Melalui PMK 92/2023, Mekanisme Pertanggungjawaban Pajak DTP Telah Diperbarui

Melalui PMK 92/2023, Mekanisme Pertanggungjawaban Pajak DTP Telah Diperbarui

PT Jovindo Solusi Batam adalah perusahaan yang menawarkan jasa konsultasi dan akuntansi yang professional serta terpercaya. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait melalui PMK 92/2023, mekanisme pertanggungjawaban pajak DTP diperbarui. Simaklah informasi berikut ini.

Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan, telah memperbarui mekanisme pertanggungjawaban atas pajak ditanggung pemerintah (DTP).

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 92/2023, telah mencantumkan mekanisme tersebut. Ketentuan pertanggungjawaban pajak DTP diperbaiki agar penanganan dan pengelolaannya lebih transparan dan tertib. Aturan ini mulai berlaku pada 18 September 2023.

Sesuai salah satu pemikiran PMK 92/2023, pajak DTP dapat ditangani dan dikelola dengan lebih tertib dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sesuai PMK 92/2023, pemerintah mengalokasikan belanja subsidi sebagai salah satu kebijakan fiskal dalam rangka pemberian keuntungan fiskal pajak DTP.

Belanja subsidi insentif pajak DTP ini disediakan untuk meningkatkan perekonomian. Sedangkan belanja subsidi insentif pajak DTP diatur melalui PMK 92/2023 yang mencakup tiga bentuk pajak. Penghasilan (PPh) DTP, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) DTP, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah ketiganya.

Persyaratan dalam PMK 228/2010 hingga PMK 237/2011 tidak memuat belanja insentif PPnBM DTP jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya. Lebih lanjut, PMK 92/2023 menyebutkan pemberian insentif fiskal pajak DTP ditetapkan UU APBN.

Menteri Keuangan diindikasikan akan memilih objek pajak mana yang mendapat insentif fiskal pajak DTP berdasarkan ketersediaan insentif fiskal. Selanjutnya, PMK 92/2023 menetapkan Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan DJP sebagai Pengguna Anggaran (KPA) yang disetujui Bendahara Umum Negara (BUN) untuk belanja subsidi pajak DTP.

KPA BUN merupakan pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk melaksanakan wewenang dan tugas pengelolaan anggaran yang dilimpahkan oleh Bagian Anggaran (BA) BUN.

Penanggung jawab KPA BUN belanja subsidi pajak DTP bertugas mengelola data dan informasi realisasi pajak DTP. Berdasarkan data dan informasi, pelaksanaan pajak DTP, belanja KPA BUN subsidi pajak DTP, dan penyusunan laporan kejadian semuanya diperlukan.

Selanjutnya, konfirmasi penerimaan dan pengeluaran pajak DTP atas subsidi pajak DTP akan diproses oleh KPA BUN, sesuai berita acara. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Belanja Subsidi Pajak DTP selanjutnya akan menilai secara formal dan material atas kelengkapan dan kebenaran penatausahaan RUU Belanja Subsidi Pajak DTP berdasarkan berita acara.

Jika tagihan sudah lengkap dan benar, PPK subsidi DTP dan belanja pajak akan menerbitkan Surat Setoran Pajak (SSP) DTP, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Masuk (SPTJM), dan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Belanja Subsidi Pajak DTP.

Hasil pemeriksaan tersebut selanjutnya akan diuji dengan baik oleh pejabat yang menandatangani surat perintah pembayaran (PPSM) belanja subsidi pajak DTP. PPSM juga akan mengecek apakah alokasi anggaran subsidi DTP masih tersedia.

Apabila SPP belanja subsidi DTP telah dinyatakan lengkap dan benar, PPSM akan menerbitkan dan menyampaikan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada KPPN untuk belanja subsidi. Terakhir, untuk belanja subsidi pajak DTP, KPPN akan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Oleh karena itu, SPM belanja subsidi pajak DTP yang dihasilkan oleh SP2D akan menjadi landasan bagi KPA BUN untuk mengakui dan mencatat realisasi belanja subsidi pajak DTP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *