Tata Cara Pemindahbukuan Pajak

Tata Cara Pemindahbukuan Pajak

Hai Sobat Pajak kali ini PT Jovindo Solusi Batam yang merupakan konsultan pajak terpercaya yang berdomisili di Kota Batam ini, akan membahas tentang Pemindahbukuan Pajak atau biasa disingkat Pbk Pajak, berikut pembahasannya.

Pemindahbukuan pajak dapat dilakukan untuk hal berikut ini:

  1. Antar jenis pajak yang sama maupun yang berbeda
  2. Dari masa atau tahun pajak yang sama ataupun berbeda
  3. Untuk Wajik Pajak yang sama ataupun yang berbeda
  4. Dalam satu Kantor Pelayanan Pajak yang sama atau boleh beda

Pengertian Pemindahbukuan Pajak

Pemindahbukuan atau Pbk Pajak adalah proses dimana memindahkan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai apabila terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak.

Kesalahan dapat terjadi, baik itu dari wajib pajak, bank persepsi maupun dari pihak DJP atau pihak lain yang bersangkutan.

Dasar Hukum Pemindahbukuan Pajak

Kebijakan Pbk pajak ini diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan diantaranya:

  • PMK No. 18/PMK.03/2021 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
  • Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-36/PJ/2021 Tentang Standar Operasional Prosedur Layanan Unggulan Bidang Perpajakan

Tata Cara Pemindahbukuan Pajak

Langkah-langkah dalam permohonan pemindahbukuan pajak adalah:

  • Mengisi form Pbk pajak
  • Melampirkan bukti asli SSP
  • Melampirkan surat pernyataan tidak keberatan melakukan Pbk pajak
  • Melampirkan surat pernyataan tentang kekeliruan yang dibuat pimpinan bank atau kantor pos persepsi jika kesalahan terjadi karena kekeliruan dari pihak petugas tersebut
  • Melampirkan fotocopy KTP dan bukti setoran tanpa NPWP.

Tata cara menyampaikan permohonan formulir pemindahbukuan pajak:

  • Silahkan gunakan surat permohonan Pemindahbukuan pajak atau formulir pemindahbukuan pajak, yang ditujukan ke DJP.
  • Surat tersebut, selanjutnya diantar langsung ke KPP tempat pembayaran diadministrasikan, atau dapat melalui pos atau jasa pengiriman yang ada bukti pengirimannya.
  • Pembayaran pajak yang tercantum dalam SSP, SSPCP, BPN atau Bukti Pbk dapat diajukan permohonan Pemindahbukuan dalam hal pembayaran tersebut belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam SPT, Surat Tagihan Pajak atau surat ketetapan pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Tagihan Pajak PBB atau Surat Ketetapan Pajak PBB, Pemberitahuan Impor Barang (PIB), Dokumen Cukai, atau Surat Tagihan atau Surat Penetapan.

Layanan Permohonan Pemindahbukuan Pajak Dipercepat

Terbarunya DJP memberikan layanan percepatan permohonan pemindahbukuan dari yang sebelumnya 30 hari menjadi paling lama 21 hari setelah dokumen diterima lengkap melalui kebijakan SE-36/PJ/2021.

Selain memberikan pelayanan dipercepat, juga tidak dikenakan biaya. Serta mulai berlaku sejak 14 Juni 2021.

Itu tadi pembahasan mengenai Pbk Pajak, lebih mudahnya bisa menghubungi PT Jovindo Solusi Batam saja. Dalam hal menangani permasalahan perpajakan Anda, dijamin terpercaya dan memberikan solusi terbaik tentunya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *