Pahami Dahulu Apa Itu KAP Pajak Sebelum Membayar Pajak

Pahami Dahulu Apa Itu KAP Pajak Sebelum Membayar Pajak

PT Jovindo Solusi Batam merupakan Konsultan Pajak yang telah bersertifikat sehingga memiliki izin legal menangani berbagai permasalahan perpajakan Anda.

Membayar pajak merupakan salah satu bukti bahwa Wajib Pajak telah menjalani kewajiban perpajakannya. Sebelum membayar pajak waib pajak akan mengisi kode khusus untuk setiap jenis pajak yang akan dibayarkannya. Tetapi tetap saja masih ada Wajib Pajak yang kurang memahami apa perbedaan antara kode-kode tersebut. Untuk itu kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan membahasnya untuk para Sobat Pajak nih. Yuk simak pembahasannya.

Map Pajak atau Kode Jenis Setoran Pajak

Kode Akun Pajak (KAP) dan Map Pajak atau Kode Jenis Setoran(KJS) Pajak digunakan oleh Wajib Pajak dalam hal membuat e-Billing sebagai nomor identitas pembayaran setoran pajak dengan menggunakan kode tersebut.

Melalui kode ini sistem dapat mengetahui dan membedakan setoran ke kas negara dari sektor pajak dengan setoran ke kas negara lainnya.

Jika terjadi kesalahan oleh Waib Pajak dalam hal pengisian Kode Akun Pajak maupun Kode Jenis Setoran Pajak, maka Wajib Pajak harus direpotkan dengan PBK (pemindahbukuan).

Kode Akun Pajak

KAP sendiri terdiri dari 6 digit angka, sedangkan untuk KJS hanya terdiri dari 3 digit angka saja.

macam-macam KAP dan penjelasannya sebagai berikut :

  1. Kode 411121, digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara yang berasal dari jenis pajak PPh Pasal 21.
  2. Kode 411122, digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara yang berasal dari jenis pajak PPh Pasal 22.
  3. Kode 411123, digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara yang berasal dari jenis pajak PPh Pasal 22 Impor.
  4. Kode 411124, digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara yang berasal dari jenis pajak PPh Pasal 23.
  5. Kode 411125, digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara yang berasal dari jenis pajak PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi.
  6. Kode 411126, digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara yang berasal dari jenis pajak PPh Pasal 25/29 Badan.
  7. Kode 411127, digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara yang berasal dari jenis pajak PPh Pasal 26.
  8. Kode 411128, digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara yang berasal dari jenis pajak PPh Final.
  9. Kode 411129, digunakan untuk mengidentifikasi setoran pajak ke kas negara yang diperoleh dari jenis pajak PPh Non Migas Lainnya.

Dan masih ada banyak lagi Kode Akun Pajak yang bisa digunakan dalam pembuatan ID Billing ini.

Dengan dibuatnya Kode Akun Pajak dan Map Pajak atau Kode Jenis Setoran, maka dapat membantu setiap Wajib Pajak dalam meminimalkan atau menghindari kesalahan dalam penyetoran pajak.

Kemudahan dalam Membuat ID Billing

Sebelum mengenal yang namanya sistem e-Billing, Wajib Pajak harus membayar pajak di bank. Namun setelah sistem e-Billing ada dan diberlakukan oleh DJP, kini Wajib Pajak dapat membuat kode billing untuk setoran pajak online dengan lebih mudah dan akurat, serta dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *