Perlu Diketahui, Cara Menonaktifkan NPWP dan Ubah Status Jadi Wajib Pajak Non-Efektif

Konsultan Pajak Batam – Banyaknya masyarakat menggunakan jasa layanan untuk menyelesaikan permasalahan terkait layanan pelaporan PPN, layanan pelaporan pajak online, dan layanan pelaporan pajak tahunan, di Jakarta, Bali dan Surabaya dan di daerah-daerah yang terkait dengan perpajakan. Kali ini kami akan jelaskan tentang “Perlu Diketahui, Cara Menonaktifkan NPWP dan Ubah Status Jadi Wajib Pajak Non-Efektif.’’

Wajib Pajak yang Non- Efektif

Dengan adanya NPWP,  seseorang memiliki hak dan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi, salah satunya adalah melaporkan pajak melalui SPT setiap tahun. Jika tidak melapor, wajib pajak akan dikenakan denda sebesar Rp100.000. Namun bagaimana jika  wajib pajak sudah tidak  bekerja atau tidak memiliki penghasilan? Apakah dia masih harus mengajukan pengembalian pajak?

Berdasarkan SE27/PJ/2020, wajib pajak yang tidak efisien adalah wajib pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum menyelesaikan NPWP.

Penetapan status wajib pajak  hanya dapat dilakukan oleh KPP, atas permintaan wajib pajak sendiri, atau  oleh DJP. Namun, KPP harus melakukan penelitian tata kelola untuk memberikan status ini.

Cara  Menonaktifkan NPWP

Tidak semua Wajib Pajak dapat menonaktifkan NPWP. Berdasarkan PER04/PJ/2020, ada beberapa syarat yang memungkinkan DJP mengizinkan seorang wajib pajak untuk menjadi wajib pajak NE. Apa pun?

  1. Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan komersial atau wirausaha yang sebenarnya tidak lagi melakukan kegiatan komersial atau wirausaha.
  2. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan komersial atau wirausaha dan berpenghasilan kurang dari PTKP.
  3. Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam huruf b memiliki NPWP yang digunakan sebagai persyaratan administrasi antara lain untuk memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.
  4. Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan terbukti dikenai pajak luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan tidak mempunyai niat untuk meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya .
  5. Wajib Pajak meminta penghapusan NPWP dan keputusan belum dibuat.
  6. Alamat Wajib Pajak tidak dapat ditentukan berdasarkan kerja lapangan.
  7. Wajib Pajak yang memiliki NPWP cabang diterbitkan secara otomatis dalam rangka Instansi Pemerintah yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilik dan/atau pemungut pajak tetapi belum menghapus NPWP-nya.
  8. Wajib Pajak selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf j tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum membatalkan NPWP.

Dapat mengajukan permohonan untuk menjadi seorang wajib pajak BN. Berikut  cara menonaktifkan NPWP Anda:

  • Mengisi formulir permintaan identifikasi wajib pajak yang tidak valid. Pengisian formulir ini dapat dilakukan secara online melalui permohonan pendaftaran di tax.go.id atau secara langsung di KPP.
  • Menyiapkan dokumen berupa SPT tidak efektif dan dokumen pendukung.
  • Jika Anda melamar secara elektronik, semua dokumen harus diserahkan dalam bentuk digital (salinan elektronik).
  • Dalam hal pengajuan berkas permohonan langsung ke kantor pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan secara langsung atau mengirimkan seluruh permohonan melalui pos dengan dokumen pengiriman surat atau perusahaan pengiriman / jasa kurir memiliki bukti pengiriman surat.

Menonaktifkan NPWP atau menghapus NPWP                            

Menonaktifkan NPWP tidak sama dengan menghapus NPWP. Wajib Pajak yang NPWPnya hapus adalah Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan objektif dan NPWP-nya dilakukan penghapus. Dengan kata lain, kode pajak wajib pajak  tidak memiliki nilai, yaitu “mati” selamanya. Jika Wajib Pajak ingin menghidupkannya kembali, ia harus membuat NPWP baru.

Mematikan NPWP berarti NPWP hanya sementara tidak aktif. Wajib Pajak dapat mengaktifkannya kembali dengan mengikuti prosedur yang berlaku.

 

Cara mengaktifkan NPWP yang Non Efektif

Berikut  cara  mengaktifkan kembali NPWP yang tidak berfungsi:

  • Anda harus mengunduh formulir permintaan aktivasi NPWP terlebih dahulu.
  • Setelah formulir diisi dan ditandatangani, kirimkan ke KPP terdekat atau terdaftar.
  • Lampirkan fotokopi KTP dan NPWP lama Anda.

 

Tidak Ada Keterlambatan SPT

 DJP memberikan keleluasaan bagi Wajib Pajak  yang  tidak lagi memenuhi persyaratan perpajakan subjektif dan/atau objektif  untuk menonaktifkan NPWP-nya sehingga menjadi Wajib Pajak NE. Namun, tidak semua wajib pajak dapat mengajukan permohonan ini, hanya mereka yang memenuhi kriteria yang disebutkan yang dapat menerima tanda pengenal wajib pajak BN. Meskipun masih memenuhi persyaratan subjektif dan objektif perpajakan, organisasi ini harus menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *