Pengenaan Pajak Atas Bunga Pinjaman

Pengenaan Pajak Atas Bunga Pinjaman

PT Jovindo Solusi Batam merupakan konsultan dibidang perpajakan yang telah terpercaya dan berpengalaman menyelesaikan berbagai permasalahan perpajakan. PT Jovindo Solusi Batam juga menerima klien dari berbagai kota di Indonesia.

Nah, kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan membahas mengenai Pengenaan Pajak atas Bunga Pinjaman. Berikut pembahasannya kami jabarkan.

Anda akan dikenakan bunga pinjaman apabila anda meminjam uang ke Bank. Bunga pinjaman tersebut merupakan imbalan yang diberikan atas peminjaman uang. Imbalan yang diberikan termasuk dalam objek pajak yang disebut dengan Pajak atas bunga pinjaman.

Pajak penghasilan atas bunga pinjaman yang termasuk jenis pajak yang akan di laporkan melalui SPT masa PPh 23 ini lah yang disebut Pajak atas bunga pinjaman. Bunga premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang juga termasuk pajak atas bunga pinjaman.

Pajak atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dipotong tarif sebesar 15% berdasarkan jumlah brutonya, hal ini sesuai ketentuan PPh Pasal 23. Sedangkan untuk wajib pajak luar negeri dikenakan tarif 20% sesuai ketentuan PPh Pasal 26. Namun apabila wajib pajak tidak memiliki NPWP akan dikenakan tarif sebesar 100% lebih tinggi dari ketentuannya.

Tidak akan dikenakan objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) karena dasar pajak atas bunga pinjaman tersebut tidak menambah nilai pinjaman melainkan menambah penghasilan peminjamnya.

Terutangnya Pajak Atas Bunga Pinjaman

Ketika pembayaran dan batas jangka waktu pembayaran sesuai perjanjian atau kontrak yang telah disepakati (secara tertulis atau tidak tertulis) serta fakturnya inilah yang disebut dengan terutangnya PPh atas bunga pinjaman.

Namun, pemegang saham diperbolehkan memberikan pinjaman tanpa bunga kepada wajib pajak perseroan terbatas apabila :

  1. Pemegang saham sebagai pemberi pinjaman dan modal yang disetor seluruhnya berasal dari pemegang saham tersebut.
  2. Pemegang saham menjadi pemilik dana dari pinjaman itu sendiri, bukan pihak lain atau orang ketiga.
  3. Dengan syarat pinjaman tidak berasal dari pemegang saham yang sedang merugi.
  4. Perseroan Terbatas (PT) yang menerima pinjaman tidak sedang mengalami kesulitan keuangan atas keberlangsungan usahanya.

Diharuskan melalui pemegang saham apabila pinjaman tersebut telah diterima oleh WP dan bentuk PT. Untuk bunga dan tingkat suku bunga yang wajar harus disesuaikan.

 

Daftar dan Lampiran SPT Unifikasi

Daftar dan Lampiran SPT Unifikasi

PT Jovindo Solusi Batam merupakan konsultan di bidang perpajakan yang berdomisili di Kota Batam. Telah menjadi konsultan pajak terpercaya dan amanah, selain itu juga telah dilengkapi sertifikat sehingga terjamin dalam melayani dan menangani masalah perpajakan Anda.

Pembuatan bukti potong dan pelaporan pajak penghasilan telah dimudahkan oleh Aparatur Pajak dalam hal pengisian Surat Pemberitahuan. Satu formulir dapat digunakan untuk beberapa pelaporan pajak jenis pajak penghasilan. SPT Unifikasi memudahkan wajib pajak dalam melakukan administrasi perpajakan. Lebih lanjutnya PT Jovindo Solusi Batam akan menjabarkannya di bawah ini.

SPT Unifikasi  

Formulir yang digunakan untuk melaporkan beberapa pajak penghasilan ini disebut SPT Unifikasi. Bertujuannya untuk menyeragamkan pelaporan dan mempermudah administrasi perpajakan. Pajak penghasilan dalam SPT Unifikasi terdiri dari PPh 22, PPh 23, PPh 26, PPh 15, dan PPh final 4 ayat (2). Berbeda dengan PPh 21 dan PPh 25 karena harus tetap dilaporkan secara terpisah.

Bagi pihak pemotong atau pemungut pajak penghasilan wajib membuat bukti potong pemungutan atau pemotongan Unifikasi dan melaporkannya kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggunakan SPT Unifikasi. Bukti pemotongan atau pemungutan Unifikasi berbentuk formulir kertas, atau dokumen elektronik yang dibuat serta disampaikan melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi.

Apabila wajib pajak pemotong atau pemungut tidak memenuhi kriteria bukti pemotongan atau pemungutan, maka SPT Masa Unifikasi ditolak atau tidak dapat diterima oleh DJP sebagai bukti pelaporan.

SPT Masa PPh Unifikasi  

SPT Masa PPh Unifikasi terdiri dari formulir induk, daftar PPh yang disetor sendiri, daftar objek pemotongan atau pemungutan oleh pihak lain, daftar bukti pemotongan atau pemungutan unifikasi beserta SSP, bukti penerimaan negara, bukti Pbk. Format bukti pemotongan atau pemungutan unifikasi terdapat dalam lampiran Peraturan DJP Nomor Per-23/PJ/2020.

Petunjuk Pengisian Induk SPT Masa Unifikasi

  1. Huruf H.1: Diisi dengan masa dan tahun kalender dengan format mm-yyyy
  2. Huruf H.2: Apabila status SPT adalah normal diisi dengan tanda X
  3. Huruf H.3: Jika status SPT adalah pembetulan diisi dengan tanda X
  4. Huruf H.2: Diisikan dengan urutan pembetulan SPT.

Identitas Pemotong atau Pemungut 

  1. Huruf A.1: Berisi NPWP pemotong atau pemungut
  2. Huruf A.2: Berisi Nama pemotong atau pemungut
  3. Huruf A.3: Berisi Alamat pemotong atau pemungut
  4. Huruf A.4: Berisi Nomor Telepon pemotong atau pemungut

Pajak penghasilan 

Dalam kolom ini diisi dengan jumlah PPh yang disetor sendiri, jumlah PPh yang dipotong atau dipungut pihak lain berdasarkan bukti pemotongan yang telah dibuat atau diterima dari pemotong atau pemungut. Serta direkap berdasarkan masing-masing jenis PPh.

Lampiran 

Tanda X yang diberikan oleh Wajib Pajak pada kolom lampiran yang disampaikan bersamaan dengan SPT induk, disertai dengan lampiran yang terdiri dari :

  1. Lampiran bukti pemotongan atau pemungutan
  2. Lampiran bukti Pbk
  3. Lampiran surat kuasa khusus bermeterai atas hal pelaporan SPT tidak disampaikan oleh wajib pajak yang bersangkutan
  4. Fotocopy surat keterangan bebas pemotongan atau pemungutan PPh
  5. Surat keterangan domisili yang akan dihitung berdasarkan Perhitungan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)
  6. Fotocopy SPT masa unifikasi pembetulan yang dibetulkan
  7. Pernyataan serta tanda tangan.

Hal ini menjadi bukti sah wajib pajak bahwa telah melaporkan SPT Masa Unifikasinya. Mengenai ketentuan lebih lanjut mengenai daftar dan lampiran SPT Unifikasi beserta tata cara pelaporan tercantum di dalam Peraturan DJP No. PER 24/PJ/2021.

Karyawan WNA Termasuk Ke dalam Kriteria SPDN atau SPLN ?

Karyawan WNA Termasuk Ke dalam Kriteria SPDN atau SPLN ?

PT Jovindo Solusi Batam cocok menjadi pilihan pendampingan perpajakan Anda, serta mampu menyelesaikan dan memberikan solusi terbaik atas permasalahan perpajakan Anda. Selain bersertifikat PT Jovindo Solusi Batam juga telah berpengalaman selama bertahun-tahun dalam bidang perpajakan.

Telah banyak perusahaan di Indonesia yang memperkerjakan Warga Negara Asing (WNA) sebagai pilihan karena berbagai factor seperti kemampuan, pengalaman, kesamaan visi serta factor lainnya.

Melihat dari sisi perpajakan, Karyawan WNA dapat menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) dan Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN).

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai Karyawan WNA yang menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) dan Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN), PT Jovindo Solusi Batam akan membahas untuk Anda.

Karyawan WNA Sebagai Subjek Dalam Negeri (SPDN)

Persyaratan karyawan WNA yang menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) sesuai dengan Pasal 111 angka 1 UU No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja :

  1. Bertempat tinggal di Indonesia selama 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, telah berada di Indonesia dalam suatu Tahun Pajak dan berniat bertempat tinggal di Indonesia
  2. Badan yang didirikan bertempat kedudukan di Indonesia
  3. Warisan yang belum dibagi sebagai pengganti yang berhak.

Karyawan WNA yang memenuhi kriteria SPDN di atas  maka penghasilannya akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, wajib memiliki NPWP dan menyampaikan SPT Tahunan.

Perhitungan PPh Pasal 21 Karyawan WNA

Tarif PPh Pasal 21 WNA menggunakan tarif PPh Pasal 21 terbaru dimana telah diatur dalam UU HPP.

Besaran Tarif PPh Pasal 21 UU HPP :

  1. Tarif 5% dikenakan untuk PKP dengan penghasilan sampai dengan Rp 60.000.000
  2. Tarif 15% dikenakan untuk PKP dengan penghasilan mulai dari Rp 60.000.000 sampai dengan RPp 250.000.000
  3. Tarif 25% dikenakan untuk PKP dengan penghasilan mulai dari Rp 250.000.000 sampai dengan RPp 500.000.000
  4. Tarif 30% dikenakan untuk PKP dengan penghasilan mulai dari Rp 500.000.000 sampai dengan RPp 5.000.000.000
  5. Tarif 35% dikenakan untuk PKP dengan penghasilan lebih dari Rp 5.000.000.000

 

Karyawan WNA Sebagai Subjek Luar Negeri (SPLN)

Ketentuan untuk karyawan WNA sebagai Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) sebagai berikut:

  1. Orang Pribadi Yang Tidak Menetap di Indonesia

WNA yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam waktu 12 bulan serta telah memenuhi persyaratan.

  1. Badan Yang Tidak Berkedudukan di Indonesia

Untuk penghasilannya akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 serta tidak diwajibkan membuat NPWP.

Perhitungan PPh Pasal 26 Bagi Karyawan WNA

Karyawan  WNA yang masuk kedalam kriteria SPLN akan dikenakan PPh Pasal 26. Dengan tarif pajaknya sebesar 20% dari penghasilan bruto. Namun apabila negara asal karyawan melakukan P3B dengan Indonesia, untuk tarif pajak dapat lebih rendah.

Perencanaan Pajak Jelang Tahun Baru

Perencanaan Pajak Jelang Tahun Baru

PT Jovindo Solusi Batam membuka layanan Pendampingan perpajakan dan pembukuan pajak. tidak perlu khawatir kami telah terpercaya dan amanah serta telah berpengalaman dalam menangani berbagai permasalahan perpajakan.

Bagi pelaku usaha dapat mengelola pajak dengan baik dan lebih sistematis dengan melakukan perencanaan pajak sehinggga perusahaan sebagai wajib pajak badan dapat membayar pajak sesuai jumlah yang semestinya dan melaksanakan kewajiban perpajakan secara tepat .

Lalu hal apa saja yang harus diperhatikan dalam perencanaan pajak ? Berikut PT Jovindo Solusi Batam akan menjabarkankan untuk Anda.

Perencanaan Pajak

Pada perpajakan terdapat istilah Perencanaan Pajak ( tax planning ), yaitu suatu kapasitas yang dimiliki wajib pajak untuk menyusun jalannya keuangan untuk mendapat pengeluaran (beban) pajak yang minimal. Tax planning bertujuan mengurangi jumlah pajak yang menjadi tanggung jawab dan harus diselesaikan oleh wajib pajak yang bersangkutan.

Berikut ini perencanaan pajak secara umum:

  1. Pengembalian kelebihan atas pembayaran pajak (restitusi) dan kompensasi .
  2. Merekonsiliasi PPN dengan penjualan.
  3. Meminta NSFP untuk faktur pajak di tahun depan.
  4. Perhatikan jadwal setor dan lapor pajak guna menghindari denda.

Tidak terasa tahun baru 2023 segera datang. Diperlukan perencanaan pajak sebelum tahun 2022 ini berakhir.

Restitusi dan Kompensasi

Restitusi merupakan istilah yang mengarah pada permohonan pengembalian pembayaran pajak yang diajukan oleh wajib pajak kepada negara. Pengajuan restitusi berdasarkan kelebihan bayar yang dialami wajib pajak.

Rekonsiliasi PPN dengan Penjualan

Proses mencocokan data pada SPT Masa PPN dengan SPT Tahunan perusahaan disebut Rekonsiliasi. Proses rekonsiliasi PPN dilakukan dengan cara mengambil angka penjualan yang kemudian dikalikan dengan 10%. Setelah mendapatkan nilai penjualan dan PPN keluaran serta nilai pembelian dan PPN masukan inilah, baru PKP dapat melaksanakan proses pengecekan dengan yang telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN setiap bulannya.

Meminta NSFP untuk Faktur Pajak di Tahun Depan

Nomor seri yang diberikan Ditjen Pajak kepada PKP lewat mekanisme tertentu yang nantinya akan digunakan oleh PKP untuk menerbitkan faktur pajak inilah yang disebut NSFP. NSFP dapat diminta setiap akhir tahun untuk faktur pajak tahun depan.

Memperhatikan Jadwal Setor dan Lapor Pajak

Wajib Pajak harus melaporkan pajak sebelum tanggal jatuh tempo yang sudah ditentukah oleh pemerintah Untuk menghindari denda pajak. Salah satu solusi agar terhindar dari beban denda pajak adalah dengan senantiasa memerhatikan kalender.

Cara Atasi Status SPT Kurang Bayar atau SPT Lebih Bayar

Cara Atasi Status SPT Kurang Bayar atau SPT Lebih Bayar

PT Jovindo Solusi Batam adalah konsultan di bidang perpajakan yang cocok untuk menyelesaikan berbagai permasalahan perpajakan Anda. Selain konsultan terpercaya dan bersertifikat, PT Jovindo Solusi Batam juga telah berpengalaman selama bertahun-tahun dalam menyelesaikan berbagai permasalahan perpajakan.


Wajib Pajak (WP) harus rutin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan setiap tahunnya. Apabila anda adalah Wajib Pajak Orang Pribadi, batas pelaporan SPT adalah 31 Maret 2022.

Kendala yang sering terjadi adalah saat pelaporan dan pengisian SPT adalah muncul status SPT Kurang Bayar dan SPT Lebih Bayar.

SPT Lebih Bayar terjadi apabila jumlah pajak terutang lebih kecil dibandingkan kredit pajak. Sementara yang dimaksud dengan SPT Kurang Bayar terjadi jika jumlah pajak terutang lebih besar dibandingkan kredit pajak.

Lalu bagaimana cara menyisiasati Status SPT Kurang Bayar atau SPT Lebih Bayar. Berikut PT Jovindo Solusi Batam akan membantu menjelaskannya kepada Anda.

SPT Kurang Bayar

Apabila SPT kurang bayar, pastikan kolom yang di isi di SPT sudah sesuai dengan harta selama setahun terakhir.

Nominalnya dapat beracuan pada bukti potong pajak dari perusahaan tempat bekerja, kemudian hitung ulang penghasilan, biaya, pajak terutang, dan kredit pajak selama setahun pajak.

Tetapi jika status “Kurang Bayar” masih tetap muncul, berarti terdapat pembayaran pajak yang masih kurang, yang harus disetorkan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Tata cara yang bisa dilakukan dalam dalam menghadapi status SPT Kurang Bayar :

  1. Membuat kode billing
  • Login ke situs resmi pajak. Selanjutnya mengisi NPWP, kata sandi, dan kode keamanan
  • Kemudian klik icon “Bayar” pada halaman utama, karena ingin membuat kode billing klik e-billing
  • Mengisi jenis pajak, jenis setoran, masa pajak, tahun pajak, jumlah setor, dan uraian, setelah itu klik “Buat Kode Billing”
  • mengecek data dalam preview, terakhir klik “Cetak”
  1. Bayar
  • Gunakan kode ID Billing yang telah di cetak dan selanjutnya lakukan pembayaran pajak dalam jangka waktu yang ditentukan.
  • Pembayaran ini dapat dilakukan melalui teller bank, ATM, mobile banking, atau EDC
  • Masukkan NTPN yang berasal dari Bukti Penerimaan Negara (BPN) ke e-filing
  • Jika memerlukan bantuan, dapat menghubungi www.pajak.go.id atau telepon Kring Pajak 1500200.

SPT Lebih Bayar

Apabila terjadi SPT berstatus lebih bayar, maka wajib pajak harus mengirim dokumen yang dipersyaratkan dan diunggah dalam format PDF.

Selain itu,  SPT dan dokumen pendukung, yakni bukti potong pajak juga diperlukan. Wajib pajak harus memastikan seluruh penghasilan, pengurang, PTKP, dan PPh yang dipotong pihak lain telah diisi dengan benar dan lengkap.

Mekanisme dalam pengembalian lebih bayar :

  1. Permohonan Pengembalian Kelebihan Bayar

Wajib Pajak diharuskan mengajukan permohonan untuk mengajukan restitusi atas kelebihan pembayaran pajaknya.

  1. Pemeriksaan

Jangka waktu untuk pemeriksaan atas permohonan restitusi yang diajukan oleh wajib pajak ini adalah selama 12 bulan.

  1. DJP menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)

DJP melakukan perhitungan kelebihan pembayaran pajak yang dimiliki oleh wajib pajak yang bersangkutan terhadap utang pajak yang dimiliki oleh wajib pajak terlebih dahulu baru kemudian menerbitkan SKPLB.

  1. Pengembalian Kelebihan Bayar kepada Wajib Pajak oleh DJP

Jika terdapat sisa lebih bayar, maka lebih bayar tersebut akan dikembalikan kepada wajib pajak melalui penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP). SKPKPP akan diterbitkan paling lama sebulan sejak tanggal di terbitkannya SKPLB.

Kredit Pajak : Pengertian dan Jenisnya

Kredit Pajak : Pengertian dan Jenisnya

Butuh Konsultan Perpajakan terpercaya, jangan khawatir PT Jovindo Solusi Batam hadir untuk Anda. Sebagai konsultan pajak terpercaya dan bersertifikat serta telah berpengalaman dalam menyelesaikan berbagai permasalahan perpajakan.

Kata Kredit Pajak masih terasa asing ditelinga masyarakat, padahal kredit pajak termasuk istilah perpajakan yang cukup penting untuk diketahui. Dimana pada dasarnya kredit pajak adalah komponen yang akan wajib pajak temukan dalam proses pembayaran kewajiban kepada negara.

Demi menambah pengetahuan Anda tentang apa itu kredit pajak, PT Jovindo Solusi Batam akan membantu menjelaskan kepada Anda melalui artikel ini.

Definisi Kredit Pajak

Sebelum masuk pada pembahasan alangkah baiknya kita mengenal terlebih dahhulu apa itu Kredit Pajak. Kredit Pajak sendiri merupakan jumlah pajak yang telah dibayar atau telah terhitung oleh Wajib Pajak di awal periode pajak. hal ini telah tercantum pada Pasal 28 UU PPh.

Jenis-Jenis Kredit Pajak

Berikut adalah Jenis Kredit Pajak dalam UU PPh :

  1. Pemungutan pajak dari penghasilan kegiatan impor atau kegiatan usaha bidang lainnya dianggap sebagai kredit pajak. Pernyataan ini sesuai dengan Pasal 22 UU PPh
  2. Terdapat pemotongan pajak dari penghasilan pekerjaan, jasa, serta kegiatan. Pernyataan ini sesuai dengan Pasal 21 UU PPh
  3. Pemotongan pajak atas penghasilan yang berupa dividen, bunga, royalti, sewa, hadiah, serta penghargaan atau imbalan jasa. Pernyataan ini sesuai dengan Pasal 23 UU  PPh
  4. Pemotongan pajak atas penghasilan. Pernyataan ini sesuai dengan Pasal 26 Ayat (5) UU PPh
  5. Untuk pajak yang dibayar atau pajak terutang atas penghasilan dari luar negeri dan boleh dikreditkan. Pernyataan ini sesuai dengan Pasal 24 UU PPh
  6. Sesuai dengan Pasal 25 UU PPh, pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri.

Jenis perhitungan tersebutlah yang akan diakumulasikan dalam kredit pajak. Semua bentuk penghasilan yang telah dikenakan pajak sifatnya final, tidak dapat dikategorikan sebagai kredit pajak.

Tata Cara Pengembalian Pajak

Apabila pajak yang terutang dalam satu masa pajak lebih sedikit dari jumlah akumulasi kredit pajaknya. Kelebihan ini dapat diatur dalam pengembalian atau dihitungkan untuk membayar utang pajak lainnya.

Direktur Jenderal Pajak (DJP) atau pejabat pajak memiliki wewenang untuk menjalankan pemeriksaan sebelum melakukan proses pengembalian. Sebagaimana diatur dalam Pasal 17B Ayat (1) UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Kelebihan pembayaran pajak adalah hak dari Wajib Pajak. Kelebihan ini wajib dikembalikan sebagai restitusi. Maka dari itu Hasil dari pemeriksaan ini akan menjadi penentu pengambilan tindakan berikutnya

Itu tadi pembahasan dari PT Jovindo Solusi Batam mengenai Kredit Pajak. kami harapkan dapat membantu Anda ketika melakukan proses pembayaran pajak serta pelaporan pajak. jika Anda masih memiliki pertanyaan seputar Kredit Pajak atau hal lainnya yang masih berhubungan dengan perpajakan jangan ragu menghubungi PT Jovindo Solusi Batam.

Aplikasi e-Pbk DJP Online dan Cara Aktivasinya

Aplikasi e-Pbk DJP Online dan Cara Aktivasinya

PT Jovindo Solusi Batam telah berpengalaman menangani berbagai permasalahan klien dari berbagai daerah seputar perpajakan. PT Jovindo Solusi Batam selain dapat menyelesaikan permasalahan seputar perpajakan juga dapat memberi pelayanan mengenai akuntansi dan pembuatan TPDoc

Nah kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan membantu menjelaskan kepada sobat pajak apa sih itu e-Pbk dan bagaimana cara mengaktivasinya. Berikut pembahasannya kami jabarkan.

Pbk sendiri merupakan singkatan dari Pemindahbukuan, yang dilakukan wajib pajak jika terdapat kekeliruan atau kesalahan dalam pembayaran atau penyetoran pajak.

Bertujuan untuk memperbaiki kesalahan bayar atau setor pajak itulah, maka wajib pajak diperbolehkan mengajukan permohonan Pemindahbukuan ke DJP. Untuk Pengajuan Pbk ini dapat lakukan wajib pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak tersebut terdaftar.

Kini Wajib Pajak tidak perlu repot-repot lagi mendatangi KPP, karena DJP kini telah meluncurkan aplikasi e-Pbk yang diperuntukkan bagi wajib pajak apabila ingin melakukan Pemindahbukuan.

Wajib Pajak sudah dapat mengajukan Pemindahbukuan secara elektronik melalui aplikasi e-Pbk pajak DJP Online. Akan tetapi untuk penggunaan aplikasi e-Pbk ini masih terbatas, yaitu hanya beberapa Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang ditunjuk Ditjen Pajak saja. Dimana yang dapat menggunakan layanan e-Pbk ini hanya dikhususkan bagi wajib pajak yang terdaftar di KPP yang telah menyediakan layanan e-Pbk DJP.

Di bawah ini adalah daftar Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang telah menyediakan layanan Pemindahbukuan melalui e-Pbk DJP Online :

  1. KPP Pratama Jakarta Pluit
  2. KPP Pratama Serpong, Tangerang Selatan
  3. KPP Pratama Kosambi, Tangerang
  4. KPP Pratama Tigaraksa, Tangerang
  5. KPP Pratama Tangerang Barat
  6. KPP Pratama Bandung Cibeunying
  7. KPP Pratama Kebumen
  8. KPP Pratama Semarang Barat
  9. KPP Pratama Surabaya Rungkut
  10. KPP Pratama Gianyar, Bali

Belum dipastikan kapan layanan aplikasi e-Pbk DJP ini dapat digunakan oleh seluruh wajib pajib pajak atau di semua KPP berlaku secara nasional, tetapi dari pihak DJP masih akan terus melakukan evaluasi terlebih dahulu dari impelentasi e-Pbk di 10 unit kerja KPP diatas.

Cara Aktivasi e Pbk DJP Online

Untuk dapat menggunakan aplikasi e-SPT DJP Online, Wajib Pajak harus melakukan aktivasi e Pbk pajak terlebih dahulu.

Berikut adalah cara mengaktivasi e-Pbk :

  1. Memiliki akun pajak DJP Online. Jika belum memilikinya, Wajib Pajak dapat mendaftar terlebih dahulu melalui web Ditjen Pajak di Registrasi Akun DJP
  2. Jika telah memiliki akun pajak DJP Online, Wajib Pajak dapat login DJP Online dengan menginput nomor NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atau bisa menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan).
  3. Selanjutnya Wajib Pajak menuju halaman utama DJP Online, kemudian pilih menu “Profil”.
  4. Pada halaman profil ini, nantinya akan muncul pilihan untuk melakukan aktivasi fitur e-Pbk, lalu klik “Aktivasi Fitur”.
  5. Berikutnya pada bagian aktivasi fitur, klik kotak e-Pbk untuk mencentang totaknya.
  6. Kemudian pilih menu “Ubah Fitur Layanan”, maka sistem otomatis akan menampilkan notifikasi konfirmasi persetujuan untuk mengubah fitur layanan, lalu wajib pajak dapat mengklik “Ya”.
  7. Setelah itu sistem akan memunculkan pemberitahuan perubahan fitur layanan e-Pbk yang telah Wajib Pajak pilih. Kemudian klik “Ok”.
  8. Jika proses aktivasi e-Pbk selesai, Wajib pajak nantinya akan diarahkan ke halaman login DJP Online kembali.
  9. Silahkan login kembali pada akun DJP Online masing-masing. Akan terlihat fitur e-Pbk pajak telah tersedia dan siap untuk digunakan dalam melakukan permohonan Pemindahbukuan secara online.

Proses Layanan Pemindahbukuan di e-Pbk DJP Online

Proses untuk Pengajuan permohonan Pbk melalui e-Pbk DJP Online dalam jangka waktu selama 21 hari. Jangka waktu pemprosesan permohonan Pbk ini sama hal dengan pengajuan Pbk secara manual ke KPP. Ketentuan ini didasarkan pada Standar Operasional Layanan Unggulan Kementerian Keuangan (SE-36/PJ/2021).

Perbedaan pengajuan permohonan Pemindahbukuan manual dan melalui e-Pbk DJP Online

Terdapat Perbedaan mendasar antara pengajuan permohonan Pbk secara manual dan online melalui e-Pbk DJP adalah pada proses pengajuannya.

Pada e-Pbk DJP Online, proses permohonan Pbk lebih efektif dikarenakan lebih mempersingkat waktu dan dapat dilakukan dimana saja dan kapanpun.

Penggunakan Aplikasi e-Pbk DJP Online

Layanane-Pbk ini dapat digunakan apabila telah melakukan aktivasi e-Pbk pajak. Untuk itu pastikan Anda telah melakukan aktivasi terlebih dahulu.

Berikut cara Pengajuan Permohonan Pemindahbukuan elektronik :

  1. Pertama yang dilakukan adalah Wajib Pajak Masuk atau login ke akun pajak masing-masing di DJP Online.
  2. Selanjutnya Wajib Pajak dapat memilih menu e-Pbk dengan klik “Permohonan“, kemudian melakukan perekaman permohonan Pemindahbukuan secara lengkap dan benar sesuai petunjuk pengisinan.
  3. Setelah selesai mengisi, Wajib Pajak dapat mengirim permohonan Pemindahbukuan dengan mengklik “Kirim Permintaan“.

Tetapi pastikan terlebih dahulu data yang telah diisi sudah benar atau dapat melakukan pengecekan ulang sebelum mengirimkan permohonan Pbk-nya.

  1. Kemudian Wajib Pajak dapat mengklik menu “Monitoring”. Hal ini dilakukan ketika Wajib Pajak ingin melakukan monitoring permohonan Pemindahbukuan yang telah dilakukan tersebut untuk melihat progres permohonan di e-Pbk DJP

Itu tadi pembahasan mengenai e-Pbk dari PT Jovindo Solusi Batam, jika Sobat Pajak masih bingung mengenai hal ini atau ingin bertanya hal lain yang berhubungan dengan perpajakan. Sobat pajak jangan ragu untuk menghubungi PT Jovindo Solusi Batam. Kami siap melayani Anda.

Perbedaan Antara Gaji Dan Upah

Perbedaan Antara Gaji Dan Upah

Jovindo Solusi Batam telah berpengalaman sejak tahun 2011 dalam membantu pengusaha-pengusaha untuk melakukan kewajiban pajak, baik wajib pajak perusahaan maupun wajib pajak pribadi. Kami memberikan pelayanan sepenuh hati, profesional dan selalu berorientasi pada kepercayaan dan kerahasiaan klien. Ratusan klien pun telah mempercayakan kebutuhan mereka di sini. Kami memberikan pelayanan untuk perusahaan dagang, jasa, manufaktur bahkan melayani pajak pribadi dari segala profesi.

Banyak sekali yang mengira Upah dan Gaji memiliki pengertian yang sama padahal pada kenyataannya adalah berbeda. Terdapat kriteria yang membedakan keduanya, berikut PT Jovindo Solusi Batam jabarkan untuk sobat pajak.

Definisi Gaji Dan Upah

Pada umumnya setelah menyelesaikan suatu pekerjaan, seseorang akan mererima upah atau gaji. Banyak yang mengira upah dan gaji adalah hal yang sama, padahal sebenarnya berbeda. Hal yang paling dasar membedakan keduanya adalah berdasarkan definisinya.

Beracuan pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)  Gaji merupakan upah kerja yang dibayarkan dalam jangka waktu yang tetap, atau balas jasa yang diterima oleh pekerja dalam bentuk uang berdasarkan waktu tertentu. Sedangkan yang dimaksud dengan upah adalah uang atau lainnya yang dibayarkan sebagai balas jasa atau bentuk pembayaran tenaga yang telah dipakai untuk mengerjakan sebuah pekerjaan.

Perbedaan Antara Gaji Dan Upah

Berikut hal yang menbedakan antara Gaji Dan Upah :

  1. Perbedaan Waktu

Gaji biasanya dibayarkan secara rutin sesuai periode yang telah ditetapkan sesuai perjanjian kerja, umumnya setiap akhir bulan. Sedangkan untuk upah akan dibayarkan apabila pekerja menyelesaikan pekerjaannya serta periode pembayarannya tidak menentu  atau tidak teratur.

  1. Status Kepegawaian

Istilah gaji dipakai untuk pegawai yang berstatus karyawan tetap atau karyawan kontrak dengan jangka waktu tertentu. Sedangkan untuk pekerja harian, pekerja lepas, pekerja harian atauapun musiman menggunakan istilah upah.

  1. Komponen Penyusun

Pada gaji nantinya tersusun atas gaji pokok, tunjangan serta kompensasi yang diberikan oleh perusahaan. Lain hal nya dengan gaji, upah hanya berupa komponen tunggal tanpa tunjangan dan embel-embel lainnya.

Itu tadi pembahasan mengenai Perbedaan Upah Dan Gaji, dari PT Jovindo Solusi Batam. Jika terdapat pertanyaan mengenai hal seputar perpajakan, jangan ragu untuk menghubungi PT Jovindo Solusi batam.

Tahapan Validasi NIK Jadi NPWP

Tahapan Validasi NIK Jadi NPWP

PT Jovindo Solusi Batam merupakan Konsultan dibidang perpajakan yang terpercaya dan amanah. Konsultan pajak yang berdomisili di Kota batam ini telah dilengkapi sertifikat serta telah berpengalaman dalam menangani berbagai permasalahan perpajakan klien. PT Jovindo Solusi Batam siap memberikan pelayanan terbaik kepada Anda seputar perpajakan.

Wajib Pajak diharuskan untuk melaksanakan pemutakhiran dan verifikasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai arahan dari Direktorat Jenderal  Pajak (DJP). Hal ini dalam rangka pengesahan NIK sebagai NPWP.

Kebijakan ini mulai diberlakukan 1 Januari 2024 dan seterusnya, setelahnya transaksi pajak hanya akan menggunakan NIK. Kebijakan ini diharapkan dapat memudahkan wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya. Wajib Pajak nantinya cukup menghafal NIK masing-masing dalam mengelola pajaknya.

Tahapan Verifikasi NIK Menjadi NPWP

Tahapan dalam memverifikasi NIK menjadi NPWP melalui akun resmi DJP Online:

  1. Kunjungi halaman resmi DJP online yaitu https://djponline.pajak.go.id/account/login
  2. Input NPWP,  kata sandi, dan kode keamanan (Captcha) Wajib pajak untuk melakukan login
  3. Jika berhasil login,  selanjutnya masuk ke Profile di menu utama
  4. Pada menu “Profil”tersebut , nantinya akan muncul pop up “perlu update”, atau “perlu konfirmasi” mengenai validitas data utama Wajib Pajak. Status inilah yang menunjukkan bahwa NIK harus diverifikasi
  5. Masih pada halaman menu ‘Profil’ juga terdapat  ‘Data Utama’ dan  kolom ‘NIK/NPWP’ (16 digit). Wajib Pajak diharuskan memasukkan 16 digit NIK pada kolom ini
  6. Klik ‘Validasi’ jika telah selesai
  7. Sistem kemudian akan memverifikasi data yang dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Kedudukan Sipil (Dukcapil)
  8. Apabila data divalidasi, sistem akan menampilkan pemberitahuan informasi bahwa data telah ditemukan. Kemudian klik ‘OK’ pada notifikasi yang muncul.
  9. Kemudian, langkah selanjutnya adalah memilih menu Ubah Profil. Pada Area Ubah Profil juga memungkinkan Wajib Pajak untuk melengkapi porsi data klasifikasi Unit Usaha (KLU) dan Anggota Keluarga
  10. Setelah profil selesai dan diverifikasi, seterusnya Wajib Pajak dapat masuk ke DJP Online dengan NIK.
Cara Membayar Pajak UKM 0,5%

Cara Membayar Pajak UKM 0,5%

PT Jovindo Solusi Batam merupakan Konsultan Pajak yang berdomisili di Kota Batam. Selain dapat mendampingi perpajakan Anda, PT Jovindo Solusi batam juga dapat menangani seputar akuntansi dan pembuatan TPDoc. Pelayanan yang diberikan PT Jovindo Solusi Batam di jamin terpercaya karna telah bersertifikat dan berpengalaman di bidangnya.

 

Salah satu dampak positif dari perkembangan teknologi di bidang perpajakan adalah Pembayaran pajak dapat dilakukan secara online. Seperti pembayaran pajak UKM juga dapat dilakukan secara onlinedan tidak perlu repot-repot lagi mendatangi KPP. Namun tetap saja, Pelaku UKM diwajibkan untuk menyiapkan, membayar, dan melaporkan pajaknya melalui layanan perpajakan online yang tersedia.

Yang Dapat Dilakukan melalui Fitur Pajak UKM

Fitur Pajak online ini dibuat untuk memudahkan proses administrasi perpajakan pelaku UKM.  Cukup dengan satu aplikasi, pelaku UKM dapat melakukan berbagai aktivitas perpajakan mulai baik itu menghitung pajak, membayar sampai dengan melapor.

Berikut yang dapat dilakukan dengan fitur Pajak UKM:

  1. Menghitung Pajak Secara Otomatis

Dengan menginput total omzet, secara otomatis hasil perhitungan (invoice) akan muncul.

  1. Kelola Transaksi Penjualan

Fitur merekam transaksi penjualan pelaku UKM. Dokumen penting tersimpan untuk jangka waktu lama di server, sehingga tidak perlu khawatir kehilangan dokumen penting tersebut.

  1. Setor Pajak

Cukup menginput nominal setoran dan jenis pajak, pelaku UKMdapat membayar pajak tanpa harus meninggalkan aktivitasnya. Pelaku UKM tidak perlu antri lagi karena dapat dilakukan dimanapun dan kapanpun.

  1. Unduh Lampiran Pajak Tahunan

Pelaku UKM akan mendapatkan lampiran pajak tahunan yang dibuat secara otomatis berdasarkan rekaman transaksi yang dilakukan.

  1. Langkah Mudah Membayar Pajak UKM

Dirancang untuk memudahkan pelaku UKM dalam menghitung pajak, membayar sampai dengan melaporkan pajaknya.

Cara Membayar Pajak UKM secara online :

  • Akses fitur resmi untuk membayar pajak UKM. Kemudian pilih “Pajak UMKM”.
  • Untuk membuat ID Billing dan membayarnya secara langsung Klik “Bayar Pajak UMKM PPh Final 0,5 Online”. Namun apabila telah memiliki ID Billing, silakan klik “Bayar ID Billing”.
  • Nantinya akan diarahkan ke laman login. Silakan login dengan akun pribadi. Jika belum memiliki akun, silakan lakukan registrasi dengan klik “Daftar”.
  • Apabila belum memiliki ID Billing, silakan mengisi kolom kosong pada menu “Buat ID Billing” dan ikuti instruksi yang tersedia.
  • Selanjutnya masuk ke tahap pembayaran. Pada tahap ini pelaku UKm mengisi kolom identitas penerima BPN. Kemudian, memilih metode pembayaran yang ingin digunakan.
  • Melengkapi informasi penagihan pada kolom yang tersedia.
  • Apabila telah melakukan pembayaran, pelaku UKM dapat memeriksa status transaksi pembayaran dan mengunduh BPN di laman “Bayar Pajak”.