Transfer Pricing, Kenali Istilah Finansial Ini dan Tujuan Penerapannya!

Transfer Pricing, Kenali Istilah Finansial Ini dan Tujuan Penerapannya!

Konsultan Pajak Batam–Sekarang ini semakin banyak orang yang mau menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN, pelaporan pajak online dan untuk layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya, juga untuk di daerah-daerah lainnya yang terkait dengan pajak. Nah, Kali ini ada informasi yang akan Konsultan Pajak Batam sampaikan tentang “Transfer Pricing, Kenali Istilah Finansial Ini dan Tujuan Penerapannya!

Transfer pricing merupakan suatu kebijakan yang diatur oleh perusahaan untuk menentukan harga transfer atas suatu transaksi, baik itu harga atas barang, jasa, harta tak berwujud, maupun transaksi finansial yang dilakukan oleh perusahaan. Transfer pricing itu dapat pula diartikan sebagai besaran harga yang dibebankan satuan usaha individu pada perseroan multi satuan terhadap transaksi yang terjadi di antara mereka.

Tujuan Penerapan Transfer Pricing

Apakah Anda tahu apa saja tujuan dari transfer pricing? Ada 7 hal yang menjadi tujuan dari transaksi ini, berikut ini rinciannya:

1. Untuk Pengoptimalan terhadap penghasilan global setelah dipotong pajak.

2. Untuk evaluasi kinerja cabang perusahaan mancanegara.

3. Untuk mengupayakan keamanan posisi kompetitif.

Tujuan dari Upaya keamanan ini adalah untuk memaksimalkan penghasilan global, mengamankan posisi kompetitif cabang perusahaan, mengevaluasi kinerja cabang perusahaan mancanegara, menghindari pengendalian devisa, untuk mengurangi risiko moneter, untuk mengatur arus kas cabang perusahaan, membina hubungan baik dengan administrasi setempat, untuk mengurangi risiko pengambilalihan oleh pemerintah, mengurangi beban pengenaan pajak dan juga bea masuk.

4. Untuk mengurangi risiko keuangan.

5. Untuk mengatur arus kas pada cabang perusahaan.

6. Untuk mengurangi risiko pengambilalihan pemerintah.

7. Untuk mengurangi beban tanggungan pajak dan juga bea masuk

Jenis dan Aspek Transfer Pricing

Berdasarkan atas pihak yang terlibat di dalamnya, transaksi ini bisa dikelompokan menjadi 2 jenis, yakni sebagai berikut:

1. Intercompany transfer pricing

Adalah transaksi yang terjadi antara 2 perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa.

2. Intracompany transfer pricing

Adalah transaksi yang terjadi antar divisi dalam suatu perusahaan.

Transfer pricing ini bisa dilakukan pada suatu perusahaan dalam suatu negara (domestic transfer pricing), ataupun dengan negara yang berbeda (international transfer pricing).

Transfer pricing itu meliputi beberapa aspek, seperti berikut:

  • Harta Berwujud

Harta berwujud itu merujuk pada seluruh aset fisik bisnis, yang bisa meliputi persediaan (bahan mentah, barang setengah jadi, barang jadi, dan barang dagangan lainnya), mesin dan peralatan, inventaris, tanah dan bangunan, barang modal dan juga bidang keperluan usaha yang lainnya.

  • Harta Tidak Berwujud

Harta tak berwujud dari aspek transfer pricing ini dibedakan antara manufacturing intangibles (yang timbul karena kegiatan pabrikasi ataupun upaya peneliatan dan juga pengembangan oleh produsen) dan marketing intangibles (yang berasal dari upaya pemasaran, distribusi dan juga jasa purna jual)

  • Penyerahan Jasa

Dari aspek harga transfer, penyerahan jasa kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa bisa berkisar dari yang sederhana, yakni seperti jasa rutin akuntansi & legal, jasa teknis antar perusahaan, serta pengiriman karyawan.

Motivasi Transfer Pricing di Indonesia

Lantaran terdapat beberapa motif yang diketahui pemerintah mengenai manipulasi harga ini, maka perusahaan diwajibkan oleh Ditjen Pajak untuk melakukan transaksi afiliasi di dalam dan juga luar negeri. Hal tersebut dilakukan guna menyusun dan juga menyerahkan Dokumen Penetapan Harga Transfer sesuai dengan kebijakan pelaporan yang telah ditetapkan.

Terdapat beberapa hal yang menjadi motivasi untuk dilaksanakannya manipulasi harga ini di Indonesia, berikut rinciannya:

  1. Pengurangan objek pajak.
  2. Penurunan pengaruh depresiasi.
  3. Pelonggaran pengaruh pembatasan kepemilikan luar negeri.
  4. Menguatkan tuntutan kenaikan harga ataupun proteksi terhadap saingan impor.
  5. Memperkecil akibat pembatasan dan juga ketidakpastian terhadap risiko kegiatan usaha perusahaan luar negeri.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *