Mulai 1 Mei 2022, Pinjol dan E-Wallet Dikenakan Pajak

Mulai 1 Mei 2022, Pinjol dan E-Wallet Dikenakan Pajak

Konsultan Pajak Batam-Saat ini sangat banyak masyarakat yang mau menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN mereka, pelaporan pajak online, untuk layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya, dan juga untuk di daerah lainnya yang sehubungan dengan perpajakan. Nah, artikel kali ini akan memberikan anda informasi tentang “Mulai 1 Mei 2022, Pinjol dan E-Wallet Dikenakan Pajak

Mulai 1 Mei 2022 Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengenakan pajak pada jasa pinjaman online (pinjol) dan juga dompet digital (e-wallet).

Menteri keuangan (Menkeu)  menetapkan ketentuan PPh dan juga PPN atas penyelenggaraan inovasi digital dalam bidang jasa keuangan alias financial technology (fintech).

Peraturan ini tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 mengenai PPh dan PPN Atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Beleid tersebut ditetapkan oleh Sri Mulyani pada tanggal 30 Maret 2022 dan juga diundangkan pada hari yang sama.

Pengenaan Pajak Pinjol dan E-wallet

Pinjol dan juga e-wallet termasuk ke dalam layanan fintech yang akan terdampak PPN 11%.

Nantinya fintech yang akan dikenai PPN 11% tersebut adalah jasa ataupun biaya administrasi, jadi bukan dikenakan kepada investor, konsumen, maupun si penabung.

Kosubdit Peraturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan, Jasa, dan juga PTLL Direktorat jendral Pajak (DJP) Kemenkeu Bonarsius Sipayung memberikan penjelasan atas mekanisme PPN 11% pada pengenaan fintech tersebut.

“Misalnya bapak dan ibu melakukan top up. Nah dalam layanan top up kan ada biaya misalnya Rp 1.500, jadi yang akan dikenakan PPN 11% tersebut adalah dari transaksi dari Rp 1.500 itu. Bukan dari nilai yang di top up,” tuturnya dalam Konferensi Pers virtual, Rabu (6/4/2022)

Jasa ataupun biaya administrasi pihak yang melakukan transaksi di pasar fintechlah yang akan dikenai PPN 11% bukan uang yang ditabung oleh si konsumen ataupun penabung.

Pada poin pertimbangan aturan ini, Sri Mulyani telah mengatur pengenaan pajak untuk layanan pinjam meminjam (fintech peer-to-peer lending atau P2P lending) dan juga sejumlah jenis fintech yang lainnya, seperti di bawah ini:

1. Jasa pembayaran (payment)

  1. Penghimpunan modal (crowdfunding)
  2. Pengelolaan investasi
  3. Penyediaan asuransi online
  4. Layanan pendukung keuangan digital.

Untuk uang elektronik yang berada di dalam suatu media dikategorikan sebagai non barang kena pajak (BKP).

Jasa meminjamkan ataupun menempatkan dana oleh kreditur melalui P2P dan juga jasa asuransi lewat platform dikategorikan sebagai jasa kena pajak (JKP) yang bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Sedangkan untuk jasa penyedia P2P dan juga sistem ataupun sarana pembayaran merupakan jasa kena pajak (JKP).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *