Contoh Soal Penghitungan Sanksi Administrasi Denda

Konsultan Pajak Batam – Sebagian masyarakat menggunakan  layanan untuk menyelesaikan permasalahan terkait layanan pelaporan PPN, layanan pelaporan pajak online, dan layanan pelaporan pajak tahunan, di Jakarta, Bali dan Surabaya dan di daerah-daerah yang terkait dengan perpajakan. Nah, Kali ini akan jelaskan tentang ”Contoh Soal Penghitungan Sanksi Administrasi Denda.’’

Sanksi administratif merupakan salah satu bentuk penegakan hukum di bidang perpajakan. Merujuk pada pasal 37 undang-undang no. Juni 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Keuangan s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP), sanksi administrasi dibagi menjadi 3, yaitu bunga, denda, dan biaya tambahan.

Cara penghitungan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan memiliki aturan yang berbeda. Pada artikel ini akan dijelaskan contoh cara penghitungan denda administrasi.

Sebagaimana diketahui, sanksi administratif berupa denda sering dikenakan kepada Wajib Pajak atas pelanggaran yang berkaitan dengan kewajiban pelaporan pajaknya. Berikut adalah beberapa contoh bagaimana denda administrasi dihitung.

Pertanyaan 1

PT Maju Jaya diperiksa sebagai bukti permulaan SPT Tahunan 2020. PT Maju Jaya bermaksud mengungkapkan ketidakjujuran dengan menyebutkan jumlah akumulasi pajak sebesar Rp 100.000.000. Sanksi administrasi apa saja yang harus dibayar PT Maju Jaya?

Jawaban:

Berdasarkan  kasus di atas, PT Maju Jaya akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 100.000 pajak yang telah jatuh tempo sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3a) undang-undang KUP. Perhitungannya sebagai berikut:

Denda Administrasi Besarnya

= 100% x 100.000.000 Rp.

= Rp100.000.000.

Berdasarkan perhitungan, sanksi administrasi berupa denda yang harus dibayar  PT Maju Jaya adalah sebesar Rp100.000.000 Barang Kena Pajak (BKP) senilai Rp100.000.000 pada tahun 2020.

Pertanyaan 2

pada tahun 2020. Terkait transaksi penyerahan, PT Makmur Sentosa terlambat menerbitkan faktur pajak. Oleh karena itu, Dirjen Pajak telah menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) terhadap PT Makmur Sentosa. Berapa denda administrasi berupa denda yang harus dibayar PT Makmur Sentosa?

Jawaban:

Menurut pasal 14 ayat (4) UU KUP,  pengusaha atau PKP yang terlambat membuat faktur pajak akan dikenakan sanksi administratif berupa denda 1.000 basis pajak (DPP). Perhitungan denda administrasi  yang harus dibayar PT Makmur Sentosa adalah sebagai berikut.

Sanksi Administratif Denda

= 1% X 100.000.000 Rp

= 1.000.000 Rp

Menurut perhitungan di atas, denda administrasi untuk PT Makmur Sentosa adalah Rp 1.000.000.

Pertanyaan 3

Pada tahun 2020, PT Abadi menerima Surat Ketetapan Pajak  (SKPKB)  yang belum dibayar sebesar Rp 1.200.000.000. Dalam pembahasan akhir hasil ujian, PT Abadi menyepakati tarif pajak kumulatif sebesar Rp 450.000.000. membayar sebagian SKPKB sampai dengan Rp 450.000.000 dan mengajukan protes terhadap perbaikan lebih lanjut. Sementara itu, Departemen Umum Pajak menerima sebagian keberatan PT Abadi, jumlah pajak yang  harus dibayar hingga Rp 900.000.000. Berapa  denda yang harus dibayar?

Jawaban:

Berdasarkan  kasus di atas, PT Abadi akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 30% sesuai dengan ketentuan pasal 25 ayat (9) UU KUP.

Sanksi administrasi berupa denda  dihitung dari jumlah pajak yang ditetapkan oleh pihak lawan dikurangi jumlah pajak yang  dibayar sebelum keberatan dilunasi. Perhitungannya adalah sebagai berikut:

Sanksi administrasi

= 30% x (Rp 900.000.000 – Rp 450.000.000)

= 30% x 450.000.000 Rp

= 135.000.000 Rp

Berdasarkan perhitungan di atas, denda administrasi berupa denda yang dibayarkan kepada PT Abadi  senilai 135 juta.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *