Aplikasi eBupot

Aplikasi eBupot

Konsultan Pajak Batam-Banyak masyarakat yang berminat untuk menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN,  pelaporan pajak online ataupun layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan juga Surabaya, maupun daerah lain yang terkait dengan pajak. Nah, dibawah ini ada pembahasan mengenai  “Aplikasi eBupot”

Aplikasi e-Bupot 23/26 merupakan perangkat lunak yang disediakan di laman milik Direktorat Jenderal Pajak ataupun di saluran tertentu yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang bisa digunakan untuk membuat Bukti Pemotongan, membuat dan juga melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23 dan atau Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik. Ini adalah definisi resminya menurut PER-04/PJ/2017.

Setara Uang

Setara uang itu artinya berfungsi seperti uang.

Pada awalnya tidak ada NTPN. Kode yang diterbitkan oleh server Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara.SSP tersebut setara uang. Harus ada nomor serinya sebagaimana seperti lembar uang. Nah, anggap saja NTPN tersebut seperti nomor seri uang.

Sebelum adanya NTPN tersebut, satu-satunya cara untuk mengecek kebenaran SSP ialah dengan konfirmasi ke bank.Lalu. faktur pajak, dan juga bukti potong itu pun setara uang.

Mulai tanggal 1 juli 2016, semua PKP di Indonesia harus menggunakan efaktur. Ini merupakan awal sentralisasi pembuatan faktur pajak secara elektronik. Intinya adalah, setiap Wajib Pajak  yang membuat faktur wajib disetujui server Ditjen Pajak. Ini untuk pajak keluaran. Begitu pula apabila mengkreditkan pajak masukan, wajib disetujui server.

Apabila pajak masukan telah disetujui, artinya faktur pajak itu benar adanya.

Faktur pajak merupakan dokumen pajak setara uang di Pajak PPN. Faktur Pajak  ini merupakan bukti pemungutuan PPN. Penjual itu memungut uang PPN kepada pembeli. Uang tersebut merupakan titipan yang wajib disetorkan ke Kas Negara.

Hal yang sama, yang setara uang, di PPh yakni Bukti Potong. Bukti Potong merupakan bukti bahwa Wajib Pajak memotong PPh. Pemberi penghasilan akan memotong uang PPh penerima penghasilan. Nantinya uang tersebut harus disetorkan ke Kas Negara.

Alasan Lain

Secara formalnya, ada 3 alasan dibuatkannya aplikasi eBupot,berikut ini ringkasannya:

  1. Memberikan kemudahan untuk Wajib Pajak dalam membuat dan juga melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23 dan atau Pasal 26;
  2. Memberikan kepastian hukum sehubungan dengan status dan juga keandalan Bukti Pemotongan;
  3. Meningkatkan pelayanan terhadap Wajib Pajak Pemotong PPh Pasal 23 ataupun Pasal 26.

Dengan eBupot ini, bukti potong pun menjadi terintegrasi dengan SPT Masa. Wajib Pajak hanya cukup membuat bukti potong. Untuk urusan lapor, anda tinggal klik saja di laman DJP Online.

Bukti potong yang tersaji di sistem tersebut benar-benar bukti potong.

Nah, dengan eBupot ini proses konfirmasinya dilakukan by system. Otomatis. Sehingga dapat meminimalkan pemalsuan Bukti Potong.

Selain alasan yang sudah di jelaskan diatas , sebenarnya terdapat keuntungan lainnya dengan eBupot untuk otoritas pajak. Karena faktur pajak itu dibuat secara terpusat (sentralisasi) dan juga bukti potong dibuatnya secara terpusat, jadi secara real time kantor pajak dapat mengetahui dinamika real ekonomi.

Oleh karena itu, ke depannya eBupot ini direncanakan untuk semua bukti potong. Termasuk bukti potong PPh Pasal 21 dan juga PPh Pasal 4 ayat (2).

Sertifikat Elektronik

Sertifikat elektronik ini menunjukkan pelaku. Siapa yang memotong ataupun memungut pajak.

Dulu sertifikat elektronik ini digunakan sebagai syarat PKP bisa menerbitkan faktur pajak elektronik (eFaktur). Kini digunakan sebagai syarat bagi Wajib Pajak untuk membuat bukti potong elektronik (eBupot).

Sertifikat Elektronik (Digital Certificate) merupakan sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan juga identitas yang menunjukan status subyek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak ataupun penyelenggara sertifikasi elektronik.

Oleh karena itu, nasionalisasi eBupot berdasarkan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-269/PJ/2020 mensyaratkan sertifikat elektronik. kini, pemilik sertifikat elektronik itu pasti PKP.

Mulai masa pajak bulan Agustus 2020, untuk semua Wajib Pajak yang berstatus PKP harus menggunakan eBupot.

Jadi, sertifikat elektronik ini merupakan tanda tangan elektronik. Fungsi dan juga kedudukannya sama saja seperti tanda tangan basah yang berada di dokumen fisik.

Untuk bisa mendapatkan sertifikat elektronik tersebut, nantinya akan dibuatkan saluran elektronik. Apabila telah tersedia, maka permintaan Sertifikat Elektronik secara elektronik akan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut ini:

  1. WP mengisi Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik dan perlu mempersiapkan passphrase; dan juga
  2. WP melakukan kegiatan untuk verifikasi dan juga autentikasi identitas.

Pembuatan eBupot

Aplikasi eBupot ini hanya tersedia untuk Wajib Pajak di KPP Pratama mulai dari bulan Agustus 2020. Alamatnya itu di ebupot.pajak.go.id

Sebelum ke eBupot, silakan login di pajak.go.id terlebih dahulu dan setelah itu langsung ke menu Profil. Pastikan semua fitur layanan sudah diceklis.

Kemudian baru dapat membuat bukti potong elektronik. Untuk membuat bukti potong elektronik tersebut, berikut ini adalah ringkasannya:

  1. Login terlebih dahulusebelum masuk ke ebupot.pajak.go.id
  2. Lalu klik tab Lapor
  3. Kemudian klik menu Pra-Pelaporan
  4. Selanjutnya klik logo eBupot

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *