Berikut Ini Kewajiban Pajak Badan Beserta Cara Mengelolanya

Berikut Ini Kewajiban Pajak Badan Beserta Cara Mengelolanya

PT Jovindo Solusi Batam telah bersertifikat resmi dan berpengalaman dalam menyelesaikan permasalahan perpajakan dari klien Pada pembahasan ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Kewajiban Pajak Badan Beserta Cara Mengelolanya. Simak informasi berikut ini.

Jenis Kewajiban Pajak Badan yang Dikelola

  1. Pajak Penghasilan (PPh)
  • PPh 21 : Yaitu pajak penghasilan yang berupa gaji, honorarium, serta pembayaran lain dengan nama dan bentuk apapun yang sehubungan pada pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri. PPh 21 dipotong oleh perusahaan pemberi kerja dari gaji yang diterima karyawan tiap bulannya. Lalu perusahaan wajib menyetorkan pemotongan tersebut ke kas negara tiap bulan.

 

  • PPh 22 : Yaitu pajak penghasilan yang dikenakan kepada badan usaha tertentu, baik itu milik pemerintah atau swasta dengan melakukan kegiatan ekspor dan impor serta re-impor.

 

  • PPh 23 : Yaitu pajak dikenakan pada penghasilan atas modal, bunga, dividen, penyerahan jasa atau hadiah dan penghargaan, sewa dan penghasilan lain menyangkut pemakaian aset yang selain tanah atau transfer bangunan atau jasa, selain yang telah dipotong PPh 21.

 

  • PPh 25 : Yaitu pajak dibaarkan dengan secara angsuran dan tujuannya untuk meringankan beban pajak terutang yang harus dilunasi dalam waktu 1 tahun atau tiap akhir tahun.

 

  • PPh 26 : Yaitu pajak penghasilan dikenakan atau dipotong dari seorang WP degan bersumber penghasilannya di Indonesia, tetapi diterima oleh WP yang ada di luar negeri, yang selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia. Dengan berdasarkan aturannya, tarif umum PPh 26 dikenakan yaitu sebesar 20%, tetapi besar tarifnya fleksibel dengan mengikuti P3B.

 

  • PPh 29 : Yaitu pajak penghasilan dikenakan pada saat jumlah pajak terutang di suatu perusahaan dengan 1 tahun pajak lebih besar dari jumlah kredit pajak yang telah dipotong atau dipungut pihak lain dan telah disetorkan sendiri.

 

  • PPh 4 Ayat (2) : Yaitu pajak penghasilan dikenakan dengan beberapa jenis penghasilan yang didapatkan dan pemotongan pajak bersifat dinal serta tidak bisa dikreditkan dengan pajak penghasilan terutang.

 

  • PPh 15 : Yaitu pajak penghasilan dikenakan atau dipungut dari Wajib Pajak yang bergerak pada industri pelayanan, penerbangan internasional dan perusahaan asuransi asing dan terakit dengan Norma Perhitungan Khusus untuk golongan Wajib Pajak tertentu.

 

  1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • Pajak Pertambahan Nilai (PNN) : Yaitu pajak dikenakan atas transaksi jual-beli barang dan jasa kena pajak dengan dilakukan oleh pengusaha dan dibebankan kepada konsumen, sedangkan produsen hanya sebagai pihak memungut lalu menyetorkan dan melaporkan PPN ke negara.

 

  • PPnBM : Yaitu pajak dikenakan atas barang dengan tergolong mewah yang dilakukan oleh produsen untuk menghasilakn atau mengimpor barang dalam kegiatan usahanya.

 

Cara Mengelola Pajak Badan

  1. Memungut atau memotong pajak atas transaksi objek kena pajak
  2. Menyetorkan pemungutan atau pemotongan pajak yang dilakukan
  3. Membayar pajak penghasilan perusahaan
  4. Membuat bukti pemotongan PPh Unifikasi
  5. Membuat Faktur Pajak
  6. Melaporkan SPT Masa PPh Unifikasi, SPT PPN serta SPT Tahunan Badan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *