PT Jovindo Solusi Batam adalah Konsultan Pajak Terpercaya dan telah bersertifikat asli juga berpengalaman dalam menangani permasalahan perpajakan. Nah kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Jenis-Jenis Pajak Penghasilan Badan Usaha. Simak informasinya berikut ini.
- Pajak Penghasilan Pasal 15
Yaitu berhubungan dengan Norma Perhitungan Khusus untuk golongan Wajib Pajak tertentu. Pajak yang dibayarkan biasanya ada di SKT (Surat Keterangan Terdaftar) ketika mendaftarkan diri menjadi NPWP Badan Usaha. Siapa saja Wajib Pajak PPh Pasal 15 ini?
- Perusahaan pelayaran atau penerbangan dalam negeri atau internasional
- Perusahaan asuransi luar negeri
- Perusahaan dalam pengeboran minyak, gas dan panas bumi
- Perusahaan dagang asing
- Perusahaan investor dengan bentuk BOT (Bulid, Operate and Transfer)
- Pajak Penghasilan Pasal 21
Yaitu berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan lainnya dengan nama dan bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang diterima Wajib Pajak dalam negeri atau karyawan serta harus dibayar tiap bulannya. Terdapat lima macam penghitungan PPh Pasal 21, yaitu :
- Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun Berkala
- Pegawai yang Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas (freelance)
- Anggota Dewan Pengawas atau dewan Komisaris yang tidak merangkap dengan sebagai pegawai tetap
- Penerima imbalan lain dengan sifat tidak teratur
- Peserta program pension yang berstatus pegawai yang menarik dana pension
- Pajak Penghasilan Pasal 22
Yaitu pemungutan pajak badan usaha yang melakukan kegiatan impor atau dari pembeli atas penjualan barang mewah.
- Pihak Pemungut :
- Bendahara Pemerintah Pusat/Daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lainnya, dengan berkenaan dalam pembayaran atas penyerahan barang
- Badan tertentu yang berkenaan di kegiatan bidang impor atau lainnya
- Wajib Pajak Badan tertentu guna memungut pajak pembeli atas penjualan barang mewah
- Tarif PPh Pasal 22 :
- Atas Impor :
- Jika menggunakan Angka Pengenal Importir (API) ialah 2,5% x nilai impor, apabila tidak menggunakan API, maka tarifnya sebesar 7,5% x nilai impor
- Pembelian barang yang dilakukan DJPB, Bendahara Pemerintah, BUMN/BUMD. Jadi tarifnya 1,5% x harga pembelian (tidak masuk ke PPN dan tidak final)
- Atas Pembelian Bahan untuk Keperluan Industri, yaitu tarifnya 0,25% x harga pembelian (tidak termasuk pada PPN)
- Pajak Penghasilan Pasal 23
Yaitu pajak dipotong oleh pemungut pajak dari Wajib Pajak ketika transaksi dengan meliputi transaksi dividen (pembagian keuntungan saham), royalti, bunga, hadiah dan penghargaan, sewa dan penghasilan lain dengan terkait penggunaan aset selain tanah atau bangunan atau jasa. Pada tarifnya dikenakan nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau jumlah bruto dari penghasilannya. Terdapat contoh tarifnya, yaitu :
- Tarif 15% :
- Dividen, yang kecuali pembagian dividen orang pribadi dikenakan final
- Hadiah dan penghargaan, selain dari yang dipotong PPh 21
- Tarif 2% :
- Sewa dan lainnya, berkaitan pada penggunaan harta, kecuali sewa tanah atau bangunan
- Imbalan pada jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi dan jasa konsultan
- Imbalan jasa lain dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.03/2015
- Pajak Penghasilan Pasal 25
Yaitu jumlah pajak penghasilan terutang menurut SPT Tahunan PPh dikurangi PPh dipotong serta PPh terutang di Luar Negeri yang boleh dikreditkan. Pada pembayarannya dibayarkan sendiri dan tidak bisa diwakilkan serta dilaksanakan secara berangsur, tujuannya untuk meringankan beban Wajib Pajak dalam pembayaran pajak tahunannya. Dalam sanksi keterlambatan ialah pengenaan bunga 2% per bulan, dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai tanggal pembayaran.
- Pajak Penghasilan Pasal 26
Yaitu dikenakan penghasilan yang bersumber dari Indonesia dan diterima Wajib Pajak luar negeri selain dari bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia. Menurut aturannya, tarif umum pajak badan usaha PPh Pasal 26 ialah 20%. Terdapat jenis-jenis penghasilan yang dipotong, yaitu :
- Dividen
- Bunga, yang termasuk premium, diskonto dan imbalan sehubungan dengan jamninan pengembalian utang
- Royalti, sewa dan penghasilan lain yang sehubungan pada penggunaan harta
- Imbalan yang sehubungan dengan jasa, pekerjaan serta kegiatan
- Hadiah dan penghargaan
- Pensiun dan pembayaran berkala lain
- Transaksi lindung nilai dan lainnya
- Keuntungan sebab pembebasan utang
- Pajak Penghasilan Pasal 29
Yaitu dihasilkan dari nilai lebih pajak terutang (pajak terutang dikurangi kredit pajak) ialah ketika jumlah pajak terutang suatu perusahaan dalam satu tahun pajak lebih besar dari jumlah kredit pajak yang telah dipotong oleh pihak lain serta telah disetor sendiri. Terdapat ketentuan pada PPh 29 ini, diantaranya yaitu :
- Wajib Pajak Orang Pribadi Pada Pengusaha Tertentu :
- PPh 25 yang telah dilunasi = 0,75% x jumlah penghasilan atau omzet per bulan
- PPh 29 yang telah dibunasi = PPh yang masih terutang – PPh 25 yang telah dilunasi
- Wajib Pajak Badan :
- Angsuran PPh 25 = PPh terutang pada tahun lalu x 12
- PPh 29 yang perlu dilunasi = PPh yang terutang – Angsuran PPh 25
- Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2)
Yaitu penghasilan yang dipotong dari bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, bunga simpanan dibayarkan koperasi, hadiah undian, transaksi saham dan sekuritas lain, transaksi pengalihan harta yang berupa tanah atau bangunan, jasa konstruksi, usaha real estate dan persewaan tanah atau bangunan serta transaksi lain yang telah diatur dalam peraturan.