Reklasifikasi Pembayaran Jasa Teknik dan Bunga Jadi Pembayaran Dividen

Konsultan Pajak Batam –  Banyak masyarakat menggunakan Konsultan Pajak untuk menyelesaikan pengajuan PPN,  pelaporan pajak online dan layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya serta daerah yang terkait pajak. Nah Kali ini  akan diberikan penjelasan tentang  “Reklasifikasi Pembayaran Jasa Teknik dan Bunga Jadi Pembayaran Dividen”

Ringkasan Keputusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum perselisihan tentang reklasifikasi pembayaran layanan teknologi dan beban bunga sebagai dividen.

Untuk referensi Anda, Wajib Pajak adalah perusahaan jasa hotel dan anak perusahaan yang berkantor pusat di Amerika Serikat (X Co) dan Singapura (Y Co).

Dalam hal ini Wajib Pajak mendapatkan pelayanan teknis dari X Co dan Y Co untuk mengembangkan usahanya. Wajib Pajak juga memperoleh hak untuk menjalankan usaha hotel di Indonesia. Dana pembelian tersebut berasal dari pinjaman dari X Co.

Otoritas pajak mengatakan bahwa transaksi dengan X dan Y untuk penyediaan layanan teknis dan pinjaman yang diberikan oleh wajib pajak  tidak adil. Karena hal itu, otoritas pajak telah mereklasifikasi pembayaran jasa teknis dan bunga pinjaman sebagai pembayaran dividen.

Sementara itu, wajib pajak menegaskan bahwa pekerjaan pemeliharaan yang dilakukan dengan X  dan Y benar-benar selesai dan mencerminkan keadilan. Ini juga terbukti menguntungkan secara ekonomi dengan meminjam berbagai dana untuk mendapatkan hak untuk mengoperasikan hotel. Oleh karena itu, otoritas pajak tidak dapat dibenarkan untuk mereklasifikasi bunga atas pembayaran jasa teknis dan pembayaran dividen.

Kronologi

 Menurut data dan fakta persidangan, ada dua sengketa utama dalam kasus ini. Pertama,  pembayaran untuk jasa teknis direklasifikasi sebagai dividen. Reklasifikasi  berdasarkan data dan fakta gugatan, dan X Co. Hal ini dilakukan karena tidak ada kegiatan sampingan untuk memberikan pelayanan teknis kepada wajib pajak.

Kedua,  pembayaran  bunga direklasifikasi sebagai dividen. Wajib pajak mengatakan mereka meminjam uang dari X Co untuk membeli  hak untuk menjalankan jaringan hotel di Indonesia. Juri menilai transaksi tersebut tidak adil dan tidak membawa manfaat ekonomi bagi wajib pajak.

Hakim pengadilan pajak juga menolak  banding wajib pajak. Dengan diterbitkannya Putusan Pengadilan Pajak No dalam Surat No. 47845/PP/M.VI/13/2013 tanggal 22 Oktober 2013,  pada tanggal 5 Februari 2014, Wajib Pajak mengajukan gugatan PK ke Daftar Pengadilan Pajak.

Pemberitahuan pihak-pihak yang berselisih

PK menyatakan tidak setuju dengan koreksi Terdakwa PK dan pertimbangan hukum hakim Pengadilan Pajak. Dalam hal tersebut, ada dua pokok perdebatan. Pertama, reklasifikasi pembayaran untuk jasa teknis seperti dividen.

Untuk masalah sengketa, penggugat PK mengklaim bahwa tidak ada duplikasi layanan yang diberikan oleh X Co dan Y Co. diberikan Layanan yang diberikan oleh X Co kepada penggugat PK adalah dukungan strategis dalam manajemen bisnis dan standar operasional.

Sedangkan layanan yang diberikan Y Co kepada calon PK  berupa layanan konsultasi  pelaksanaan bisnis untuk memenuhi standar dunia. Untuk memperkuat dalil tidak adanya duplikasi layanan afiliasi,  PK pemohon dalam gugatannya memberikan rincian perbedaan layanan yang diberikan.

Atas jasa yang diberikan, pemohon PK wajib membayar jasa rekayasa kepada Perusahaan X Co dan Y. Pembayaran jasa teknis tidak dikenakan PPh Pasal 26. Kedua, reklasifikasi pembayaran bunga  dividen.

Dalam hal tersebut,  PK pemohon meminjam uang dari X Co untuk membeli hak  pengelolaan jaringan hotel di Indonesia. Pengelolaan jaringan hotel tersebut sebelumnya dimiliki oleh pihak lain dan penggugat, PK, bermaksud untuk mengakuisisinya.

Harga pembelian  hak pengelolaan jaringan hotel  dihitung berdasarkan potensi pendapatan di masa depan hingga akhir kontrak. Perhitungan dilakukan oleh spesialis independen. Akibatnya, pembayaran bunga yang dilakukan pemohon PK kepada X Co  jelas terkait dengan kegiatan usahanya.

pertimbangan hakim

Mahkamah Agung berpendapat bahwa alasan permohonan PK yang diajukan oleh pemohon PK dapat dibuktikan. Keputusan Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa banding harus ditolak tidak dapat diganggu gugat.

Ada dua cara untuk mempertimbangkan Mahkamah Agung sebagai berikut. Pertama, tidak dapat dibenarkan untuk mengklasifikasi ulang pembayaran untuk jasa teknik dan beban bunga sebagai pembayaran dividen.

Setelah mempertimbangkan dan memeriksa kembali dalil-dalil para pihak, pendapat Pemohon PK dapat membatalkan fakta-fakta dan melemahkan alat-alat bukti yang diajukan di persidangan serta pertimbangan-pertimbangan lainnya Nasihat hukum hakim Pengadilan Pajak. Kedua, dalam kasus tersebut, transaksi yang dilakukan oleh pemohon KP dengan pihak terkait sudah sesuai dengan prinsip kewajaran dan sekarang menguntungkan secara ekonomi. Oleh karena itu, koreksi KP Termohon  dan putusan Pengadilan Pajak harus dikesampingkan.

Berdasarkan  pertimbangan di atas, alasan permohonan PK sepenuhnya sah. Termohon PK menyatakan telah menerima permintaan PK yang diajukan oleh Termohon PK. Dengan demikian, terdakwa PK dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan harus membayar biaya perkara. Keputusan KP ini dipimpin oleh audiensi publik pada tanggal 24 Juni 2015.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *