Syarat Dan Langkah-langkah Menggunakan e -Bupot Unifikasi

Syarat Dan Langkah-langkah Menggunakan e -Bupot Unifikasi

PT Jovindo Solusi Batam merupakan konsultan pajak yang berdomisili di Kota batam dan telah berpengalaman melayani banyak client yang datang untuk menyelesaikan berbagai permasalahan  pajak seperti PPh 21, PPh 23, PPh 4 ayat 2, dan PPh Badan.

Nah, kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan membahas mengenai e-Bupot Unifikasi. Berikut pembahasannya.

Bukti Potong Pajak Online

Bukti pemotongan pajak online adalah dokumen berbentuk elektronik yang dipakai oleh pemotong pajak sebagai bukti telah melakukan pemotongan pajak.

Bukti potong pajak digunakan pemotong pajak sebagai bukti bahwa pihak pemotong telah melakukan kewajiban pemotongan pajaknya. Sedangkan bagi pihak yang dipotong, bukti potong ini digunakan sebagai bukti bahwa dirinya telah dipungut pajak. Bukti potong pajak online dapat di buat melalui e-Bupot Unifikasi.

e-Bupot Unifikasi adalah aplikasi yang membantu wajib pajak melakukan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi dalam bentuk dokumen elektronik yang berisikan bukti resmi atas pemungutan pajak SPT Unifikasi.

Dasar hukum pelaporan menngenai SPT Masa PPh Unifikasi telah diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-24/PJ/2021.

Fitur e-Bupot dapat dimanfaatkan untuk membuat bukti potong PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26.

Mulai berlakunya e-Bupot Unifikasi

e-Bupot Unifikasi mulai berlaku bagi seluruh wajib pajak yang merupakan pemotong atau pemungut Pajak pada tanggal April 2022.

Perbedaan e-Bupot Unifikasi dan e-Bupot PPh 23/26

Perbedaan yang paling jelas terletak pada jenis pajak penghasilan (PPh) yang diproses. Pada e-Bupot unifikasi, wajib pajak dapat membuat bukti potong untuk berbagai jenis PPh, seperti PPh Pasal 4 ayat 2, PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23/26. Sedangkan pada e-Bupot 23/26, hanya berlaku untuk membuat bukti potong PPh Pasal 23/26 saja.

SPT Masa PPh Unifikasi

SPT Masa PPh Unifikasi adalah SPT masa yang digunakan oleh pemotong atau pemungut pajak penghasilan (PPh) untuk melaporkan kewajiban pemotongan, pemungutan, atau penyetoran sendiri untuk beberapa jenis PPh dalam satu masa pajak.

Bukti pemotongan atas PPh unifikasi tersebut nantinya akan dilaporkan melalui aplikasi yang disebut e-Bupot Unifikasi. Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-24/PJ/2021 merupakan dasar hukum mengenai SPT Unifikasi ini.

Syarat menggunakan aplikasi e-Bupot Unifikasi

Apabila Wajib Pajak ingin menggunakan aplikasi e-Bupot Unifikasi, salah satu syarat yang harus di penuhi adalah memiliki sertifikat elektronik. Apabila Wajib Pajak telah memiliki sertifikat elektronik, maka Wajib Pajak dapat langsung menggunakan aplikasi ini.

Langkah-langkah dalam menggunakan e-Bupot Unifikasi

  1. Login di halaman resmi DJP Online untuk mengakses e-Bupot Unifikasi
  2. Memilih menu lapor, dan klik sub menu “Pra Pelaporan”. Nantinya akan muncul e-Bupot Unifikasi pada bagian kanan
  3. Klik menu e-Bupot Unifikasi, Wajib Pajak akan diarahkan ke halaman dengan pilihan menu dashboard, pajak penghasilan, SPT Masa, dan pengaturan
  4. Karena Wajib Pajak ingin membuat bukti potong PPh, maka pilihlah menu “Pajak Penghasilan”
  5. Kemudian silahkan isi sesuai dengan jenis pajak yang akan dibuat bukti potong nya
  6. Apabila telah selesai Wajib Pajak dapat melakukan posting
  7. Setelah memposting, laporkan pajak tersebut di menu SPT Masa, dengan memilih menu “perekaman bukti penyetoran” untuk PPN dan menu “penyiapan SPT Masa Unifikasi” untuk PPh
  8. Data yang telah dilaporkan nantinya akan muncul pada menu dashboard, apabila Wajib Pajak telah melakukan pelaporan dan penyetoran.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *