Sengketa Pengajuan Permohonan Banding Melebihi Jangka Waktu

Konsultan Pajak Batam – Kian makin banyak masyarakat menggunakan  layanan untuk menyelesaikan permasalahan terkait layanan pelaporan PPN, layanan pelaporan pajak online, dan layanan pelaporan pajak tahunan, di Jakarta, Bali dan Surabaya dan di daerah-daerah yang terkait dengan perpajakan. Nah, Kali ini akan jelaskan tentang “Sengketa Pengajuan Permohonan Banding Melebihi Jangka Waktu.’’

RINGKASAN Putusan Peninjauan Kembali (KP) ini merangkum sengketa terkait banding di luar jangka waktu undang-undang.

Kantor pajak mengumumkan bahwa mereka telah mengirimkan keberatan tertulis atas keputusan tersebut kepada wajib pajak dalam batas waktu tersebut.

Di sisi lain, wajib pajak menganggap penyajian surat keputusan oposisi tidak dapat dibenarkan. Memang pengiriman dilakukan di luar jam kerja yaitu  18 Maret 2015 pukul 20:45 WIB. Menurut pembayar pajak, pengiriman harus dilakukan selama jam kerja. Dengan demikian, wajib pajak baru akan menerima surat keberatan pada hari kerja berikutnya.

Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan bahwa banding  wajib pajak tidak dapat diterima. Kemudian, di tingkat KP, Mahkamah Agung menolak gugatan KP yang diajukan oleh wajib pajak.

Kronologi
Wajib Pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak tentang keberatan mereka terhadap keputusan otoritas pajak. Majelis hakim Pengadilan Pajak menilai koreksi fiskus sudah tepat. Selain itu, pengajuan pengaduan wajib pajak telah melewati batas waktu 3 bulan sebagaimana ditentukan oleh undang-undang.

Memang, administrasi perpajakan telah mengeluarkan surat keberatan atas keputusan tersebut pada tanggal 18 Maret 2015. Selain itu, surat  banding tersebut tidak diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak sampai dengan tanggal 18 Mei. Juni 2015. Artinya,  banding yang diajukan oleh wajib pajak Lewat batas waktu permohonan, yaitu 3 Januari

untuk banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan untuk tidak  menerima  banding  wajib pajak. Dengan diterbitkannya putusan Pengadilan Pajak No. Untuk mengatur. 68066/PP/M.VIIIA/12/2016  1 Februari 2016, Wajib Pajak mengajukan gugatan tertulis ke  Pengadilan Pajak PK pada tanggal 13 Mei 2016.

Pokok sengketa dalam perkara ini menyangkut putusan PN Pengadilan Pajak Hakim menyatakan tidak dapat menerima permohonan kasasi Wajib Pajak karena telah melampaui batas waktu menurut undang-undang.

Pendapat para pihak yang bersengketa

PEMOHON PK tidak sependapat dengan upaya hukum hakim Pengadilan Pajak. Penggugat PK tidak setuju jika Majelis Hakim Pengadilan Pajak menganggap bahwa pengajuan permohonan bandingnya telah melampaui batas waktu yang ditetapkan.

Berdasarkan pasal 35 ayat (2) undang-undang no. Pada tanggal 14  2002 sehubungan dengan Pengadilan Pajak, banding diajukan dalam  waktu 3 bulan sejak tanggal diterimanya keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan perpajakan.

Dalam hal ini, Pemohon PK baru saja menerima Surat Keputusan Banding No. 661/WPJ.06/2015 pada tanggal 18 Maret 2015. Jika Pemohon PK mengajukan  banding pada tanggal 18 Juni 2015, permohonan tersebut tidak melebihi batas waktu.

Selanjutnya, Keputusan Keberatan No. 661/WPJ.06/2015 yang dikirimkan oleh Termohon PK melalui Surat Ekspres Khusus pada tanggal 18 Maret 2015 pukul 08.45 WIB menurut WIB tidak dapat dibuktikan. Menurut pemohon PK, pengajuan putusan oposisi seharusnya dilakukan pada jam kerja. Mengirimkan surat keputusan di luar jam kerja tidak mencerminkan prinsip pelayanan dan tata kelola yang baik.

Selain itu,  keputusan keberatan No. 661/WPJ.06/2015 tanggal 18 Maret 2015 juga tidak mencantumkan informasi batas waktu pengajuan banding, yakni paling lambat 3 bulan setelah surat diterima. Oleh karena itu, Pemohon PK mendalilkan bahwa putusan majelis hakim Pengadilan Pajak dan koreksi  PK tergugat tidak dapat dibela.

Di lain pihak, Tergugat PK menyatakan tidak setuju dengan dalil  Pemohon PK. Termohon PK mengirimkan surat  keberatan dengan benar dan dalam jangka waktu yang ditentukan. Dengan demikian, putusan Pengadilan Pajak dan koreksi tergugat PK adalah benar.

Peninjauan Kembali Mahkamah Agung

Mahkamah Agung menemukan bahwa alasan gugatan KP tidak dapat dibuktikan. Putusan Pengadilan Pajak yang  tidak mengabulkan banding adalah benar dan tepat. Ada 2 pertimbangan hukum Mahkamah Agung sebagai berikut.

Pertama, hakim Pengadilan Pajak dapat dibenarkan untuk menolak permohonan banding pemohon PK. Karena setelah menelaah dan menelaah kembali dalil-dalil para pihak, pendapat Pemohon PK tidak dapat meniadakan fakta dan melemahkan alat bukti yang dihadirkan di persidangan maupun uji hukum hakim Pengadilan Pajak.

Kedua, dalam kasus ini, permohonan banding diajukan oleh Pemohon kepada KP setelah batas waktu pengajuan, yaitu 3 bulan 1 hari. Hal ini sesuai dengan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, gugatan PK dianggap tidak masuk akal dan harus ditolak. Akibatnya, Pemohon PK dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan terpaksa membayar biaya hukum.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *