Penjelasan Mengenai Pengenaan Pajak Virtual Office

Penjelasan Mengenai Pengenaan Pajak Virtual Office

PT Jovindo Solusi Batam merupakan konsultan pajak yang terpercaya dan berpengalaman menyelesaikan berbagai permasalahan. Pada pembahasan kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan informasi terkait Pengenaan Pajak Virtual Office. Berikut penjelasannya.

Virtual Office (Kantor Virtual) adalah sebuah bentuk aplikasi layanan perkantoran dalam format virtual yang bekerja secara online. Kantor virtual berupa penyewaan ruangan kantor (fisik) untuk menjalankan fungsi administrasi dan kesekretariatan kantor. Adapun fungsi yang ditawarkan oleh kantor virtual, diantaranya yaitu :

  1. Penyewaan alamat dan telepon, sehingga penyewa dapat menggunakan alamat dan telepon ini di kartu nama atau bahkan mempergunakannya sebagai alamat korespondensi
  2. Layanan penyewaan meeting office, call forwarding, dll.

Konsep Virtual Office

  1. Kantor Administrasi Virtual

Yaitu layanan perkantoran sebagai representasi administratif perusahaan. Pengelola kantor juga menyediakan fasilitas resepsionis sebagai penerima telepon dan pengurusan surat-menyurat. Hanya ada 4 bidang usaha yang boleh menggunakan persewaan dengan konsep ini, diantaranya yaitu :

  • e-Commerce
  • Konstruksi
  • Pariwisata
  • Properti
  1. Kantor servis (serviced office)

Yaitu sebuah kantor dengan fasilitas lebih lengkap seperti furniture, perlengkapan komputer, resepsionis, sambungan internet, hingga pramubakti. Kantor servis ini bisa disewakan harian, bulanan, maupun tahunan. Kantor servis ini banyak diminati karena harganya yang terjangkau jika dibandingkan kantor konvensional.

  1. Kantor Bersama (co-working space)

Yaitu mengusung pekerja lepas atau para pekerja industri kreatif untuk bekerja dalam ruang kerja yang sama. Co-working space ialah lingkungan kerja atau kantor yang digunakan oleh orang-orang yang bekerja sendiri atau bekerja untuk perusahaan yang berbeda-beda. Co-working adalah ruang yang digunakan untuk bekerja, menghasilkan karya dengan bekerja sama baik antar individu ataupun perusahaan yang memiliki latar usaha berbeda. Sehingga bisa saling bertemu dan berbagi 1 ruangan dengan dilengkapi kursi, meja, internet, ruang rapat.

Aspek Pajak Virtual Office

  1. (PPh Final) PPh Pasal 4 Ayat (2)

Yaitu dikenakan untuk jasa persewaan dengan konsep kantor servis dan kantor bersama dan berlaku untuk penghasilan atas sewa kantor virtual. Tarif pajak PPh Final Pasal 4 ayat 2 ini  sebesar 10% dari jumlah bruto nilai sewa, termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya layanan, dan biaya lainnya.

  1. PPh Pasal 23

Yaitu dikenakan untuk kantor virtual yang hanya menyewa alamat saja (misal untuk keperluan PO BOX) atau bahkan hanya persewaan server/bandwidth, tanpa ada ruangan yang disewa. Jenis persewaan ini dimasukkan sebagai sewa sehubungan dengan penggunaan harta. Tarif pajak PPh Pasal 23 ini sebesar 2%. Sementara itu, bukti pemotongan PPh Pasal 23 ini dapat digunakan sebagai kredit pajak bagi pengelola bangunan sehingga mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar dalam perhitungan SPT Tahunan PPh Badan.

Legalitas Virtual Office

Pemerintah menyetujui atas legalitas kantor visual yang dicantumkan di dalam Surat Edaran Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Nomor 06/SE/2016 tentang Penerbitan Surat Keterangan Domisili dan Izin-Izin Lanjutannya Bagi Pengguna Virtual Office. Selain itu ada dasar hukum yang lain yaitu Pasal 1 angka 22 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan NPWP serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Bukti Potong Pajak PPh Pasal 21 dan Formulir 1721 A1

Bukti Potong Pajak PPh Pasal 21 dan Formulir 1721 A1

PT Jovindo Solusi Batam adalah perusahaan yang bergerak dibidang perpajakan dan telah melayani banyak client yang datang dari berbagai kota di Indonesia. Selain telah bersertifikat dan terpercaya, PT Jovindo Solusi Batam juga telah berpengalaman dalam menangani berbagai masalah perpajakan. Pada kesempatan ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan informasi terkait Bukti Potong Pajak PPh Pasal 21 dan Formulir 1721 A1. Berikut penjelasannya.

Formulir 1721 A1 atau bukti potong PPh 21 adalah bukti pemotongan pajak penghasilan yang diterima pegawai dari perusahaan. Sebagai perusahaan swasta yang memperkerjakan karyawannya, wajib membuat bukti potong 1721 A1.Bukti potong PPh 21 ada dua macam tergantung status karyawan tersebut merupakan pekerja dari perusahaan swasta atau sebagai pegawai negeri. Berdasarkan status pekerja, maka formulir bukti potong pajak untuk karyawan sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi ini terbagi menjadi dua, yaitu formulir 1721 A1 dan formulir 1721 A2.

Pengertian Bukti Potong 1721 A1

Bukti potong 1721 A1 adalah bukti pemotongan yang digunakan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus pegawai maupun pensiunan. Formulir ini harus diserahkan oleh pejabat pembebasan pajak atau akuntansi yang berwenang dan digunakan untuk melaporkan SPT tahunan penerima penghasilan. Bukti potong 1721 A1 akan diberikan kepada pegawai dengan status tetap, penerima pensiun berulang, dan penerima pesangon berulang.

Jenis Bukti Potong Pajak Karyawan

  1. Formulir 1721 A1

Yaitu diperuntukkan pegawai tetap atau penerima pensiun atau tunjangan hari tua/jaminan hari tua berkala.

  1. Formulir 1721 A2

Yaitu diperuntukkan pegawai negeri sipil atau anggota TNI atau Polri dan pejabat negara atau pensiunan.

  1. Formulir 1721 VI

Yaitu pemotongan PPh 21 bersifat tidak final, yang diperuntukkan bagi pegawai tidak tetap, tenaga ahli, bukan pegawai, peserta kegiatan, atau pemotongan PPh Pasal 26.

  1. Formulir 1721 VII

Yaitu diperuntukkan bagi pemotongan PPh 21 bersifat final, seperti PPh 21 atas pesangon atau honorarium yang diterima PNS dari beban APBN atau APBD.

Ketentuan Penggunaan Formulir Bukti Potong 1721 A1

Adapun aturan penggunaan pemotongan pajak item 21 pada Form 1721 A1, yaitu :

  1. Karyawan tetap.
  2. Pendapatan pensiunan tetap.
  3. Pendapatan penerima pesangon tetap.
  4. Pendapatan penerima manfaat dari pembayaran pensiun.

Ketentuan Pembuatan Formulir Bukti Potong 1721 A1

  1. Formulir 1721A1 dikeluarkan hanya untuk karyawan tetap. Sedangkan untuk karyawan tidak tetap dan bukan karyawan tidak dibuatkan
  2. Formulir 1721A1 merupakan bukti pemotongan PPh 21 selama satu tahun pajak, atau selama pegawai tersebut bekerja pada wajib pajak selama tahun pajak tersebut
  3. Formulir 1721A1 akan digunakan oleh karyawan tetap dalam melaporkan SPT Tahunan PPh orang pribadi
  4. Pengusaha akan dipotong paling lambat bulan Januari tahun berikutnya berdasarkan Peraturan DJP No. PER-16/PJ/2016.
Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Cara Pembayarannya

Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Cara Pembayarannya

PPh Pasal 23 adalah salah satu pajak penghasilan yang harus dibayar, akan tetapi apakah Anda sudah tahu berapa persen tarif yang PPh 23 dan bagaimana cara pelaporannya?. PPh 23 ini karena adanya transaksi antara pihak yang memberikan penghasilan dengan pihak yang menerima penghasilan, sedangkan pihak yang memberikan penghasilan akan memotong dan melaporkan PPh 23.

PT Jovindo Solusi Batam bergerak dibidang perpajakan yang telah berpengalaman melalui konsultan pajak, jasa pembukuan dan jasa manajemen. PT Jovindo Solusi Batam ini ialah konsultan pajak yang terpercaya dan bisa memberikan solusi yang terbaik atas berbagai permasalahan. Pada kesempatan ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan informasi tentang Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Cara Pembayarannya. Berikut penjelasannya.

Pengertian PPh Pasal 23

PPh Pasal 23 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan modal, penyerahan jasa, hadiah dan penghargaan yang telah dipotong pajak PPh Pasal 21. Pihak yang berlaku yang sebagai penjual atau penerima penghasilan atau pihak yang memberi jasa akan dikenakan PPh Pasal 23.

Direktorat Jenderal Pajak menerapkan tarif umum PPh 23 adalah 2% dikali dengan jumlah bruto. Yang dikenakan adalah jumlah transaksi yang belum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Langkah – langkah dalam pembayaran dan pelaporan PPh Pasal 23 yang diatur sesuai dengan Undang – Undang Pajak, diantaranya:

  1. Pembayaran PPh Pasal 23

Pembayaran dilakukan pihak pemotong yang menyetorkannya melalui Bank Persepsi yang telah disetujui oleh Kementerian Keuangan. Jatuh tempo pada tanggal 10, sebulan setelah terutang PPh 23. Agar dapat melakukan pembayaran pajak, harus membuat ID Billing terlebih dahulu.

  1. Bukti Potong PPh Pasal 23

Bukti Potong PPh 23 berfungsi sebagai tanda bukti bahwa PPh 23 telah terpotong. Pihak pemotong wajib memberikan bukti potong (rangkap ke-1) yang ke pihak yang terkena pajak PPh 23 dan berikan bukti potong (rangkap ke-2) saat melakukan e-Filing pajak PPh 23.

  1. Pelaporan PPh Pasal 23

Pelaporan yang dilakukan pihak pemotong dengan mengisi SPT PPh Pasal 23/26 dan dapat melaporkannya melalui fitur pajak online dan e-Filling dengan jatuh tempo pada tanggal 20 bulan berikutnya. Jika, pihak pemotong memotong PPh 23 atas penghasilan royalti dengan tarif 15% pada tanggal 21 September, maka pihak pemotong wajib melaporkan PPh 23 dengan mengisi SPT PPh Pasal 23/26 pada tanggal 20 Oktober.

Tarif PPh Pasal 23

  1. Tarif dengan 15%

Jumlah dari bruto atas dividen, kecuali jika pembagian dividen diberikan kepada orang pribadi maka dikenakan bunga, final, dan royalti. Selain itu, 15%  termasuk jumlah bruto atas hadiah dan penghargaan yang Anda dapatkan kecuali yang sudah dipotong oleh PPh 21.

  1. Tarif dengan 2%

Tarif 2% dikenakan atas penghasilan jasa dan sewa. Tarif perhitungan PPh 23,  2% juga berlaku untuk jenis imbalan jasa lainnya.

Objek PPh Pasal 23

  1. Penilai (appraisal)
  2. Aktuaris
  3. Akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan
  4. Hukum
  5. Arsitektur
  6. Perencanaan kota
  7. Perancang (design)
  8. Penunjang, penambangan dan pengeboran minyak dan gas bumi (migas)
  9. Penunjang di bidang penerbangan
  10. Penebangan hutan
  11. Pengolahan limbah
  12. Penyedia tenaga kerja atau tenaga ahli
  13. Perantara atau keagenan
  14. Bidang perdagangan surat-surat berharga
  15. Sentra Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI)
  16. Kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI
  17. Pengisian suara (dubbing)
  18. Mixing film
  19. Pembuatan sarana promosi film, iklan, poster, foto, slide, klise, banner, pamflet, baliho dan folder
  20. Jasa yang berhubungan dengan komputer
  21. Pembuatan atau pengelolaan website
  22. Internet termasuk sambungannya
  23. Penyimpanan, pengolahan atau penyaluran data, informasi, atau program
  24. Instalasi mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC atau TV Kabel
  25. Perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC atau TV kabel
  26. Perawatan kendaraan atau alat transportasi darat.
  27. Maklon
  28. Penyelidikan dan keamanan
  29. Penyelenggara kegiatan atau event organizer
  30. Penyediaan tempat atau waktu dalam media massa
  31. Pembasmian hama
  32. Kebersihan atau cleaning service
  33. Sedot septic tank
  34. Pemeliharaan kolam
  35. Katering atau tata boga
  36. Freight forwarding
  37. Logistik
  38. Pengurusan dokumen
  39. Pengepakan
  40. Loading dan unloading
  41. Laboratorium atau pengujian
  42. Pengelolaan parkir
  43. Penyondiran tanah
  44. Penyiapan atau pengolahan lahan
  45. Pembibitan atau penanaman bibit
  46. Pemeliharaan tanaman
  47. Permanenan
  48. Pengolahan hasil pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan atau perhutanan
  49. Dekorasi
  50. Pencetakan atau penerbitan
  51. Penerjemahan
  52. Pengangkutan/ekspedisi
  53. Pelayanan pelabuhan
  54. Pengangkutan melalui jalur pipa
  55. Pengelolaan penitipan anak
  56. Pelatihan atau kursus
  57. Pengiriman dan pengisian uang ke ATM
  58. Sertifikasi
  59. Survey
  60. Tester
  61. Jasa selain jasa-jasa tersebut yang pembayarannya dibebankan pada APBN atau APBD

Pihak – Pihak yang Terkait Pada PPh Pasal 23

  1. Pihak Pemotong PPh Pasal 23
  • Badan pemerintah
  • Penyelenggara kegiatan
  • Perwakilan perusahaan luar negeri
  1. Pihak yang Dikenakan PPh Pasal 23
  • Wajib Pajak dalam negeri
  • BUT (Bentuk Usaha Tetap)

Pengecualian PPh 23

  1. Penghasilan yang ada ikatan hutang dari bank
  2. Sewa yang terutang dengan sewa guna usaha dengan hak opsi
  3. Dividen yang diperoleh PT yang bertempat tinggal di Indonesia yang berasal dari cadangan laba yang ditahan sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi dan BUMN/BUMD.
  4. SHU koperasi

Bagaimana Jika Tidak Memotong PPh 23? 

Siapa saja boleh memotong PPh atas jasa dengan syarat berikut yaitu :

  • Memiliki NPWP, yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
  • Jika PPh 23 tidak dipotong, maka penerima jasa tidak ada keharusan untuk membuat bukti potong sendiri.