Konsultan Pajak Batam – Kian makin banyak masyarakat menggunakan layanan untuk menyelesaikan permasalahan terkait layanan pelaporan PPN, layanan pelaporan pajak online, dan layanan pelaporan pajak tahunan, di Jakarta, Bali dan Surabaya dan di daerah-daerah yang terkait dengan perpajakan. Nah, Kali ini akan jelaskan tentang “Pajak Virtual Office? Begini Pengertian dan Pengenaan Pajaknya.’’
Sekilas Mengenai Virtual Office
Untuk bisnis baru, menyewa ruang bisnis bisa sangat mahal. Padahal, startup berbasis teknologi digital tidak serta merta membutuhkan ruang kantor fisik. Sebagian besar pekerjaan dapat dilakukan secara virtual. Apalagi jika modal perusahaan terbatas. Hal inilah yang mendasari pembuatan visual office di kota besar.
Munculnya virtual office ini menawarkan pemilik peluang bisnis yang sangat menarik. Untuk perusahaan baru yang diidentifikasi sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), Anda juga perlu menyetor pajak di virtual office Anda.
Pandemi Covid 19 saat ini menjadi salah satu alasan mengapa banyak perusahaan akhirnya memilih untuk menyewa kantor virtual, mengingat banyak perusahaan yang memilih untuk mempekerjakan karyawannya di rumah atau disebut juga dengan home office. Hal ini tentunya sangat berguna untuk membangun perusahaan rental yang akan dijadikan virtual office.
Konsep Virtual Office
Karena lokasi merupakan salah satu hal yang perlu dipertimbangkan ketika memulai bisnis, pemula biasanya memasukkan biaya sewa ruang bisnis sebagai item biaya terbesar dengan modal terbatas.
Virtual Office juga sebenarnya memiliki bangunan fisik dengan layanan penunjang perkantoran agar terlihat legal dan formal. Ini bisa menjadi bangunan khas yang digunakan secara komersial dan melakukan fungsi manajemen kantor dan kesekretariatan.
Ada tiga konsep sewa kantor virtual.
- Visual Management Office
Konsep ini mencakup layanan kantor dalam jaringan yang bertindak sebagai representasi manajemen perusahaan. Beberapa perusahaan mungkin hanya menggunakan satu alamat kantor untuk komunikasi resmi. Kantor visual dengan konsep manajemen visual biasanya juga menawarkan opsi penerimaan sebagai penerima telepon dan pemrosesan surat. Namun, biasanya hanya ada empat area bisnis yang tersedia untuk disewakan dengan konsep ini:
- E-Commerce
- Konstruksi
- Pariwisata
- Properti
- Serviced Office
Konsep ini memberikan layanan dengan fasilitas yang lebih luas. Ada furniture, peralatan komputer, resepsionis, jaringan internet dan service assistant. Kantor layanan ini bisa disewa harian, bulanan atau tahunan. Apa yang membuat konsep jenis ini begitu populer adalah bahwa harga sewa tidak setinggi kantor tradisional, dan cukup murah.
Servised office ini bisa menjadi pilihan bagi pengusaha yang tidak berwenang menggunakan kantor manajemen visual. Majikan juga bisa menyewa selama 5 tahun. Pada konsep sebelumnya, pengusaha hanya memiliki izin usaha selama satu tahun.
- Coworking Space
Konsep coworking space mendorong para pekerja lepas dan orang-orang kreatif untuk bekerja di lingkungan kerja yang sama. Anda dapat bertemu dan berbagi satu ruangan dengan ruang pertemuan dengan kursi, meja, internet dan perangkat multimedia
Aspek Pajak Virtual Office
Apa saja aspek pajak virtual office? Mari simak ulasannya di bawah ini.
PPh Pasal 4 Ayat (2) (PPh Final)
PPh Pasal 4 (2) (PPh final) Salah satu aspek dari Pajak Kantor Virtual adalah PPh Pasal 4 (2) atau PPh Final. Keberangkatan berdasarkan layanan sewa berdasarkan konsep service office dan shared office. Pajak ini berlaku untuk penghasilan dari menyewa kantor virtual dengan tarif 10.ri dari total nilai sewa. Ini termasuk
- Biaya Pemeliharaan,
- Biaya Pemeliharaan,
- Biaya Keamanan,
- Biaya Layanan,
- dan banyak lagi.
Dasar Hukum Perpajakan Virtual Office
DKI Di Ibukota Jakarta, pemerintah telah menyetujui legalitas kantor visual sesuai dengan Surat Pemberitahuan Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) No. 06/SE/2016 tentang penerbitan akta kependudukan dan sejenisnya. Hak pengguna kantor virtual.