Perbedaan Pemotongan dan Pemungutan Pajak

Perbedaan Pemotongan dan Pemungutan Pajak

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang bergerak dibidang jasa konsultan pajak yang terpercaya dan telah bersertifikat resmi. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan informasi terkait Perbedaan Pemotongan dan Pemungutan Pajak. Berikut ini informasinya.

Pemotongan Pajak

Pemotongan yang berarti memotong atau mengurangi pembayaran dengan berkaitan pada jumlah yang diterima atau bisa dikatakan sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan atau pihak yang membayarkan dan jenis pajak yang dipotong yaitu :

  1. Pemotongan pada PPh Pasal 21 : Dilakukan pada pihak yang memberi penghasilan ke Wajib Pajak Orang Pribadi yang sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan. Contohnya pembayaran yang terkait pada upah atau gaji yang diterima karyawan akan dipotong perusahaan dengan menjadi pihak pemberi kerja.

 

  1. Pemotongan pada PPh Pasal 23 : Dilakukan pada pihak yang memberi penghasilan yang sehubungan pada pembayaran dengan berupa dividen, bunga, sewa, royalti serta jasa kepada Wajib Pajak yang berbentuk badan dalam negeri juga Bentuk Usaha Tetap (BUT).

 

  1. Pemotongan PPh Pasal 26 : Dengan dilakukan oleh pihak yang memberi penghasilan atau pihak pemberi kerja dengan sehubungan adanya pembayaran yang berupa dividen, hadiah, royalti, bunga dan penghasilan lain kepada Wajib Pajak luar negeri.

 

  1. Pemotongan PPh Final Pasal 4 Ayat (2) : Dengan dilakukan pada pihak yang memberi penghasilan yang sehubungan pada pembayaran yang berkaitan pada objek tertentu, seperti sewa tanah atau bangunan, jasa konstruksi, pengalihan hak tanah atau bangunan dan lainnya.

 

  1. Pemotongan PPh Pasal 15 : Dengan dilakukan oleh pihak yang memberikan penghasilan kepada Wajib Pajak tertentu yang menggunakan norma perhitungan khusus. Yang dimaksud dengan Wajib Pajak Tertentu yaitu seperti perusahaan pelayaran, penerbangan internasional, perusahaan asuransi luar negeri, perusahaan yang melakukan pengeboran minyak gas dan panas bumi, perusahaan dagang asing serta perusahaan yang melakukan investasi dengan bentuk bangunan guna serah.

Pemungutan Pajak

Pemungutan dengan berarti memungut atau menambah yang berkaitan pada jumlah tagihan atau jumlah yang diterima dan dilakukan oleh penerima penghasilan atau pihak yang menerima pembayaran. Sebagai contohnya yaitu pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan Bendaharawan Pemerintah. Jenis pajak yang dipungut yaitu :

  1. Pemungutan PPh Pasal 22 : Dilakukan oleh pihak tertentu yang sesuai pada penunjukkan dengan dilakukan oleh Menteri Keuangan dan meliputi :
  • Pembelian barang yang dilakukan instansi pemerintah
  • Kegiatan impor barang
  • Kegiatan produksi barang tertentu, misal baja, kertas, rokok dan otomotif
  • Pembelian bahan untuk keperluan industri ataupun ekspor yang dilakukan pada badan usaha industri atau eksportir
  • Pemungutan atas penjualan barang tergolong sangat mewah

 

  1. Pemungutan PPN dan PPnBM : Dengan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau pemungut yang ditunjuk atas penyerahan barang atau jasa kena pajak.
Perbedaan Wajib Pajak Aktif dengan Wajib Pajak Non Efektif

Perbedaan Wajib Pajak Aktif dengan Wajib Pajak Non Efektif

PT Jovindo Solusi Batam merupakan konsultan pajak terpercaya yang berdomisili di Kota Batam. PT Jovindo Solusi Batam akan membantu dalam menyelesaikan permasalahan perpajakan Anda. Pada pembahasan ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi mengenai Perbedaan Wajib Pajak Aktif dengan Wajib Pajak Non Efektif. Simak informasinya berikut ini.

Apa Itu Wajib Pajak?

Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang memiliki kewajiban perpajakan dan kewajiban ini terdiri atas membayar, memungut, memotong sampai melaporkan pajak. Terdapat pengelompokan Wajib Pajak, diantaranya yaitu :

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi
  • OP (Induk) : Yaitu Wajib Pajak belum menikah atau seorang suami yang sebagai kepala keluarga.
  • HB (Hidup Berpisah) : Yaitu wanita yang sudah menikah, tetapi memilih pajak terpisah sebab sudah bercerai dan sesuai dengan keputusan hakim.
  • PH (Pisah Harta) : Yaitu sepasang suami-istri yang membuat kesepakatan untuk pisah harta atau penghasilan dalam perpajakannya.
  • MT (Memilih Terpisah) : Yaitu wanita yang sudah menikah dengan selain termasuk dalam kategori HB.
  • WBT (Warisan yang Belum Terbagi) : Wajib Pajak diperlakukan dengan sebagai subjek pajak pengganti dan menggantikan ahli waris.

 

  1. Wajib Pajak Badan
  • Badan : Yaitu sekumpulan orang yang menjadi satu kesatuan dan melakukan usaha atau yang tidak melakukan usaha.
  • Joint Operation : Yaitu Wajib Pajak Badan dengan berbentuk kerja sama atas operasi dan melakukan penyerahan BKP atau JKP.
  • Kantor Perwakilan Perusahaan Asing : Yaitu Wajib Pajak Badan dari perwakilan dagang asing tetapi tidak termasuk ke dalam BUT.
  • Bendahara : Yaitu bendahara pemerintah yang memiliki wewenang atas membayar gaji, upah dan lainnya sampai diwajibkan untuk melakukan pemotongan atau pemungutan pajak.
  • Penyelenggara Kagiatan : Yaitu Wajib Pajak yang melakukan pembayaran imbalan dengan nama dan bentuk apapun yang sehubungan pada pelaksanaan kegiatan.

Wajib Pajak Status Aktif

Wajib Pajak Aktif adalah Wajib Pajak yang memenuhi syarat dengan subjektif maupun objektif dalam pemenuhan kewajiban perpajakan dan dalam melakukan pemenuhan kewajiban perpajakannya sesuai dengan kebijakan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Adapun hak dan kewajiban Wajib Pajak Aktif untuk menjalankan kewajiban perpajakan, yaitu :

  1. Hak Wajib Pajak Aktif : Yaitu hal untuk mendapatkan pelayanan dan perlindungan dari segala sesuatu informasi yang telah disampaikan Wajib Pajak kepada DJP dalam menjalankan ketentuan perpajakan, terdapat hak yang dimiliki Wajib Pajak Aktif :
  • Hak atas kelebihan dalam pembayaran pajak
  • Hak atas kerahasiaan data
  • Hak Wajib Pajak ketika dilaksanakan pemeriksaan
  • Hak dalam mengajukan permohonan angsuran atau penundaan membayar pajak
  • Hak atas pengurangan pajak terutang atas PBB
  • Hak atas penundaan pelaporan SPT
  • Hak atas pembebasan pajak
  • Hak Wajib Pajak mengajukan permohonan pembebasan dalam pemungutan atau pemotongan PPh
  • Hak pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran pajak
  • Hak mendapatkan pajak yang dibebankan atau ditanggung pemerintah

 

  1. Kewajiban Wajib Pajak
  • Kewajiban mendaftarkan diri
  • Kewajiban untuk memberikan data informasi kepada DJP
  • Kewajiban untuk melakukan pembayaran, pelaporan sampai pemungutan atau pemotongan pajak
  • Kewajiban ketika pemeriksaan

 

Wajib Pajak Non Efektif (NE)

Wajib Pajak Non Efektif (NE) adalah kebalikan dari Wajib Pajak Aktif, yaitu tidak memenuhi syarat dengan subjektif maupun objektif dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Terdapat kriteria dari Non Efektif (NE) apabila Wajib Pajak dalam kondisi :

  • Tidak dalam melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas lainnya
  • Tidak melakukan kegiatan usaha dan hanya memiliki penghasilan di bawah PTKP
  • Tidak melakukan kegiatan usaha dan hanya memiliki penghasilan di bawah PTKP, tetapi memiliki NPWP yang digunakan sebagai syarat administrative
  • Bertempat tinggal atau berada diluar negeri yang lebih dari 183 hari yang bisa dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri
  • Telah mengajukan permohonan penghapusan NPWP, tetapi belum diterbitkan keputusannya
  • Tidak menyampaikan SPT
  • Tidak memenuhi kriteria ketika pendaftaran NPWP
  • Tidak diketahui alamat dengan berdasarkan penelitian lapangan
  • Kelembagaan pemerintah yang tidak memenuhi kriteria yang sebagai pemotong maupun pemungut pajak
  • Tidak memenuhi persyaratan subjektif atau objektif

Hal ini, Wajib Pajak yang ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif, maka Wajib Pajak memiliki hak untuk :

  • Tidak melaksanakan kewajian penyampaian SPT
  • Tidak diterbitkan Surat Teguran, walaupun tidak menyampaikan SPT
Berikut Ini Kewajiban Pajak Badan Beserta Cara Mengelolanya

Berikut Ini Kewajiban Pajak Badan Beserta Cara Mengelolanya

PT Jovindo Solusi Batam telah bersertifikat resmi dan berpengalaman dalam menyelesaikan permasalahan perpajakan dari klien Pada pembahasan ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Kewajiban Pajak Badan Beserta Cara Mengelolanya. Simak informasi berikut ini.

Jenis Kewajiban Pajak Badan yang Dikelola

  1. Pajak Penghasilan (PPh)
  • PPh 21 : Yaitu pajak penghasilan yang berupa gaji, honorarium, serta pembayaran lain dengan nama dan bentuk apapun yang sehubungan pada pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri. PPh 21 dipotong oleh perusahaan pemberi kerja dari gaji yang diterima karyawan tiap bulannya. Lalu perusahaan wajib menyetorkan pemotongan tersebut ke kas negara tiap bulan.

 

  • PPh 22 : Yaitu pajak penghasilan yang dikenakan kepada badan usaha tertentu, baik itu milik pemerintah atau swasta dengan melakukan kegiatan ekspor dan impor serta re-impor.

 

  • PPh 23 : Yaitu pajak dikenakan pada penghasilan atas modal, bunga, dividen, penyerahan jasa atau hadiah dan penghargaan, sewa dan penghasilan lain menyangkut pemakaian aset yang selain tanah atau transfer bangunan atau jasa, selain yang telah dipotong PPh 21.

 

  • PPh 25 : Yaitu pajak dibaarkan dengan secara angsuran dan tujuannya untuk meringankan beban pajak terutang yang harus dilunasi dalam waktu 1 tahun atau tiap akhir tahun.

 

  • PPh 26 : Yaitu pajak penghasilan dikenakan atau dipotong dari seorang WP degan bersumber penghasilannya di Indonesia, tetapi diterima oleh WP yang ada di luar negeri, yang selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia. Dengan berdasarkan aturannya, tarif umum PPh 26 dikenakan yaitu sebesar 20%, tetapi besar tarifnya fleksibel dengan mengikuti P3B.

 

  • PPh 29 : Yaitu pajak penghasilan dikenakan pada saat jumlah pajak terutang di suatu perusahaan dengan 1 tahun pajak lebih besar dari jumlah kredit pajak yang telah dipotong atau dipungut pihak lain dan telah disetorkan sendiri.

 

  • PPh 4 Ayat (2) : Yaitu pajak penghasilan dikenakan dengan beberapa jenis penghasilan yang didapatkan dan pemotongan pajak bersifat dinal serta tidak bisa dikreditkan dengan pajak penghasilan terutang.

 

  • PPh 15 : Yaitu pajak penghasilan dikenakan atau dipungut dari Wajib Pajak yang bergerak pada industri pelayanan, penerbangan internasional dan perusahaan asuransi asing dan terakit dengan Norma Perhitungan Khusus untuk golongan Wajib Pajak tertentu.

 

  1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • Pajak Pertambahan Nilai (PNN) : Yaitu pajak dikenakan atas transaksi jual-beli barang dan jasa kena pajak dengan dilakukan oleh pengusaha dan dibebankan kepada konsumen, sedangkan produsen hanya sebagai pihak memungut lalu menyetorkan dan melaporkan PPN ke negara.

 

  • PPnBM : Yaitu pajak dikenakan atas barang dengan tergolong mewah yang dilakukan oleh produsen untuk menghasilakn atau mengimpor barang dalam kegiatan usahanya.

 

Cara Mengelola Pajak Badan

  1. Memungut atau memotong pajak atas transaksi objek kena pajak
  2. Menyetorkan pemungutan atau pemotongan pajak yang dilakukan
  3. Membayar pajak penghasilan perusahaan
  4. Membuat bukti pemotongan PPh Unifikasi
  5. Membuat Faktur Pajak
  6. Melaporkan SPT Masa PPh Unifikasi, SPT PPN serta SPT Tahunan Badan
Mengenal Bentuk Usaha Tetap Beserta Jenisnya

Mengenal Bentuk Usaha Tetap Beserta Jenisnya

PT Jovindo Solusi Batam siap untuk membantu dan memberikan solusi terbaik atas permasalahan perpajakan Anda. Kami telah berpengalaman dan memiliki pemahaman yang luas dibidang perpajakan. Pada pembahasan ini, PT Jovindo Solusi Batam akan mengenalkan kepada audiens tentang Bentuk Usaha Tetap Beserta Jenisnya. Simak informasi berikut ini.

Pengertian Bentuk Usaha Tetap (BUT)

Bentuk Usaha Tetap (BUT) merupakan sebuah usaha yang dipergunakan pada subjek pajak luar negeri, baik itu orang pribadi atau badan guna menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Dalam PMK No.35/2019 menjelaskan bahwa pengertian dari orang pribadi atau badan asing sebagai subjek pajak luar negeri, yaitu :

  • Orang pribadi asing : Adalah warga yang tidak berada atau tidak bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang berada di Indonesia dengan selama 12 bulan guna menjalankan atau melakukan kegiatan usaha di Indonesia.

 

  • Badan asing : Adalah badan yang tidak didirikan di Indonesia guna menjalankan atau melakukan kegiatan di Indonesia.

 

Adapun kriteria usaha atau kegiatan yang tergolong dalam Bentuk Usaha Tetap (BUT), diantaranya yaitu :

  • Terdapat suatu tempat usaha di Indonesia
  • Tempat usaha dengan sifatnya yang permanen
  • Tempat usaha digunakan oleh orang pribadi asing atau badan hukum guna menjalankan kegiatan usaha

Ada 16 usaha yang termasuk dalam jenis dan contoh Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia yang menurut UU No. 36/2008, diantaranya yaitu :

  1. Tempat kedudukan pada manajemen
  2. Cabang perusahaan
  3. Kantor perwakilan
  4. Gedung kantor
  5. Pabrik
  6. Bengkel
  7. Gudang
  8. Ruang untuk promosi dan penjualan
  9. Pertambangan dan penggalian SDA
  10. Wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi
  11. Pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan dan kehutanan
  12. Proyek konstruksi dan instalasi
  13. Pemberian jasa oleh pegawai atau orang lain
  14. Orang atau badan dengan bertindak selaku agen, maka kedudukannya tidak bebas
  15. Agen ataupun pegawai perusahaan asuransi yang tidak didirikan di Indonesia
  16. Komputer atau lainnya yang disewa, dimiliki atau digunakan pada penyelenggara transaksi elektronik

Pada Pasal 5 UU No. 10 Tahun 1994, objek pajak BUT atau jenis penghasilan yang diterima BUT yang dikenakan pajak, diantaranya yaitu :

  1. Penghasilan BUT dari Attribution Rule : Yaitu penghasilan dari usaha BUT serta dari harta yang dimiliki.

 

  1. Penghasilan BUT dari Force of Attraction : Yaitu penghasilan kantor pusat yang dari, penjualan barang atau pemberian jasa, usaha ataupun kegiatan serta sejenisnya yang dijalankan atau dilakukan BUT di Indonesia.

 

  1. Penghasilan BUT dari Effectively Connected : Yaitu penghasilan yang diterima atau diperoleh kantor pusat, yang sepanjang adanya hubungan efektif dengan BUT harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan.

Terdapat jenis biaya yang bisa digunakan untuk mengurangi penghasilan kena pajak BUT, yaitu :

  1. Biaya dengan langsung atau tidak langsung yang berkaitan pada kegiatan usaha, seperti :
  • Biaya pembelian bahan
  • Biaya yang berkenaan pada pekerjaan atau jasa
  • Bunga, sewa dan royalti
  • Biaya perjalanan
  • Biaya pengolahan limbah
  • Biaya administrasi
  • Biaya promosi dan penjualan dengan diatur atau berdasarkan PMK
  • Premi asuransi
  • Pajak yang kecuali pajak penghasilan

 

  1. Biaya penyusutan dalam pengeluaran agar memperoleh harta yang berwujud serta amortisasi dalam pengeluaran agar memperoleh hak dan biaya lain dengan memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun.

 

  1. Iuran kepada dana pensiun dengan pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan.

 

  1. Kerugian, yang dikarenakan penjualan atau pengalihan harta yang digunakan pada perusahaan atau untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan.

 

  1. Kerugian selirih kurs mata uang asing.

 

  1. Biaya penelitian dan pengembangan pada perusahaan

 

  1. Biaya beasiswa, magang dan pelatihan

 

  1. Piutang yang nyata tidak bisa ditagih

 

  1. Sumbangan dengan rangka penanggulangan bencana nasional

 

  1. Sumbangan dengan rangka penelitian dan pengembangan

 

  1. Biaya pembangunan infrastruktur sosial

 

  1. Sumbangan fasilitas pendidikan

 

  1. Sumbangan dengan rangka pembinaan olahraga
Mengenal Pajak Final PPh Pasal 4 Ayat 2 Jasa Konstruksi

Mengenal Pajak Final PPh Pasal 4 Ayat 2 Jasa Konstruksi

PT Jovindo Solusi Batam siap untuk menangani berbagai permasalahan perpajakan Anda. Selain terpercaya, PT Jovindo Solusi Batam juga telah berpengalaman serta memiliki pemahaman yang luas dibidang perpajakan. Pada pembahasan ini, PT Jovindo Solusi Batam akan mengenalkan kepada audiens terkait Pajak Final PPh Pasal 4 Ayat 2 Jasa Konstruksi. Simak informasinya berikut ini.

Terdapat jasa tertentu dan sumber tertentu yang dikenakan PPh Pasal 4 Ayat 2, yaitu :

  • Jasa konstruksi
  • Sewa tanah atau bangunan
  • Pengalihan hak tanah atau bangunan
  • Hadiah, undian, dll

Adapun jenis usaha dibidang jasa konstruksi yang menjadi objek pajak pada PPh Final Pasal 4 Ayat 2, diantaranya yaitu :

  1. Jasa Perencanaan dan Pengawasan Konstruksi : Jasa perencana adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan dibidang perencanaan jasa konstruksi yang mampu membuat pekerjaan dengan bentuk dokumen perencanaan bangunan fisik.

 

Sedangkan untuk jasa pengawasan yaitu pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan dibidang pengawasan jasa konstruksi yang mampu untuk melakukan aktivitas pengawasan sejak awal sampai selesai dari pelaksanaan pekerjaan konstruksi, yang termasuk dalam kelompok jasa yaitu jasa jasa penilai. Terdapat contohnya, yaitu :

  • Jasa design arsitektur
  • Jasa desain interior
  • Jasa desain engineering
  • Jasa penilai perawatan dan kelayakan bangunan gedung
  • Jasa survei
  • Jasa pengujian

 

Syarat untuk menjadi perencana dan pengawas konstruksi setidaknya memenuhi kualifikasi usaha untuk permohonan baru, perubahan, peningkatan atau perpanjangan Sertifikat Badan Usaha (SBU), yaitu meliputi persyaratan tenaga kerja, kekayaan bersih serta pengalaman kerja.

 

  1. Jasa Pelaksana Konstruksi : Yaitu pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan dibidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu untuk melakukan kegiatan yang merealisasikan suatu hasil perencanaan dengan menjadi bangunan atau bentuk fisik lain, yang termasuk dalam pekerjaan konstruksi yang terintegrasi. Terdapat klasifikasi bidang dan sub bidang jasa pelaksana konstruksi, yaitu :
  • Bidang Usaha Bangunan Gedung
  • Bidang Usaha Bangunan Sipil
  • Bidang Usaha Instalasi Mekanik dan Elektrikal
  • Bidang Usaha Jasa Pelaksana Lainnya
  • Bidang Usaha Jasa Pelaksana Spesialis
  • Bidang Usaha Pelaksana Keterampilan

 

  1. Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi

 

Tarif PPh Final Jasa Konstruksi

Pada Peraturan Menteri Keuangan No. 59/PMK.03/2022, adapun tarif PPh Final Jasa Konstruksi di masing-masing jenis jasa usaha konstruksi, yaitu :

  1. Jasa Perencanaan dan Pengawasan Konstruksi (Konsultasi) : Tarif ini dikalikan dengan nilai kontrak (tidak termasuk PPN).
  • 3,5% apabila pada penyedia jasa ini terdapat Sertifikat Badan Usaha (SBU) atau sertifikat kompetensi kerja bagi usaha orang perseorangan
  • 6% apabila penyedia jasa tidak memiliki sertifikat kualifikasi usaha SBU atau sertifikat kompetensi kerja untuk orang perseorangan

 

  1. Jasa Pelaksanaan Konstruksi : Tarif ini dikalikan nilai kontrak (tidak termasuk PPN).
  • 1,75% apabila penyedia jasa ini ada sertifikasi kualifikasi usaha kecil atau sertifikat kompetensi kerja usaha orang perorangan
  • 2,65% apabila penyedia jasa memiliki sertifikasi kualifikasi usaha menengah atau besar
  • 4% apabila penyedia jasa tidak ada sertifikasi badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja bagi usaha perorangan

 

  1. Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi : Tarif ini dilakukan dengan nilai kontrak (tidak termasuk PPN).
  • 2,65% apabila penyedia jasa memiliki sertifikat badan usaha
  • 4% apabila penyedia jasa tidak memiliki sertifikat badan usaha
Mengenal Earning After Tax (EAT)

Mengenal Earning After Tax (EAT)

PT Jovindo Solusi Batam akan membantu dan memberikan solusi yang terbaik atas berbagai permasalahan perpajakan dari klien. Kami juga bekerja dengan professional serta berpengalaman dalam menyelesaikan masalah perpajakan. Pembahasan kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan mengenalkan kepada audiens terkait Earning After Tax (EAT) atau Net Income After Tax (NIAT). Simak informasi berikut ini.

Earning After Tax (EAT) atau Net Income Afterr Tax (NIAT) merupakan jumlah total laba bersih yang diperoleh dengan jangka waktu tertentu setelah dikurangi pajak penghasilan. Dalam perhitungan, mengacu ke total pendapatan individu dari semua pemegang saham pada perusahaan.

Dalam besar kecilnya jumlah pada earning after tax (EAT) pada perusahaan, jumlah laba ini tetap dibagikan dengan bentuk dividen tunai, bagian dari keuntungan yang akan dibagikan ke para pemegang saha dengan bentuk tunai. Adapun manfaat dari Earning After Tax (EAT) ini, diantaranya yaitu :

  • Untuk Menentukan Profit serta Kemampuan Daya Beli di Perusahaan Anda
  • Untuk Membantu dalam Laporan Anggaran dan Membuat Keputusa Strategis
  • Untuk Membantu Melacak Biaya Pengeluaran

 

Pengurangan Laba pada Earning After Tax (EAT)

  1. Depreciation : Yaitu biaya terkait dengan penurunan nilai aset dari waktu ke waktu. Terdapat faktor yang bisa menentukan biaya penyusutan ini, diantaranya yaitu :
  • Cost : Meliputi pembelian, pemasangan, pengangkutan, dan lainnya hingga barang siap untuk dipakai dalam proses produksi
  • Residual : Yaitu jumlah yang diperkirakan bisa di realisasi disaat barang tidak digunakan lagi
  • Jangka Waktu : Yaitu memprediksi jangka waktu pada penggunaan barang dalam kegiatan produksi sebelum barang itu harus diganti.
  • Pola Pemakaian : Untuk menentukan tingkat efisiensi dalam penggunaan barang

Adapun juga metode untuk menghitung biaya penyusutan, yaitu :

  • Metode Garis Lurus
  • Metode Saldo Menurun
  • Metode Jumlah Angka Tahun
  • Metode Satuan Jam Kerja
  • Metode Satuan Hasil Produksi

 

  1. Cost of Goods Sold (COGS) : Yaitu jumlah biaya yang dikeluarkan yang selama produksi dan meliputi biaya bahan baku, gaji karyawan dan biaya overhead serta tidak termasuk pada biaya operasional seperti riset, iklan, biaya penjualan dan lainnya. Terdapat manfaat dari COGS ini, yaitu :
  • Menentukan Harga Jual
  • Merealisasikan Biaya Produksi
  • Membantu Perhitungan Laba atau Rugi

 

  1. Biaya Overhead : Yaitu biaya operasi bisnis atau biaya yang dikeluarkan untuk menjalankan bisnis yang tidak terkait secara langsung dengan aktivitas produksi suatu barang atau jasa, contohnya biaya sewa, asuransi dan utility. Terdapat fungsi dari biaya overhead ini, yaitu :
  • Untuk Memantau Biaya Pengeluaran
  • Alokasi Anggaran

Adapun juga jenis-jenis pada biaya overhead, yaitu :

  • Biaya Overhead Tetap : Yaitu biaya yang rutin dikeluarkan tiap bulan dan memiliki anggaran pengeluaran yang tidak berubah walaupun aktivitas bisnis meningkat, contohnya :
  • Biaya sewa
  • Aset perusahaan
  • Biaya tenaga kerja atau gaji bagi karyawan tetap
  • Biaya asuransi
  • Biaya hukum atau legalitas
  • Biaya Overhead Variabel : Yaitu biaya yang jumlahnya bervariasi dengan seiringnya aktivitas bisnis yang terjadi. Semakin tinggi aktivitas pada perusahaan maka akan semakin tinggi juga overhead yang dikeluarkan. Contohnya :
  • Biaya telepon kabel
  • Biaya pemasaran
  • Biaya pemeliharaan kantor
  • Biaya untuk pengiriman
  • Biaya Overhead Semi Variabel : Yaitu gabungan dari biaya overhead tetap dan biaya overhead variable dan lebih fleksibel apabila kita bandngkan dengan dua jenis diatas.

 

  1. Interest Expenses : Yaitu biaya yang dikeluarkan pada perusahaan untuk dana pinjaman dan beban no-operasional yang ditampilkan di laporan laba rugi serta beban ini mewakili bunga hutang, pinjaman, obligasi dan hutang yang melalui jalur kredit. Dihitung dengan mengkalikan tingkat bunga dengan jumlah hutang pokok. Beban bunga di laporan laba rugi yaitu bunga yang harus dibayarkan yang selama periode tertentu.

 

  1. Biaya Penelitian dan Pengembangan : Yaitu mengacu pada kegiatan tertentu di suatu bisnis dan kegiatan yang diklasifikasikan yang sebagai R&D berbeda dari satu perusahaan ke perusahaan yang lain, fungsi utamanya yaitu untuk mengembangkan produk baru atau menciptakan inovasi yang tujuannya untuk mengembangkan produk, proses atau layanan baru.

 

  1. Premi Asuransi : Yaitu jumlah uang yang dibebankan pada perusahaan asuransi ke perusahaan Anda untuk tiap asuransi yang Anda pakai. Premi yaitu jumlah yang dibayarkan oleh seseorang atau perusahaan untuk penyedia asuransi contohnya mobil, rumah, perawatan kesehatan atau jiwa.

 

Cara Menghitung Earning After Tax (EAT)

  1. Temukan Penghasilan Kotor pada Perusahaan
  2. Tentukan Semua Pengeluarannya
  3. Kalikan Semua Pengeluaran ke dalam Jangka Waktu yang Diperlukan
  4. Tambahkan Semua Pengeluaran
  5. Terakhir, Hitunglah Hasil Akhir Earning After Tax Perusahaan : Dengan menggunakan rumus yaitu ‘Earning After Tax = Penghasilan Kotor – Pengeluaran’

 

 

Jenis-Jenis Pajak Penghasilan Badan Usaha

Jenis-Jenis Pajak Penghasilan Badan Usaha

PT Jovindo Solusi Batam adalah Konsultan Pajak Terpercaya dan telah bersertifikat asli juga berpengalaman dalam menangani permasalahan perpajakan. Nah kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Jenis-Jenis Pajak Penghasilan Badan Usaha. Simak informasinya berikut ini.

  1. Pajak Penghasilan Pasal 15

Yaitu berhubungan dengan Norma Perhitungan Khusus untuk golongan Wajib Pajak tertentu. Pajak yang dibayarkan biasanya ada di SKT (Surat Keterangan Terdaftar) ketika mendaftarkan diri menjadi NPWP Badan Usaha. Siapa saja Wajib Pajak PPh Pasal 15 ini?

  • Perusahaan pelayaran atau penerbangan dalam negeri atau internasional
  • Perusahaan asuransi luar negeri
  • Perusahaan dalam pengeboran minyak, gas dan panas bumi
  • Perusahaan dagang asing
  • Perusahaan investor dengan bentuk BOT (Bulid, Operate and Transfer)

 

  1. Pajak Penghasilan Pasal 21

Yaitu berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan lainnya dengan nama dan bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang diterima Wajib Pajak dalam negeri atau karyawan serta harus dibayar tiap bulannya. Terdapat lima macam penghitungan PPh Pasal 21, yaitu :

  • Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun Berkala
  • Pegawai yang Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas (freelance)
  • Anggota Dewan Pengawas atau dewan Komisaris yang tidak merangkap dengan sebagai pegawai tetap
  • Penerima imbalan lain dengan sifat tidak teratur
  • Peserta program pension yang berstatus pegawai yang menarik dana pension

 

  1. Pajak Penghasilan Pasal 22

Yaitu pemungutan pajak badan usaha yang melakukan kegiatan impor atau dari pembeli atas penjualan barang mewah.

  • Pihak Pemungut :
  • Bendahara Pemerintah Pusat/Daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lainnya, dengan berkenaan dalam pembayaran atas penyerahan barang
  • Badan tertentu yang berkenaan di kegiatan bidang impor atau lainnya
  • Wajib Pajak Badan tertentu guna memungut pajak pembeli atas penjualan barang mewah
  • Tarif PPh Pasal 22 :
  • Atas Impor :
  • Jika menggunakan Angka Pengenal Importir (API) ialah 2,5% x nilai impor, apabila tidak menggunakan API, maka tarifnya sebesar 7,5% x nilai impor
  • Pembelian barang yang dilakukan DJPB, Bendahara Pemerintah, BUMN/BUMD. Jadi tarifnya 1,5% x harga pembelian (tidak masuk ke PPN dan tidak final)
  • Atas Pembelian Bahan untuk Keperluan Industri, yaitu tarifnya 0,25% x harga pembelian (tidak termasuk pada PPN)

 

  1. Pajak Penghasilan Pasal 23

Yaitu pajak dipotong oleh pemungut pajak dari Wajib Pajak ketika transaksi dengan meliputi transaksi dividen (pembagian keuntungan saham), royalti, bunga, hadiah dan penghargaan, sewa dan penghasilan lain dengan terkait penggunaan aset selain tanah atau bangunan atau jasa. Pada tarifnya dikenakan nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau jumlah bruto dari penghasilannya. Terdapat contoh tarifnya, yaitu :

  • Tarif 15% :
  • Dividen, yang kecuali pembagian dividen orang pribadi dikenakan final
  • Hadiah dan penghargaan, selain dari yang dipotong PPh 21
  • Tarif 2% :
  • Sewa dan lainnya, berkaitan pada penggunaan harta, kecuali sewa tanah atau bangunan
  • Imbalan pada jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi dan jasa konsultan
  • Imbalan jasa lain dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.03/2015

 

  1. Pajak Penghasilan Pasal 25

Yaitu jumlah pajak penghasilan terutang menurut SPT Tahunan PPh dikurangi PPh dipotong serta PPh terutang di Luar Negeri yang boleh dikreditkan. Pada pembayarannya dibayarkan sendiri dan tidak bisa diwakilkan serta dilaksanakan secara berangsur, tujuannya untuk meringankan beban Wajib Pajak dalam pembayaran pajak tahunannya. Dalam sanksi keterlambatan ialah pengenaan bunga 2% per bulan, dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai tanggal pembayaran.

 

  1. Pajak Penghasilan Pasal 26

Yaitu dikenakan penghasilan yang bersumber dari Indonesia dan diterima Wajib Pajak luar negeri selain dari bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia. Menurut aturannya, tarif umum pajak badan usaha PPh Pasal 26 ialah 20%. Terdapat jenis-jenis penghasilan yang dipotong, yaitu :

  • Dividen
  • Bunga, yang termasuk premium, diskonto dan imbalan sehubungan dengan jamninan pengembalian utang
  • Royalti, sewa dan penghasilan lain yang sehubungan pada penggunaan harta
  • Imbalan yang sehubungan dengan jasa, pekerjaan serta kegiatan
  • Hadiah dan penghargaan
  • Pensiun dan pembayaran berkala lain
  • Transaksi lindung nilai dan lainnya
  • Keuntungan sebab pembebasan utang

 

  1. Pajak Penghasilan Pasal 29

Yaitu dihasilkan dari nilai lebih pajak terutang  (pajak terutang dikurangi kredit pajak) ialah ketika jumlah pajak terutang suatu perusahaan dalam satu tahun pajak lebih besar dari jumlah kredit pajak yang telah dipotong oleh pihak lain serta telah disetor sendiri. Terdapat ketentuan pada PPh 29 ini, diantaranya yaitu :

  • Wajib Pajak Orang Pribadi Pada Pengusaha Tertentu :
  • PPh 25 yang telah dilunasi = 0,75% x jumlah penghasilan atau omzet per bulan
  • PPh 29 yang telah dibunasi = PPh yang masih terutang – PPh 25 yang telah dilunasi
  • Wajib Pajak Badan :
  • Angsuran PPh 25 = PPh terutang pada tahun lalu x 12
  • PPh 29 yang perlu dilunasi = PPh yang terutang – Angsuran PPh 25

 

  1. Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2)

Yaitu penghasilan yang dipotong dari bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, bunga simpanan dibayarkan koperasi, hadiah undian, transaksi saham dan sekuritas lain, transaksi pengalihan harta yang berupa tanah atau bangunan, jasa konstruksi, usaha real estate dan persewaan tanah atau  bangunan serta transaksi lain yang telah diatur dalam peraturan.

Mengenal Pajak Dividen

Mengenal Pajak Dividen

PT Jovindo Solusi Batam adalah konsultan pajak yang berdomisili di Kota Batam yang telah melayani banyak klien yang datang untuk menyelesaikan permasalahan perpajakannya. Di kesempatan ini, PT Jovindo Solusi Batam akan mengenalkan kepada audiens terkait Pajak Dividen.

Pengertian Pajak Dividen

Pajak Dividen merupakan pemotongan pajak atas pembagian laba atu hasil usaha yang dibayar ke para pemegang saham, pemegang polis asuransi, atau anggota koperasi yang menerima dari usaha tertentu. Dalam Pasal 4 Ayat 3 huruf  f UU PPh, yang dikecualikan dari objek pajak, diantaranya yaitu :

Dividen yang diterima perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dari penyertaan modal di Badan Usaha yang didirikan dan bertempat atau berkedudukan di Indonesia yang syaratnya yaitu :

  • Berasal dari cadangan laba yang ditahan
  • Bagi Perseroan Terbatas, BUMN dan BUMD yang menerima dividen, kepemilikan saham pada Badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor.

Terdapat syarat bebas pajak dividen yang sesuai dalam Pasal 34 dan Pasal 35 PMK-18/2021, yaitu dividen perlu diinvestasikan ke dalam bentuk investasi, seperti :

  1. Surat Berharga Negara (SBN) Republik Indonesia dan juga Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Republik Indonesia
  2. Obligasi atau sukuk BUMN dan lembaga pembiayaan yang dimiliki pemerintah dengan perdagangannya diwasi Otoritas Jasa Keuangan
  3. Investasi keuangan di bank persepsi termasuk bank syariah
  4. Obligasi atau sukuk perusahaan swasta dengan perdagangannya diawasi Otoritas Jasa Keuangan
  5. Investasi infrastruktur dengan melalui kerja sama pada pemerintah dan badan usaha
  6. Investasi sektor rill dengan berdasarkan prioritas yang ditentukan pemerintah
  7. Penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan atau telah didirikan serta berkedudukan di Indonesia yang sebagai pemegang saham
  8. Kerja sama antara lembaga pengelola investasi
  9. Penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lain dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi usaha mikro dan kecil di wilayah NKRI yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan pada bidang usaha mikro, kecik dan menengah
  10. Bentuk investasi lain yang sah dengan sesuai peraturan perundang-undangan

Adapun bebas pajak dividen untuk jenis yang seperti :

  1. Efek yang sifatnya utang, termasuk medium term notes
  2. Sukuk
  3. Saham
  4. Unit penyertaan reksa dana
  5. Efek beragun aset
  6. Unit penyertaan dana investasi real estat
  7. Deposito
  8. Tabungan
  9. Giro
  10. Kontrak yang berjangka dengan di perdagangkan pada bursa berjangka di Indonesia
  11. Instrumen investasi pasar keuangan lain

Jenis dan Tarif Pajak Dividen

  1. Jenis dividen dikenakan pada PPh Pasal 4 Ayat 2 : Apabila dividen diterima Wajib Pajak Orang Pribadi dengan tarifnya 10% dan bersifat final. Ini termasuk atas pemegang polis dari perusahaan asuransi serta anggota koperasi yang menerima penghasilan dari usaha.
  2. Jenis dividen yang dikenakan pada PPh Pasal 23 : Apabila dividen diterima Wajib Pajak Badan dalam negeri serta Bentuk Usaha Tetap (BUT) yaitu tarifnya sebesar 15% dari jumlah yang diterima.
  3. Jenis dividen yang dikenakan PPh Pasal 26 : Apabila dividen diterima Wajib Pajak Pribadi yang tinggalnya diluar negeri atau perusahaan luar negeri dengan kegiatan usahanya yang melalui BUT di Indonesia, serta perusahaan luar negeri yang menerima penghasilan di Indonesia tanpa BUT, pada tarifnya bersifat final yang sebesar 20% atau sesuai dengan tax treaty.
Perbedaan Tax Avoidance dan Tax Evasion

Perbedaan Tax Avoidance dan Tax Evasion

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang bergerak dibidang perpajakan dan kami melayani jasa konsultasi pajak, jasa pembukuan serta jasa manajemen. Kami bekerja dengan professional dan berpengalaman untuk menangani permasalahan klien. Nah kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas terkait Perbedaan Tax Avoidance dan Tax Evasion. Simak pembahasan berikut ini.

Perbedaan Tax Avoidance dan Tax Evasion ini merujuk ke sisi legalitasnya, yang dimana Tax Avoidance memiliki sifat legal dan Tax Evasion memiliki sifat yang illegal. Bisa disimpulkan yang menjadi pembeda dikeduanya yaitu pada sisi legalitas, sementara di sisi lain keduanya akan tetap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Tax Avoidance

Tax Avoidance adalah suatu pelanggaran pada perpajakan dengan melakukan skema penghindaran pajak dengan tujuan untuk meringankan beban pajak dengan mencari dan memanfaatkan celah terhadap ketentuan perpajakan apapun, tetapi memiliki dampak yang merugikan terhadap penerimaan perpajakan di suatu negara. Tax Avoidance ini terdiri dari 2 bagian, yaitu :

  1. Penghindaran pajak yang diperbolehkan : Memiliki tujuan yang baik serta bukan digunakan untuk menghindari pajak dan tidak melakukan transaksi yang palsu.
  2. Penghindaran pajak yang tidak diperbolehkan : Memiliki tujuan yang tidak baik, untuk melakukan penghindaran pajak dan melakukan transaksi yang palsu.

Tax Evasion

Tax Evasion adalah suatu pelanggaran pada perpajakan dengan melakukan skema penggelapan pajak yang dilakukan Wajib Pajak untuk mengurangi jumlah pajak yang harus dibayarkan, beberapa Wajib Pajak pun sama sekali tidak membayar pajak terutang yang harus dibayarkan dengan melalui cara yang illegal. Salah satu contohnya yaitu dalam kasus penggelapan pajak yang telah lumrah dilakukan ialah Wajib Pajak tidak melaporkan sebagian atau seluruh penghasilan ke dalam SPT. DJP yang sebagai ototritas pajak di Indonesia melalukan penegakan hukum bagi pelanggar hukum yang khususnya penggelapan pajak, seperti :

  1. Penegakan Hukum Ringan : Akan dikenakan yang sifatnya adminsitrasi yaitu berupa Bungan atau denda.
  2. Penegakan Hukum Berat : Akan dikenakan kepada tindak pidana perpajakan, sanksi yang dikenakan ialah sanksi pidana.
Mengenal Pajak Penghasilan Pasal 22

Mengenal Pajak Penghasilan Pasal 22

PT Jovindo Solusi Batam melayani Anda dalam jasa konsultan pajak, jasa pembukuan serta jasa manajemen. Kami bekerja dengan professional, teliti dan berpengalaman dalam menangani permasalahan perpajakan. Di pembahasan ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan informasi terkait Pajak Penghasilan Pasal 22. Simak informasinya berikut ini.

Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 22

Pajak Penghasilan (PPh) merupakan pajak yang dikenakan tambahan nilai kemampuan ekonomis yang diterima Wajib Pajak, dengan berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan (IU) No.36 Tahun 2008 adalah pemotongan atau pemungutan PPh atas pembayaran atau penyerahan barang di kegiatan impor atau penjualan barang mewah. PPh 22 ini terbagi menjadi dua bagian yakni, PPh 22 Bendahara dan PP22 BUMN.

Pengertian PPh 22 Bendahara

PPh 22 Bendahara merupakan pemungutan dengan dilakukan oleh Bendahara Pemerintah atas penyerahan barang oleh rekanan dan tunduk pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dipugut oleh bendahara pemerintah, pemerintah pusat, dan negara bagian, instansi, atau instansi pemerintah lain yang sehubungan dengan pengajuan pembayaran.

Pengertian PPh 22 BUMN

PPh 22 BUMN ini dikenakan oleh Badan Usaha Milik Negara dalam pembayaran atau penyediaan barang. Bagi Wajib Pajak yang melakukan transaksi PPh Pasal 22, harus membiasakan diri dengan Undang-Undang Perpajakan agar memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik dan menjalankan bisnis dengan lancar.

Objek dan Tujuan dari PPh 22 Bendahara atau Dikenakan PPh 22 BUMN

  1. Impor dan Ekspor
  2. Pembayaran Pembelian Barang (PPh 22 Bendahara)
  3. Pembayaran Harga Pembelian
  4. Pembayaran atas Pembelian Barang Ke Pihak Ketiga
  5. Pembayaran Pembelian Barang di BUMN : Dalam pembayaran atas pembelian barang atau bahan Badan Usaha Milik Negara yang dikenakan PPh 22 dilakukan untuk kepentingan kegiatan usahanya.
  6. Menjual Produk ke Pedagang : Yaitu dealer dalam negeri oleh perusahaan yang bergerak dibidang usaha, yakni :
  • Industri semen
  • Industri kertas
  • Industri baja
  • Industri hulu
  • Industri otomotif
  • Industri farmasi
  1. Penjualan Mobil : Dalam penjualan kendaraan dikenakan PPh Pasal 22 ialah penjualan dalam negeri atas :
  • Perwakilan Hanya Pemillik Merek Dagang (ATPM)
  • Agen Pemilik Merek (APM)
  • Importir mobil yang komprehensif
  1. Penjualan Minyak dan Gas : Dalam penjualan minyak dan gas bumi ini dikenai PPh Pasal 22 oleh produsen atau importer yang meliputi :
  • Minyak bakar
  • Bahan bakar gas
  • Pelumas
  1. Membeli Bahan dari Kolektor : Yang dilakukan untuk tujuan komersial atau ekspor oleh industri dan eksportir yang bergerak dibidang :
  • Kehutanan
  • Perkebunan
  • Pertanian
  • Kebun Pertanian
  • Memancing
  1. Penjualan Barang yang Dianggap Barang Mewah

Pengecualian Pemungutan PPh Pasal 22

  1. Pemasukan barang atau penyerahan barang dengan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dikenakan pajak penghasilan
  2. Barang impor yang bebas bea masuk :
  • Kawasan Berikat (daerah yang tidak ada bea masuk yang dikenakan hingga barang dikliringkan untuk impor, ekspor atau impor kembali)
  • Dengan bentuk hadiah
  • Untuk tujuan ilmiah
  1. Pembayaran dalam penyerahan barang dibebankan pada belanja negara atau daerah, yang termasuk jumlah yang kurang dari Rp2.000.000
  2. Pembayaran pembelian minyak tanah, gas, listrik, air minum/PDAM, telepon dan surat