Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung

Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung

Konsultan Pajak Batam (PT Jovindo Solusi Batam) merupakan perusahaan yang bertujuan untuk memberikan edukasi dan pelayanan khususnya dibidang perpajakan dan pembukuan (Tax and Accounting Service). Konsultan pajak batam sudah memiliki pengalaman, keahlian, serta pemahaman yang baik dibidang perpajakan dan pembukuan. Kami selalu siap membantu anda dalam hal yang berhubungan dengan perpajakan dan pembukuan.

Adapun jasa-jasa kami yaitu, Jasa Konsultan Pajak Batam ( jasa pengurusan pajak, jasa konsultasi pajak, jasa pelaporan pajak, jasa pengampunan pajak / jasa tax amnesty ), jasa pembukuan dan jasa lainnya sesuai kebutuhan anda.

Nah, Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Pajak. Nah, Pada artikel kali kita ini akan memberikan  informasi mengenai ‘’ Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung ’’

 

Berdasarkan dengan cara pemungutannya, Pajak yang dibayarkan oleh Wajib Pajak dapat dibedakan menjadi  Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung.

Unsur yang terdapat pada kewajiban memenuhi perpajakan guna menentukan pajak langsung atau tidak langsung :

  • Untuk tanggung jawab pajak adalah orang yang secara resmi dari segi hukum diwajibkan dalam melunasi pajaknya
  • Penanggung jawab pajak adalah orang yang secara kenyataannya telah membawa terlebih dahulu beban pajaknya.
  • Untuk pembawa pajaknya adalah orang yang sesuai berdasarkan ketentuan peraturan undang-undangnya wajib dibebankan pajak.

Pajak Langsung

Pungutan dibebankan kepada Wajib Pajak yang harus dibayarkan secara pribadi atau langsung oleh Wajib Pajak yang bersangkutan dan tidak dapat dibebankan kepada pihak yang lain disebut dengan Pajak Langsung. Pungutannya bersifat teratur dan pembayarannya dilakukan secara berkala jika dilihat dari proses pembayarannya. Pajak langsung pada dasarnya melekat pada pribadi Wajib Pajak itu sendiri, sehingga untuk pelaksanaan hak dan kewajibannya tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Pengenaan kewajiban atas pajak langsung ini dilakukan jika Wajib Pajak memenuhi unsur atau syarat berdasarkan Undang-Undang (UU) yang berlaku.

Beberapa contoh yang merupakan pajak langsung sebagai berikut :

  1. Pajak Penghasilan (PPh)

Dikenakan kepada individu atau badan tertentu dan berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh masing-masing Wajib Pajak serta mampu untuk menambah kemampuan ekonomis yang diterima oleh Wajib Pajak.

  1. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Dikenakan kepada Wajib Pajak karena kepemilikan atau pemanfaatan bumi atau bangunan. Kondisi atau keadaan dari objek bangunan itu sendiri menjadi penentu besar kecilnya pajak terutang atas PBB . Informasi atas jumlah pajak yang harus dibayarkan, metode pembayaran, dan jangka waktu pembayaran Wajib Pajak akan diterima dari Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).

  1. Pajak Kendaraan Bermotor

Dikenakan jika memiliki kendaraan bermotor roda dua ataupun lebih.

Pajak Tidak Langsung

Proses pembayarannya dapat dibebankan atau diwakilkan kepada pihak lain. Disini, Wajib Pajak berwenang untuk menyerahkan pembayaran pajaknya  dengan diwakilkan oleh pihak yang lain.

Pengalihan kewajiban perpajakan kepada individu atau badan yang ditunjuk sebagai pihak lain untuk membayarkan sejumlah pajak. Penyerahan wewenang ini tentunya harus didasarkan atas suatu peristiwa yang memungkinkan bagi Wajib Pajak untuk mengalihkan kewajiban perpajakannya.

Jenis pemungutannya bersifat tidak menentu, pemberlakuan untuk pajak ini tidak dilakukan secara berkala, namun tergantung dari peristiwa yang membuat kewajiban untuk membayar pajak tersebut muncul.

beberapa contoh yang merupakan pajak tidak langsung sebagai berikut :

  1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Dibebankan atas transaksi jual beli barang atau jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi atau badan dalam transaksinya dari produsen kepada konsumen.

  1. Pajak Bea Masuk

Dibebankan atas barang yang masuk ke ke Indonesia yang berlaku UU kepabeanan.

  1. Pajak Ekspor

Pungutan resmi yang dibebankan atas barang ekspor tertentu. Dan pajak ini dibayarkan oleh pihak yang hendak atau ingin mengekspor barangnya ke luar negeri.

Perbedaan Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung

  1. Pihak yang dikenakan Wajib Pajak

Pembebanan kepada Wajib Pajak yang namanya terdaftar sebagai penanggung pajak adalah pembayaran pajak langsung, sedangkan pajak tidak langsung dapat dibayarkan oleh pemikul pajak yang berperan sebagai pihak pengganti yang berwenangkan untuk membayarkan pajak dari Wajib Pajak yang bersangkutan. Wajib Pajak yang diwakilkan dengan pemikul pajak, maka nama yang tertera sebagai Wajib Pajak bukanlah nama pihak pemikul pajak, tetapi tetap nama individu atau instansi yang berperan sebagai penanggung jawab pajak yang terdaftar.

  1. Surat ketetapan pajak

Pada Pajak langsung, terdapat surat ketetapan pajak yang mengatur mengenai pemotongan dan penyetoran pajak. Akan muncul nominal pajak yang tergolong pajak langsung tersebut ketika Surat Pemberitahuan (SPT) diterbitkan.

Lain dengan pajak tidak langsung, yang tidak memiliki surat ketetapan pajak yang mengatur pemotongan serta penyetoran pajak dikarenakan nominal dan prosedur pembayarannya telah diatur berdasarkan Undang-Undang (UU).

  1. Perspektif Pemerintah

Pajak langsung masuk ke dalam kategori pajak progresif yang mampu mempengaruhi perekonomian negara secara langsung. Hal ini dikarenakan adanya kemungkinan pemerintah mengumpulkan pajak ini diwaktu yang bersamaan secara langsung. Sedangkan untuk pajak tidak langsung, pemerintah mengharapkan adanya pemasukan yang berasal dari semua kalangan dengan harapan memunculkan timbal balik yang stabil. Pajak yang masuk akan tetap digunakan untuk pembangunan perekonomian.

 

SPT Tahunan Perusahaan Yang Dapat di Kreditkan Pajaknya

SPT Tahunan Perusahaan Yang Dapat di Kreditkan Pajaknya

Konsultan Pajak Batam (PT Jovindo Solusi Batam) merupakan perusahaan yang bertujuan untuk memberikan edukasi dan pelayanan khususnya dibidang perpajakan dan pembukuan (Tax and Accounting Service). Konsultan pajak batam sudah memiliki pengalaman, keahlian, serta pemahaman yang baik dibidang perpajakan dan pembukuan. Kami selalu siap membantu anda dalam hal yang berhubungan dengan perpajakan dan pembukuan.

Adapun jasa-jasa kami yaitu, Jasa Konsultan Pajak Batam ( jasa pengurusan pajak, jasa konsultasi pajak, jasa pelaporan pajak, jasa pengampunan pajak / jasa tax amnesty ), jasa pembukuan dan jasa lainnya sesuai kebutuhan anda.

Nah, Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Pajak yang dapat di Kreditkan. Nah, Pada artikel kali kita ini akan memberikan  informasi mengenai ‘’ SPT Tahunan Perusahaan Yang Dapat di Kreditkan Pajaknya’’

 

Berdasarkan dengan ketentuan UU PPh, jenis pajak yang bisa dikreditkan dan menjadi pengurangan di SPT tahunan badan, yaitu :

  1. PPh Pasal 22

Pemotongan PPh yang berkaitan dengan transaksi impor atau dari badan tertentu (pemerintah ataupun swasta) yang berkaitan dengan kegiatan impor.

  1. PPh Pasal 23

Dividen, Royalty, Sewa, Hadiah, Penghargaan, dan Imbalan yang berhubungan dengan Jasa Teknik, Manajemen, Konstruksi, Konsultan dan jasa lainnya. Hal inilah yang akan berkaitan dengan pemotongan PPh.

  1. PPh Pasal 24

Pajak ini berkaitan dengan pajak yang  harus dibayar atau terutang atas penghasilan dari luar negeri yang boleh untuk dikreditkan.  Contohnya seperti pendapatan dari Saham, Bunga, Royalty, Sewa, yang diterima dari penghasilan luar negeri.

  1. PPh Pasal 25

Pajak ini adalah pajak yang dibayarkan setiap bulannya sebagai cicilan pajak tahunan yang harus dibayar. PPh terhutang tahun sebelumnya menjadi Perhitungan besarnya angsuran yang di bayarkan.

  1. PPh Pasal 26 ayat 5

Pajak ini berhubungan dengan pemotongan pajak atas subjek pajak luar negeri badan yang menjadi subjek pajak dalam negeri atau Bentuk Usaha Tetap (BUT)

 

Dan apabila pajak terhutang dikurangi kredit pajak hasilnya minus atau negative maka kelebihan pajak tersebut akan dikembalikan setelah dilakukan pemeriksaan. Pemeriksaan itu dilakukan untuk memastikan bahwa uang yang dibayar kembali kepada Wajib pajak sebagai restitusi adalah benar hak Wajib Pajak.

SPT Masa PPh Unifikasi

SPT Masa PPh Unifikasi

PT Jovindo Solusi Batam merupakan konsultan pajak batam yang sudah melayani banyak client yang datang untuk menyelesaikan berbagai permasalahan  pajak Seperti PPh 21, PPh 23, PPh 4 ayat 2, dan PPh Badan.

PT Jovindo Solusi Batam juga merupakan Konsultan Pajak Terpercaya dalam melakukan pendampingan perpajakan Anda.

Nah, Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait SPT . Nah, Pada artikel kali kita ini akan memberikan  informasi mengenai ‘’ SPT Masa PPh Unifikasi’’

 

Surat Pemberitahuan atau biasa disebut SPT adalah surat yang dipakai oleh Wajib Pajak untuk melaporkan Perhitungan, Pembayaran Pajak, Objek Pajak atau bukan Objek Pajak, atau harta dan kewajiban berdasarkan kebijakan  Undang-Undang perpajakan tentunya.

SPT terbagi menjadi dua yaitu Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) pembagian ini berdasarkan UU KUP. SPT Masa untuk satu masa, sementara SPT  Tahunan untuk satu tahun pajak atau bagian tahun pajak.

SPT Masa

Berdasarkan perbedaan objek yang dilaporkan dan telah dipungut atau dipotong pajaknya, terdapat enam jenis SPT Masa PPh yaitu :

  • SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2
  • SPT Masa PPh Pasal 15
  • SPT Masa PPh Pasal 21/26
  • SPT Masa PPh Pasal 22
  • SPT Masa PPh Pasal 23/26
  • SPT Masa PPh Pasal 25.

SPT Tahunan

Terdapat dua jenis SPT Tahunan yaitu :

  1. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi

Bentuk formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yaitu sebagai berikut :

  • SPT Tahunan PPh OP formulir 1770
  • SPT Tahunan PPh OP formulir 1770 S
  • SPT Tahunan PPh OP Formulir 1770 SS
  1. SPT Tahunan PPh Badan : SPT Tahunan PPh Badan Formulir 1771

SPT Masa PPh Unifikasi

Surat Pemberitahuan Masa yang digunakan oleh Pemotong atau Pemungut PPh untuk melaporkan kewajiban pemotongan atau pemungutannya PPh, penyetoran atas pemotongan atau pemungutan PPh, dan penyetoran sendiri dari beberapa jenis PPh dalam 1  Masa Pajak.

Dokumen dalam Format Standar ataupun dokumen lain yang dipersamakan, yang dibuat oleh Pemotong atau Pemungut PPh sebagai bukti atas Pemotongan atau Pemungutan PPh dan menunjukkan besarnya PPh yang telah dipotong atau dipungut  disebut Bukti Pemotongan atau Pemungutan Unifikasi. Sementara dokumen berupa formulir kertas atau Dokumen Elektronik yang berisi data atau informasi pemotongan atau pemungutan PPh tertentu, dan kedudukannya dipersamakan dengan Bukti Pemotongan atau Pemungutan Unifikasi Berformat Standar adalah dokumen yang dipersamakan.

Berkaitan dengan kewajiban pemotongan dan pemungutan hanya berlaku pada SPT Masa untuk jenis pajak  PPh Pasal 4 ayat  2 , PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26.

Formulir dalam SPT Masa PPh Unifikasi

  • Induk SPT Masa PPh Unifikasi
  • Daftar detail Pajak Penghasilan yang disetorkan sendiri
  • Daftar Objek Pemotongan atau Pemungutan Pajak Penghasilan Pihak Lain
  • Daftar Bukti Pemotongan atau Pemungutan Unifikasi beserta Daftar Surat Setoran Pajak, Bukti Penerimaan Negara, Bukti Pemindahbukuan PPh Pasal 4 ayat 2, PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23 atau PPh Pasal 26.

Wajib Pajak diwajibkan membuat Bukti Pemotongan atau Pemungutan Unifikasi dan Surat Pemberitahuan Masa PPh Unifikasi sebagai Pemotong atau Pemungut PPh, selain lembaga pemerintah, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diwajibkan untuk melakukan pemotongan  atau pemungutan PPh serta telah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Bentuk SPT Masa PPh Unifikasi dan bukti pemotongan atau pemungutan :

  • Formulir kertas
  • Dokumen elektronik yang dibuat serta disampaikan melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi

Dibutuhkan informasi identitas dalam pembuatan Bukti Pemotongan atau Pemungutan Unifikasi, informasi  identitas tersebut yaitu :

Wajib Pajak Dalam Negeri : NPWP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), bagi orang pribadi yang tidak memiliki NPWP.

Wajib Pajak Luar Negeri : tax identification number atau disingkat dengan TIN ataupun identitas perpajakan lainnya kepada pemotong atau permungut PPh. Wajib Pajak luar negeri menyerahkan tanda terima Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, Jika Wajib Pajak luar negeri ingin menerapkan kebijakan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.

Apa sih itu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ?

Apa sih itu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ?

PT Jovindo Solusi Batam merupakan konsultan pajak batam yang sudah melayani banyak client yang datang untuk menyelesaikan berbagai permasalahan  pajak Seperti PPh 21, PPh 23, PPh 4 ayat 2, dan PPh Badan.

PT Jovindo Solusi Batam juga merupakan Konsultan Pajak Terpercaya dalam melakukan pendampingan perpajakan Anda.

Nah, Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait PPN. Nah, Pada artikel kali kita ini akan memberikan  informasi mengenai ‘’Apa sih itu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ?’’

 

Pengertian Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pungutan yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang atau jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak Pribadi atau Wajib Pajak Badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) inilah yang disebut dengan Pajak Pertambahan Nilai atau sering disebut juga PPN.

Pedagang atau Penjual berkewajiban memungut, menyetor dan melaporkan PPN. Akan tetapi, pihak yang berkewajiban membayar PPN adalah Konsumen Akhir.

Pengusaha atau Perusahaan yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) akan dikenakan PPN atau Pajak Pertambahan Nilai dan harus meyetorkannya . Namun untuk  beban PPN tersebut ditanggung oleh konsumen akhir. Batas akhir waktu penyetoran dan pelaporan PPN oleh PKP adalah akhir bulan.

Berdasarkan dengan ketentuan PMK No.197/PMK.03/2013, suatu Perusahaan atau seorang Pengusaha ditetapkan sebagai PKP bila transaksi penjualannya melampaui jumlah Rp 4,8 miliar dalam setahun.

Pengusaha dapat mencabut permohonan pengukuhan sebagai PKP,  apabila Pengusaha tidak dapat mencapai transaksi dengan jumlah Rp 4,8 miliar.

Dalam perhitungan PPN yang wajib disetor oleh PKP, ada yang disebut dengan pajak masukan dan pajak keluaran. PPN yang dibayarkan ketika PKP membeli, memperoleh maupun membuat produknya disebut dengan Pajak masukan . Sedangkan Pajak keluaran ialah PPN yang dipungut ketika PKP menjual produknya.

PKP se-Indonesia wajib membuat faktur pajak elektronik atau e-Faktur untuk menghindari penerbitan faktur pajak fiktif untuk pengenaan PPN kepada lawan transaksinya kebijakan ini dimulai sejak 1 Juli 2016,.

Faktur Pajak Elektronik atau e-Faktur wajib dibuat PKP untuk menghindari manipulasi penerbitan faktur pajak untuk pengenaan PPN kepada lawan transaksinya kebijakan ini dimulai sejak 1 Juli 2016,.

Objek PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

Objek PPN Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah:

  • Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha
  • Penggunaan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
  • Penggunaan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
  • Impor Barang Kena Pajak.
  • Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud atau Tidak Berwujud dan Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No.42 tahun 2009 pasal 7, Tarif dari PPN adalah sebagai berikut :

  1. Tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah 10% (sepuluh persen).
  2. Tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas:
    • Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud
    • Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
    • Ekspor Jasa Kena Pajak
  3. Tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berubah menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi sebesar 15% (lima belas persen) sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah.

 

 

Pajak yang Wajib Dibayarkan Perusahaan

Pajak yang Wajib Dibayarkan Perusahaan

PT. Jovindo Solusi Batam telah berpengalaman sejak tahun 2011 dalam membantu pengusaha-pengusaha untuk melakukan kewajiban pajak, baik wajib pajak perusahaan maupun wajib pajak pribadi. Kami memberikan pelayanan sepenuh hati, profesional dan selalu berorientasi pada kepercayaan dan kerahasiaan klien. Ratusan klien pun telah mempercayakan kebutuhan mereka di sini. Kami memberikan pelayanan untuk perusahaan dagang, jasa, manufaktur bahkan melayani pajak pribadi dari segala profesi.

Nah, Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Pajak Perusahaan . Nah, Pada artikel kali kita ini akan memberikan  informasi mengenai ‘’Pajak yang Wajib Dibayarkan Perusahaan’’

 

Pajak merupakan kewajiban bagi setiap individu maupun badan/perusahaan/korporasi dalam suatu negara. Pajak juga merupakan kontribusi yang bersifat memaksa dan wajib dibayar oleh wajib pajak orang pribadi, badan ataupun perusahaan. Oleh karena itu, perusahan juga merupakan Wajib Pajak yang diwajibkan untuk membayar pajak. Pajak perusahaan sendiri termasuk kedalam kategori pajak langsung yang dimana harus dibayarkan langsung oleh WP itu sendiri dengan pembayaran secara berkala. Oleh karena itu, perusahan  merupakan Wajib Pajak yang diwajibkan untuk membayar pajak.

Membayar pajak adalah suatu bentuk apresiasi dan kontribusi untuk negara karena pajak sendiri digunakan untuk program-program kesejahteraanbagi masyarakat. Perusahaan dengan bentuk PT, CV, dan firma juga ikut merasakan manfaat dari pembangunan tersebut Sebagai salah satu wajib pajak.

Perusahaan yang membayarkan pajaknya secara rutin, dapat disebut sebagai perusahaan yang memiliki kesehatan keuangannya  baik. Dari sini bisa dilihat bahwa pajak adalah salah satu alat untuk meningkatkan kredibilitas perusahaan Hal ini tentunya akan mempermudah perusahaan untuk pengajuan pinjaman dana dan proses-proses bisnis lainnya.

Berikut jenis pajak yang harus dilaporkan oleh perusahaan :

Pajak Wajib Pajak Badan bagi Perusahaan

 

Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21)

PPh 21 ini adalah pajak atas penghasilan berdasarkan pekerjaan yang telah dilakukan karyawannya.

Perusahaan sendiri memungut PPh 21 dengan melakukan pemotongan secara langsung dari gaji bulanan karyawan. PPh 21 biasanya dibayarkan setiap bulannya.

Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22)

Jika sebuah transaksi dimana kedua belah pihak diuntungkan, maka PPh pasal 22 akan berlaku. PPh pasal 22 akan dikenakan kepada perusahaan yang melakukan perdagangan atau kegiatan ekspor-impor.

 Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23)

Transaksi Perusahan yang diwajibkan untuk membayar PPh 23 :

  • Pembagian keuntungan saham (dividen)
  • Pembayaran hadiah, penghargaan, dan bonus
  • Pembayaran royalti atas karya tertentu
  • Pembayaran jasa seperti konsultan hukum, konsultan keuangan, manajemen, Teknik, dan lainnya seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015.

Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh 26)

PPh 26 dikenakan apabila perusahaan melakukan transaksi dengan Wajib Pajak luar negeri baik WNA maupun perusahaan asing.

Transaksi tersebut berupa  pembayaran gaji karyawan, bonus, tunjangan, royalti, dividen, jasa, pensiun, atau lainnya sesuai dengan peraturan.

Pajak Penghasilan Pasal 29 (PPh 29)

PPh Pasal 29 sering kali disebut sebagai PPh kurang bayar Jika nilai pajak terutang tahunan perusahaan lebih besar daripada total kredit yang sudah disetorkan ke KPP Perusahaan akan dikenakan PPh 29. PPh 29 harus dilunaskan terlebih dahulu sebelum melaporkan SPT PPh ke KPP setiap 30 April, karena tercantum dalam SPT tahunan.

 Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak yang dikenakan ketika ada barang yang mengalami pertambahan nilai ketika berpindah dari produsen ke konsumen disebut dengan PPN atau VAT (value added tax). Perusahaan akan dikenakan PPN 10% ketika melakukan transaksi jual beli dan impor, sedangkan 0% untuk ekspor. Perusahaan yang melakukan transaksi penjualan barang/jasa kena pajak, maka harus menerbitkan faktur sebagai bukti sah pungutan PPN.

 Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15

Perusahaan asing seperti perusahaan penerbangan internasional, asuransi luar negeri dan juga usaha investasi bangunan bersifat guna-serah, serta perusahaan asing sejenis lainnya akan adalah salah satu contoh perusahaan yang dikenakan PPh Pasal 15.

 Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2)

Tarif dari PPh final ini tergantung dari masing-masing jenis penghasilannya. Pada pajak perusahaan ini dapat dikenakan atas beberapa jenis penghasilan yang diperoleh maupun pemotongannya yang bersifat final.

 

DJP Kantongi data Wajib Pajak yang Enggan Bayar Pajak

DJP Kantongi data Wajib Pajak yang Enggan Bayar Pajak

Konsultan Pajak Batam-PT Jovindo Solusi Batam Merupakan Jasa layanan Konsultan Pajak Batam yang sudah banyak melayani client untuk menyelesaikan pelaporan pajak online, Dan sekarang banyak sekali orang yang ingin menggunakan jasa layanan ini. Nah, Kali ini kita akan memberikan informasi seputar Data Wajib Pajak oleh DJP. Pada artikel kali ini Konsultan Pajak Batam akan memberikan informasi  yang terkait dengan DJP Kantongi data Wajib Pajak yang Enggan Bayar Pajak”

 

Data terkait wajib pajak, termasuk pelaku usaha besar, yang tak tersentuh pajak atau enggan membayarkan pajaknya sudah dikumpulkan danakan ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu)

Data ini berdasarkandata yang dikumpulkan setiap tahunnya secara berkala oleh pihak Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo. Data ini  diterima dari berbagai institusi hingga kementerian atau lembaga. Data terbaru berasal dari institusi keuangan, perbankan, dan lembaga financial lainnya baik di dalam negeri maupun mitra di luar negeri. Namun, untuk informasi jumlah Wajib Pajak yang enggan membayar pajak ataupun tidak tersentuh pajak masih belum rinci di jelaskan.

DJP dapat mengetahui berapa jumlah wajib pajak yang hingga saat ini tak tersentuh pajak berdasarkan saldo keuangan di akhir tahun periode, untuk data terakhir yang telah diterima yaitu data akhir tahun 2020 dan 2021.

Berkat implementasi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. DJP Berhasil memperoleh data penting tersebut. Data ini juga yang digunakan oleh pemerintah dalam menargetkan wajib pajak untuk mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty) tahun 2017 dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tahun 2022.

Hal ini dimaksudkan pemerintah untuk mendorong kesadaran Wajib Pajak untuk membayar kewajiban pajaknya.

NIK KTP Sudah Resmi Menjadi NPWP, Begini Format NIK NPWP yang Terbaru

Konsultan Pajak Batam-PT Jovindo Solusi Batam Merupakan Jasa layanan Konsultan Pajak Batam yang sudah banyak melayani client untuk menyelesaikan pelaporan pajak online, Dan sekarang banyak sekali orang yang ingin menggunakan jasa layanan ini. Nah, Kali ini kita akan membaca informasi tentang Alasan yang jadi tujuan Penggabungan NIK KTP menjadi NPWP, Integrasi Data Dinas Kependudukan & Ditjen Pajak. Pada artikel kali ini Konsultan Pajak Batam akan memberikan informasi  yang terkait dengan ”NIK KTP Sudah Resmi Menjadi NPWP, Begini Format NIK NPWP yang Terbaru”

Kepemilikan NIK ini sama dengan KTP atau NIK KTP jadi NPWP, Oleh karena itu pemerintah menggabungkan NIK dengan KTP menjadi NPWP.Menggabungkan NIK dan KTP merupakan ketentuan yang di atur di dalam Undang-Undang tahun 2021 Nomor 7  tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Pemerintah sudah resmi menetapkan format NPWP terbaru, Wajib pajak badan, Wajib pajak instansi Pemerintah, Dan wajib pajak pribadi.

Alasan yang jadi Tujuan Penggabungan NIK KTP menjadi NPWP

Salah satu alasannya yaitu agar mendapatkan data akurat wajib Pajak, Baik WP Badan atau WP Pribadi Karena NIK KTP di gabungkan. Harapan di gabungkannya NIk dan KTP adalah agar masyarakat tidak ada alasan lagi untuk tidak membayar pajak karena tidak mau mengrus administrasi. Oleh karena itu dengan menggabungkan NIK dan KTP menjadi langkah efektif untuk menertibkan administrasi perpajakan seluruh lapisan masyarakat wajib pajak.

Uang peajak yang kita bayarkan akan kpembali kpe masyarakat ;dalam bpentuk:

  1. Pembangunan rumah sakit, Sarana dan prasarana pendidikan, Jalan raya.
  2. Di berikan uang tunai bagi masyarakat yang kurang mampu.
  3. Ketahanan pangan dalam negri.

Integrasi Data Dinas Kependudukan & Ditjen Pajak

Integrasi NIK NPWP ini tertera dalam Undang-Undang Tata Cara Perpajakan dan Ketentuan Umum yang sudah di sahkan dan sudah masuk UU KPP pada April 2021. Dan berharap perpajakan ini menjadi lebih baik dengan pemantauan wajib pajak yang akurat dan efektif dengan adanya perubahan fungsi dari NIK menjadi NPWP.

 

KTP Ber-NPWP Tidak Otomatis Kena Pajak

Wp akan di kenakan pajak jika penghasilan WP di atas PTKP. Dan Pajak Penghasilan akan di kenakan wajib pejak di atas Rp500.000.000 per tahun.

NPWP Perusahaan dan Badan

DJP juga sudah mengatur ketentuan NPWP Perusahaan dan badan. Karena nomor Identitas perusahaan atau usaha tidak menggunakan NIK, tetapi menggunakan nomor izin usaha. Dan juga NPWP tetap menggunakan NPWP perusahaan sesuai ketentuan.

Ketentuan NIK KTP jadi NPWP berlaku mulai tanggal 14 Juli 2022

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi
  2. Wajib Pajak Badan, Wajib Instansi Pemperintah, Dengan NPWP 16 digit.

Wajib Pajak Pribadi Penduduk adalah orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia dan Warga Negara Indonesia.

  • Format Baru NPWP

-Menggunakan Nomor Identitas kegiatan Usaha bagi WP Cabang.

-Menggunakan NPWP format 16 digit bagi WP Instansi, WP Badan, dan WP Pribadi       Bukan Penduduk

-Menggunakan NIK bagi WP Pribadi.

  • Ketentuan WP Pribadi yang sudah memiliki NPWP

Bagi yang sudah memiliki NPWP dan merupakan penduduk, Berarti NIK Sudah langsung berfungsi sebagai NPWP format baru. Dan untuk WP selain orang pribadi hanya tinggal menambahkan angka nol saja di format 15 digit.

  • Ketentuan WP Pribadi yang belum memiliki NPWP

-WP Pribadi Penduduk

NIK akan di aktivasi jika sudah melakukan permohonan pendaftaran secara jabatan dan Wajib Pajak sendiri

-WP Badan, Orang Pribadi Bukan Penduduk, dan Instansi Pemperintah

Akan di berikan NPWP format 16 digit melalui Permohonan pendaftaran secara jabatan  dan wajib pajak sendiri.

-WP Cabang

Wajib pajak cabang tetap di berikan NPWP 15 digit yang bisa di gunakan sampai 31 Desember 2023.

Sampai 2023 NIK KTP jadi NPWP Hanya untuk Login Aplikasi DJP Online

Format baru NIK jadi NPWP akan berlaku secara menyeluruh Dalam layanan administrasi perpajakan mulai tahun 2024. Mulai tahun 2024  format baru NPWP sudah bisa di gunakan pada layanan perpajakan yang tersedia di PJAP (Penyedia Jasa Layanan Aplikasi Perpeajakan)

Hukuman untuk Administrasi Jika Telat Bayar dan Lapor Pajak

PT Jovindo Solusi Batam- Saat ini banyak sekali masyarakat  yang ingin menggunakan jasa layanan PT Jovindo Solusi Batam untuk menyelesaikan pelaporan pajak online atau untuk pelaporan pajak tahunan, Dan kali ini jasa layanan Konsultan Pajak PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan penjelasan singkat mengenai ”Hukuman untuk Administrasi Jika Telat Bayar dan Lapor Pajak

Batas Waktu Pelaporan dan Pembayaran Pajak

   Pelaporan dan Pembayaran sudah pasti memiliki batas waktu, Oleh karena itu jangan sampai lupa untuk Membayar dan Melapor SPT dengan alasan tidak mengetahui batas waktu yang telah di tentukan.

   Untuk batas waktu Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan memiliki batas waktu pajak hingga 4 bulan setelah batas akhir pajak. Dan untuk batas waktu Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi memiliki batas waktu pajak hingga 3 bulan setelah batas akhir tahun pajak.

 Denda Untuk yang Telat Melapor SPT

Akan dikenakan denda jika para Wajib Pajak pelat melaporkan SPT, Dan para Wajib Pajak harus memperiksa denda mana yang perlu di bayarkan pealing awal. Dan ini adalah beberapa denda yang harus di bayarkan oleh para Wajib Pajak yang telat melakukan pelapeoran:

  1. Denda sebesar Rp. 1.000.000 Per Tahunan Pajak bagi yang telat melapor SPT bagi Wajib Pajak Badan.
  2. Denda sebesar Rp.100.000 per SPT Masa Pajak untuk yang telat lapor SPT bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
  3. Denda telat bayar pajak memiliki waktu yang di hitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran pajaknya. Dan akan dikenakan denda 1 bulan penuh jika anda terlambat membayar pajaknya.
  4. Denda sebesar Rp 100.000/ SPT Masa Pajak untuk SPT dengan masa lainnya dan RP 500.000/SPT Masa Pajak.

    Pajak bersifat wajib dengan menetapkan sanksi untuk mereka yang tidak membayar pajak agarWajib Pajak semakin taat untuk membayar pajaknya. Membayar pajak merupakan kewajiban yang harus di patuhi semua warga Negara.

    Wajib Pajak (WP) harus mematuhi semua peraturan perpajakan yang ada dengan cara menyetor dan melapor SPT tepat waktu, Hindari segala aktivitas yang memicu tindak pidana perpeajakan, Mengisi SPT dengan jujur, Mengisi faktur dengan lengkap.

Billing dan e-Billing

PT Jovindo sulusi Batam merupakan konsultan pajak batam yang sudah melayani banyak client untuk menyelesaikan pelaporan pajak online, Dan kini semakin banyak orang yang ingin menggunakan jasa layanan ini. Nah, Kali ini kita akan membaca informasi tentang Pengertian e-Billing, Bagaimana cara menggunakan e-Billing, Istilah yang sering digunakan dalam e-Billing, Pada artikel kali ini Konsultan Pajak Batam akan memberikan beberapa informasi yang terkait dengan “Billing dan e-Billing’’

Apakah yang di maksud dengan e-Billing?

e-Billing merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam pajak bisnis atau administrasi perpajakan perusahaan. Lalu bagaimana cara menggunakan aplikasi e-Billing pajak?

Nah, bagaimana kalau sebelum masuk ke pembahasan mpengenai Billing dan e-Billing kita mengetahui metode pembayaran pajak secara online dari tahun ke tahun.

  1. Kantor Kas Negara

Dulu Kantor Kas Negara kebanyakan terletak di kota besar saja. Oleh karpena itu menteri keuangan menghimbau kepada pelaku bisnis untuk membayar wajib pajaknya dengan membayar secara langsung melalui Kantor Kas Negara.

  1. Melalui Bank

Pemerintah menciptakan pembayaran pajak melalui bank karena pihak menteri keuangan melihat adanya permasalahan yang ada pada point di atas. Oleh karna itu orang yang menggunakan wajib pajak pada saat itu meningkat meski tidak begitu banyak. Karena tidak semua bank bisa di gunakan untuk membayar pajak, kebanyakan bank-bank milik negara saja

  1. Secara Online

Menteri keuangan menciptakan metode pembayaran pajak secara online, karena kementrian keuangan melihat teknologi yang semakin canggih dari tahun ke tahun, meski pada saat itu teknologi masih tergolong baru, dan masih banyak yang belum paham untuk menggunakan teknologi, khususnya pelaku bisnis menengah kebawah. Oleh karena itu pada saat itu pembayaran pajak secara online tidak begitu banyak di lakukan oleh para pelaku bisnis menengah kebawah.

  1. Metode e-Billing Pajak

Dan sampailah pada saat ini, pembayaran pajak online menggunakan metode e-Billing atau e-billing, yang bisa di bilang metode yang pealing efektif, karena caranya  yang tidak merepotkan para usaha pajak, dan bisa langsung membayarkan/menyetorkan Billing pajak hanya dengan membuat kode Billing.

Jadi e-Billing merupakan pembayaran yang di lakukan menggunakan aplikasi e-Billing pajak. dengan sistem pembayaran pajak nya di lakukan secara elektronik.

Para wajib pajak akan membayarkan SSP melalui bank/lembaga lain yang di tunjuk DJP sebagai persepsi atau para wajib pajak akan membayar pajaknya lewat yang tertera pada Billing pajak.

Yang berikut ini merupakan langkah-langkah membayar pajak secara online atau membayar pajak secara elektronik:

 

  1. Mendaftar e-Billing dan memiliki akun pajak.
  2. Harus membuat ID Billing pajak dan Kode Billing.
  3. Mencetak Surat Setoran Elektronik Pajak atau SSP.
  4. Harus membayar pajak ke bank/pos yang di tunjuk oleh DJP.

Istilah yang sering di gunakan dalam fitur e-Billing pajak

Di dalam fitur e-Billing juga terdapat Istilah-istilah yang mungkin akan membuat anda sedikit bingung.

Tapi jangan khawatir, karena PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan agar mudah untuk di pahami.

  1. Biller

  Biller memegang wewenang, dan bertanggung jawab penuh menerbitkan dan mengelola sistem billing dan menerbitkan kope billing di sistem pembayaran e-Billing pajak yang di tugaskan oleh Kementrian Keuangan.

  1. Billing System

Billing System merupakan pembayaran elektronik yang berada di dalam e-Billing yang menggunakan cara kode Billing.

  1. Kode Billing

Kode billing digunakan untuk menyetorkan pembayaran pajak utang. Kode billing juga merupakan kode yang di terbitkan melalui sistem billing atas jenis pembayaran yang di lakukan oleh wajib pajak.

  1. Nomor Transaksi pos (NTP)

Adalah bukti transaksi penyetoran penerimaan negara sebagai bukti para wajib pajak telah membayar kewajiban pajaknya yang berbentuk Dokumen.

  1. Nomor Transaksi Bank (NTB)

Diterbitkan oleh bank persepsi yang digunakan untuk membayar pajak. NTB adalah bukti pembayaran pajak melalui bank persepsi yang berbentuk file dokumen.

  1. Kantor Pos Persepsi

Kantor persepsi berperan sebagai collecting agent dalam penerimaan negara  menggunakan surat setoran elektronik. Kantor Pos persepesi adalah penyedia layanan penerimaan setoran.

  1. Surat Spetoran Elektronik/Surat Setoran Pajak

Merupakan surat untuk menyetorkan nilai pajak terutang yang akan di bayarkan. SSE/SSP di dapatkan wajib pajak setelah membuat kode Billing sebelum membayar pajak melalui bank/lembaga lain persepsi.

  1. SSP Pajak Bumi Dan Bangunan

Merupakan pembayaran pajak bumi dan bangunan yang di terbitkan oleh bank persepsi ataupun lembaga lain yang di tunjuk DJP.

  1. SSPT PBB

Merupakan surat pemberitahuan dari Ditjen Pajak yang memberitahukan besarnya bangunan yang harus di bayar oleh para wajib pajak.

  1. Bukti Penerimaan Negara

BPN merupakan tanda bukti yang sudah sah untuk menyatakan bahwa anda sudah membayar wajib pajak. BPN di terbitkan oleh bank persepsi. dan juga BPN bisa menjadi bukti jika suatu saat terkena masalah.

  1. Nomor Transaksi Penerimaan Negara

Diterbitkan oleh sistem settlement yang di kelola lembaga Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementrian Keuanangan Republik Indonesia. NTPN merupakan tanda bukti penyetoran ke kas negara yang tertera pada dokumen Bukti Penerimaan Negara.

 

Langkah-Langkah Membayar Pajak di e-Billing

 

  1. Registrasi Akun e-Billing Pajak

   Harus membuat akun e-Billing SSP terlebih dahulu. dan yang di perlukan untuk membuatnya hanyalah NPWP.

  1. Membuat Kode ID Billing Pajak

Langkah kali ini hanya perlu mengikuti segala instruksi yang sudah tertera.

  1. Cetak Kode ID Billing Pajak.

Selanjutnya hanya tinggal mencetak kode yang tadi sudah di buat.

SPT Masa PPh Unifikasi

PT Jovindo Solusi Batam merupakan konsultan pajak batam yang sudah melayani banyak client dengan menggunakan jasa layanan untuk menyelesaikan pengajuan PPN, perhitungan PPh 21, PPh 23, PPh 4 Ayat 2, dan perhitungan PPh Bada serta melakukan pelaporan pajak online. Kali ini Konsultan Pajak Batam akan memberikan informasi terakit Makna dari  SPT masa PPh unifikasi adalah SPT masa yang digunakan oleh pemotong atau pemungut PPh untuk melaporkan kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh, penyetoran sendiri dari beberapa jenis PPh dalam satu masa pajak, atau penyetoran atas dasar pemotongan atau pemungutan PPh. Pada artikel kali kita ini akan membaca informasi yang berkaitan dengan  “ SPT Masa PPh Unifikasi

 

Pemerintah menetapkan peraturan perpajakan tentang SPT masa PPh unifikasi agar memudahkan dan mengurangi kerumitan, serta biaya administrasi yang tinggi, baik bagi wajib pajak maupun otomatis pajak. Karena awalnya pelaporan dilakukan secara terpisah untuk setiap pajak penghasilan, menggunakan format dan formulir kertas maupun elektronik yang berbeda–beda. semua peraturan tersebut di buat agar memudahkan, dan meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dalam membuat bukti pemungutan pajak penghasilan (PPh).

Jenis PPh pada SPT masa PPh unifikasi

Bentuk dan tata cara pembuatan bukti pemotongan atau pemungutan unifikiasi dan juga bentuk, tata cara pengisian, isi, dan penyampaian surat pemberitahuan masa pajak penghasilan unifikasi pasal 2 ayat dua (2) terdapat di dalam PER-23/PJ/2020.Berikut adalah jenis jenis pph yang dapat di lapor melalui masa pph unifikasi :

  • PPh pasal 4 ayat (2)
  • PPh pasal 15
  • PPH pasal 22
  • PPh pasal 23
  • PPh peasal 26

Kriteria SPT Masa PPh Unifikasi

Agar biasa memenuhi kriteria, pengguna SPT Masa PPh Unifikasi harus mempenuhi syarat dan kriteria yang sudah tertera dalam PER-23/PJ/2020 Pasal 03 ayat (1) dan (2).

Berikut Syarat dan Kriterianya:

Bukti unifikasi dan SPT masa PPh Unifikasi yang berbentuk formulir kertas yang digunakan oleh pemungut atau pemotong PPh yang sesuai kriteria:

  • Tidak boleh membuat bukti pemungutan atau pemotongan lebih dari dua puluh dalam satu masa pajak.
  • Boleh membuat bukti pemungutan atau pemotongan tapi tidak boleh membuat bukti unifikasi lebih dari seratus juta rupiah dalam satu masa pajak dengan dasar pengenaan PPh

Bukti unifikasi dan SPT Masa PPh Unifikasi yang berbentuk Dokumen yang digunakan oleh pemotong atau pemungut PPh yang sesuai kriteria:

  • Harus membuat lebih dari dua puluh bukti pemungutan Unifikasi dalam satu masa pajak.
  • Harus membuat lebih dari dua puluh bukti pemungutan Unifikasi dengan nilai dasar pengenaaan PPh lebih dari seratus juta rupiah dalam satu masa pajak.
  • Harus membuat bukti pemotongan untuk objek pajak PPh pasal 4 ayat

(2) atas bunga deposito, diskonto SBI, giro, dan transaksi penjualan saham.

  • Sudah menyampaikan SPT Masa Elektronik.
  • Sudah terdaftar di KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat jenderal pajak Jakarta khusus, KPP lingkungan kantor Wilayah Direktorat jenderal peajak wajib pajak besar, atau KPP Madya.

Jadi untuk wajib pajak yang tidak bisa memenuhi syarat yang berada di atas untuk menggunakan SPT Masa PPh Unifikasi, tidak dapat melaporkan SPT Masa PPH melalui SPT Masa PPH Unifikasi. dan juga wajib pajak yang tidak memenuhi syarat yang sudah tertera di atas untuk menggunakan SPT masa PPh unifikasi, maka dapat menggunakan jenis formulir pelaporan PPh lainnya seperti formulir PPh kertas, E-SPT, dan E-Bukpot.