Perbedaan Akuntansi Komersial dengan Akuntansi Perpajakan

Perbedaan Akuntansi Komersial dengan Akuntansi Perpajakan

PT Jovindo Solusi Batam siap membantu untuk menyelesaikan permasalahan perpajakan dari klien. Pada pembahasan ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Perbedaan Akuntansi Komersial dengan Akuntansi Perpajakan. Berikut ini informasinya.

Pengertian Akuntansi Komersial dan Akuntansi Perpajakan

Akuntansi Komersial adalah suatu proses mengidentifikasi, mengklarifikasi, mencatat,mengolah serta menyajikan transaksi keuangan untuk pihak yang berkepentingan baik itu pihak internal ataupun pihak eksternal perusahaan. Sedangkan Akuntansi Perpajakan ialah aktivitas pencatatan keuangan oleh lembaga atau badan usaha agar mengetahui jumlah pajak yang dibayarkan dengan sesuai perundang-undangan perpajakan.

Persamaan Akuntansi Komersial dan Akuntansi Perpajakan

  1. Karakteristik Kualitatif
  • Relevan : Dengan memiliki umpan balik, manfaat yang prediktif, tepat waktu dan lengkap
  • Andal : Disajikan dengan jujur, bisa diverifikasi dan netral
  • Bisa dibandingkan : Dengan antar entitas atau antar periode
  • Bisa dipahami : Dari seluruh pengguna laporan keuangan

 

  1. Sistem Akrual : Standar yang digunakan yaitu sistem akrual, tetapi pada akuntansi perpajakan diperbolehan untuk menggunakan sistem campuran yaitu kas dan akrual.

 

  1. Neraca : Dengan terdiri atas aset, utang dan modal.

 

  1. Konsep Kesatuan Usaha : Dengan menganut prinsip kesatuan usaha yang sama dengan masuk dalam konsep dasar akuntansi ialah terdapat pemisahan antara aset dari pemilik dan perusahaan.

 

Perbedaan Akuntansi Komersial dan Akuntansi Perpajakan

  1. Pengguna Laporan Keuangan : Dalam kuntansi komersial ialah pemegang saham, kreditur, karyawan, manajemen, pemerintah dan lainnya. Untuk akuntansi perpajakan yaitu fiskus.

 

  1. Pedoman Penyusunan dan Penyajian : Dalam akuntansi komersial menggunakan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK). Untuk akuntansi perpajakan yaitu perundang-undangan perpajakan.

 

  1. Sifat Informasi : Akuntansi komersial dengan bersifat terbuka atau umum dan busa digunakan pada siapapun. Pada akuntansi perpajakan yaitu sifatnya tertutup dan hanya diketahui manajemen serta fiskus.

 

  1. Dasar Pencatatan : Pada akuntansi komersial menggunakan asas substance over form yang pencatatan atau pelaporannya mengutamakan substansi ekonomi dengan dibandingkan pada hakikat formal dan hukum.

 

Hubungan Akuntansi Komersial dengan Akuntansi Perpajakan

Akuntansi komersial dengan akuntansi perpajakan memiliki cara kerja yang mirip, tetapi ada perbedaan pada hasilnya yaitu akuntansi komersial menghasilkan laporan keuangan, sedangkan akuntansi perpajakan menghasilkan laporan keuangan fiskal. Hubungan ini sangat erat kaitannya dan tidak bisa dipisahkan, dikarenakan dalam membuat laporan keuangan fiskal membutuhkan akuntansi komersial.

Perbedaan Pemotongan dan Pemungutan Pajak

Perbedaan Pemotongan dan Pemungutan Pajak

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang bergerak dibidang jasa konsultan pajak yang terpercaya dan telah bersertifikat resmi. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan informasi terkait Perbedaan Pemotongan dan Pemungutan Pajak. Berikut ini informasinya.

Pemotongan Pajak

Pemotongan yang berarti memotong atau mengurangi pembayaran dengan berkaitan pada jumlah yang diterima atau bisa dikatakan sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan atau pihak yang membayarkan dan jenis pajak yang dipotong yaitu :

  1. Pemotongan pada PPh Pasal 21 : Dilakukan pada pihak yang memberi penghasilan ke Wajib Pajak Orang Pribadi yang sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan. Contohnya pembayaran yang terkait pada upah atau gaji yang diterima karyawan akan dipotong perusahaan dengan menjadi pihak pemberi kerja.

 

  1. Pemotongan pada PPh Pasal 23 : Dilakukan pada pihak yang memberi penghasilan yang sehubungan pada pembayaran dengan berupa dividen, bunga, sewa, royalti serta jasa kepada Wajib Pajak yang berbentuk badan dalam negeri juga Bentuk Usaha Tetap (BUT).

 

  1. Pemotongan PPh Pasal 26 : Dengan dilakukan oleh pihak yang memberi penghasilan atau pihak pemberi kerja dengan sehubungan adanya pembayaran yang berupa dividen, hadiah, royalti, bunga dan penghasilan lain kepada Wajib Pajak luar negeri.

 

  1. Pemotongan PPh Final Pasal 4 Ayat (2) : Dengan dilakukan pada pihak yang memberi penghasilan yang sehubungan pada pembayaran yang berkaitan pada objek tertentu, seperti sewa tanah atau bangunan, jasa konstruksi, pengalihan hak tanah atau bangunan dan lainnya.

 

  1. Pemotongan PPh Pasal 15 : Dengan dilakukan oleh pihak yang memberikan penghasilan kepada Wajib Pajak tertentu yang menggunakan norma perhitungan khusus. Yang dimaksud dengan Wajib Pajak Tertentu yaitu seperti perusahaan pelayaran, penerbangan internasional, perusahaan asuransi luar negeri, perusahaan yang melakukan pengeboran minyak gas dan panas bumi, perusahaan dagang asing serta perusahaan yang melakukan investasi dengan bentuk bangunan guna serah.

Pemungutan Pajak

Pemungutan dengan berarti memungut atau menambah yang berkaitan pada jumlah tagihan atau jumlah yang diterima dan dilakukan oleh penerima penghasilan atau pihak yang menerima pembayaran. Sebagai contohnya yaitu pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan Bendaharawan Pemerintah. Jenis pajak yang dipungut yaitu :

  1. Pemungutan PPh Pasal 22 : Dilakukan oleh pihak tertentu yang sesuai pada penunjukkan dengan dilakukan oleh Menteri Keuangan dan meliputi :
  • Pembelian barang yang dilakukan instansi pemerintah
  • Kegiatan impor barang
  • Kegiatan produksi barang tertentu, misal baja, kertas, rokok dan otomotif
  • Pembelian bahan untuk keperluan industri ataupun ekspor yang dilakukan pada badan usaha industri atau eksportir
  • Pemungutan atas penjualan barang tergolong sangat mewah

 

  1. Pemungutan PPN dan PPnBM : Dengan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau pemungut yang ditunjuk atas penyerahan barang atau jasa kena pajak.
Perbedaan Wajib Pajak Aktif dengan Wajib Pajak Non Efektif

Perbedaan Wajib Pajak Aktif dengan Wajib Pajak Non Efektif

PT Jovindo Solusi Batam merupakan konsultan pajak terpercaya yang berdomisili di Kota Batam. PT Jovindo Solusi Batam akan membantu dalam menyelesaikan permasalahan perpajakan Anda. Pada pembahasan ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi mengenai Perbedaan Wajib Pajak Aktif dengan Wajib Pajak Non Efektif. Simak informasinya berikut ini.

Apa Itu Wajib Pajak?

Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang memiliki kewajiban perpajakan dan kewajiban ini terdiri atas membayar, memungut, memotong sampai melaporkan pajak. Terdapat pengelompokan Wajib Pajak, diantaranya yaitu :

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi
  • OP (Induk) : Yaitu Wajib Pajak belum menikah atau seorang suami yang sebagai kepala keluarga.
  • HB (Hidup Berpisah) : Yaitu wanita yang sudah menikah, tetapi memilih pajak terpisah sebab sudah bercerai dan sesuai dengan keputusan hakim.
  • PH (Pisah Harta) : Yaitu sepasang suami-istri yang membuat kesepakatan untuk pisah harta atau penghasilan dalam perpajakannya.
  • MT (Memilih Terpisah) : Yaitu wanita yang sudah menikah dengan selain termasuk dalam kategori HB.
  • WBT (Warisan yang Belum Terbagi) : Wajib Pajak diperlakukan dengan sebagai subjek pajak pengganti dan menggantikan ahli waris.

 

  1. Wajib Pajak Badan
  • Badan : Yaitu sekumpulan orang yang menjadi satu kesatuan dan melakukan usaha atau yang tidak melakukan usaha.
  • Joint Operation : Yaitu Wajib Pajak Badan dengan berbentuk kerja sama atas operasi dan melakukan penyerahan BKP atau JKP.
  • Kantor Perwakilan Perusahaan Asing : Yaitu Wajib Pajak Badan dari perwakilan dagang asing tetapi tidak termasuk ke dalam BUT.
  • Bendahara : Yaitu bendahara pemerintah yang memiliki wewenang atas membayar gaji, upah dan lainnya sampai diwajibkan untuk melakukan pemotongan atau pemungutan pajak.
  • Penyelenggara Kagiatan : Yaitu Wajib Pajak yang melakukan pembayaran imbalan dengan nama dan bentuk apapun yang sehubungan pada pelaksanaan kegiatan.

Wajib Pajak Status Aktif

Wajib Pajak Aktif adalah Wajib Pajak yang memenuhi syarat dengan subjektif maupun objektif dalam pemenuhan kewajiban perpajakan dan dalam melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya sesuai dengan kebijakan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Adapun hak dan kewajiban Wajib Pajak Aktif untuk menjalankan kewajiban perpajakan, yaitu :

  1. Hak Wajib Pajak Aktif : Yaitu hal untuk mendapatkan pelayanan dan perlindungan dari segala sesuatu informasi yang telah disampaikan Wajib Pajak kepada DJP dalam menjalankan ketentuan perpajakan, terdapat hak yang dimiliki Wajib Pajak Aktif :
  • Hak atas kelebihan dalam pembayaran pajak
  • Hak atas kerahasiaan data
  • Hak Wajib Pajak ketika dilaksanakan pemeriksaan
  • Hak dalam mengajukan permohonan angsuran atau penundaan membayar pajak
  • Hak atas pengurangan pajak terutang atas PBB
  • Hak atas penundaan pelaporan SPT
  • Hak atas pembebasan pajak
  • Hak Wajib Pajak mengajukan permohonan pembebasan dalam pemungutan atau pemotongan PPh
  • Hak pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran pajak
  • Hak mendapatkan pajak yang dibebankan atau ditanggung pemerintah

 

  1. Kewajiban Wajib Pajak
  • Kewajiban mendaftarkan diri
  • Kewajiban untuk memberikan data informasi kepada DJP
  • Kewajiban untuk melakukan pembayaran, pelaporan sampai pemungutan atau pemotongan pajak
  • Kewajiban ketika pemeriksaan

 

Wajib Pajak Non Efektif (NE)

Wajib Pajak Non Efektif (NE) adalah kebalikan dari Wajib Pajak Aktif, yaitu tidak memenuhi syarat dengan subjektif maupun objektif dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Terdapat kriteria dari Non Efektif (NE) apabila Wajib Pajak dalam kondisi :

  • Tidak dalam melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas lainnya
  • Tidak melakukan kegiatan usaha dan hanya memiliki penghasilan di bawah PTKP
  • Tidak melakukan kegiatan usaha dan hanya memiliki penghasilan di bawah PTKP, tetapi memiliki NPWP yang digunakan sebagai syarat administrative
  • Bertempat tinggal atau berada diluar negeri yang lebih dari 183 hari yang bisa dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri
  • Telah mengajukan permohonan penghapusan NPWP, tetapi belum diterbitkan keputusannya
  • Tidak menyampaikan SPT
  • Tidak memenuhi kriteria ketika pendaftaran NPWP
  • Tidak diketahui alamat dengan berdasarkan penelitian lapangan
  • Kelembagaan pemerintah yang tidak memenuhi kriteria yang sebagai pemotong maupun pemungut pajak
  • Tidak memenuhi persyaratan subjektif atau objektif

Hal ini, Wajib Pajak yang ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif, maka Wajib Pajak memiliki hak untuk :

  • Tidak melaksanakan kewajian penyampaian SPT
  • Tidak diterbitkan Surat Teguran, walaupun tidak menyampaikan SPT
Berikut Ini Kewajiban Pajak Badan Beserta Cara Mengelolanya

Berikut Ini Kewajiban Pajak Badan Beserta Cara Mengelolanya

PT Jovindo Solusi Batam telah bersertifikat resmi dan berpengalaman dalam menyelesaikan permasalahan perpajakan dari klien Pada pembahasan ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Kewajiban Pajak Badan Beserta Cara Mengelolanya. Simak informasi berikut ini.

Jenis Kewajiban Pajak Badan yang Dikelola

  1. Pajak Penghasilan (PPh)
  • PPh 21 : Yaitu pajak penghasilan yang berupa gaji, honorarium, serta pembayaran lain dengan nama dan bentuk apapun yang sehubungan pada pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri. PPh 21 dipotong oleh perusahaan pemberi kerja dari gaji yang diterima karyawan tiap bulannya. Lalu perusahaan wajib menyetorkan pemotongan tersebut ke kas negara tiap bulan.

 

  • PPh 22 : Yaitu pajak penghasilan yang dikenakan kepada badan usaha tertentu, baik itu milik pemerintah atau swasta dengan melakukan kegiatan ekspor dan impor serta re-impor.

 

  • PPh 23 : Yaitu pajak dikenakan pada penghasilan atas modal, bunga, dividen, penyerahan jasa atau hadiah dan penghargaan, sewa dan penghasilan lain menyangkut pemakaian aset yang selain tanah atau transfer bangunan atau jasa, selain yang telah dipotong PPh 21.

 

  • PPh 25 : Yaitu pajak dibaarkan dengan secara angsuran dan tujuannya untuk meringankan beban pajak terutang yang harus dilunasi dalam waktu 1 tahun atau tiap akhir tahun.

 

  • PPh 26 : Yaitu pajak penghasilan dikenakan atau dipotong dari seorang WP degan bersumber penghasilannya di Indonesia, tetapi diterima oleh WP yang ada di luar negeri, yang selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia. Dengan berdasarkan aturannya, tarif umum PPh 26 dikenakan yaitu sebesar 20%, tetapi besar tarifnya fleksibel dengan mengikuti P3B.

 

  • PPh 29 : Yaitu pajak penghasilan dikenakan pada saat jumlah pajak terutang di suatu perusahaan dengan 1 tahun pajak lebih besar dari jumlah kredit pajak yang telah dipotong atau dipungut pihak lain dan telah disetorkan sendiri.

 

  • PPh 4 Ayat (2) : Yaitu pajak penghasilan dikenakan dengan beberapa jenis penghasilan yang didapatkan dan pemotongan pajak bersifat dinal serta tidak bisa dikreditkan dengan pajak penghasilan terutang.

 

  • PPh 15 : Yaitu pajak penghasilan dikenakan atau dipungut dari Wajib Pajak yang bergerak pada industri pelayanan, penerbangan internasional dan perusahaan asuransi asing dan terakit dengan Norma Perhitungan Khusus untuk golongan Wajib Pajak tertentu.

 

  1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • Pajak Pertambahan Nilai (PNN) : Yaitu pajak dikenakan atas transaksi jual-beli barang dan jasa kena pajak dengan dilakukan oleh pengusaha dan dibebankan kepada konsumen, sedangkan produsen hanya sebagai pihak memungut lalu menyetorkan dan melaporkan PPN ke negara.

 

  • PPnBM : Yaitu pajak dikenakan atas barang dengan tergolong mewah yang dilakukan oleh produsen untuk menghasilakn atau mengimpor barang dalam kegiatan usahanya.

 

Cara Mengelola Pajak Badan

  1. Memungut atau memotong pajak atas transaksi objek kena pajak
  2. Menyetorkan pemungutan atau pemotongan pajak yang dilakukan
  3. Membayar pajak penghasilan perusahaan
  4. Membuat bukti pemotongan PPh Unifikasi
  5. Membuat Faktur Pajak
  6. Melaporkan SPT Masa PPh Unifikasi, SPT PPN serta SPT Tahunan Badan
Mengenal Bentuk Usaha Tetap Beserta Jenisnya

Mengenal Bentuk Usaha Tetap Beserta Jenisnya

PT Jovindo Solusi Batam siap untuk membantu dan memberikan solusi terbaik atas permasalahan perpajakan Anda. Kami telah berpengalaman dan memiliki pemahaman yang luas dibidang perpajakan. Pada pembahasan ini, PT Jovindo Solusi Batam akan mengenalkan kepada audiens tentang Bentuk Usaha Tetap Beserta Jenisnya. Simak informasi berikut ini.

Pengertian Bentuk Usaha Tetap (BUT)

Bentuk Usaha Tetap (BUT) merupakan sebuah usaha yang dipergunakan pada subjek pajak luar negeri, baik itu orang pribadi atau badan guna menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Dalam PMK No.35/2019 menjelaskan bahwa pengertian dari orang pribadi atau badan asing sebagai subjek pajak luar negeri, yaitu :

  • Orang pribadi asing : Adalah warga yang tidak berada atau tidak bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang berada di Indonesia dengan selama 12 bulan guna menjalankan atau melakukan kegiatan usaha di Indonesia.

 

  • Badan asing : Adalah badan yang tidak didirikan di Indonesia guna menjalankan atau melakukan kegiatan di Indonesia.

 

Adapun kriteria usaha atau kegiatan yang tergolong dalam Bentuk Usaha Tetap (BUT), diantaranya yaitu :

  • Terdapat suatu tempat usaha di Indonesia
  • Tempat usaha dengan sifatnya yang permanen
  • Tempat usaha digunakan oleh orang pribadi asing atau badan hukum guna menjalankan kegiatan usaha

Ada 16 usaha yang termasuk dalam jenis dan contoh Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia yang menurut UU No. 36/2008, diantaranya yaitu :

  1. Tempat kedudukan pada manajemen
  2. Cabang perusahaan
  3. Kantor perwakilan
  4. Gedung kantor
  5. Pabrik
  6. Bengkel
  7. Gudang
  8. Ruang untuk promosi dan penjualan
  9. Pertambangan dan penggalian SDA
  10. Wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi
  11. Pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan dan kehutanan
  12. Proyek konstruksi dan instalasi
  13. Pemberian jasa oleh pegawai atau orang lain
  14. Orang atau badan dengan bertindak selaku agen, maka kedudukannya tidak bebas
  15. Agen ataupun pegawai perusahaan asuransi yang tidak didirikan di Indonesia
  16. Komputer atau lainnya yang disewa, dimiliki atau digunakan pada penyelenggara transaksi elektronik

Pada Pasal 5 UU No. 10 Tahun 1994, objek pajak BUT atau jenis penghasilan yang diterima BUT yang dikenakan pajak, diantaranya yaitu :

  1. Penghasilan BUT dari Attribution Rule : Yaitu penghasilan dari usaha BUT serta dari harta yang dimiliki.

 

  1. Penghasilan BUT dari Force of Attraction : Yaitu penghasilan kantor pusat yang dari, penjualan barang atau pemberian jasa, usaha ataupun kegiatan serta sejenisnya yang dijalankan atau dilakukan BUT di Indonesia.

 

  1. Penghasilan BUT dari Effectively Connected : Yaitu penghasilan yang diterima atau diperoleh kantor pusat, yang sepanjang adanya hubungan efektif dengan BUT harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan.

Terdapat jenis biaya yang bisa digunakan untuk mengurangi penghasilan kena pajak BUT, yaitu :

  1. Biaya dengan langsung atau tidak langsung yang berkaitan pada kegiatan usaha, seperti :
  • Biaya pembelian bahan
  • Biaya yang berkenaan pada pekerjaan atau jasa
  • Bunga, sewa dan royalti
  • Biaya perjalanan
  • Biaya pengolahan limbah
  • Biaya administrasi
  • Biaya promosi dan penjualan dengan diatur atau berdasarkan PMK
  • Premi asuransi
  • Pajak yang kecuali pajak penghasilan

 

  1. Biaya penyusutan dalam pengeluaran agar memperoleh harta yang berwujud serta amortisasi dalam pengeluaran agar memperoleh hak dan biaya lain dengan memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun.

 

  1. Iuran kepada dana pensiun dengan pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan.

 

  1. Kerugian, yang dikarenakan penjualan atau pengalihan harta yang digunakan pada perusahaan atau untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan.

 

  1. Kerugian selirih kurs mata uang asing.

 

  1. Biaya penelitian dan pengembangan pada perusahaan

 

  1. Biaya beasiswa, magang dan pelatihan

 

  1. Piutang yang nyata tidak bisa ditagih

 

  1. Sumbangan dengan rangka penanggulangan bencana nasional

 

  1. Sumbangan dengan rangka penelitian dan pengembangan

 

  1. Biaya pembangunan infrastruktur sosial

 

  1. Sumbangan fasilitas pendidikan

 

  1. Sumbangan dengan rangka pembinaan olahraga
Mengenal Pajak Final PPh Pasal 4 Ayat 2 Jasa Konstruksi

Mengenal Pajak Final PPh Pasal 4 Ayat 2 Jasa Konstruksi

PT Jovindo Solusi Batam siap untuk menangani berbagai permasalahan perpajakan Anda. Selain terpercaya, PT Jovindo Solusi Batam juga telah berpengalaman serta memiliki pemahaman yang luas dibidang perpajakan. Pada pembahasan ini, PT Jovindo Solusi Batam akan mengenalkan kepada audiens terkait Pajak Final PPh Pasal 4 Ayat 2 Jasa Konstruksi. Simak informasinya berikut ini.

Terdapat jasa tertentu dan sumber tertentu yang dikenakan PPh Pasal 4 Ayat 2, yaitu :

  • Jasa konstruksi
  • Sewa tanah atau bangunan
  • Pengalihan hak tanah atau bangunan
  • Hadiah, undian, dll

Adapun jenis usaha dibidang jasa konstruksi yang menjadi objek pajak pada PPh Final Pasal 4 Ayat 2, diantaranya yaitu :

  1. Jasa Perencanaan dan Pengawasan Konstruksi : Jasa perencana adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan dibidang perencanaan jasa konstruksi yang mampu membuat pekerjaan dengan bentuk dokumen perencanaan bangunan fisik.

 

Sedangkan untuk jasa pengawasan yaitu pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan dibidang pengawasan jasa konstruksi yang mampu untuk melakukan aktivitas pengawasan sejak awal sampai selesai dari pelaksanaan pekerjaan konstruksi, yang termasuk dalam kelompok jasa yaitu jasa jasa penilai. Terdapat contohnya, yaitu :

  • Jasa design arsitektur
  • Jasa desain interior
  • Jasa desain engineering
  • Jasa penilai perawatan dan kelayakan bangunan gedung
  • Jasa survei
  • Jasa pengujian

 

Syarat untuk menjadi perencana dan pengawas konstruksi setidaknya memenuhi kualifikasi usaha untuk permohonan baru, perubahan, peningkatan atau perpanjangan Sertifikat Badan Usaha (SBU), yaitu meliputi persyaratan tenaga kerja, kekayaan bersih serta pengalaman kerja.

 

  1. Jasa Pelaksana Konstruksi : Yaitu pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan dibidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu untuk melakukan kegiatan yang merealisasikan suatu hasil perencanaan dengan menjadi bangunan atau bentuk fisik lain, yang termasuk dalam pekerjaan konstruksi yang terintegrasi. Terdapat klasifikasi bidang dan sub bidang jasa pelaksana konstruksi, yaitu :
  • Bidang Usaha Bangunan Gedung
  • Bidang Usaha Bangunan Sipil
  • Bidang Usaha Instalasi Mekanik dan Elektrikal
  • Bidang Usaha Jasa Pelaksana Lainnya
  • Bidang Usaha Jasa Pelaksana Spesialis
  • Bidang Usaha Pelaksana Keterampilan

 

  1. Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi

 

Tarif PPh Final Jasa Konstruksi

Pada Peraturan Menteri Keuangan No. 59/PMK.03/2022, adapun tarif PPh Final Jasa Konstruksi di masing-masing jenis jasa usaha konstruksi, yaitu :

  1. Jasa Perencanaan dan Pengawasan Konstruksi (Konsultasi) : Tarif ini dikalikan dengan nilai kontrak (tidak termasuk PPN).
  • 3,5% apabila pada penyedia jasa ini terdapat Sertifikat Badan Usaha (SBU) atau sertifikat kompetensi kerja bagi usaha orang perseorangan
  • 6% apabila penyedia jasa tidak memiliki sertifikat kualifikasi usaha SBU atau sertifikat kompetensi kerja untuk orang perseorangan

 

  1. Jasa Pelaksanaan Konstruksi : Tarif ini dikalikan nilai kontrak (tidak termasuk PPN).
  • 1,75% apabila penyedia jasa ini ada sertifikasi kualifikasi usaha kecil atau sertifikat kompetensi kerja usaha orang perorangan
  • 2,65% apabila penyedia jasa memiliki sertifikasi kualifikasi usaha menengah atau besar
  • 4% apabila penyedia jasa tidak ada sertifikasi badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja bagi usaha perorangan

 

  1. Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi : Tarif ini dilakukan dengan nilai kontrak (tidak termasuk PPN).
  • 2,65% apabila penyedia jasa memiliki sertifikat badan usaha
  • 4% apabila penyedia jasa tidak memiliki sertifikat badan usaha
Mengenal Earning After Tax (EAT)

Mengenal Earning After Tax (EAT)

PT Jovindo Solusi Batam akan membantu dan memberikan solusi yang terbaik atas berbagai permasalahan perpajakan dari klien. Kami juga bekerja dengan professional serta berpengalaman dalam menyelesaikan masalah perpajakan. Pembahasan kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan mengenalkan kepada audiens terkait Earning After Tax (EAT) atau Net Income After Tax (NIAT). Simak informasi berikut ini.

Earning After Tax (EAT) atau Net Income Afterr Tax (NIAT) merupakan jumlah total laba bersih yang diperoleh dengan jangka waktu tertentu setelah dikurangi pajak penghasilan. Dalam perhitungan, mengacu ke total pendapatan individu dari semua pemegang saham pada perusahaan.

Dalam besar kecilnya jumlah pada earning after tax (EAT) pada perusahaan, jumlah laba ini tetap dibagikan dengan bentuk dividen tunai, bagian dari keuntungan yang akan dibagikan ke para pemegang saha dengan bentuk tunai. Adapun manfaat dari Earning After Tax (EAT) ini, diantaranya yaitu :

  • Untuk Menentukan Profit serta Kemampuan Daya Beli di Perusahaan Anda
  • Untuk Membantu dalam Laporan Anggaran dan Membuat Keputusa Strategis
  • Untuk Membantu Melacak Biaya Pengeluaran

 

Pengurangan Laba pada Earning After Tax (EAT)

  1. Depreciation : Yaitu biaya terkait dengan penurunan nilai aset dari waktu ke waktu. Terdapat faktor yang bisa menentukan biaya penyusutan ini, diantaranya yaitu :
  • Cost : Meliputi pembelian, pemasangan, pengangkutan, dan lainnya hingga barang siap untuk dipakai dalam proses produksi
  • Residual : Yaitu jumlah yang diperkirakan bisa di realisasi disaat barang tidak digunakan lagi
  • Jangka Waktu : Yaitu memprediksi jangka waktu pada penggunaan barang dalam kegiatan produksi sebelum barang itu harus diganti.
  • Pola Pemakaian : Untuk menentukan tingkat efisiensi dalam penggunaan barang

Adapun juga metode untuk menghitung biaya penyusutan, yaitu :

  • Metode Garis Lurus
  • Metode Saldo Menurun
  • Metode Jumlah Angka Tahun
  • Metode Satuan Jam Kerja
  • Metode Satuan Hasil Produksi

 

  1. Cost of Goods Sold (COGS) : Yaitu jumlah biaya yang dikeluarkan yang selama produksi dan meliputi biaya bahan baku, gaji karyawan dan biaya overhead serta tidak termasuk pada biaya operasional seperti riset, iklan, biaya penjualan dan lainnya. Terdapat manfaat dari COGS ini, yaitu :
  • Menentukan Harga Jual
  • Merealisasikan Biaya Produksi
  • Membantu Perhitungan Laba atau Rugi

 

  1. Biaya Overhead : Yaitu biaya operasi bisnis atau biaya yang dikeluarkan untuk menjalankan bisnis yang tidak terkait secara langsung dengan aktivitas produksi suatu barang atau jasa, contohnya biaya sewa, asuransi dan utility. Terdapat fungsi dari biaya overhead ini, yaitu :
  • Untuk Memantau Biaya Pengeluaran
  • Alokasi Anggaran

Adapun juga jenis-jenis pada biaya overhead, yaitu :

  • Biaya Overhead Tetap : Yaitu biaya yang rutin dikeluarkan tiap bulan dan memiliki anggaran pengeluaran yang tidak berubah walaupun aktivitas bisnis meningkat, contohnya :
  • Biaya sewa
  • Aset perusahaan
  • Biaya tenaga kerja atau gaji bagi karyawan tetap
  • Biaya asuransi
  • Biaya hukum atau legalitas
  • Biaya Overhead Variabel : Yaitu biaya yang jumlahnya bervariasi dengan seiringnya aktivitas bisnis yang terjadi. Semakin tinggi aktivitas pada perusahaan maka akan semakin tinggi juga overhead yang dikeluarkan. Contohnya :
  • Biaya telepon kabel
  • Biaya pemasaran
  • Biaya pemeliharaan kantor
  • Biaya untuk pengiriman
  • Biaya Overhead Semi Variabel : Yaitu gabungan dari biaya overhead tetap dan biaya overhead variable dan lebih fleksibel apabila kita bandngkan dengan dua jenis diatas.

 

  1. Interest Expenses : Yaitu biaya yang dikeluarkan pada perusahaan untuk dana pinjaman dan beban no-operasional yang ditampilkan di laporan laba rugi serta beban ini mewakili bunga hutang, pinjaman, obligasi dan hutang yang melalui jalur kredit. Dihitung dengan mengkalikan tingkat bunga dengan jumlah hutang pokok. Beban bunga di laporan laba rugi yaitu bunga yang harus dibayarkan yang selama periode tertentu.

 

  1. Biaya Penelitian dan Pengembangan : Yaitu mengacu pada kegiatan tertentu di suatu bisnis dan kegiatan yang diklasifikasikan yang sebagai R&D berbeda dari satu perusahaan ke perusahaan yang lain, fungsi utamanya yaitu untuk mengembangkan produk baru atau menciptakan inovasi yang tujuannya untuk mengembangkan produk, proses atau layanan baru.

 

  1. Premi Asuransi : Yaitu jumlah uang yang dibebankan pada perusahaan asuransi ke perusahaan Anda untuk tiap asuransi yang Anda pakai. Premi yaitu jumlah yang dibayarkan oleh seseorang atau perusahaan untuk penyedia asuransi contohnya mobil, rumah, perawatan kesehatan atau jiwa.

 

Cara Menghitung Earning After Tax (EAT)

  1. Temukan Penghasilan Kotor pada Perusahaan
  2. Tentukan Semua Pengeluarannya
  3. Kalikan Semua Pengeluaran ke dalam Jangka Waktu yang Diperlukan
  4. Tambahkan Semua Pengeluaran
  5. Terakhir, Hitunglah Hasil Akhir Earning After Tax Perusahaan : Dengan menggunakan rumus yaitu ‘Earning After Tax = Penghasilan Kotor – Pengeluaran’