PPh)

WP bisa melihat nilai penghasilan neto, penghasilan yang dikenakan pajak, serta PPh yang dipotong. Apabila tidak ada tambahan penghasilan di luar gaji yang telah dipotong pajak, maka muncul informasi yang menyatakan jika SPT dari WP telah nihil.

  1. Pengiriman SPT

Akan muncul tombol verifikasi dan DJP akan mengirimkan token verifikasi ke surel WP. Lalu token tersebut dimasukkan ke nomor verifikasi DJP, kemudian pilih “kirim SPT”.

Mengenal EFIN Badan Beserta Syarat dan Cara Daftarnya

Mengenal EFIN Badan Beserta Syarat dan Cara Daftarnya

PT Jovindo Solusi Batam memiliki banyak keahlian di bidang perpajakan, salah satunya ialah jasa konsultan pajak. Kami telah berpengalaman dalam menangani dan memberikan solusi terbaik atas permasalahan perpajakan Anda. Pada pembahasan ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan informasi terkait EFIN Badan. Simak pembahasan berikut ini.

EFIN Badan

EFIN (Electronic Filling Identification Number) merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk Wajib Pajak yang melakukan transaksi perpajakan elektronik.

  • Permohonan EFIN Badan

Dapat dilakukan oleh pengurus yang ditunjuk untuk mewakili perusahaan atau badan. Sesuai dengan Pasal 4 Ayat (4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak No PER-06/PJ/2019, bahwa permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh salah satu pengurus yang namanya tercantum dalam akta pendirian atau dokumen pendirian WP Badan. Pengurus yang ditunjuk perusahaan akan mengisi, menandatangani dan menyampaikan Formulir atau surat Permohona Aktivasi e-FIN.

  • Permohonan EFIN Bendahara

Dapat dilakukan oleh yang bersangkutan dengan menunjukkan surat keputusan pegangkatan sebagai bendahara. WP perlu mengisi dan menandatangani serta menyampaikan surat atau formulir permohonan EFIN dengan melampirkan KTP bendahara atau NPWP atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar).

Adapun manfaat dari EFIN, diantaranya yaitu :

  1. Memudahkan WP dalam mengakses sistem pajak online dan melaporkan SPT pajak, jadi tidak perlu lagi antre di Kantor Pelayanan Pajak.
  2. Memudahkan dalam melaporkan pajak tahun berikutnya dengan online karena tidak perlu mengulang isian dari awal lagi.
  3. Menjamin kerahasian data yang dimasukkan ke sistem pajak online dan otomatis terekam dalam sistem DJP
  4. Sebagai syarat untuk melakukan transaksi perpajakan dengan elektronik yang melalui saluran layanan perpajakan online

Syarat dalam Pengajuan EFIN Badan

  1. Syarat EFIN Badan untuk Kantor Pusat
  • Permohonan e-Fin disampaikanoleh wakil WP
  • Telah ditandatangani dan diisi dengan lengkap
  • Scan atau pindai Surat Penunjuk apabila pengurus berhalangan
  • Wakil WP WNI : scan atau pindai KTP, Wakil WP WNA : scan atau pindai Paspor
  • Scan atau pindai KITAP atau KITAS, NPWP Badan dan NPWP Wakil WP
  • Email aktif
  1. Syarat EFIN Badan untuk Kantor Cabang
  • Disampaikan oleh pimpinan kantor cabang
  • Surat pengangkatan pimpinan kantor cabang
  • Telah ditandatangani dan diisi dengan lengkap
  • Scan atau pindai Surat Pengangkatan, Surat Penunjukan, KITAP atau KITAS, NPWP Badan dan NPWP Wakil WP
  • Pimpinan Kantor Cabang WNI : scan atau pindai KTP, Pimpinan Kantor Cabang WNA : scan atau pindai Paspor
  • Email aktif
  1. Syarat untuk mendapatkan EFIN Bendahara
  • Permohonan eFin disampaikan bendahara
  • Telah ditandatangani dan diisi dengan lengkap
  • Asli dan fotokopi KTP bendahara, NPWP atau SKT

Cara Daftar Membuat EFIN Badan

  1. Permohonan EFIN Badan atau Bendahara secara Offline
  • Unduh Formulir

Buka www.pajak.go.id, lalu masuk ke laman formulir permohonan EFIN, klik “PDF Formulir Permohonan EFIN” Pada bagian bawah dan download. Apabila ada kendala dalam mengunduh formulir EFIN, maka WP Badan bisa langsung datang ke KPP

  • Mengisi Form eFin

Pengurus yang mewakili WP Badan atau Bendahara perlu mengisi dan menandatangani formulir permohonan EFIN Badan. Isi formulir permohonan EFIN yang telah diunduh dengan lengkap di kolom yang disediakan.

  • Melengkapi Dokumen Permohonan EFIN
  • Mendatangi KPP
  • Mendapatkan EFIN
  • Aktivasi EFIN Badan atau Bendahara
  1. Cara Mendapatkan EFIN Badan atau Bendahara Online
  • Download Formulir Permohonan EFIN Badan atau Bendahara Online
  • Isi Formulir EFIN Badan atau Bendahara dari Daftar EFIN Online
  • Lakukan Swafoto untuk Daftar EFIN Online WP Badan atau Bendahara
  • Lalu kirim Permohonan EFIN Online ke Email KPP
  • Menunggu Proses Permohonan EFIN Online
  • Aktivasi EFIN Badan atau Bendahara dari Daftar EFIN Online
  • Masuk ke situs DJP Online
  • Klik “daftar disini”.
  • Lalu, masukkan nomor NPWP, EFIN serta kode keamanan dan klik “verifikasi”
  • Buat password untuk login DJP Online
  • Cek email dan link aktivasi yang diberikan DJP
  • Lalu klik link tersebut yang nantinya akan masuk ke halaman login DJP Online
  • Login dengan NPWP dan buatlah password baru
  • EFIN sudah teraktivasi dan transaksi pajak online sudah siap dilakukan
Mengenal Surat Keterangan Fiskal

Mengenal Surat Keterangan Fiskal

PT Jovindo Solusi Batam adalah perusahaan yang bergerak dibidang jasa konsultan pajak yang terpercaya. Kami telah berpengalaman yang melalui jasa konsultan pajak, jasa pembukuan dan jasa manajemen. Pada kesempatan ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan terkait Surat Keterangan Fiskal. Berikut ini pembahasannya.

Apa Itu Surat Keterangan Fiskal

Surat Keterangan Fiskal (SKF) adalah bukti atau alat yang digunakan untuk informasi bagi Wajib Pajak, diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi persyaratan guna memanfaatkan pelayanan atau pelaksanaan kegiatan yang tertentu selama periode yang telah ditentukan. Terdapat pemanfaatan yang diperoleh Wajib Pajak, diantaranya yaitu :

  1. Penggunaan nilai buku dalampengalihan harta, seperti peleburan, pemekaran, penggabungan sampai pengambilan usaha
  2. Pengenaan PPh dengan tarif yang sebesar 0,5% dikenakan atas pengalihan Real Estate ke SPC (Special Purpose Company) atau KIK (Kontrak Investasi Kolektif) dalam skema KIK yang tertentu
  3. Pengajuan permohonan pembayaran kembali atau reimbursement atas PPN dan PPnBM ke SKK Migas oleh K3S (Kontraktor Kontrak Kerja Sama)
  4. Pengajuan permohonan pemberian fasilitas atas pengurangan PPh badan di wilayah KEK (Kawasan Ekonomi Khusus)
  5. Pengajuan permohonan pemberian fasilitas atas pengurangan PPh atau tax holiday
  6. Penyediaan barang atau jasa
  7. Kegiatan usaha dengan penukaran valuta asing bukan pada bank
  8. Pengajuan fasilitas non fiskal pada perusahaan industry atau perusahaan kawasan industry
  9. Pelayanan atau aktivitas yang tertentu lainnya yang diwajibkan unutk mengikutsertakan Surat Keterangan Fiskal (SKF)

Dasar Hukum pada Surat Keterangan Fiskal

  • Undang – Undang No. 6 Tahun 1983 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang telah diubah beberapa kali dengan Undang – Undang No. 16 Tahun 2009, lalu dipertegas lagi melalui Undang – Undang No. 11 Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja (UU Ciptaker) dan diharmonisasikan dengan Undang – Undang No. 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)
  • Pearturan Dirjen Pajak No. PER-32/PJ/2014 atas perubahan Peraturan Dirjen Pajak No. 44/PJ/2013 mengenai Tata Cara Pemberian Surat Fiskal
  • Peraturan Presiden Pepres No. 70 Tahun 2012 atas perubahan Pepres 54 Tahun 2010 yang mengenai Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Ketentuan Dalam Permohonan SKF

Terdapat ketentuan yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak dalam penerbitan SKP, diantaranya yaitu telah menyampaikan :

  1. SPT PPh dengan waktu 2 Tahun Pajak terakhir
  2. SPT Masa PPN denan waktu 3 Masa Pajak terakhir jika Wajib Pajak Pusat atau Wajib Pajak Cabang melakukan pelaporan atas SPT
  3. Pemenuhan kewajiban perpajakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku
  4. Tidak memiliki tunggakan atau utang pajak di KPP
  5. Tidak dalam proses penanganan tindak pidana atau penyidikan di bidang perpajakan atau tindak pidana atas pencucian uang yang berasal dari tindak pidana di bidang perpajakan, seperti pemeriksaan bukti permulaan dengan terbuka, penyidikan sampai penuntutan

Adapun pengajuan permohonanyang bisa dilakukan oleh Wajib Pajak Pusat atau Wajib Pajak Cabang yang melalui 2 cara, yaitu :

  1. Permohonan Melalui DJP

Pengisian permohonan bisa diisi melalui menu KSWP dan setelah dilakukannya pengajuan permohonan yang melalui situs resmi DJP, maka DJP menerbitkan :

  • SKF dalam permohonan Wajib Pajak memenuhi ketentuan, jika permohonan telah memenuhi syarat atau ketentuan
  • Surat penolakan dalam hal permohonan Wajib Pajak jika tidak memenuhi syarat atau ketentuan
  1. Permohonan Melalui KPP atau KP2KP

Wajib Pajak harus memenuhi atau melengkapi berkas – berkas untuk mendukung keabsahan penandatangan dengan melampirkan fotokopi akta pendirian atau dokumen pendukung lainnya, seperti fotokopi SPT Tahunan PPh yang meliputi SPT Induk sampai lampiran yang memuat data pengurus Wajib Pajak. Permohonan tertulis yang dilakukan Wajib Pajak harus ditandatangan oleh :

  • Wajib Pajak Orang Pribadi yang bersangkutan
  • Pejabat atau pimpinan tertinggi bagi Wajib Pajak badan atau pihak pengurus yang memiliki wewenang dalam menjalankan kegiatan perusahaan yang berkaitan dengan perpajakan, yang menyertakan fotokopi akta pendirian atau dokumen pendukung lainnya

Permohonan tertulis diajukan dengan langsung yaitu melalui KPP atau KP2KP dengan jangka waktu kurang lebih selama 3 hari kerja terhitung setelah persyaratan secara lengkap telah diajukan.

Cara Mengisi SPT Tahunan Orang Pribadi di DJP Online

Cara Mengisi SPT Tahunan Orang Pribadi di DJP Online

PT Jovindo Solusi Batam adalah perusahaan yang bergerak dibidang perpajakan yang siap untuk menangani atas permasalahan dalam perpajakan client. Kami bekerja dengan professional serta akurat. Pada kesempatan ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan informasi terkait Cara Mengisi SPT Tahunan Orang Pribadi di DJP Online. Simak pembahasan berikut ini.

Dalam pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi bisa dilakukan dengan online yaitu dengan melalui layanan elektronik yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yaitu e-Filing. E-Filing ini adalah cara penyampaian SPT dengan online yang bisa dari mana dan kapan saja dengan selama masih terhubung oleh jaringan internet. Dengan melalui layanan ini, Wajib Pajak mampu lebih untuk menghemat waktu serta biaya,Karen tidak perlu lagi datang langsung ke kantor pajak. Sebelum Wajib Pajak mendaftarkan diri ke layanan DJP Online, maka Wajib Pajak harus memiliki EFIN yang diterbitkan oleh DJP.

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus pegawai, ada dua jenis formulir yang harus dipilih dengan berdasarkan besaran penghasilannya yaitu formulir 1770 dan 1770 S. Jenis ini memiliki perbedaannya yaitu formulir 1770 untuk Wajib Pajak yang berpenghasilan di bawah Rp60 juta, sedangkan untuk formulir 1770 S yaitu bagi yang berpenghasilan diatas Rp60 juta per tahun.

Berikut ini cara yang bisa Anda lakukan saat melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi dengan online di layanan DJP Online, diantaranya yaitu :

  1. Kunjungi situs resmi DJP Online di pajak.go.id dengan melalui handphone atau laptop
  2. Login dengan memasukkan nomor NIK/NPWP, password dan kode keamanan
  3. Lalu klik lapor dan pilih e-Filing serta buat SPT
  4. Muncul opsi pengisian formulir SPT dengan diberikan format 1770 dan 1770 S. Pilih sesuai dengan penghasilan Anda dalam per tahun.
  5. Isilah formulir yang sesuai dengan tahun pajak dan status SPT
  6. Lalu klik langkah selanjutnya
  7. Anda diarahkan untuk mengisi data, terdiri dari 18 tahap. Isilah data penghasilan final, harta yang dimiliki sampai akhir tahun pajak serta daftar untang yang dimiliki di tahun tahun pajak
  8. Jika tidak ada utang pajak dan lainnya, maka muncul status SPT Anda
  9. Lalu, isilah SPT yang sesuai dengan status yang muncul\
  10. Apabila sudah selesai, klik tombol setuju
  11. Selanjutnya, kode verifikasi akan dikirimkan ke email atau nomor telepon yang terdaftar
  12. Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan, lalu klik kirim SPT
  13. Wajib Pajak akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirim ke email.