Jenis-Jenis Kerja Sama Joint Venture & Aspek perjanjian Joint Venture

Konsultan Pajak Batam – Masyarakat banyak menggunakan layanan Konsultan Pajak untuk menyelesaikan pengajuan PPN,  pelaporan pajak online dan layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya serta daerah yang terkait pajak. Di artikel sebelumnya di jelaskan Definisi Joint Venture , Nah Kali ini  akan diberikan penjelasan lanjutan “Jenis-Jenis Kerja Sama Joint Venture & Aspek perjanjian Joint Venture”

Jenis-Jenis Kerja Sama Joint Venture

Ada dua jenis Joint Venture: domestik dan internasional. Terpacu kepada Peraturan Menteri Transfer Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal/SK/1994 dalam Pasal 8  (1), diperlukan berbagai bidang usaha. Mendirikan sebuah perusahaan. Jadi, itu termasuk:

  1. Pelabuhan
  2. Produksi, transmisi dan distribusi listrik antar populasi.
  3. Komunikasi
  4. melayani
  5. Penerbangan
  6. Air minum.
  7. Kereta api umum
  8. Pembangkit listrik tenaga nuklir.

Ada juga beberapa jenis usaha yang tidak dapat menerima investasi asing.

  1. Produksi Senjata
  2. Mesin Perang
  3. Bahan Peledak
  4. Peralatan militer

Aspek perjanjian Joint Venture

Hal terpenting dalam joint venture adalah kontrak. Karena mencakup semua hak, kewajiban dan tanggung jawab masing-masing pihak yang terlibat, termasuk setiap tujuan yang ingin dicapai sebagai hasil dari kerjasama tersebut.

Oleh karena itu, penting untuk mengetahui apa yang harus dimasukkan dalam perjanjian Joint Venture. Tidak ada apa-apa?

  1. Pihak yang terlibat
  2. Susunan manajemen dan keanggotaan usaha patungan
  3. Persentase kepemilikan dari setiap pihak
  4. Persentase keuntungan dan kerugian
  5. Tujuan perjanjian
  6. jangka waktu/jangka waktu kontrak
  7. Legalitas
  8. Daftar Sumber Daya.
  9. Personil untuk mengelola usaha patungan.

Pelaporan Administrasi dan Keuangan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *