Tax Holiday : Pengertian, fasilitas, dan Syaratnya

Tax Holiday : Pengertian, fasilitas, dan Syaratnya

Hallo Sobat Pajak, selain mampu menyelesaikan masalah perpajakan Anda secara cepat dan terpercaya. PT Jovindo Solusi Batam juga dapat memberikan Anda pengetahuan tentang perpajakan. Karena PT Jovindo Solusi Batam telah berpengalaman dibidangnya makan dapat dipastikan informasi yang diberikan terpercaya juga.

Upaya Indonesia sebagai negara berkembang dalam memeratakan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi, masih gencar diupayakan. Salah satu caranya adalah pemerintah berupaya menarik investor agar mau menanamkan saham atau usahanya di Indonesia, guna meningkatkan penanaman saham dalam negeri. Agar upaya ini dapat berjalan lancar, pemerintah membuat kebijakan Tax Holiday.

Lalu apa yang dimaksud dengan Tax Holiday ? Mari PT Jovindo Solusi Batam jelaskan untuk Sobat Pajak.

Pengertian Tax Holiday

Awal munculnya Tax Holiday di Indonesia berkat pernyataan dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 mengenai Penanaman Modal.

Tax Holiday merupakan salah satu fasilitas perpajakan atau dalam bentuk insentif yang berlaku serta dapat dipergunakan oleh perusahaan yang baru berdiri untuk menarik investasi langsung dimana insentif ini dapat berupa pembebasan bayaran pajak penghasilan atau dapat berupa pengurangan tarif pajak penghasilan badan untuk perusahaan yang menanamkan modal baru ke dalam negeri dalam jangka waktu tertentu.

Dasar Hukum Tax Holiday

  1. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 mengenai Penanaman Modal. Dalam UU ini, fasilitas diberikan kepada penanam modal dan bagi perluasan usahanya oleh pemerintah.
  2. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.011/2011 mengenai Pemberian Insentif atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
  3. PMK No. 130/PMK.010/2020 Tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (Aturan terbaru).

Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal 9 Oktober 2020. Pada peraturan ini, terdapat tambahan kriteria wajib pajak yang diperbolehkan menerima fasilitas tax holiday. Kriteria tersebut adalah memiliki komitmen untuk menjalankan rencana penanaman modal paling lambat selama 1 tahun setelah keputusan pengurangan PPh Badan.

Fasilitas dari Tax Holiday 

Pasal 31A Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 mengenai Pajak Penghasilan mengatur tentang pemberian fasilitas Tax Holiday. Fasilitas yang diberikan dapat berupa pengurangan penghasilan neto paling tinggi sebesar 30% dari jumlah penanaman modal yang dilakukan, penyusutan dan amortisasi yang dipercepat, kompensasi kerugian paling lama 10 tahun, serta pengenaan PPh Pasal 26 atas dividen sebesar 10%, kecuali apabila tarif yang ditetapkan P3B lebih rendah.

Sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 mengatur ketentuan terkait fasilitas tax holiday bagi penanam modal di bidang usaha tertentu atau daerah tertentu

Wajib pajak memiliki kewajiban perpajakan yaitu melaporkan tax holiday secara berkala kepada DJP dan komite verifikasi yang isi laporannya mencakup laporan penggunaan dana yang ditempatkan pada pihak perbankan di Indonesia dan laporan yang direncanakan penanaman modalnya yang telah diaudit.

Syarat Memperoleh Tax Holiday

Sesuai dengan Pasal 3 PMK No. 130/PMK.010/2020, berikut syarat yang harus dipenuhi wajib pajak tax holiday untuk memperoleh fasilitas tax holiday :

  1. Wajib pajak tax holiday harus merupakan Industri Pionir yang sudah berstatus sebagai Badan Hukum Indonesia, contohnya industri kereta api. Serta juga harus memiliki hubungan yang luas, mampu memberikan inovasi teknologi baru, mampu memberikan nilai tambah, serta mampu memberikan nilai strategis dalam ekonomi sosial.
  2. Merupakan wajib pajak yang menanam modal baru yang belum pernah diterbitkan keputusan tentang pemberian mengenai penolakan pengurangan PPh Badan dan beberapa keputusan lainnya.
  3. Memiliki rencana investasi atau penanaman modal baru minimal sebesar Rp 100 miliar dengan nilai fasilitas, yaitu pengurangan pajak sebesar 100% dari jumlah PPh Badan dengan nilai modal minimal sebesar Rp 500 miliar, atau pengurangan pajak sebesar 50% dari jumlah PPh Badan dengan nilai modal minimal sebesar Rp 100 miliar dan maksimal kurang dari Rp 500 miliar.
  4. Wajib memenuhi kebutuhan besaran perbandingan utang dan modal sebagaimana diatur dalam PMK No.169/PMK.10/2015 mengenai Perbandingan Utang dan Modal Perusahaan untuk Keperluan Perhitungan Pajak Penghasilan.
  5. Harus mampu berkomitmen dalam melaksanakan rencana penanaman modalnya paling lambat dimulai satu tahun setelah diterbitkannya keputusan pengurangan PPh Badan. Karena dasar tercapainya tujuan adalah melalui komitmen yang dijalankan ini.

Jenis Industri Pionir yang Dapat Menikmati Tax Holiday

Beracuan pada PMK No.130/PMK.010/2020 bahwa industri pionir yang berhak dan diperbolehkan menikmati fasilitas tax holiday seperti berikut ini :

  1. Industri logam dasar hulu
  2. Industri kimia dasar organik dan anorganik
  3. Industri pemurnian dan pengilangan minyak dan gas
  4. Industri bahan baku utama farmasi
  5. Industri pembuatan komponen alat elektronik dan telematika
  6. Industri komponen robot
  7. Industri pembuatan mesin dan komponen utama mesin
  8. Industri kendaraan bermotor
  9. Industri ekonomi digital yang mencakup pengolahan data
  10. dan industri lain yang diatur dalam PMK No. 130/PMK.010/2020.
Tax Refund : Pengertian, Syarat Pengajuan dan Pilihan Pembayarannya

Tax Refund : Pengertian, Syarat Pengajuan dan Pilihan Pembayarannya

Konsultan pajak terpercaya dan terbaik dalam melakukan pendampingan perpajakan Anda, siapa lagi kalua bukan PT Jovindo Solusi Batam. Bukan hanya itu saja PT Jovindo Solusi Batam juga telah bersertifikat dan berpengalaman dalam menyelesaikan masalah perpajakan banyaak klien. Untuk itu jangan ragu lagi untuk segera menghubungi kami.

 

Menambah devisa negara dapat bersumber dari salah satunya adalah melalui wisatawan asing yang datang ke Indonesia. agar wisatawan asing banyak mendatangi Indonesia, pemerintah  memfasilitasi wisatawan asing kebijakan Tax Refund. Dimana kewajiban ini diharapkan dapat menarik minat wisatawan asing untuk berbondong-bondong datang ke Indonesia tentunya serta mendorong perekonomian melalui peran serta sektor usaha retail dalam negeri.

Lalu apa sih yang dimaksud dengan Tax Refund ? bagaimana syarat pengajuannya ? PT Jovindo Solusi Batam, kali ini akan membantu menjelaskannya kepada Sobat Pajak.

Pengertian Tax Refund serta Dasar Hukumnya

Tax Refund sendiri merupakan fasilitas yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada wisatawan asing di Indonesia untuk mengambil kembali Value Added Tax (VAT) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang yang telah dibeli pada toko yang terdaftar sebagai peserta “Tax Refund for Tourists” saat wisatawan asing tersebut hendak kembali ke negara asalnya dalam jangka waktu tertentu.

Kebijakan ini diterapkan sejak tanggal 1 Oktober 2019. Dengan dasar hukum yang menjadi acuan dalam hal ini adalah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri.

Syarat Pengajuan Tax Refund

Dalam mengajukan Tax Refund, harus ada syarat yang dipenuhi yaitu :

  1. Transaksi barang yang dilakukan harus pada toko dengan logo “Tax Refund for Tourists” di seluruh Indonesia dengan menunjukkan paspor. Wisatawan asing harus memiliki faktur pajak yang valid (faktur pajak terlampir dengan satu struk pembayaran) dari toko tersebut.
  2. Pembayaran pajak minimum sebesar Rp 50.000 per transaksi dan total pajak dari beberapa struk yang diajukan harus memenuhi minimal Rp 500.000.
  3. Barang yang dibeli dalam waktu 1 bulan sebelum wisatawan asing meninggalkan Indonesia.
  4. Barang yang dibeli harus dibawa keluar dari Indonesia sebagai bagasi tambahan dalam waktu 1 bulan sejak tanggal pembelian.
  5. Layanan Tax Refund hanya berlaku bagi transaksi barang saja, bukan jasa.
  6. Tax Refund dilakukan pada saat wisatawan asing meninggalkan Indonesia dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Direktorat Jenderal Pajak di bandar udara.

Pilihan Pembayaran Tax Refund

Wisatawan asing dapat memilih pilihan pembayaran Tax Refund, baik itu dibayar secara tunai maupun melalui transfer bank, dengan syarat sebagai berikut:

Apabila pengembalian pajak kurang dari Rp 5.000.000, maka akan dibayar secara tunai dengan mata uang rupiah.

Apabila jumlah pengembalian pajak melebihi Rp 5.000.000, maka pembayaran di lakukan melalui transfer bank. Dalam hal ini wisatawan asing harus memberikan data-data yang lengkap seperti nomor rekening bank, nomor routing bank, nama akun, alamat, bank yang dituju untuk transfer, dan mata uang yang diminta untuk Tax Refund. Transferan ini akan dilakukan dalam rentang waktu 1 bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian pajak (Tax Refund).

Nah, apabila jumlah pengembalian pajak lebih dari Rp 5.000.000, akan tetapi wisatawan asing menolak untuk ditransfer, maka jumlah yang dibayarkan hanya sejumlah Rp 5.000.000 saja. Sedangkan, sisa pajak tidak bisa dikembalikan.

Pemilik toko retail yang telah berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) juga dapat berpartisipasi dalam pengembalian pajak (Tax Refund) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tata Cara Tax Refund Secara Offline

Tax Refund dapat dilakukan di bandara bertepatan pada tanggal keberangkatan wisatawan asing dengan mengikuti langkah berikut ini:

  1. Menyerahkan faktur pajak asli yang valid (faktur pajak terlampir Bersama dengan struk pembayaran) kepada petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di loket pengembalian pajak (UPRPPN Bandara).
  2. Menunjukkan paspor, boarding pass, dan barang yang telah dibeli sebagai bagasi yang disertakan
  3. Terima Tax Refund secara tunai atau transfer ke rekening bank wisatawan asing yang bersangkutan.

Tata Cara Tax Refund Secara Online

Apabila kondisi yang tidak memungkinkan, pengajuan Tax Refund dapat dilakukan secara daring atau online. Untuk tata cara mengajukan Tax Refund secara daring atau online sebagai berikut :

  1. Mengirimkan surat elektronik ke alamat email UPRPPN Bandara sesuai dengan tempat keberangkatan wisatawan asing ke luar Indonesia dengan menyertakan subjek ‘VAT Refund’.
  2. Email tersebut harus dicantumkan dengan informasi dan beberapa dokumen elektronik. Informasi berisi tentang nama dari wisatawan asing, nomor rekening dan nama bank tujuan transfer atas nama wisatawan asing yang bersangkutan. Selanjutnya, melampirkan scan atau foto halaman identitas paspor luar negeri, boarding pass ke luar Indonesia, invoice, dan faktur pajak atas pembelian barang bawaan, serta foto barang bawaan yang dibeli.
  3. Petugas UPRPPN Bandara akan memproses pengajuan Tax Refund setelah persyaratan diterima secara lengkap
Syarat Dan Langkah-langkah Menggunakan e -Bupot Unifikasi

Syarat Dan Langkah-langkah Menggunakan e -Bupot Unifikasi

PT Jovindo Solusi Batam merupakan konsultan pajak yang berdomisili di Kota batam dan telah berpengalaman melayani banyak client yang datang untuk menyelesaikan berbagai permasalahan  pajak seperti PPh 21, PPh 23, PPh 4 ayat 2, dan PPh Badan.

Nah, kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan membahas mengenai e-Bupot Unifikasi. Berikut pembahasannya.

Bukti Potong Pajak Online

Bukti pemotongan pajak online adalah dokumen berbentuk elektronik yang dipakai oleh pemotong pajak sebagai bukti telah melakukan pemotongan pajak.

Bukti potong pajak digunakan pemotong pajak sebagai bukti bahwa pihak pemotong telah melakukan kewajiban pemotongan pajaknya. Sedangkan bagi pihak yang dipotong, bukti potong ini digunakan sebagai bukti bahwa dirinya telah dipungut pajak. Bukti potong pajak online dapat di buat melalui e-Bupot Unifikasi.

e-Bupot Unifikasi adalah aplikasi yang membantu wajib pajak melakukan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi dalam bentuk dokumen elektronik yang berisikan bukti resmi atas pemungutan pajak SPT Unifikasi.

Dasar hukum pelaporan menngenai SPT Masa PPh Unifikasi telah diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-24/PJ/2021.

Fitur e-Bupot dapat dimanfaatkan untuk membuat bukti potong PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26.

Mulai berlakunya e-Bupot Unifikasi

e-Bupot Unifikasi mulai berlaku bagi seluruh wajib pajak yang merupakan pemotong atau pemungut Pajak pada tanggal April 2022.

Perbedaan e-Bupot Unifikasi dan e-Bupot PPh 23/26

Perbedaan yang paling jelas terletak pada jenis pajak penghasilan (PPh) yang diproses. Pada e-Bupot unifikasi, wajib pajak dapat membuat bukti potong untuk berbagai jenis PPh, seperti PPh Pasal 4 ayat 2, PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23/26. Sedangkan pada e-Bupot 23/26, hanya berlaku untuk membuat bukti potong PPh Pasal 23/26 saja.

SPT Masa PPh Unifikasi

SPT Masa PPh Unifikasi adalah SPT masa yang digunakan oleh pemotong atau pemungut pajak penghasilan (PPh) untuk melaporkan kewajiban pemotongan, pemungutan, atau penyetoran sendiri untuk beberapa jenis PPh dalam satu masa pajak.

Bukti pemotongan atas PPh unifikasi tersebut nantinya akan dilaporkan melalui aplikasi yang disebut e-Bupot Unifikasi. Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-24/PJ/2021 merupakan dasar hukum mengenai SPT Unifikasi ini.

Syarat menggunakan aplikasi e-Bupot Unifikasi

Apabila Wajib Pajak ingin menggunakan aplikasi e-Bupot Unifikasi, salah satu syarat yang harus di penuhi adalah memiliki sertifikat elektronik. Apabila Wajib Pajak telah memiliki sertifikat elektronik, maka Wajib Pajak dapat langsung menggunakan aplikasi ini.

Langkah-langkah dalam menggunakan e-Bupot Unifikasi

  1. Login di halaman resmi DJP Online untuk mengakses e-Bupot Unifikasi
  2. Memilih menu lapor, dan klik sub menu “Pra Pelaporan”. Nantinya akan muncul e-Bupot Unifikasi pada bagian kanan
  3. Klik menu e-Bupot Unifikasi, Wajib Pajak akan diarahkan ke halaman dengan pilihan menu dashboard, pajak penghasilan, SPT Masa, dan pengaturan
  4. Karena Wajib Pajak ingin membuat bukti potong PPh, maka pilihlah menu “Pajak Penghasilan”
  5. Kemudian silahkan isi sesuai dengan jenis pajak yang akan dibuat bukti potong nya
  6. Apabila telah selesai Wajib Pajak dapat melakukan posting
  7. Setelah memposting, laporkan pajak tersebut di menu SPT Masa, dengan memilih menu “perekaman bukti penyetoran” untuk PPN dan menu “penyiapan SPT Masa Unifikasi” untuk PPh
  8. Data yang telah dilaporkan nantinya akan muncul pada menu dashboard, apabila Wajib Pajak telah melakukan pelaporan dan penyetoran.
Manfaat Pelaporan Pajak secara Online

Manfaat Pelaporan Pajak secara Online

Masih bingung seputar pajak ? hubungi PT Jovindo Solusi Batam aja, selaku konsultan pajak terpercaya serta telah berpengalaman menangani permasalahan seputar perpajakan. PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan solusi terbaik dan tanggap dalam menangani permasalahan perpajakan Anda.

Semakin berkembangnya zaman semakin berkembang pula teknologi khususnya di Indonesia, seperti perkembangan cara lapor pajak yang kini dapat dilakukan secara online.

Pelaporan secara online ini merupakan penyampaian SPT atau pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan yang dilakukan secara online dan realtime melalui website e-filing pajak DJP Online atau aplikasi yang disediakan ASP (Application Service Provider) yang disebut aplikasi pajak online.

Lapor pajak secara online ini bertujuan untuk mempermudah wajib pajak dalam menuntaskan perpajakannya dan membantu meningkatkan penerimaan pajak negara sehingga wajib pajak tidak perlu lagi repot-repot mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Berikut PT Jovindo Solusi Batam akan membahasan mengenai Pelaporan Pajak Secara Online

Manfaat Laporan Pajak Secara Online

Pelaporan secara online ini pastinya memiliki manfaat, diantaranya sebagai berikut:

  1. Cepat dan Mudah

pelaaponr pajak secara online ini dapat mempersingkat waktu, wajib pajak dapat langsung mengisi formulir SPT melalui Internet dan dapat mengirimkannya saat itu juga dan akan langsung mendapat tanda terima. Jika wajib pajak kebingungan ketika mengisi formulir, akan diberikan petunjuk yang jelas di sana.

Hal ini lah yang akan mengurangi kesalahan yang dapat terjadi ketika melakukannya secara manual.

  1. Akurat dan Aman

Dalam setiap pengisian formulir SPT Pajak secara online akan dilakukan validasi untuk menjamin ketepatan data yang dimasukan oleh Wajib Pajak.

Data SPT yang sampaikan secara online juga akan sampai secara langsung tanpa perantara. Sehingga, kerahasiaan data wajib pajak akan tetap aman.

  1. Murah dan Ramah Lingkungan

Melakukan lapor SPT  pajak melalui online hanya perlu membayar biaya akses Internet saja tanpa perlu mengeluarkan biaya transportasi ke KPP.

Bukan hanya itu pelaporan secara online ini termasuk dalam upaya go green karna mengurangi penggunaan kertas untuk mencetak SPT.

  1. Dapat dilakukan di Manapun dan Kapanpun

Dimana pun dan kapanpun selagi Wajib pajak masih memiliki akses internet dan perangkat yang mendukung, Wajib Pajak dapat melakukan pelaporan pajak secara online ini.

  1. Lebih Tepat

Wajib Pajak tidak perlu lagi repot-repot melakukan perhitungan, dikarenakan program dari lapor pajak secara online sudah otomatis melakukan perhitungan, hal ini dikecualikan apabila untuk hal-hal tertentu yang belum disedikan dalam sistem.

Cara Lapor Pajak Online

Memanfaatkan aplikasi resmi milik DJP merupakan cara pelaporan pajak secara online.

Berikut langkah melaporkan pajak e-Filing :

  1. Login atau masuk ke akun resmi milik DJP, lalu masukkan ‘email dan password’ yang telah di daftarkan.
  2. Setelah terregistrasi, akan langsung menuju ke dashboard. Untuk melakukan e-Filing, Wajib Pajak harus mendaftarkan penggunaan e-Filing melalui tombol Daftar EFIN
  3. Setelah itu, isi form pendaftaran yang ada. pengisian hanya dapat dilakukan sekali saja, selanjutnya akun akan menggunakan data yang telah diisi pada form
  4. Setelah menyelesaikan pendaftaran online dan melakukan verifikasi, masuk kembali ke menu utama dengan kembali login, lalu pilih Lapor Pajak, apabila telah berhasil masuk ke halaman ‘Lapor Pajak’, nantinya akan muncul halaman baru
  5. Selanjutnya, Masukan file CSV yang didapatkan dari aplikasi e-SPT atau e-Faktur di field yang tersedia. Apabila file CSV yang diupload tersebut valid, maka informasi jenis SPT, Masa pajak, NPWP , beserta keterangan pembetulan akan muncul.
  6. Apabila kami menemukan pajak terkait yang sudah lunas dan tersimpan, akan memunculkan pajak tersebut. Pilihlah pajak yang ingin di laporkan dalam pelaporan SPT, lalu klik ‘Lapor pajak terkait’.
  7. Upload file lampiran berbentuk PDF yang ingin turut serta dilaporkan di field yang tersedia. Lampiran PDF ini bersifat opsional apabila status pelaporan SPT nihil. Apabila status SPT adalah Kurang Bayar, Wajib Pajak wajib melampirkan PDF minimal bukti pembayaran pajak. Setelah Wajib Pajak yakin dengan data pajak yang ingin dilapor, klik ‘Laporkan’. Wajib Pajak akan dibawa ke halaman Status pelaporan dan dapat melihat status SPT yang baru disampaikan muncul di baris teratas.
  8. Setelah pelaporan telah berhasil maka akan muncul Pelaporan sedang diproses oleh DJP dan tinggal menunggu Bukti PelaporanElektronik(BPE)
  9. Pada tahap akhir, jika pelaporan SPT berhasil dan telah menerima NTTE, BPE akan dikirimkan ke email yang didaftarkan sebelumnya.

Pemerintah memberlakukan hal ini untuk baik itu Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan. Oleh karena itu, Wajib Pajak diharapkan menyiapkan berkas dan menjalankan ketentuan yang telah ada.

Sanksi Apabila Tidak Melakukan Pembayaran dan Pelaporan Pajak

Sanksi Apabila Tidak Melakukan Pembayaran dan Pelaporan Pajak

PT Jovindo Solusi Batam merupakan konsultan di bidang perpajakan yang telah berpengalaman menangani berbagai permasalahan perpajakan klien. Untuk itu tidak perlu lagi meragukan kinerja Perusahaan kami dalam menangani dan memberikan solusi untuk permasalahan perpajakan yang Anda hadapi.

Salah satu kewajiban warga negara adalah membayar dan melaporkan pajaknya, di kecualikan untuk mereka yang dibebaskan oleh peraturan perundang-undangan.

Agar wajib pajak semakin patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya, negara mengeluarkan kebijakan yang bersifat tegas serta memaksa yaitu mengenakan sanksi bagi wajib pajak yang tidak melakukan pembayaran dan pelaporan pajak.

Sanksi Hukum jika Tidak Menjalankan Kewajiaban Pembayaran atau Pelaporan Pajak

Menurut UU No. 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), sanksi perpajakan terbagi menjadi sanksi administrasi dan sanksi pidana.

  1. Sanksi Administrasi

Pengenaan bunga

Berdasarkan peraturan baru yang berlaku, yaitu Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP), kini diterapkan tarif bunga sanksi pajak yang berlaku setiap bulannya mengikuti acuan suku bunga BI.

Sehingga, tarif bunga sanksi administrasi pajak antara bulan yang satu dan bulan yang lainnya akan berbeda. Untuk penetapan tarif bunga ini dilakukan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal atas nama Menteri Keuangan.

Sanksi Kenaikan

Ditujukan untuk wajib pajak yang melakukan pelanggaran tertentu.

Sanksi Denda

Ditujukan untuk pelanggaran yang sehubungan dengan kewajiban pelaporan,  dengan besaran denda yg bervariasi, tergantung dengan aturan undang-undang.

  1. Sanksi Pidana

Sanksi pidana dikenakan ketika wajib pajak melakukan pelanggaran berat yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan telah dilakukan lebih dari satu kali.

Sesuai dengan Undang-Undang KUP, pada Pasal 39 Ayat I memuat sanksi pidana untuk yang tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.

Sanksi tersebut berupa pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, serta denda minimal 2 kali pajak terutang dan maksimal 4 kali pajak terutang yang tidak dibayar atau kurang dibayar.

Sanksi Hukum bagi Wajib Pajak yang Terlambat Lapor SPT

Sanksi juga dikenakan kepada Wajib Pajak yang tidak melaporkan SPT atau terlambat melaporkan SPT. Sanksi tersebut termuat di dalam UU KUP berupa denda, besaran denda untuk yang tidak lapor pajak atau terlambat lapor pajak sebagai berikut :

  1. Surat Pemberitahuan Masa PPN dikenakan denda sebesar Rp 500.000
  2. Surat Pemberitahuan Masa lainnya dikenakan denda sebesar Rp 100.000
  3. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan dikenakan denda sebesar Rp 1.000.000
  4. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dikenakan denda sebesar Rp 100.000

Batas waktu pelaporan SPT sesuai yang telah ditentukan yaitu  :

  1. Paling lama 20 hari setelah akhir masa pajak untuk Surat Pemberitahuan Masa
  2. Paling lama 3 bulan setelah akhir masa pajak untuk SPT Pajak Penghasilan wajib pajak orang pribadi
  3. Paling lama 4 bulan setelah akhir masa pajak untuk SPT Pajak Penghasilan wajib pajak badan

Namun, jika kasusnya wajib pajak tidak melaporkan SPT sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dan tindakan tersebut ternyata telah dilakukan lebih dari sekali, maka wajib pajak dapat dikenakan sanksi berupa denda. Denda yang dikenakan minimal satu kali jumlah pajak terutang yang tidak dibayar atau kurang bayar.

Dengan denda maksimal dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Atas tindakan tersebut wajib pajak juga dapat diberikan hukuman tegas berupa pidana kurungan paling singkat tiga bulan atau paling lama satu tahun.

Jika Sobat Pajak masih bingung seputar permasalan perpajakan Anda, jangan ragu untuk menghubungi PT Jovindo Solusi Batam. Kami siap kapan saja melayani Anda.

Tata Cara Pemindahbukuan Pajak

Tata Cara Pemindahbukuan Pajak

Hai Sobat Pajak kali ini PT Jovindo Solusi Batam yang merupakan konsultan pajak terpercaya yang berdomisili di Kota Batam ini, akan membahas tentang Pemindahbukuan Pajak atau biasa disingkat Pbk Pajak, berikut pembahasannya.

Pemindahbukuan pajak dapat dilakukan untuk hal berikut ini:

  1. Antar jenis pajak yang sama maupun yang berbeda
  2. Dari masa atau tahun pajak yang sama ataupun berbeda
  3. Untuk Wajik Pajak yang sama ataupun yang berbeda
  4. Dalam satu Kantor Pelayanan Pajak yang sama atau boleh beda

Pengertian Pemindahbukuan Pajak

Pemindahbukuan atau Pbk Pajak adalah proses dimana memindahkan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai apabila terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak.

Kesalahan dapat terjadi, baik itu dari wajib pajak, bank persepsi maupun dari pihak DJP atau pihak lain yang bersangkutan.

Dasar Hukum Pemindahbukuan Pajak

Kebijakan Pbk pajak ini diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan diantaranya:

  • PMK No. 18/PMK.03/2021 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
  • Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-36/PJ/2021 Tentang Standar Operasional Prosedur Layanan Unggulan Bidang Perpajakan

Tata Cara Pemindahbukuan Pajak

Langkah-langkah dalam permohonan pemindahbukuan pajak adalah:

  • Mengisi form Pbk pajak
  • Melampirkan bukti asli SSP
  • Melampirkan surat pernyataan tidak keberatan melakukan Pbk pajak
  • Melampirkan surat pernyataan tentang kekeliruan yang dibuat pimpinan bank atau kantor pos persepsi jika kesalahan terjadi karena kekeliruan dari pihak petugas tersebut
  • Melampirkan fotocopy KTP dan bukti setoran tanpa NPWP.

Tata cara menyampaikan permohonan formulir pemindahbukuan pajak:

  • Silahkan gunakan surat permohonan Pemindahbukuan pajak atau formulir pemindahbukuan pajak, yang ditujukan ke DJP.
  • Surat tersebut, selanjutnya diantar langsung ke KPP tempat pembayaran diadministrasikan, atau dapat melalui pos atau jasa pengiriman yang ada bukti pengirimannya.
  • Pembayaran pajak yang tercantum dalam SSP, SSPCP, BPN atau Bukti Pbk dapat diajukan permohonan Pemindahbukuan dalam hal pembayaran tersebut belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam SPT, Surat Tagihan Pajak atau surat ketetapan pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Tagihan Pajak PBB atau Surat Ketetapan Pajak PBB, Pemberitahuan Impor Barang (PIB), Dokumen Cukai, atau Surat Tagihan atau Surat Penetapan.

Layanan Permohonan Pemindahbukuan Pajak Dipercepat

Terbarunya DJP memberikan layanan percepatan permohonan pemindahbukuan dari yang sebelumnya 30 hari menjadi paling lama 21 hari setelah dokumen diterima lengkap melalui kebijakan SE-36/PJ/2021.

Selain memberikan pelayanan dipercepat, juga tidak dikenakan biaya. Serta mulai berlaku sejak 14 Juni 2021.

Itu tadi pembahasan mengenai Pbk Pajak, lebih mudahnya bisa menghubungi PT Jovindo Solusi Batam saja. Dalam hal menangani permasalahan perpajakan Anda, dijamin terpercaya dan memberikan solusi terbaik tentunya.

Pahami Dahulu Apa Itu KAP Pajak Sebelum Membayar Pajak

Pahami Dahulu Apa Itu KAP Pajak Sebelum Membayar Pajak

PT Jovindo Solusi Batam merupakan Konsultan Pajak yang telah bersertifikat sehingga memiliki izin legal menangani berbagai permasalahan perpajakan Anda.

Membayar pajak merupakan salah satu bukti bahwa Wajib Pajak telah menjalani kewajiban perpajakannya. Sebelum membayar pajak waib pajak akan mengisi kode khusus untuk setiap jenis pajak yang akan dibayarkannya. Tetapi tetap saja masih ada Wajib Pajak yang kurang memahami apa perbedaan antara kode-kode tersebut. Untuk itu kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan membahasnya untuk para Sobat Pajak nih. Yuk simak pembahasannya.

Map Pajak atau Kode Jenis Setoran Pajak

Kode Akun Pajak (KAP) dan Map Pajak atau Kode Jenis Setoran(KJS) Pajak digunakan oleh Wajib Pajak dalam hal membuat e-Billing sebagai nomor identitas pembayaran setoran pajak dengan menggunakan kode tersebut.

Melalui kode ini sistem dapat mengetahui dan membedakan setoran ke kas negara dari sektor pajak dengan setoran ke kas negara lainnya.

Jika terjadi kesalahan oleh Waib Pajak dalam hal pengisian Kode Akun Pajak maupun Kode Jenis Setoran Pajak, maka Wajib Pajak harus direpotkan dengan PBK (pemindahbukuan).

Kode Akun Pajak

KAP sendiri terdiri dari 6 digit angka, sedangkan untuk KJS hanya terdiri dari 3 digit angka saja.

macam-macam KAP dan penjelasannya sebagai berikut :

  1. Kode 411121, digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara yang berasal dari jenis pajak PPh Pasal 21.
  2. Kode 411122, digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara yang berasal dari jenis pajak PPh Pasal 22.
  3. Kode 411123, digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara yang berasal dari jenis pajak PPh Pasal 22 Impor.
  4. Kode 411124, digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara yang berasal dari jenis pajak PPh Pasal 23.
  5. Kode 411125, digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara yang berasal dari jenis pajak PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi.
  6. Kode 411126, digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara yang berasal dari jenis pajak PPh Pasal 25/29 Badan.
  7. Kode 411127, digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara yang berasal dari jenis pajak PPh Pasal 26.
  8. Kode 411128, digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara yang berasal dari jenis pajak PPh Final.
  9. Kode 411129, digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara yang diperoleh dari jenis pajak PPh Non Migas Lainnya.

Dan masih ada banyak lagi Kode Akun Pajak yang bisa digunakan dalam pembuatan ID Billing ini.

Dengan dibuatnya Kode Akun Pajak dan Map Pajak atau Kode Jenis Setoran, maka dapat membantu setiap Wajib Pajak dalam meminimalkan atau menghindari kesalahan dalam penyetoran pajak.

Kemudahan dalam Membuat ID Billing

Sebelum mengenal yang namanya sistem e-Billing, Wajib Pajak harus membayar pajak di bank. Namun setelah sistem e-Billing ada dan diberlakukan oleh DJP, kini Wajib Pajak dapat membuat kode billing untuk setoran pajak online dengan lebih mudah dan akurat, serta dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja.

Seputar Pajak Dividen

Seputar Pajak Dividen

PT Jovindo Solusi Batam merupakan Konsultan Pajak terpercaya dan telah berpengalaman dalam menangani berbagai permasalahan perpajakan.

Nah, pada kesempatan kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait “Seputar Pajak Dividen”

 

Dividen sendiri merupakan pembagian laba atau hasil yang diberikan kepada pemegang saham berdasarkan jumlah saham yang dimiliki masing-masing. Deviden lah yang nantinya di harapkan oleh semua investor dalam pasar modal.

Berdasarkan ketentuan di bidang perpajakan, dividen dikatakan sebagai penghasilan sehingga akan dikenakan pajak penghasilan (PPh). Hal ini kemudian disebut sebagai pajak dividen.

Pengertian Pajak Dividen

Pajak dividen diartikan sebagai pemungutan pajak atas laba yang diterima oleh masing-masing pemegang saham, pemegang polis asuransi, atau anggota koperasi yang mendapatkan bagian hasil usaha.

Hal ini sesuai dengan yang tertuang di dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (UU PPh). Lebih lengkapkapnya aturan tersebut dibahas di dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf g UU PPh, yang menjelaskan, bahwasannya dividen merupakan bagian dari penghasilan atau pendapatan yang menjadi objek PPh.

Tetapi, tidak semua dividen adalah objek pajak. Pasal 4 Ayat (3) huruf f UU PPh menjelaskan dividen yang diterima perseroan terbatas (PT), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dikecualikan dari objek pajak.

Pengecualian objek pajak ini diberikan apabila memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Dividen yang diterima berasal dari cadangan laba yang ditahan
  • Menerima dividen dengan saham paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetorkan, hal ini berlaku untuk PT, BUMN atau BUMD
  • Dividen dari modal yang merupakan dana pensiun tidak termasuk dalam objek pajak.

Tarif Pajak Dividen

  1. PPh Pasal 4 Ayat (2)

Dikenakan PPh sebesar 10% dan bersifat final untuk dividen yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

  1. PPh Pasal 23

Dikenakan potongan untuk laba sebesar 15% dari jumlah dividen kepada wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) kecuali pembagiannya untuk pribadi maka akan dikenakan final, bunga dan royalti.

  1. PPh Pasal 26

Dikenakan tarif pemungutan sebesar 20% atas jumlah bruto dividen dikenakan kepada wajib pajak orang pribadi yang tinggal di luar negeri, perusahaan luar negeri yang mengoperasikan usahanya dalam bentuk usaha tetap di Indonesia, serta perusahaan asing yang menghasilkan penghasilan dari Indonesia tanpa melalui bentuk usaha tetap.

PPh terutang atas dividen yang berasal dari dalam negeri wajib disetor mandiri oleh wajib pajak berdasarkan tarif yang berlaku.

Ketentuan Pembebasan Pajak Dividen

PP Nomor 9 tahun 2021 Tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha dan PMK Nomor 18/PMK.03/2021 Tentang Pelaksanaan UU Cipta Kerja di bidang PPh, PPN dan KUP.

Berdasarkan peraturan diatas disebutkan bahwa dividen yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri dikecualikan dari objek PPh, tetapi dengan syarat dividen tersebut wajib diinvestasikan kembali di Indonesia dalam periode  waktu tertentu minimal 3 tahun sejak dividen diperoleh. Menyampaian laporan realisasi investasi dapat dilakukan secara langsung, melalui pos, atau perusahaan jasa ekspedisi.

Beberapa hal yang ditentukan demi mendapatkan pembebasan pajak dividen, diatur dalam PMK Nomor 18/PMK.03/2021 yaitu :

  • Surat berharga dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Republik Indonesia.
  • Obligasi atau Sukuk BUMN yang peredarannya diawasi oleh OJK.
  • Obligasi atau Sukuk lembaga pembiayaan milik pemerintah yang perdagangannya diawasi oleh OJK.
  • Investasi keuangan pada bank persepsi termasuk bentuk bank syariah.
  • Obligasi atau Sukuk perusahaan milik swasta yang perdagangannya diawasi oleh OJK.
  • Investasi infrastruktur kerja sama pemerintah dengan badan usaha.
  • Investasi sektor nyata berdasarkan kecenderungan ditentukan oleh pemerintah.
  • Kerja sama dengan lembaga pengelola investasi.
  • Bentuk investasi lain selain yang disebutkan di atas dan sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyerahan laporan ini paling lambat pada 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi sedangkan paling lambat tanggal 30 April untuk wajib pajak badan setelah tahun pajak berakhir. Laporan tersebut kemudian harus dilaporkan selama tiga tahun sejak berakhirnya tahun pajak atau sejak diterimanya dividen.

Apabila investor yang menerima dividen tidak menginvestasikan kembali dalam negeri, maka pajak dividen tetap berlaku.
Melalui kebijakan insentif ini, pemerintah berharap dividen yang diterima dapat digunakan untuk menggerakan perekonomian Indonesia dan untuk memperbaiki mekanisme perpajakan atas dividen di Indonesia, yang sebelumnya menganut separate entity system atau two tier tax.

Formulir Pendaftaran NPWP Badan

Formulir Pendaftaran NPWP Badan

PT Jovindo Solusi Batam kini hadir untuk Anda yang mengalami berbagai permasalahan di bidang perpajakan serta membutuhkan pendampingan perpajakan. PT Jovindo Solusi Batam telah bersertifikat sehingga aman dan terpercaya dalam menangani dan mendampingi permasalahan perpajakan Anda.

Formulir pendaftaran NPWP badan ini merupakan dokumen yang wajib di isi ketika ingin membuat NPWP untuk perusahaan. NPWP ini salah satu hal yang butuhkan ketika ingin membangun suatu perusahaan. Nah, pada kesempatan kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait “Formulir Pendaftaran NPWP Badan” yuk simak pembahasannya !

 

Syarat Mendaftar NPWP Badan

Adanya NPWP yang digunakan sebagai identitas wajib pajak merupakan nomor yang dimiliki wajib pajak untuk menuntaskan hak dan kewajiban perpajakannya.

Berikut ini syarat mendaftar NPWP Badan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2018 :

Badan Usaha Berorientasi Laba atau Profit-Oriented

Bentuk usaha tetap dan kontraktor atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi yang berorientasi pada laba, memiliki syarat pendaftaran NPWP badan sebagai berikut:

  1. Melampirkan fotokopi:
  • Akta pendirian atau dokumen yang sehubungan dengan pendirian dan perubahannya, hal ini bagi wajib pajak badan dalam negeri
  • Surat keterangan penunjukan yang berasal dari kantor pusat, bagi bentuk usaha tetap atau kantor perwakilan perusahaan asing.
  1. Dokumen yang menunjukkan identitas diri salah satu petugas badan atau perusahaan terkait:
  • Fotokopi KTP dan fotokopi kartu NPWP untuk Warga Negara Indonesia.
  • Fotokopi paspor dan fotokopi kartu NPWP untuk Warga Negara Asing apabila Warga Negara Asing tersebut telah terdaftar sebagai wajib pajak.
  1. Surat pernyataan bermeterai dari salah satu pengurus wajib pajak badan yang menyakan kegiatan usaha yang dilaksanakan di tempat atau lokasi kegiatan usaha tersebut dilakukan.

Badan Usaha Tidak Berorientasi Laba atau Non-profit Oriented

Syarat ini untuk wajib pajak badan yang tidak berorientasi laba, dokumen yang disyaratkan sebagai berikut:

  1. Dokumen yang menjelaskan identitas diri dari salah satu pengurus badan atau perusahaan terkait :
  •  Jika Pengurus seorang Warga Negara Indonesia dapat menyerahkan fotokopi KTP.
  • Tetapi jika pengurus perusahaan merupakan seorang Warga Negara Asing dapat menyerahkan fotokopi paspor pengurus
  1. Melampirkan surat pernyataan yang bermeterai dari salah satu pengurus wajib pajak badan yang isinya menyatakan kegiatan yang dilakukan di tempat atau lokasi kegiatan tersebut dilakukan.

Badan Usaha Operasi Kerjasama/Joint Operation

Syarat atau dokumen yang dibutuhkan sebagai berikut:

  1. Menyediakan fotokopi perjanjian kerja sama atau akta pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi.
  2. Fotokopi kartu NPWP semua anggota bentuk kerja sama operasi yang wajib memiliki NPWP.
  3. Dokumen yang menjelaskan identitas diri salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerjasama operasi:
  • Menyerahkan fotokopi KTP dan kartu NPWP apabila masih termasuk Warga Negara Indonesia.
  • Menyerahkan fotokopi paspor dan NPWP bagi Warga Negara Asing telah terdaftar sebagai Wajib Pajak
  1. Menyiapkan surat pernyataan yang telah bermaterai dari salah satu pengurus Wajib Pajak badan yang menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan di tempat atau lokasi kegiatan usaha tersebut dilakukan.

Badan Usaha untuk Wajib Pajak Status Cabang

Syarat untuk pendaftaran NPWP badan untuk Wajib Pajak berstatus cabang:

  1. Melampirkan fotokopi dari kartu NPWP pusat atau induk
  2. Melampirkan Surat pernyataan yang telah bermaterai dari pimpinan cabang yang menyatakan kegiatan usaha dilakukan di tempat atau lokasi kegiatan usaha tersebut dilakukan.

Cara Membuat NPWP Badan

Berikut cara membuat NPWP badan yang dilakukan melalui jalur online :

  1. Klik pajak.go.id dan pilih menu sistem e-Registration
  • Apabila telah memiliki akun, masukkan email dan password, kemudian klik login
  • Apabila belum memiliki akun, klik “daftar” dan isi alamat email dan captcha dengan lengkap dan benar.  Kemudian cek imel yang di daftarkan dan ikuti petunjuk untuk melakukan aktivasi.
  1. Isi formulir pendaftaran di halaman Registrasi Data Wajib Pajak dengan data yang benar dan harus teliti
  2. Kirim formulir pendaftaran dengan pilih “daftar”
  3. Cetak formulir registrasi Wajib Pajak dan surat keterangan terdaftar sementara
  4. Tanda-tangani kedua formulir tersebut, sertakan pula berkas dokumen persyaratan yang telah disiapkan sebelumnya.
  5. Kirim formullir registrasi Wajib Pajak ke KPP atau scan dalam bentuk soft file melalui aplikasi e-Registration.

Itu tadi pembahasan mengenai NPWP Badan dari PT Jovindo Solusi Batam, setelah memiliki NPWP Badan, Wajib Pajakdi haruskan  menjalankan kepatuhan pajak perusahaan.  Sampai jumpa di artikel lainnya yang bakal kami bahas selanjutnya, yang masih berhubungan seputar pajak tentunya.

Menanggapi SP2DK dari Dirjen Pajak

Menanggapi SP2DK dari Dirjen Pajak

Haii Sobat Pajak, PT Jovindo Solusi Batam hadir untuk Anda yang mengalami permasalahan di bidang perpajakan serta membutuhkan pendampingan perpajakan. PT Jovindo Solusi Batam telah bersertifikat sehingga aman dan terpercaya dalam menangani dan mendampingi permasalahan perpajakan Anda.

Nah, pada kesempatan kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait “Menanggapi SP2DK dari Dirjen Pajak” berikut pembahasannya.

 

Pengertian SP2DK

SP2DK merupakan singkatan dari Surat Permintaan Penjelasan atas Data serta Keterangan. Data yang dimaksud berupa sekumpulan informasi yang dimiliki pihak Dirjen Pajak dapat berupa SPT, rekaman data dari sistem informasi milik kantor pajak, berbagai keterangan yang bersumber dari hasil survei lapangan, serta data pendukung lainnya.

SP2DK sendiri memiliki tujuan untuk menjamin agar semua Wajib Pajak menjalankan kewajiban pajaknya.

Dirjen Pajak berhak menerbitkan SP2DK selama belum melampaui daluwarsa penetapan pajak yang paling lama 5 tahun setelah saat terutang pajaknya, atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak.

Tahapan yang dilakukan dalam proses penerbitan SP2DK :

  1. Tahap persiapan, pada tahap ini Wajib Pajak mendapat SP2DK atau dikunjungi langsung untuk menyampaikan surat SP2DK.
  2. Tahap tanggapan, dimana Wajib Pajak  menanggapi SP2DK yang dilakukan secara langsung atau tertulis.
  3. Tahapan penelitian dan analisis tentang kebenaran atas tanggapan oleh Wajib Pajak. Cara ini memiliki tujuan sebagai penelusuran kebenaran data dimana membandingkan semua data dan keterangan yang dimiliki Dirjen Pajak dengan bukti yang disampaikan Wajib Pajak.
  4. Tahap rekomendasi dan tindak lanjut yang didasarkan hasil analisis data dan keterangan.
  5. Tahap pengadministrasian kegiatan permintaan penjelasan.

Tanggapan Wajib Pajak terhadap SP2DK

Wajib Pajak dapat melakukan analisa apakah ada data yang diminta misal atas transaksi yang dimaksud atau data-data yang lainnya, bila tidak benar dan atau Wajib pajak memiliki bukti pendukung kuat yang mendukung kesimpulan Wajib Pajak maka diperbolehkan melakukan klarifikasi atas surat tersebut sesuai data yang ada dan benar adanya. Beberapa cara yang dapat Wajib Pajak lakukan untuk menyampaikan tanggapan terhadap SP2DK yaitu:

  1. Tanggapan Langsung

Wajib Pajak dapat langsung mengunjungi KPP dengan membawa serta dokumen yang diperlukan untuk mengklarifikasi hal yang termuat dalam surat dan tanggapan sebagai balasan SP2DK untuk memberi penjelasan . Tim pajak kemudian memasukkan tanggapan tersebut dalam Berita Acara pelaksanaan permintaan penjelasan yang selanjutnya akan ditandatangani oleh Wajib Pajak.

Namun, jika Wajib Pajak menolak menandatangani maka tanggapan tersebut akan dimasukkan dalam Berita Acara penolakan penjelasan. Kemudian, Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan akan menerbitkan LHP2DK serta memberikan rekomendasi tindak lanjut.

  1. Tanggapan lewat Video Conference

Jika Wajib Pajak tidak memungkinkan mendatangi KPP secara langgung, Dirjen Pajak menawarkan cara alternatif yaitu menyampaikan tanggapan lewat video Conference dan berbagai media elektronik yang memungkinkan. Namun terdapat beberapa ketentuan yang dipenuhi oleh Wajib Pajak yaitu :

  1. Wajib Pajak tentunya harus bersedia menyampaikan tanggapan melalui video conference dengan sebenar-benarnya.
  2. Wajib Pajak juga harus bersedia menandatangani dokumen yang diperlukan. Namun jika Wajib Pajak menolak maka akan diterbitkan berita acara penolakan.
  3. Apabila Wajib Pajak tidak memenuhi undangan video conference. Pihak dari perpajakan yang akan menindaklanjuti data atau keterangan yang telah ada dan kemudian membuat kesimpulan serta pemberian rekomendasi tindak lanjut.

 

  1. Tanggapan Tertulis

Apabila Wajib Pajak tidak dapat mengunjungi KPP secara langgung atau bahkan tidak memiliki waktu untuk menghadiri Video Conference, wajib pajak dapat menanggapi SP2DK secara tertulis. Pernyataan tertulis tersebut berisi :

  1. Penyampaian SPT pembetulan sesuai dengan permintaan dalam SP2DK.
  2. Pernyataan tertulis yang menyangkal atau mengakui kebenaran dari dokumen yang termuat dalam SP2DK.

Itu tadi pembahasan mengenai SP2DK dari PT Jovindo Solusi Batam. Jadi jangan khawatir lagi ya, jika dikirimkan SP2DK dari Direktorat jenderal pajak. Bagi Wajib Pajak yang belum mendapatkanSP2DK juga tidak ada salahnya untuk melakukan analisa kepatuhan terhadap pajak secara mandiri atau menyeluruh. Jika sobat pajak masih bingung, PT Jovindo Solusi  dapat membantu konsultasi perpajakan Anda.